Hukum

  • Kornas-Pera: Jasmerah! Peleburan BTN Syariah Ke BSI Melanggar Hak Konstitusi MBR

    JAKARTA,KORIDOR.ONLINE—Terkait dengan santernya rencana BTN Syariah hendak dilebur ke BSI, mendapat penolakan luas.  Menurut Muhammad Joni, Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas-Pera), ada 5 alasan mendasar Kornas-Pera menolak lebur dan tamatnya BTN Syariah.

    Pertama, BTN Syariah yang kini hadir bersama kiranya panjang BTN konvensional. Itu kepatuhan amanat UU Perbankan Syariah dan mandat konstitusi.

    BTN Syariah menjadi bagian dari fokus misi konstitusional dan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bukan hanya fokus teknis pembiayaan belaka.  BTN  sebagai bank fokus yang hadir untuk pembiayaan kebutihan dasar atas perumahan rakyat.

    “Jangan utak atik BTN Syariah tanpa paham sejarah dan Kinerja serta kiprahnya. Jangan abaikan amanat mulia yang tersistem dan fokus misi  perumahan rakyat melalui inovasi dan keberlanjutan BTN dalam kiprah pembiayaan perumahan,” ujarnya

    Kedua, BTN Syariah yang tidak bisa dilepaskan dari eksistensi BTN sebagai “sistem, Kinerja dan kultur” tangguh,  yang beranjak dari sejarah panjang sejak Postpaarbak 1897,  menjadi Tyokin Kyoko. Dari nilai semangat kebangsaan membenih di era awal kemerdekaan yang ditransformasikan menjadi bank tabungan pos. Di era proklamator Bung Karno bank tabungan pos bukan malah dikecilkan bahkan  dibesarkan menjadi BTN dengan UU Nomor  2 Tahun 1964.  Dengan spirit Proklamator, mustinya BTN menjadi inspirasi pemodelan institusi perjuangan pembiayaan rumah rakyat .

    Muhamad Joni, Ketua Umum Kornas-Pera

    “Jangan sesekali melupakan sejarah (Jasmerah).  BTN pro rakyat dan bermisi fokus perumahan rakyat. Pemerintah mustinya bijaksana dan cerdas sejarah, karena BTN Syariah bagian tak terpisah dan absah dari historis dan herois misi fokus BTN dan BTN Syariah,” tegasnya.

    Jika membuka data, kinerja BTN Syariah  paling mencorong dari bank syariah manapun. Sebab itu, mustinya BTN Syariah makin dibesarkan, seperti beleid cerdas dan pro rakyat  Bung Karno.Membesarkan dan kapitalisasi BTN Syariah sesuai amanat konstitusi,  dan menjadi pelajaran berharga menjalankan fungsi pembiayaan BTN-feat-BTN Syariah dan  ikhtiar mengefektifkan mandatory konstitusi. Bukan justru menihilkannya.

    Ketiga, BTN Syariah bersama BTN eksistensi di Indonesia, bulan hanya berlatar sejarah, membidik fokus hak bermukim, mandatory konstitusi, namun kinerjanya mencorong dalam fokus pembiayaan perumahan rakyat cq MBR. Tak ada yang mengalahkan BTN bergandeng dengan BTN Syariah dalam dual system yang diakui UU. Kepada siapa lagi hendak berpihak, kecuali kepada konstitusi, rakyat MBR dan kinerjanya untuk public housing menjejak dua terbaik dalam masa panjang.

    Keempat, rakyat cq MBR berhak dilayani dalam inovasi pembiayaan perumahan. Juga, jangan mengusik kenyamanan lahir batin nasabah yang loyal dan damai menikmati skim pembiayaan perumahan rakyat berbasis syariah yang dibesut BTN Syariah. Patut jika BTN dan BTN Syariah menjadi model inovatif yang living (nyata) tumbuh menjadi sistem,  kinerja, tata kelola dan kultur tangguh yang sukses mengawinkan pembiayaan inovatif dengan loyalitas kepada penyediaan perumahan rakyat. Tak bisa ditolak, hak hunian merupakan hak dasar rakyat, bersama dengan hak atas pangan, sandang, papan.

    Kelima, atas dasar itu patut masyarakat sipil, konsumen, nasabah, bahkan pelaku usaha menolak dileburnya BTN Syariah. Justru lanjut Joni, BTN Syariah patut dikembangkan modelnya lebih membesar, makin fokus, inovatif, disayangi nasabah, menjaga nilai-nilai sejarah, mengefektifkan mandat konstitusi. Walau tetap musti diawasi dan dikritisi demi keberlanjutan fokus misi perumahan rakyat.

    “Jasmerah! BTN Syariah Kinerja Bagus dan Fokus Misi Perumahan Rakyat: Itu Hak konstitusional MBR.” tegas Joni

     

  • Anies Bebaskan PBB Di bawah Rp 2 Miliar. Kornas-Pera: Kebijakan Pro Rakyat

    JAKARTA,KORIDOR.ONLINE—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Hal tersebut sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

    Menurut Muhammad Joni, Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas Pera) hal itu adalah bentuk dari kebijakan pro rakyat dan misi Anies untuk membahagiakan rakyat Jakarta.

    “Jakarta kota publik. Rakyat berhak atas kotanya, bukan hanya sasaran pajak dan retribusi saja. Kebijakan Anies ini, membuktikan adanya ‘link’ yang mengambungkan pemimpin dengan rasa keadilan,  antara Anies dengan warganya,” terang Joni.

