Hukum

Praktisi Hukum: Kredibilitas Pengurus PPPSRS Penting Dalam Pengelolaan Rusun

KORIDOR.ONLINE, JAKARTA – Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, pembangunan high-rise  building terutama rumah susun hunian (apartemen) sangat bergairah. Beberapa pengembang rumah susun seperti Summarccon, Sinar Mas, Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Group cukup masif kembangkan apartemen segmen menengah hingga high end.

Namun di balik hingar-bingar “kemewahan” pembangunan apartemen oleh pelaku pembangunan tersebut, ternyata telah menanti berbagai persoalan setelah gedung rumah susun itu dihuni. Hal ini sulit dihindari karena banyak manusia dengan berbagai latar belakang suku, agama dan Ras (SARA), serta adat istiadat bertemu tinggal dalam suatu lingkungan gedung.

Menurut praktisi hukum properti Rizal Siregar, persoalan hunian rumah susun tidak hanya sebatas antar penghuni, tetapi juga tak jarang perselisihan itu antara penghuni dengan pelaku pembangunan, atau penghuni dengan pengurus PPPSRS (Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun)/badan pengelola.

BACA JUGA: BTN Jakarta International Marathon 2024 Sukses Digelar

Sebagai negara hukum, ungkapnya, selayaknya jika terjadi perselisihan, para pihak yang bersengketa seharusnya merujuk kepada aturan-aturan (regulasi) yang mengatur tentang rumah susun. Kalau semua sepakat taat pada aturan (hukum), maka tidak ada masalah yang tak ada jalan keluarnya.

”Akan tetapi justru di situlah episentrum masalahnya. Regulasi mengenai rumah susun di Indonesia (UndangUndang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun) yang seharusnya memberikan koridor dan rambu-rambu terhadap permasalahan rumah susun, ternyata belum mampu berperan sesuai harapan,” kata Rizal.

Rizal mengatakan, undang-Undang ini bukannya memberikan rujukan pasti, malah seakan turut lebih memperbesar konflik sebab pasal-pasalnya dapat dimultitafsirkan dan tidak mudah diaplikasikan di “kehidupan nyata” rumah susun.

Hingga tidak heran kalau undang-undang ini masih saja diperdebatkan baik di forum-forum seminar, diskusi, pernyataan di berbagai media massa. Bukan hanya oleh pelaku pembangunan, pengurus PPPSRS, badan pengelola, penghuni/pemilik, bahkan eksekutif bingung ketika hendak menjabarkan undang-undang hasil inisiatif legislatif (DPR) ini ke peraturan pemerintah tentang rumah rusun.

| Baca Juga:   KPR Ditolak Bank, Developer Ogah Balikin DP

BACA JUGA: Pengamat Perkotaan: Koridor Barat Adalah Real Jakarta Masa Depan

”Masalah yang kompleks di rumah susun terutama dalam hal pengelolaan tidak dapat memformulasikan solusi dari perbedaan kepentingan masing-masing stakeholder rumah susun, sehingga persoalannya tambah rumit.

PPPSRS

Rizal menjelaskan, salah satu masalah pelik dihadapi adalah PPPSRS yang fungsinya untuk mengelola Tanah Bersama, Bagian Bersama dan Benda Bersama dalam strata title tersebut. Tanah/Bagian/Benda Bersama yang dikelola ini nilai miliaran rupiah rawan disalahgunakan. Karena itu, kredibilitas pengurus PPPSRS menjadi hal penting dalam mengoperasionalkan pengelolaan rumah susun.

Pengurus PPPSRS sepatutnya paham betul tentang aspek-aspek pengelolaan, regulasi-regulasi yang mengatur rumah susun, dan yang terpenting punya niat baik untuk memajukan rumah susun, serta punya komitmen kuat untuk menciptakan harmonisasi di lingkungan rumah susun. Untuk itu pengurus PPPSRS harus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan (penghuni/pemilik, badan pengelola, pelaku pembangunan, dinas perumahan, dan lain sebagainya).

”Misalnya saja, bahwa bukan suatu hal yang patut diperdebatkan apakah pelaku pembangunan boleh atau tidak menjadi pengurus PPPSRS? Karena jawabnya boleh. Sebab sama seperti pemilik rusun, pelaku pembangunan yang masih memiliki unit yang belum terjual juga memiliki hak menjadi pengurus PPPSRS. Toh tidak ada jaminan jika semua pengurus itu murni adalah pemilik rumah susun akan menjadikan pengelolaannya lebih baik,” tegasnya.

BACA JUGA: Majalah Swa Beri Penghargaan Bank DKI Sebagai Indonesia Best Living Legend Company 2024

Lebih jauh Rizal berpendapat, idealnya pengurus PPPSRS itu campuran dari penghuni/pemilik dan pelaku pembangunan yang masih memilik unit. Sebab pelaku pembangunan yang lebih paham mengenai struktur dan konstruksi gedung rumah susun. Mengenai pelaku pembangunan mengintervensi dan mengambil keuntungan tak perlu dikhawatiran karena ada laporan dan audit keuangan yang dipertanggungjawaban dalam RUTA (Rapat Umum Tahunan) setiap tahunnya.

| Baca Juga:   Kasus Asabri: Kriminalisasi Pengusaha Ancam Iklim Investasi

Hal-hal tersebut di atas sepatutnya dapat diakomodir oleh setiap regulasi tentang rumah susun yang ada di Indonesia. Kerjasama yang saling sinergis dan saling melengkapi antara masing-masing komponen adalah kalimat kunci dalam menciptakan harmonisasi dan kenyamanan tinggal di rumah susun yang merupakan tujuan utama dari semua stakeholder rumah susun. Sehingga kita berharap, dengan adanya persepsi dan sudut pandang yang sama, maka tidak ada lagi masalah yang tak dapat diselesaikan. ***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button