Hukum

KBAMB Unjuk Rasa di Balai Kota DKI Jakarta Sampaikan 6 Sikap Warga Marina Ancol

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE – Konflik antar warga apartemen Mediterania Marina Residences (MMR) (lebih dikenal sebagai Apartemen Marina Ancol) memperebutkan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) terus berlanjut.

Sekitar seratus orang pemilik/penghuni dan karyawan mengatasnamakan Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) melakukan unjuk rasa damai di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut salah seorang pemilik apartemen MMR, Andi, aksi ini dilakukan sebagai aksi balasan terhadap unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan puluhan warga yang mengatasnamakan warga MMR yang menuduh pengurus PPPSRS berlaku sewenang-wenang.

BACA JUGA: Pelaku Usaha Kembali Bantu Korban Gempa Cianjur

Andi mengatakan, hal itu tidaklah benar karena berbagian sebesar massa tersebut adalah oknum pemilik/penghuni yang bermasalah, tidak membayar iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), dan sebagian lagi hanya mencari keuntungan atau proyek pengelolaan di MMR.

“Kami Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu sangat prihatin dengan perkembangan yang terjadi. Apartemen MMR terdiri dari 1.680 satuan unit apartemen, sementara hanya ada puluhan pemilik/penghuni yang bermasalah,” kata Andi kepada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.

Mereka inilah, lanjut Andi, yang duga terus merongrong dan berupaya mendelegitimasi secara sistematis kepengurusan PPPSRS MMR yang baru terpilih secara sah.

BACA JUGA: Diduga Ada Penyelewengan Dana di Balik Maju Mundurnya Kenaikan Service Charge Apartemen Taman Rasuna

Oleh karena itu, kata Andi, pihaknya mengajukan enam sikap dan tuntutan, pertama, KBAMB menilai bahwa pembentukan PPPSRS MMR melalui mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan secara hibryd, pada 25 Maret 2023 sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 perubahan kedua atas pergub No 132 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengeloaan Rumah Susun Milik.

| Baca Juga:   Hajjah Musdalifah Pangka, Sosok Dicintai di Balik Aksi-aksi Sosial di Kalibata City

“Syarat administratif para pengurus terpilih seperti KTP, Domisili dan dokumen terkait telah sesuai ketentuan Pergub DKI No 70 Tahun 2021 Pasal 45, point 1, huruf a sampai a,” jelasnya.

Kedua, KBAMB membantah keras tuduhan bahwa selama ini pengelola apartemen melakukan kesewenang-wenangan akibat memadamkan listrik dan air di 60-an unit apartemen yang ternyata milik segelintir oknum yang selama ini melakukan upaya-upaya fitnah dan dugaan Tindakan premanisme untuk menjatuhkan nama baik Pengurus PPPSRS, serta membuat tidak nyamannya kehidupan di apartemen MMR.

BACA JUGA: BP Tapera Genjot Program Pembiayaan Perumahan Untuk PNS Muda

“Dari data yang kami dapat juga ternyata ada sekitar puluhan oknum yang sakit hati ini, diduga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran IPL bahkan diantaranya ada yang memiliki tunggakan hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi adanya oknum-oknum yang jelas-jelas ingin mencari keuntungan ingin jadi vendor pengadaan barang dan jasa di apartemen MMR,” ungkapnya.

Ketiga, KBAMB mendukung sikap tegas Ketua PPPSRS MMR, Bapak Edi Bangsawan yang tetap mematikan listrik dan air terhadap unit-unit yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran IPL-nya, yang per unitnya ada yang mencapai hingga ratusan juga.

“Pemutusan harus tetap dilakukan hingga mereka menyelesaikan kewajibannya. Sebab kalau mereka tidak bayar, berarti para pemilik/penghuni yang tertib membayar IPL telah mensubsidi mereka yang jelas-jelas bukan orang tidak mampu,” lanjutnya.

BACA JUGA: BPK: Transaksi Keuangan BP Tapera TA 2022 Sudah Sesuai UU dan Peraturan

Keempat, KBAMB juga membantah keras pendapat oknum warga yang menyatakan bahwa SK Disperum No 491 Tahun 2021 tidak sah secara hukum, dimana pada faktanya SK tersebut sudah sah secara hukum dan dikuatkan melalui putusan PTUN DKI Jakarta.

| Baca Juga:   Demi Kuasai PPPSRS Dihalalkan Segala Cara, Warga Kalibata City Tidak Tinggal Diam

Kelima, menyangkan adanya sikap oknum DPRD DKI Jakarta yang mendekriditkan SK tersebut tanpa mencari informasi yang lebih obyetif dan berimbang hingga keputusan dan pendapat yang diambil akan merugikan warga MMR.

Terakhir, keenam, KBAMB berharap masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan media masa bisa memberikan pendapat yang obyektif seusia dengan fakta-fakta hukum dan fakta empirik yang terjadi terkait kepengurusan PPPSRS MMR.

“Jangan sampai masyarakat ataupun pemerintah DKI Jakarta tertipu oleh pencitraan sebagai korban dan penggalangan opini oknum-oknum “nakal” yang selama ini mengatasnamakan para penghuni dan pemilik apartemen,” tegasnya. ***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button