    Policy Gubernur Jakarta, lanjut Joni,  mampu menciptakan rasa bahagia warga Jakarta bahkan berimbang warga Indonesia.

    Selain itu Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sebagian PPB-P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan NJPO di atas Rp 2 miliar dengan kriteria pembebasan untuk pajak bumi 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang.

    “Pembebasan sebagian sebesar 10 persen dari sisa PBB-P2 yang terutang,” tulis pasal 2 ayat 2 poin b beleid tersebut.

    Selain itu, gubernur juga menetapkan pembebasan 15 persen PBB-P2 tahun pajak 2022 untuk objek pajak di luar objek pajak yang dimaksud pada pasal 2 beleid ini. Namun, objek pajak berupa jalan tol dikecualikan dari pembebasan PPB-P2 ini. Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sejumlah keringanan pembayaran PBB-P2 tahun 2022 bagi wajib pajak yang membayar dengan periode tertentu. Bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada periode Juni 2022 hingga Agustus 2022 akan diberikan keringanan sebesar 15 persen.

    Wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun 2022 pada periode September 2022 hingga Oktober 2022 akan mendapat keringanan sebesar 10 persen dari tagihan pajaknya. Sedangkan wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 pada November 2022 akan diberikan keringanan sebesar 5 persen.

    “Keringanan sebagaimana yang dimaksud dapat diberikan tanpa persyaratan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2,” jelas beleid itu.

    Selain keringanan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok tunggakan PBB-P2 sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode Juni 2022 hingga Oktober 2022.

    “Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode November 2022 sampai Desember 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen dan penghapusan sanksi administrasi,” jelas pasal 3 ayat 2 beleid ini. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Juni 2022.

  • M. Syawali: Asprumnas Siap Berkolaborasi Sukseskan Program Pemerintah

    BANDAR LAMPUNG, KORIDOR.ONLINE—Ketua umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali melantik dan mengukuhkan pengurus DPW Asprumnas Lampung masa bhakti 2022-2027 bertempat di ruang Randu Hill Chiff hotel Bukit Randu (30/03/2022).

    Pada kesempatan itu, Syawali mengucapkan selamat kepada pengurus Asprumnas Lampung yang baru dilantik. Dia berharap kepada semua pengurus agar lebih solid, kompak dan kuat, sehingga dapat mencapai sasaran yang diharapkan. Saling membantu, baik membantu dalam hal perizinan, legalitas dan konsumen.

    Menurut Syawali, Asprumnas hadir sejalan dan mendukung program pemerintah. Jumlah anggota Asprumnas yang aktif menurut syawali sebanyak 983 perusahaan pengembang. Dengan jumlah itu diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memberi kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Karna ada 174 ndustri  turunan yang berdampak pada property ini.

    Harapan Syawali pemerintah dan Asprumnas terus berkolaborasi.

    “Kolaborasi  itu suatu hal yang sangat diharapkan, dianjurkan dan disarankan diera digitalisasi. Dengan demikian akan makin banyak rumah yang bisa dibangun,” ucapnya

    Pemerintah daerah diharapkan dapat mempermudah memberikan perizinan. Sedangkan perbankan juga mempermudah pencairan KPR nya. Sehigga sektor properti bisa berjalan, dan  menambah pertumbuhan perekonomian nasional.

    Pada kesempatan itu  Mustofa Endi Saputra S.H,MH, ketua DPD Asprumnas Lampung  mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anggota Asprumnas Lampung yang telah memilihnya sebagai ketua DPW. Ia bertekad untuk membuat Asprumnas sebagai asosiasi yang solid untuk memperjuangkan kepentingan dunia usaha.

    “Kita berharap terkait biaya balik nama yang selama ini belum ada standar yang pasti dan selalu berbeda di masing-masing developer bisa ada pastian standar harga. Dalam rangka menguatkan atau menjalankan transparansi keuangan di pemerintah. Buatlah standar yang pasti terkait biaya. Kepastian biaya bagi developer tentunya untuk menghitung biaya pokok, dan tentunya waktu nya cepat atau dengan kata lain ada kepastian waktu,” jelasnya

    Sudah hampir empat tahun harga perumahan subsidi belum berubah, belum ada peningkatan, padahal selama ini diketahui setiap tahun ada inflasi. Seperti contoh biaya atau harga semen, harga besi, keramik dan lain-lain, tentunya menambah biaya yang dikeluarkan developer.

    “Sehingga pengusaha developer semakin susah untuk berkembang, padahal kami sebagai pengembang menjalankan program pemerintah, kaitannya karna pemerintah mempunyai program sejuta rumah. Bagai mana bisa berkembang kalau dari sisi harga belum disesuaikan.
    Untuk perbankan tentunya kami berharap ada kemudahan syarat, jangan terlalu saklek dengan persyaratan sehingga menyusahkan konsumen ” pungkasnya.

    Berikut susunan pengurus DPW Asprumnas Lampung Priode 2022-2027 yang baru dilantik.

    Dewan pengawas:  Basri Julianto S.E,

    Ketua DPW Lampung: Mustofa Endi  Saputra S.H, M.H, M.M, M.BA, CTM,

    Wakil ketua: Rizki Apriadi S.Kom, Bastian Sofyan Almuin S.E, M.Aziz Zulthon S.H, Adam Kurniawan.

