JAKARTA,KORIDOR—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2022 mendatang. Dengan dibentuknya BP Tapera maka sesuai amanat dari UU 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, alokasi dana bergulir FLPP yang selama ini dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan BLU PPDPP dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera sebagai tabungan pemerintah.
“Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 22 triliun atau setara dengan 200.000 unit rumah untuk tahun 2022,” ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto secara virtual, Rabu (22/12/2021).
“BP Tapera sebagai pengelola tabungan perumahan rakyat hadir dan menjadi solusi penyediaan dana murah jangka panjang dalam pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia melalui penyaluran FLPP di samping terus melaksanakan Program Tapera secara berkelanjutan,” katanya.
Selanjutnya, dana FLPP pada BP Tapera akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah sesuai PP 63 Tahun 2019, di mana kebijakan tata kelolanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pengawasannya dilakukan oleh Komite Investasi Pemerintah, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pengelolaan FLPP oleh BP Tapera selaku OIP akan memberikan nilai tambah berupa konsolidasi kebijakan pembiayaan perumahan, integrasi program perumahan, perlindungan hukum, dan variasi instrumen investasi.
Lebih lanjut kata Adi, perpindahan layanan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan program pembiayaan. Dengan demikian, BP Tapera diharapkan mampu menjadi penyedia layanan satu pintu atas kebutuhan sumber dana pembiayaan murah dan terjangkau.
Menurut Adi, selama ini permintaan akan kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah pertama jauh lebih besar dari pasokan (supply).
Program Tapera
Program Tapera ini juga tersedia khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin memiliki rumah pertama sehingga ragam sumber pembiayaan atas permintaan perumahan dapat lebih maksimal. Selama ini berbagai dukungan fiskal untuk sektor perumahan telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan, baik melalui insentif perpajakan, skema belanja K/L, subsidi, Dana Alokasi Khusus Fisik Perumahan, Dana Bergulir (FLPP), dan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN/Badan.
Sejak tahun 2015, alokasi APBN untuk berbagai skema di atas terus mengalami peningkatan sebesar Rp 13,3 miliar tahun 2015, hingga pada akhirnya di tahun 2021 sebesar Rp 33,471 miliar. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan bahwa FLPP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi MBR.
Pemerintah telah mengucurkan dana FLPP sebesar Rp 60,67 triliun lebih sejak tahun 2010 hingga 2021. Melalui pengelolaan perumahan bagi MBR satu pintu oleh BP Tapera diharapkan akan semakin efisien karena akan ada sinergi antara program FLPP dan program Tapera yang meliputi yaitu pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR.
Lebih lanjut, Hadiyanto mengatakan kehadiran BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 diharapkan mampu menjadi pengurai permasalahan-permasalahan di sektor perumahan bersama dengan lembaga-lembaga lain yang telah dulu berdiri seperti PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Persero, Perumnas, Pengembang Perumahan, Perbankan Penyalur Kredit Perumahan, dan lembaga terkait lainnya.
Dalam penandatanganan perjanjian investasi ini, Hadiyanto mengingatkan bahwa BP Tapera memiliki kewajiban untuk menjamin tata kelola investasi yang bijaksana di antaranya penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Dana FLPP secara efektif dan efisien.