Cyber Crime: Studi Kasus Tiket.com dan Citilink Rugi Milyaran Rupiah Akibat Penyusup
Keamanan cyber pada hakikatnya merupakan isu dalam studi keamanan di ruang siber yang terbilang sudah cukup lama terjadi.
KORIDOR – Cyber crime adalah nama lain dari kejahatan di dunia maya. Isu ini muncul ketika semua aspek kehidupan politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya terhubung ke dunia maya. Ancaman cyber yang berpotensi sebagai ancaman adalah cyber terrorism, cyber crime dan cyber war. Asia Tenggara sebagai salah satu kawasan penting di dunia dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi tidak terlepas dari ancaman tersebut.
Menurut Organization of European Community Development (OECD) cybercrime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Secara umum, pengertian cyber crime sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cyber crime ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin.
Baca Juga: Dirjen Perumahan Sorot Peran Ibu Di Sektor Perumahan
Biasanya, Target pelaku adalah device, hardware, software atau juga data personal dari korban. Sifat dari cybercrime ini adalah baik pelaku maupun korbannya sama-sama invisible atau tidak terlihat, sulit untuk membedakan keduanya karena ruang cyber yang cukup luas.
Hal ini yang membuat jenis cyber crime ini punya kompleksitas sendiri. Pelaku potensial dari jenis cyber crime ini, dia bisa dari kelompok yang geologis ataupun kelompok yang berbisnis secara illegal dan individu tertentu.
Kejahatan dunia maya ini sering kali menargetkan individu maupun perusahaan besar. Biasanya, penyerang menargetkan bisnis untuk keuntungan finansial langsung atau untuk menyabotase atau mengganggu operasi. Mereka menargetkan individu sebagai bagian dari scam skala besar, atau untuk membahayakan perangkat mereka dan menggunakannya sebagai platform untuk aktivitas jahat.
Teknologi telah menjadi sumber kehidupan dalam peradaban manusia. Dengan adanya teknologi berupa internet, manusia menjadi terhubung satu sama lain, meskipun dalam keadaan jarak jauh dan tentunya sangat membantu dalam mengerjakan/mempermudah berbagai macam aktivitas yang ada.
Baca Juga: Tahun Depan BP Tapera Salurkan KPR FLPP Sebesar Rp 22 Triliun
Indonesia menjadi salah satu negara pengakses internet tertinggi di dunia dengan jumlah pengguna yang mencapai 196,7 juta atau 73,7 persen dari populasi.
Pertumbuhan pengguna internet yang signifikan ini ternyata cukup mengkhawatirkan. Bukan lagi kejahatan di dunia nyata yang terjadi, kini dunia maya menjadi tempat beraksi para penjahat siber. Hal inilah yang kita ketahui dengan istilah cyber crime.
Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat hampir 190 juta upaya serangan siber di Indonesia pada bulan Januari hingga Agustus 2020. Dari data tersebut terlihat bahwa kasus kejahatan siber naik lebih dari empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu yang hampir mencapai 39 juta serangan siber.
Kejahatan di Ruang Siber
Cyber crime adalah Tindakan kejahatan atau kriminalitas yang terjadi diruang siber, dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat utamanya didukung dengan koneksi internet. Cyber crime didefinisikan perbuatan yang melawan hukum yang memanfaatkan teknologi komputer berbasis kecanggihan perkembangan internet.
Baca Juga: Iwan Suprijanto Nahkoda Baru Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
A. Karakteristik Cyber Crime
- Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cyber crime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang melakukan aktivitas siber tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
- Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
- Pelaku Kejahatan
Bersifat lebih universal, kejahatan dilakukan diruang siber dengan media komputer dan koneksi internet. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
Baca Juga: Kadis Perumahan Rakyat DKI Jakarta Digugat Ketua PPPSRS Puri Kemayoran
- Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
- Kerugian yang ditimbulkan
Kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan siber pun beragam, bisa berupa material maupun non material. Seperti uang, nilai, jasa, barang, harga diri, martabat, dan kerahasiaan informasi.
B. Jenis-jenis Cyber Crime
Semakin hari, semakin banyak cyber crime yang merugikan pengguna komputer atau internet. Ada beberapa jenis cyber crime yang perlu di waspadai, di antaranya sebagai berikut:
- Peretasan
Peretasan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyusup dengan mengakses sistem komputer tanpa izin. Biasanya, peretas memiliki kemampuan atau pemahaman yang baik dengan komputer, namun hal ini sering disalahgunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
- Hacking
Hacking adalah tindakan berbahaya yang sering kali dilakukan oleh para programer profesional untuk mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan. Biasanya, para hacker akan mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi dari tindakan tersebut.