    Sekretaris : Ahsan Kamil S.E,

    Wakil sekretaris  Ricky Rianto, Nur Imam Hadyullah Alrasid S.P,  Arie Sarjono, Dhan Hidayat.

    Bendahara:  Lista Novianti S.Pd,

    Wakil bendahara Juli Hidayat, Endang Apriyanti

  • Cyber Crime: Studi Kasus Tiket.com dan Citilink Rugi Milyaran Rupiah Akibat Penyusup

    KORIDOR –  Cyber crime adalah nama lain dari kejahatan di dunia maya. Isu ini muncul ketika semua aspek kehidupan politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya terhubung ke dunia maya. Ancaman cyber yang berpotensi sebagai ancaman adalah cyber terrorism, cyber crime dan cyber war. Asia Tenggara sebagai salah satu kawasan penting di dunia dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi tidak terlepas dari ancaman tersebut.

    Menurut Organization of European Community Development (OECD) cybercrime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.

    Secara umum, pengertian cyber crime sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cyber crime ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin.

    Baca Juga: Dirjen Perumahan Sorot Peran Ibu Di Sektor Perumahan

    Biasanya, Target pelaku adalah device, hardware, software atau juga data personal dari korban. Sifat dari cybercrime ini adalah baik pelaku maupun korbannya sama-sama invisible atau tidak terlihat, sulit untuk membedakan keduanya karena ruang cyber yang cukup luas.

    Hal ini yang membuat jenis cyber crime ini punya kompleksitas sendiri. Pelaku potensial dari jenis cyber crime ini, dia bisa dari kelompok yang geologis ataupun kelompok yang berbisnis secara illegal dan individu tertentu.

    Kejahatan dunia maya ini sering kali menargetkan individu maupun perusahaan besar. Biasanya, penyerang menargetkan bisnis untuk keuntungan finansial langsung atau untuk menyabotase atau mengganggu operasi. Mereka menargetkan individu sebagai bagian dari scam skala besar, atau untuk membahayakan perangkat mereka dan menggunakannya sebagai platform untuk aktivitas jahat.

    Teknologi telah menjadi sumber kehidupan dalam peradaban manusia. Dengan adanya teknologi berupa internet, manusia menjadi terhubung satu sama lain, meskipun dalam keadaan jarak jauh dan tentunya sangat membantu dalam mengerjakan/mempermudah berbagai macam aktivitas yang ada.

    Baca Juga: Tahun Depan BP Tapera Salurkan KPR FLPP Sebesar Rp 22 Triliun

    Indonesia menjadi salah satu negara pengakses internet tertinggi di dunia dengan jumlah pengguna yang mencapai 196,7 juta atau 73,7 persen dari populasi.

    Pertumbuhan pengguna internet yang signifikan ini ternyata cukup mengkhawatirkan. Bukan lagi kejahatan di dunia nyata yang terjadi, kini dunia maya menjadi tempat beraksi para penjahat siber. Hal inilah yang kita ketahui dengan istilah cyber crime.

    Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat hampir 190 juta upaya serangan siber di Indonesia pada bulan Januari hingga Agustus 2020. Dari data tersebut terlihat bahwa kasus kejahatan siber naik lebih dari empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu yang hampir mencapai 39 juta serangan siber.

    Kejahatan di Ruang Siber

    Cyber crime adalah Tindakan kejahatan atau kriminalitas yang terjadi diruang siber, dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat utamanya didukung dengan koneksi internet. Cyber crime didefinisikan perbuatan yang melawan hukum yang memanfaatkan teknologi komputer berbasis kecanggihan perkembangan internet.

    Baca Juga: Iwan Suprijanto Nahkoda Baru Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR

    A. Karakteristik Cyber Crime

    1. Ruang lingkup kejahatan

    Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cyber crime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang melakukan aktivitas siber tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.

    1. Sifat kejahatan

    Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.

    1. Pelaku Kejahatan

    Bersifat lebih universal, kejahatan dilakukan diruang siber dengan media komputer dan koneksi internet. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.

    Baca Juga: Kadis Perumahan Rakyat DKI Jakarta Digugat Ketua PPPSRS Puri Kemayoran

    1. Modus Kejahatan

    Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.

    1. Kerugian yang ditimbulkan

    Kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan siber pun beragam, bisa berupa material maupun non material. Seperti uang, nilai, jasa, barang, harga diri, martabat, dan kerahasiaan informasi.

    B. Jenis-jenis Cyber Crime

    Semakin hari, semakin banyak cyber crime yang merugikan pengguna komputer atau internet. Ada beberapa jenis cyber crime yang perlu di waspadai, di antaranya sebagai berikut:

    1. Peretasan

    Peretasan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyusup dengan mengakses sistem komputer tanpa izin. Biasanya, peretas memiliki kemampuan atau pemahaman yang baik dengan komputer, namun hal ini sering disalahgunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

    1. Hacking

    Hacking adalah tindakan berbahaya yang sering kali dilakukan oleh para programer profesional untuk mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan. Biasanya, para hacker akan mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi dari tindakan tersebut.

    Meski begitu, hacker tidak selamanya berkonotasi buruk. Banyak sekali hacker yang diberi tugas pihak berwenang untuk melacak keberadaan seorang buronan.

