Hukum

Oknum Pengurus RW Apartemen GMR Diduga Sebarkan Hoaks Covid-19

Sejumlah warga  apartemen Gading Mediterania Residences (GMR), khususnya Komunitas Jalan Sehat berang dengan oknum pengurus RW 18, Keluruhan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.

JAKARTA, KORIDOR – Pasalnya, belum lama ini pengurus RW 014, perumahan tidak jauh dari apartemen GMR yang biasanya dipakai lokasi olahraga komunitas tersebut,  mengeluarkan larangan warga GMR masuk ke perumahan itu.

Usut punya usut, ternyata keputusan ini dilatarbelakangi informasi bahwa ada warga GMR yang positif Covid-19 sehingga meninggal dengan menyertakan foto-fotonya. Padahal infomasi itu tidak benar alias hoaks. Dan yang mengejutkan informasi tersebut diduga disebarkan oleh Sekertaris RW 018 GMR.

Menurut Ketua Forwali (Forum Warga Peduli) GMR, Fernando, mereka memiliki bukti bahwa yang si penyebar hoaks tersebut diduga adalah Sekertaris RW 018. Hal ini berdasarkan pengakuan salah satu pengurus RW 014, yang menunjukkan WA dari no HP Sekertaris RW 018.

“Kami heran mengapa pihak kelurahan dan kecamatan tidak menindak tegas oknum pengurus ini, yang menurut kami adalah kasus pidana. Kami sudah minta konfirmasi kepada kelurahan, kecamatan, dan puskemas, hasilnya warga GMR ditanyakan clear belum ada yang positif Covid-19, padahal meninggal,” kata Fernando saat mengadu di Kantor Kecamatan Kepala Gading, yang diterima oleh Wakil Camat Kelapa Gading, Darmawan, beberapa waktu lalu.

Perwakilan warga Apartemen GMR diterima Wakil Camat Kelapa Gading Darmawan. (Foto: Reza Gantara/KORIDOR)

Kepada Darmawan, Fernando yang didampingi 6 anggota Forwali GMR juga mengeluhkan perlakuan sewenang-wenang pengurus RW 018 yang sering meresahkan warga GMR. Salah satunya, saat warga minta bukti bayar PBB (pajak bumi dan bangunan) unitnya, mereka sering minta persyatan aneh-aneh, misalnya minta photocopy sertifikat.  Hal ini dinilai mempersulit warga.

“Pengurus juga pernah menyebarkan berita bohong adanya kenaikan IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) yang membuat gaduh, padahal tidak pernah ada keputusan itu. Karena itu, kami juga meminta kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk tidak memperpanjang kepengurusan RW 018 yang awal bulan Agustus ini akan berakhir,” ujar Fernando.

| Baca Juga:   Milad 90 Tahun Srikandi Hukum Indonesia, Prof. Mariam Darus Badrulzaman

Kekhawatiran ini diungkapkan karena ada rumor beredar, bahwa pengurusan RW 018 akan diperpanjang di masa pandemi Covid-19. Rumor ini diperkuat dengan adanya indikasi kedekatan Ketua RW 018 dengan Gubernur Anies, yang pernah menjadi Tim Sukses Anies – Sandi pada Pilgub DKI lalu.

Namun hal ini dibantah Darmawan, yang menyatakan bahwa sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.171 Tahun 2016, tentang  Pedoman Rukun Tetangga Dan Rukun Warga. Pasal 8, ayat 1, yang menyatakan: Apabila terjadi permasalahan dalam hal pemilihan pengurus RT dan/atau RW dan/atau ada permasalahan lain yang dinilai dapat mengganggu pelayanan masyarakat, maka Lurah dapat menunjuk Careteker dari PNS sampai dengan terbentuknya kepengurusan RT dan/ atau RW yang baru dan jabatan Careteker paling lama 3 (tiga) bulan dan sesudahnyadapat dievaluasi kembali.

“Intinya pemilihan pengurus RW itu dilakukan dalam musyawarah warga. Mereka yang membentuk panitia, dan pelaksanaannya. Semua itu harus dilakukan secara transparan,” tegas Darmawan.

Forwali kata Fernando, berharap pihak kelurahan dan kecamatan bisa berlaku seusai aturan Pergub, tidak diintervensi dan tunduk dari tekanan luar.

“Kami merasa dirugikan tidak bisa lagi berolahraga. Kalau mereka pengurus RW yang baik, kalau seumpama ada warganya yang terkena pasti dia akan hati-hati menyampaikan informasi tersebut, bukan malah menyebar hoaks,” tegasnya.

Reporter: Reza Gantara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button