Kadis Perumahan Rakyat DKI Jakarta Digugat Ketua PPPSRS Puri Kemayoran
JAKARTA, KORIDOR – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ( PPPSRS) Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat, Faisal S, menggugat Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Drs Sarjoko MM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat, 18 Desember 2021.
Surat gugatan kepada Sarjoko itu didaftarkan langsung oleh kuasa Hukum PPPSRS Puri Kemayoran, Upa Labuhari SH MH dan diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Jakarta Pusat, Rina Rosanawati ST SH MH dengan nomor registrasi 795 /PDT.G/2021/PN JAKPUS.
Seusai mendaftarkan gugatan Ketua PPPSRS Puri Kemayoran di Pengadilan Jakarta Pusat, Upa Labuhari SH MH menjelaskan, bahwa gugatan itu dilakukan karena menilai Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta terlalu jauh mencampuri urusan intern organisasi PPPSRS Puri Kemayoran yang masa berlakunya sudah berakhir di bulan April 2021.
Baca Juga: Pembangunan One Avenue Batam On Schedule, Tower South Condo On Progress
Karena masa kepengurusan organisasi ini sudah terlampaui maka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Drs Sarjoko MM membuat kebijakan keliru yang dilarang oleh Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomor 70 tahun 2021, Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Di dalam peraturan itu disebutkan, kata Upa, Pengurus dan Pengawas organisasi PPPSRS merupakan para pemilik yang sah menurut hukum dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, belum pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus atau pengawas periode masa jabatannya.
“Namun pada kenyataannya, saat mengundang rapat monitoring kedua kesiapan pelaksanaan RUALB PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran, Kadis Sarjoko juga mengundang kembali lima pengurus PPPSRS Puri Kemayoran yang sudah mengundurkan diri dua tahun lalu untuk kembali menjadi pengurus setelah mereka mengundurkan diri,” kata Upa.
Baca Juga: Kasus Asabri: Kriminalisasi Pengusaha Ancam Iklim Investasi
Merasa hal itu menyalahi peraturan, Ketua PPPSRS Puri Kemayoran langsung protes. Dalam suasana panas, maka terjadi perkelahian antara ketua PPPSRS Puri Kemayoran Faisal S. dengan pengurus yang sudah mengundurkan diri itu.
“Insiden perkelahian itu, terjadi di kantor Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya Jalan Jatibaru nomor 1 Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember lalu. Mereka yang pernah keluar dari organisasi PPPSRS Puri Kemayoran menyebutkan diri masih sah sebagai pengurus PPPSRS Puri atas kehendak Kadis Sarjoko,” kata Upa.
Karena keributan itu, maka Faisal S. melalui kuasa hukumnya menggugat Kadis Sarjoko, karena melakukan tindakan intervensi dan menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 70/2021. Gugatan ini diambil, lanjut Upa, agar Kadis Sarjoko tidak mengulangi perbuatannya, tidak hanya kepada pengurus PPPSRS Puri Kemayoran, tapi juga kepada pengurus PPPSRS lainnya di ibu kota Jakarta.
Baca Juga: Pengembang Properti Salurkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
“Kami berharap, Kadis Sarjoko lebih memahami bahwa PPPSRS adalah organisasi mandiri dan berlandaskan hukum. Tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk dirinya, meski sebagai Kadis,” pungkas Upa. ***