    1. Carding

    Carding adalah istilah yang kerap digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Biasanya, para pelaku carding akan menggunakan akses kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Setelah itu, barang gratisan tersebut akan dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

    1. Menyebarkan Konten Ilegal

    Menyebarkan konten illegal merupakan kejahatan yang melanggar undang-undang. Biasanya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi. Adapun beberapa contoh konten iligal di antaranya yaitu jual beli narkotika, penjualan senjata api, menyebarkan video porno, dan konten ilegal lainnya.

    Baca Juga: Kasus Asabri: Kriminalisasi Pengusaha Ancam Iklim Investasi

    1. Phishing

    Phishing adalah kejahatan dunia maya dengan cara penggalian informasi rahasia seperti nomor kartu kredit dan melihat kata sandi nama pengguna sebuah akun. Biasanya, penjahat dunia maya ini akan menyamar sebagai perusahaan yang sah dan dilakukan dengan spoofing email.

    1. Defacing

    Salah satu tindak kejahatan dunia maya yang masih tergolong ringan adalah defacing. Umumnya, jenis cyber crime satu ini menyasar website-website non-profit seperti situs sekolah, universitas, atau pemerintahan.

    1. Cyber Bullying

    Penindasan dunia maya mirip dengan penguntitan dunia maya, namun rentetan pesan dapat berbahaya, menyinggung, dan sepenuhnya menyinggung. Penindasan maya juga dapat dilakukan dengan memposting gambar dan video online yang akan menyinggung korban. Itu juga dapat mengecualikan orang secara online, membuat akun palsu untuk memposting konten yang merugikan atau menyedihkan, dan lagi mengirim pesan yang kasar. Secara keseluruhan itu adalah bullying tetapi biasanya online melalui saluran media sosial.

    Cyber Crime Tiket.com dan Citilink

    Pada kasus cyber crime yang saya ambil terjadi pada tahun 2017 dimana Tiket.com dan Citilink mengalami kerugian milyaran rupiah akibat ulah tiga hacker yang dipimpin oleh remaja 19 tahun asal Tangerang, SH. SH dkk melakukan illegal access pada sistem aplikasi Tiket yang tersambung dengan sistem penjualan tiket Citilink. Mereka mencuri kode booking tiket penerbangan, kemudian menjualnya melalui Facebook dengan diskon 30-40% sehingga banyak orang membelinya.

    Ironisnya lagi, butuh waktu sebulan bagi Tiket.com untuk menyadari ada penyusup dalam sistem. Alhasil, Tiket.com boncos sekitar 4 miliar rupiah, sedangkan Citilink kehilangan 2 milyar rupiah. SH dkk sendiri sudah meraup keuntungan sampai 1 milyar rupiah. Menariknya, Ruby Alamsyah (ahli digital forensic) memaparkan bahwa aksi SH dkk itu sebenarnya masih ecek-ecek. Bahkan dengan teknologi hack yang bukan tingkat tinggi, ternyata dampak hacking bisa membuat perusahaan rugi miliaran rupiah.

    Kesimpulan

    Kejahatan di ruang siber masih sering terjadi di Indonesia, teknologi internet dan komputer yang berkembang pesat ini disalahgunakan oleh para hacker untuk meraup keuntungan pribadi ataupun untuk tujuannya sendiri.

    Menurut saya pemerintah harus lebih memperhatikan kasus-kasus tersebut dengan cara pengetatan cyber law mengingat cyber crime belum terakomodasi dalam peranturan/undang-undang yang ada, perlu adanya peraturan khusus yang diciptakan karena cyber crime bukan kejahatan yang konvensional.

    Lembaga juga berperan penting untuk memberikan informasi tentang cyber crime, melakukan sosialisasi dengan masyarakat, dan melakukan riset-riset cara mencegah tindak kejahatan cyber crime. (Penulis: Rifat Pahlevi, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah, Fakultas Ilmu Komunikasi)***

  • Kadis Perumahan Rakyat DKI Jakarta Digugat Ketua PPPSRS Puri Kemayoran

    JAKARTA, KORIDOR  – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ( PPPSRS) Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat,  Faisal S, menggugat Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta,  Drs Sarjoko MM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat, 18 Desember 2021.

    Surat gugatan kepada Sarjoko itu didaftarkan langsung oleh kuasa Hukum PPPSRS Puri Kemayoran, Upa Labuhari SH MH dan diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Jakarta Pusat, Rina Rosanawati ST SH MH dengan nomor registrasi  795 /PDT.G/2021/PN JAKPUS.

    Seusai mendaftarkan gugatan Ketua PPPSRS Puri Kemayoran di Pengadilan Jakarta Pusat, Upa Labuhari SH MH menjelaskan, bahwa gugatan itu dilakukan karena menilai Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta terlalu jauh mencampuri urusan intern organisasi PPPSRS  Puri Kemayoran yang masa berlakunya sudah berakhir di bulan April 2021.

    Baca Juga: Pembangunan One Avenue Batam On Schedule, Tower South Condo On Progress

    Karena masa kepengurusan organisasi ini sudah terlampaui maka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Drs Sarjoko MM membuat kebijakan keliru yang  dilarang oleh Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomor 70 tahun 2021, Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

    Di dalam peraturan itu disebutkan, kata Upa,  Pengurus dan Pengawas organisasi PPPSRS merupakan para pemilik yang sah menurut hukum dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, belum pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus atau pengawas periode masa jabatannya.