Meski begitu, hacker tidak selamanya berkonotasi buruk. Banyak sekali hacker yang diberi tugas pihak berwenang untuk melacak keberadaan seorang buronan.
- Carding
Carding adalah istilah yang kerap digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Biasanya, para pelaku carding akan menggunakan akses kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Setelah itu, barang gratisan tersebut akan dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
- Menyebarkan Konten Ilegal
Menyebarkan konten illegal merupakan kejahatan yang melanggar undang-undang. Biasanya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi. Adapun beberapa contoh konten iligal di antaranya yaitu jual beli narkotika, penjualan senjata api, menyebarkan video porno, dan konten ilegal lainnya.
Baca Juga: Kasus Asabri: Kriminalisasi Pengusaha Ancam Iklim Investasi
- Phishing
Phishing adalah kejahatan dunia maya dengan cara penggalian informasi rahasia seperti nomor kartu kredit dan melihat kata sandi nama pengguna sebuah akun. Biasanya, penjahat dunia maya ini akan menyamar sebagai perusahaan yang sah dan dilakukan dengan spoofing email.
- Defacing
Salah satu tindak kejahatan dunia maya yang masih tergolong ringan adalah defacing. Umumnya, jenis cyber crime satu ini menyasar website-website non-profit seperti situs sekolah, universitas, atau pemerintahan.
- Cyber Bullying
Penindasan dunia maya mirip dengan penguntitan dunia maya, namun rentetan pesan dapat berbahaya, menyinggung, dan sepenuhnya menyinggung. Penindasan maya juga dapat dilakukan dengan memposting gambar dan video online yang akan menyinggung korban. Itu juga dapat mengecualikan orang secara online, membuat akun palsu untuk memposting konten yang merugikan atau menyedihkan, dan lagi mengirim pesan yang kasar. Secara keseluruhan itu adalah bullying tetapi biasanya online melalui saluran media sosial.
Cyber Crime Tiket.com dan Citilink
Pada kasus cyber crime yang saya ambil terjadi pada tahun 2017 dimana Tiket.com dan Citilink mengalami kerugian milyaran rupiah akibat ulah tiga hacker yang dipimpin oleh remaja 19 tahun asal Tangerang, SH. SH dkk melakukan illegal access pada sistem aplikasi Tiket yang tersambung dengan sistem penjualan tiket Citilink. Mereka mencuri kode booking tiket penerbangan, kemudian menjualnya melalui Facebook dengan diskon 30-40% sehingga banyak orang membelinya.
Ironisnya lagi, butuh waktu sebulan bagi Tiket.com untuk menyadari ada penyusup dalam sistem. Alhasil, Tiket.com boncos sekitar 4 miliar rupiah, sedangkan Citilink kehilangan 2 milyar rupiah. SH dkk sendiri sudah meraup keuntungan sampai 1 milyar rupiah. Menariknya, Ruby Alamsyah (ahli digital forensic) memaparkan bahwa aksi SH dkk itu sebenarnya masih ecek-ecek. Bahkan dengan teknologi hack yang bukan tingkat tinggi, ternyata dampak hacking bisa membuat perusahaan rugi miliaran rupiah.
Kesimpulan
Kejahatan di ruang siber masih sering terjadi di Indonesia, teknologi internet dan komputer yang berkembang pesat ini disalahgunakan oleh para hacker untuk meraup keuntungan pribadi ataupun untuk tujuannya sendiri.
Menurut saya pemerintah harus lebih memperhatikan kasus-kasus tersebut dengan cara pengetatan cyber law mengingat cyber crime belum terakomodasi dalam peranturan/undang-undang yang ada, perlu adanya peraturan khusus yang diciptakan karena cyber crime bukan kejahatan yang konvensional.
Lembaga juga berperan penting untuk memberikan informasi tentang cyber crime, melakukan sosialisasi dengan masyarakat, dan melakukan riset-riset cara mencegah tindak kejahatan cyber crime. (Penulis: Rifat Pahlevi, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah, Fakultas Ilmu Komunikasi)***