Hukum

Pemerintah Janji Tindak Tegas Penyelewengan Program BSPS

PUPR meminta masyarakat yang menemukan penyelewengan bantuan BSPS untuk melaporkan melalui kanal pengaduan yang disediakan

IKN, KORIDOR.ONLINE– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan siap memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disalurkan kepada masyarakat tepat sasaran dan bebas dari pungutan dari pihak manapun. Kementerian PUPR juga meminta masyarakat dan pihak manapun segera melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyelewengan bantuan perumahan pro rakyat tersebut.

“Kami minta jangan main – main dalam penyaluran Program BSPS untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan ini. Kami siap tindak tegas siapapun yang melanggar prosedur atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan pemerintah ini,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Ibu Kota Nusantara, Jum’at (27/9/2024).

Menurut Iwan, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni. Dengan adanya rumah yang layak huni diharapkan masyarakat khususnya mereka yang berpenghasilan rendah bisa lebih sejahtera dan hidup sehat bersama keluarganya.

Kementerian PUPR, imbuh Iwan, juga meminta masyarakat atau siapa saja yang menemukan adanya penyelewengan bantuan BSPS untuk melaporkan melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. Dalam penyaluran bantuan, Kementerian PUPR juga menerjunkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program BSPS untuk mendampingi kelompok masyarakat dalam membangun rumah sesuai dengan syarat rumah sehat.

Sebagai informasi, kanal pengaduan SP4N Lapor adalah sebuah platform nasional yang memfasilitasi pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik. Platform ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.

“Kami siap menindaklanjuti apabila ada pengaduan masyarakat terkait program perumahan. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mitigasi kami dalam manajemen risiko Program BSPS,” tandasnya

| Baca Juga:   Pengembang Keluhkan Aplikasi Justisia, Rentan Dimanfaatkan Mafia Tanah

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, dalam Program BSPS Kementerian PUPR menyalurkan dana stimulan senilai Rp 20 juta untuk pembelian bahan bangunan Rp 17,5 juta dan upah tukang Rp 2,5 juta. Masyarakat penerima bantuan juga harus memiliki keswadayaan maupun semangat untuk memperbaiki rumahnya dan menentukan toko bangunan yang ditunjuk untuk menyediakan bahan material bangunan yang diperlukan dalam proses pembangunan.

“Kami menegaskan bahwa Program BSPS ini tidak ada pungutan biaya oleh pihak nanapun. Jadi jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang melakukan tekanan ataupun menjanjikan sesuatu misalnya komisi jika ingin mendapatkan Program BSPS,” tandasnya.

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button