    “Namun pada kenyataannya, saat mengundang rapat monitoring kedua kesiapan pelaksanaan RUALB PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran, Kadis Sarjoko juga mengundang kembali lima pengurus PPPSRS Puri Kemayoran yang sudah mengundurkan diri dua tahun lalu untuk kembali menjadi pengurus setelah mereka mengundurkan diri,” kata Upa.

    Baca Juga: Kasus Asabri: Kriminalisasi Pengusaha Ancam Iklim Investasi

    Merasa hal itu menyalahi peraturan, Ketua PPPSRS Puri Kemayoran langsung protes. Dalam suasana panas,  maka terjadi perkelahian antara ketua PPPSRS Puri Kemayoran Faisal S. dengan pengurus yang sudah mengundurkan diri itu.

    “Insiden perkelahian itu, terjadi di kantor Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya Jalan Jatibaru nomor 1 Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember lalu. Mereka yang pernah keluar dari organisasi PPPSRS Puri Kemayoran menyebutkan diri masih sah sebagai pengurus PPPSRS Puri atas kehendak Kadis Sarjoko,” kata Upa.

    Karena keributan itu,  maka Faisal S. melalui kuasa hukumnya menggugat Kadis Sarjoko, karena melakukan tindakan intervensi dan menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 70/2021. Gugatan ini diambil, lanjut Upa, agar Kadis Sarjoko tidak mengulangi perbuatannya, tidak hanya kepada pengurus PPPSRS Puri Kemayoran, tapi juga kepada pengurus PPPSRS lainnya di ibu kota Jakarta.

    Baca Juga: Pengembang Properti Salurkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

    “Kami berharap, Kadis Sarjoko lebih memahami bahwa PPPSRS adalah organisasi mandiri dan berlandaskan hukum. Tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun,  termasuk dirinya, meski sebagai Kadis,” pungkas Upa. ***

  • Kasus Asabri: Kriminalisasi Pengusaha Ancam Iklim Investasi

    JAKARTA,KORIDOR— Pengusaha Swasta Lukman Purnomosidi (LP), Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan  dana PT ASABRI, menolak didakwa sebagai koruptor. Terdakwa juga menolak tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Betul, saya menolak seperti yang saya sampaikan dalam pledoi pada Hari Senin kemaren,” ujar Lukman singkat, ketika ditanya para awak media di sela agenda Replik sidang kasus pidana dugaan korupsi PT. ASABRI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, (15/12/2021).

    Alasannya menurut Lukman, dalam fakta persidangan tidak ada peran dan pengaruh dirinya dalam upaya-upaya negatif di PT ASABRI. “Dalam persidangan terungkap yang menjual saham LCGP kepada PT ASABRI (persero) adalah Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia dan juga melalui nomine-nomine Bety atas perintah Danny Boestami. Danny juga sebagai penikmat aliran dana MTN Prima Jaringan sebesar Rp500 miliar dari ASABRI yang ditransaksikan oleh PT SMS. Bahkan hal ini sudah diakui sendiri oleh Danny Boestami, juga beberapa saksi lain yang memberikan keterangannya di bawah sumpah saat di persidangan perkara ini. Selain Danny Boestami, di persidangannya juga disebut nama dan perusahaan lain yang turut menikmati aliran uang ASABRI, antara lain pengusaha Jefri Nedi dan perusahan afiliasinya” papar Lukman.

    Dalam nota pembelaan atau pledoinya yang dibacakannya pada Senin, (13/12/2021), Lukman mengungkapkan, dirinya bukanlah seorang Koruptor atau Pejabat Negara yang dapat mencuri uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi saya adalah seorang pengusaha yang taat pajak dan melalui usaha saya, saya membuka banyak lapangan pekrjaan yang menggerakkan roda ekonomi, termasuk dimasa pandemi ini,” ujarnya.

    Untuk itu lanjut Lukman, dirinya memohon Kepada Majelis yang Mulia, kiranya diberikan Keadilan yang seadil adilnya dan diberikan Pembebasan dari Tuduhan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang nyata-nyata terbukti tidak berdasar.

    “Saya menolak seluruh tuntutan tim jaksa yang bertolak belakang dengan fakta selama masa persidangan. Sebab, dari berbagai bukti dan keterangan para saksi, dakwaan yang dituduhkan jaksa kepada saya tidak bisa dibuktikan. Saya tidak pernah ada masalah hukum, dan saya secara sukarela menyerahkan asset saya senilai Rp750 miliar. Hal ini menunjukan saya bertanggung jawab dan kooperatif dalam proses ini,” kata Lukman.

    Bahkan pada tahap penyidikan Lukman mengakui sudah menyerahkan asset secara sukarela yang dimana kemudian disita oleh Kejaksaan dan juga ada tambahan asset lain yang disita, sehingga nilainya sekitar Rp1 Triliun. “Kemudian kalau sekarang saya juga dituntut untuk mengembalikan Uang Pengganti dengan nilai Rp1,3 triliun, lalu pertanyaannya adalah, harta saya yang kemarin sudah saya serahkan dan ada yang disita juga itu untuk siapa?” tanyanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Lukman juga menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2021, dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan “bersama-sama dengan Danny Boestami” terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT ASABRI (Persero).

    Fakta persidangan, dalam berbagai keterangan saksi hal itu jelas terbukti adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Danny Boestami sendiri sejak tahun 2012. Dua tahun sebelum saya menjadi Direktur Utama Emiten PT Eureka Prima Jakarta Tbk. “Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain (Danny Boestami) yang dikaitkan kepada saya,” ujar Direktur Utama PT. Prima Jaringan ini.

