JAKARTA,KORIDOR.ONLINE—Terkait dengan santernya rencana BTN Syariah hendak dilebur ke BSI, mendapat penolakan luas. Menurut Muhammad Joni, Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas-Pera), ada 5 alasan mendasar Kornas-Pera menolak lebur dan tamatnya BTN Syariah.
Pertama, BTN Syariah yang kini hadir bersama kiranya panjang BTN konvensional. Itu kepatuhan amanat UU Perbankan Syariah dan mandat konstitusi.
BTN Syariah menjadi bagian dari fokus misi konstitusional dan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bukan hanya fokus teknis pembiayaan belaka. BTN sebagai bank fokus yang hadir untuk pembiayaan kebutihan dasar atas perumahan rakyat.
“Jangan utak atik BTN Syariah tanpa paham sejarah dan Kinerja serta kiprahnya. Jangan abaikan amanat mulia yang tersistem dan fokus misi perumahan rakyat melalui inovasi dan keberlanjutan BTN dalam kiprah pembiayaan perumahan,” ujarnya
Kedua, BTN Syariah yang tidak bisa dilepaskan dari eksistensi BTN sebagai “sistem, Kinerja dan kultur” tangguh, yang beranjak dari sejarah panjang sejak Postpaarbak 1897, menjadi Tyokin Kyoko. Dari nilai semangat kebangsaan membenih di era awal kemerdekaan yang ditransformasikan menjadi bank tabungan pos. Di era proklamator Bung Karno bank tabungan pos bukan malah dikecilkan bahkan dibesarkan menjadi BTN dengan UU Nomor 2 Tahun 1964. Dengan spirit Proklamator, mustinya BTN menjadi inspirasi pemodelan institusi perjuangan pembiayaan rumah rakyat .
“Jangan sesekali melupakan sejarah (Jasmerah). BTN pro rakyat dan bermisi fokus perumahan rakyat. Pemerintah mustinya bijaksana dan cerdas sejarah, karena BTN Syariah bagian tak terpisah dan absah dari historis dan herois misi fokus BTN dan BTN Syariah,” tegasnya.
Jika membuka data, kinerja BTN Syariah paling mencorong dari bank syariah manapun. Sebab itu, mustinya BTN Syariah makin dibesarkan, seperti beleid cerdas dan pro rakyat Bung Karno.Membesarkan dan kapitalisasi BTN Syariah sesuai amanat konstitusi, dan menjadi pelajaran berharga menjalankan fungsi pembiayaan BTN-feat-BTN Syariah dan ikhtiar mengefektifkan mandatory konstitusi. Bukan justru menihilkannya.
Ketiga, BTN Syariah bersama BTN eksistensi di Indonesia, bulan hanya berlatar sejarah, membidik fokus hak bermukim, mandatory konstitusi, namun kinerjanya mencorong dalam fokus pembiayaan perumahan rakyat cq MBR. Tak ada yang mengalahkan BTN bergandeng dengan BTN Syariah dalam dual system yang diakui UU. Kepada siapa lagi hendak berpihak, kecuali kepada konstitusi, rakyat MBR dan kinerjanya untuk public housing menjejak dua terbaik dalam masa panjang.
Keempat, rakyat cq MBR berhak dilayani dalam inovasi pembiayaan perumahan. Juga, jangan mengusik kenyamanan lahir batin nasabah yang loyal dan damai menikmati skim pembiayaan perumahan rakyat berbasis syariah yang dibesut BTN Syariah. Patut jika BTN dan BTN Syariah menjadi model inovatif yang living (nyata) tumbuh menjadi sistem, kinerja, tata kelola dan kultur tangguh yang sukses mengawinkan pembiayaan inovatif dengan loyalitas kepada penyediaan perumahan rakyat. Tak bisa ditolak, hak hunian merupakan hak dasar rakyat, bersama dengan hak atas pangan, sandang, papan.
Kelima, atas dasar itu patut masyarakat sipil, konsumen, nasabah, bahkan pelaku usaha menolak dileburnya BTN Syariah. Justru lanjut Joni, BTN Syariah patut dikembangkan modelnya lebih membesar, makin fokus, inovatif, disayangi nasabah, menjaga nilai-nilai sejarah, mengefektifkan mandat konstitusi. Walau tetap musti diawasi dan dikritisi demi keberlanjutan fokus misi perumahan rakyat.
“Jasmerah! BTN Syariah Kinerja Bagus dan Fokus Misi Perumahan Rakyat: Itu Hak konstitusional MBR.” tegas Joni