    Mengancam Iklim Investasi

    Hal yang lebih menyakitkan lagi, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada terdakwa. Sedangkan nama Danny Boestami yang di awal dakwaan sebagai subyek, menurut Lukman, hilang bagaikan di telan bumi.

    Lukman pun berharap, apabila dirinya didakwa bersama-sama Danny Boestami, seharusnya tuntutannyapun secara bersama-sama. “Begitupun sebaliknya, apabila Danny Boestami tidak dituntut dan dibebankan seluruh pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam tuntutan kepada saya, maka sayapun seharusnya tidak dituntut dan dibebani pertanggungjawaban pidana apapun” harapnya.

    “Ijinkan saya pada kesempatan ini bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, cara penegakan hukum semacam ini berdasarkan hukum acara pidana yang mana?. Hukum jangan dijadikan Alat Kriminalisasi Pengusaha karena akan Mengancam Iklim Investasi. Penerapan Hukum yang salah akan mengancam Iklim Investasi Indonesia,” paparnya, lagi.

    Seluruh fakta persidangan menyatakan bahwa saham LCGP dijual kepada PT ASABRI (Persero) oleh Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia. Selain itu, Danny juga dituding menjual saham melalui nomine Bety. Bahkan, Lukman menyebut hal itu telah diakui sendiri oleh Danny Boestami.

    “Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny  Boestami, Ilham W. Siregar dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP, hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti di persidangan,” tuturnya.

    Sebelumnya Lukman mengklarifikasi bahwa beberapa hari lalu sempat terjadi kesalahan pengutipan berita yang seolah-olah ada pernyataan dari Penasehat Hukum. “Hal-hal yang kemaren sempat diberitakan semuanya adalah kutipan Pledoi saya, yang saya sampaikan di persidangan . Tidak ada satupun pernyataan pribadi dari penasehat/kuasa hukum saya,” sanggah Lukman.

    Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Lukman juga berharap majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan secara objektif. “Kami yakin putusannya nanti akan sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, dan kami masih optimis kebenaran dan hukum masih ada di Indonesia,” pungkas Tim Kuasa Hukum Lukman.

  • Pakar Hukum: Rumah Sakit Butuh Pengaturan Soal Realestat Kesehatan

    JAKARTA,KORIDOR— Praktisi Hukum Muhammad Joni, SH. MH mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan perlu menambahkan pengaturan menyangkut realestat kesehatan. Alasannya, masalah pengelolaan rumah sakit (RS) sangat kompleks. Bukan hanya pelayanan medis dan non medis, namun insfrastruktur kesehatan yang mencakup realestat rumahsakit.

    “Oleh sebab itu, perlindungan terhadap RS mestinya mencakup pula infrastruktur kesehatan dan realestat kesehatan. Caranya dengan menyiapkan standardisasi atau NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebagai pedoman dalam layanan medis dan non-medis di RS,” ujar Muhammad Joni dalam seminar virtual “Digitalisasi Transformasi dan Pembiayaan RS di Era Normal” yang diadakan Asosiasi  Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat dari tanggal 15-18 November 2021.

    Kompleknya masalah rumahsakit karena memiliki resiko hukum, terikat disiplin dan etika yang dapat diatasi dengan kepastian standar layanan dan aturan rumah sakit (hospital by laws). Karena itu Pengelolaan rumah sakit perlu perlindungan hukum yang pasti.

    “Rumah sakit itu menjalankan sebagian tanggungjawab dan urusan negara di bidang pelayanan kesehatan (public health services) sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 28I ayat 4,” tambah Kuasa Hukum ARSSI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu.

    Menurut Joni, RS dalam operasionalnya tidak bisa lepas dan merupakan bagian utuh dari aspek lahan, bangunan, properti, arsitektur, zoning, infrastruktur dasar, pengelolaan limbah B3, serta tata kota. RS juga melekat erat dengan hospital estate management dan building management.

    Selain pembuatan standardisasi, rumah sakit dalam hal ini ARSSI selaku asosiasi sebaiknya mengagendakan advokasi hukum terstruktur melalui penguatan tim lawyer ARSSI untuk perlindungan hukum RS dan Manajemen RS. Bahkan jika perlu, tegas Joni, ARSSI dapat membuat tim advokasi yang proaktif memonitor dan melakukan litigasi, literasi dan advokasi RS, manajemen RS dan juga tenaga kesehatan yang mengalami masalah hukum

     

  • Milad 90 Tahun Srikandi Hukum Indonesia, Prof. Mariam Darus Badrulzaman

    JAKARTA,KORIDOR—Sebagai bentuk penghormatan, penghargaan, dan kebanggaan,  terhadap Prof. Dr Mariam Darus Badrulzaman, SH, FCBArb, para kolega, mahasiswa dan sejawatnya menggelar syukuran Ulang tahun ke-90 Srikandi Hukum Indonesia, 12 November 2021.

    Istimewanya, acara syukuran tersebut juga dilakukan peluncuran buku berjudul: “Akademisi Tangguh yang tidak Henti Berkarya Sempena 90 Tahun Prof Mariam Darus”. Buku setebal 647 halaman itu, adalah persembahan para murid dan sejawat yang diinisiasi Prof Dr H OK. Saidin SH, M.Hum, sekaligus bertindak selaku editor buku tersebut

    Lebih dari 230 orang hadir melalui Zoom, diantaranya Rektor USU Dr Muryanto Amin, Wakil Rektor Dr Edy Ikhsan, Prof Remy Syahdeni, Prof Dr Tan Kamelo, Prof Dr Johar Arifin, Prof Muhammad Nur, dan para akademisi dari berbagai universitas di Indonesia. Masing-masing memberikan selamat dan bercerita ihwal pengalaman  bersama srikandi hukum Indonesia yang masih tampak energik itu.

    Muhammad Joni

    Muhammad Joni, SH. MH, — Praktisi Hukum yang juga Sekretaris The Housing and Urban Development (HUD) Institute, salah seorang murid beliau, turut hadir dan memberikan ucapan selamat atas berkah usia Prof. Mariam Darus yang ke-90.

    Alumnus Fakultas Hukum USU tahun 1992 yang sekarang menjadi pengacara sukses di Jakarta ini juga menyampaikan kesaksiannya terhadap jasa dan kontribusi pendidik sejati yang kini tetap aktif memberi kuliah Hukum Bisnis di Program Studi Pasca Sarjana Universitas Pajajaran Bandung dan Sekolah Tinggi Hukum Militer di Jakarta tersebut.

    Menurut Joni, prosesi peluncuran buku “Akademisi Tangguh yang tidak Henti Berkarya Sempena 90 Tahun Prof Mariam Darus” adalah bukti tanda bakti dan apresiasi seluruh murid dan kolega yang diracik elok substantif namun menyentuh rasa mulai dari judul, cover hingga isi buku.

    “Beliau adalah sosok yang sempurna sebagai akademisi. Tidak hanya mengajar namun membangun pengajaran hukum, menjadi praktisi dan juga hakim BANI (Badan Artbitrase Nasional Indonesia),” tegas advokat yang juga kelahiran Tanjung Pura, Langkat itu.

    Presiden Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas-Pera) itu menyebutkan berkaitan dengan sektor perumahan, buku Prof Mariam Darus soal Hukum Harta Kekayaan Indonesia Diluar KUHPerdata semisal perumahan, properti, dan realestat patut dicerna kalangan developer dan pelaku pembangunan perkotaan karena cukup rinci dan komprehensif.

    Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) itu menambahkan Prof Mariam Darus adalah sosok pendidik sejati yang mengayomi. Khusus bagi masyarakat Langkat, Guru Besar Fakultas Hukum USU itu pun menjadi kebanggaan untuk masyarakat Langkat yang sensitif pada ilmu dan pendidikan. Bahkan Prof Mariam Darus dianugerahi gelar Datuk dari Kekerabatan Adat Kesultanan Negeri Langkat pada 2013 langsung oleh Tuanku Azwar Abdul Djalil Rahmadshah Al Hajj.

    Menanggapi pernyataan Prof Mariam Darus mengenai banyaknya orang yang bertambah usia tapi kerangka berpikir tetap seperti biasa, kandidat doktor bidang hukum ini menilai ucapan tersebut menunjukkan adanya konsistensi dan ketabahan kepada ilmu pengetahuan dan pengajaran.

    “Juga sensitivitas beliau pada perubahan zaman dan kemajuan hukum. Misalnya Prof Mariam mengagas masyarakat elektronik yang membedakannya dengan masyarakat sosiologis pun masyarakat hukum yang selama ini dikenal sains hukum,” ucap Joni.

    Lebih Dekat Dengan Ibu Mariam

    Mariam Darus Badrulzaman, kelahiran Tanjungpura, Langkat, Sumatera Utara pada 12 November 1931. Selepas SMA di Medan, dia melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan selesai pada tahun 1961. Gelar Doktor dalam Ilmu Hukum Perdata diraih di Universitas Sumatera Utara (1978).

    Pendidikan tambahan diperolehnya dari beberapa lembaga pendidikan di dalam dan di luar negeri, antara lain di Rechsfaculteit, Rijksuniversiteit, Leiden di Nederland (1975/76) di USA : mengenai University Management di Ohio University Athens (1978) dan Kentucky University (1982), American International Law, di Dallas, Texas (1981), serta Commercial Law di Hiroshima University, Jepang (1984).

    Dia bertugas sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, juga di dalam manajemen sebagai pembantu rektor bidang akademi (1978-1986). Disamping itu menjadi staf ahli di Badan Pembinaan Hukum Nasional, turut menyusun berbagai naskah Rancangan Akademik Undang-Undang, antara lain Jaminan Fidusia Perubahan UU Perseroan Terbatas, Balai Harta Peninggalan dan lain-lain.

    Dalam kerjasama Pemerintah Indonesia dan Belanda di Bidang hukum, dia dipercayakan untuk melakukan penelitian di bidang hukum jaminan. Dia juga aktif di bidang konsultasi, antara lain mendirikan kantor konsultan hukum, serta Ketua Badan Nasional Arbitrase Indonesia (BANI) Medan.

    Pada tahun 1998, bersama Prof. Dr. St. Remy Sjahdeini, SH., mendirikan Law Offices of Remy & Darus di Jakarta. dan pada saat ini Prof. DR. Mariam Darus, SH masih aktif memberi kuliah Hukum Bisnis di Program PascaSarjana Unpad dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta.

  • KPR FLPP Bakal Dikelola BP Tapera, Ini 7 Saran Pengamat Perumahan Rakyat

    Jakarta,JPI— Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menutup penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan No. 111 tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah pada 31 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB.

    Muhammad Joni, Praktisi Hukum Perumahan/Ketua Umum Kornas PERA/Sekretaris Umum The HUD Institute. Dengan beralih ke “mesin baru” BP TAPERA menyelenggarakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka wajib lebih menghidup-hidupkan tanggungjawab konstitusi negara atas rumah. Bukan sebaliknya.

    Ini 7 hal Jangan, yang disarankan praktisi hukum perumahan dari Kornas PERA, yang juga Sekretaris Umum The HUD Institute, Muhammad Joni.

    1. Jangan BP TAPERA membawanya ke mekanisme pasar. Ini amanat konstitusi, relevan pesan Proklamator Bung Hatta dalam Kongres Perumahan di Bandung 1950.

    2. Jangan mesinnya bekerja “biasa-biasa”. Hak atas rumah itu kebutuhan dasar, hak dasar, HAM dan hak konstitusi sekaligus.

    3. Jangan stagnan dalam kuota, pasokan, dan pencapaian. Laju dan kualitas mesin tak bisa dipelankan, akan menggangu ritme pembangunan.

    4. Jangan pula biaya dan bunga makin mahal.Justru makin sensitif dan supportif ke MBR yang masih terimbas efek pendemi. Cerdaslah mencari cara meluaskan jangkauan bukan menaikkan laba dan getol pemupukan. Pembiayaan perumahan MBR itu inovative financing bukan ordinary action, business as usual.

    5. Jangan kebijakan tak sensitif affordable housing. Prinsip ini jadikan pertimbangan puncak (paramaount consideration).

    6. Jangan abaikan adequate housing (rumah layak huni). Terjangkau dan layak itu prinsip UU 1/2011. Public housing bagi MBR itu masuk ke dalam “ruang tengah” kesejahteraan sosial. Bukan hanya ada “diberanda”. Sebab itu ada Pasal 54 UU No.1/2011.

    7. Jangan abaikan perindungan konsumen cq peserta. Ingat! Dana TAPERA itu Dana Amanat dari Pekerja dan Pemberi Kerja –yang ajaibnya tak ada wakilnya di BP TAPERA.

  • Sejumlah Saksi Sebut, Saham LCGP Dijual Tidak Dalam Kondisi Rugi

    JAKARTA, KORIDOR— Sidang perkara dugaan Korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (24/9). Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ig Eko Purwanto selaku Hakim Ketua.

    Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi-saksi dari PT ASABRI antara lain Izzatis Syifa (Kepala Bidang Transaksi Ekuitas pada Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI), beserta mantan-mantan Kepala Divisi Investasi Gustipar Pinayung, Hengky Effendi, Indah Kusumawati, serta pejabat ASABRI lainnya; Tri Yuwono, Herry Wahyuni, Yudha Gelorawan, dan Andri Arifianto. Sedangkan saksi lainnya adalah Danny Bustami (PT SMS), serta beberapa saksi-saksi lainnya dari perusahaan sekuritas.

    Dalam keterangan saksi Gustipar Pinayungan (Mantan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI) dan Izzatis Syifa (Kepala Bidang Transaksi Ekuitas pada Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI) terkait pembelian saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) mengungkapkan, bahwa PT ASABRI sepengetahuan mereka telah memiliki portfolio investasi saham LCGP sejak tahun 2012.

    Selain dua saksi tersebut, ada 17 saksi lainnya yang diminta Jaksa Penuntut Umum untuk memberi keterangan dalam sidang untuk dua terdakwa, yaitu: Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan).

    Dalam persidangan, Jaksa penuntut Umum menanyakan peran dan tugas saksi dalam melakukan pengeloaan investasi saham yang dimiliki oleh PT ASABRI. Saksi Gustipar Pinayungan menjelaskan selama ia ditunjuk sebagai Kepala Divisi investasi di PT ASABRI selalu melakukan analisa sebelum mengambil kepusan jual atau beli saham, termasuk untuk saham LCGP.

    “Saham LCGP ketika dijual ASABRI kembali tidak dalam posisi rugi, justru menguntungkan,” jawab Gustipar Pinayungan.

    Senada dengan Gustipar, pejabat ASABRI lainnya; Izzatis Syifa, Andri Arifianto, dan Herry Wahyuni, juga menyampaikan bahwa investasi Asabri pada saham LCGP menguntungkan ASABRI.

    Jaksa Penuntut Umum Kemudian menanyakan, terkait mekanisme pembelian apakah sebelum memutuskan membeli saham sudah dilakukan analisa sebelumnya atau beli dulu baru dianalisa?

    “Ada yang dilakukan analisa dulu tetapi ada yang beli dulu baru kemudian dianalisa. Namun otoritas pembelian tetap berada di tangan direksi” ujarnya.

    Kepada saksi Izzatis Syifa Jaksa penuntut umum juga menanyakan saat ASABRI membeli saham-saham milik perusahaan Heru Hidayat dan Lukman Purnomosidi apakah lewat pasar reguler atau negosiasi.

    “Sepengetahuan saya keduanya. Ada yang di pasar reguler dan negosiasi,” ungkap saksi Izzatis Syifa.

    Saksi Syifa juga mengungkapkan, “Berdasarkan pembukuan di ASABRI tidak ada kerugian terkait saham LCGP”

Back to top button