AktualTrending

Pakar Hukum Agraria Sebut RUU Cipta Kerja Inkonsisten

JAKARTA, KORIDOR – Pemerintah telah menyerahkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR RI pada 12 Februari lalu. Aturan “sapu jagad” ini diyakini akan membawa dampak besar terhadap hampir seluruh dunia usaha termasuk industri properti. Salah satunya menyangkut regulasi di bidang pertanahan.

RUU Cipta Kerja memiliki 11 klaster yang menyentuh hampir 79 undang-undang dan mencakup 1.203 pasal yang dianggap menghambat investasi. Dari jumlah klaster tersebut, empat diantaranya berkaitan dengan aspek pertanahan dibawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).

Namun, menurut Guru Besar Hukum Agraria FH-UGM, Prof DR  Maria SW Sumardjono, apa yang disentuh RUU Cipta Kerja sangat banyak dan sangat melelahkan untuk dicermati. Selain itu, Maria menilai banyak hal yang inkonsisten di dalam RUU Cipta Kerja sehingga membingungkan masyarakat.

“Saya menengarai banyak hal yang inkonsisten di situ, dan tentu saja melanggar syarat formil dan informil dalam penyusunannya,” tegas Maria dalam webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) bertema “Dampak Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan Bidang Terkait Pertanahan dalam RUU Cipta Kerja” belum lama ini.

Setelah mencermati isi RUU Cipta Kerja, Maria mengaku tidak heran kalau masyarakat menjadi kaget dengan RUU tersebut karena kental sekali nuansa sentralistik, sehingga sangat mungkin tafsir RUU akan membuat monopoli pemegang kekuasan yang justru berdampak negatif terhadap iklim investasi.

Tunda Pembahasan

Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) itu mendesak tegas supaya RUU Cipta Kerja ditunda dulu pembahasannya untuk dipikirkan secara jernih dan disusun ulang bersama-sama ketika kondisi bangsa sudah sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19 yang memporak-porandakan semua sendi dan tata kehidupan bangsa.

| Baca Juga:   Diterima Audiensi, SRIDEPPI Paparkan 5 Hal Terkait Ijin Bangunan Ke PUPR

Beberapa poin kritiknya dalam RUU Cipta kerja yang terkait bidang pertanahan antara lain.

Pertama, RUU Cipta Kerja dinilai telah gagal dalam memaknai dan mewujudkan “penyederhanaan” regulasi dan perizinan dengan menyederhanakan persoalan menjadi pemangkasan atau penghapusan syarat-syarat esensial dari UU asalnya tanpa alasan yang jelas. Tidak ada ada kriteria tentang apa dan mengapa suatu syarat dihapuskan dan bagaimana dampaknya terhadap pihak-pihak terkait.

“Filosofi, konsepsi, prinsip dan asas dalam UU asalnya dinafikan begitu saja hanya demi tujuan mempermudah investasi,” ujar Maria.

Kedua,  penyusun RUU tidak berpikir secara sungguh-sungguh mencari solusi pemecahan masalah yang tidak terselesaikan oleh UU asal. Akibatnya, RUU Cipta Kerja berpotensi rentan atau bahkan melanggengkan konflik sehingga tidak mampu memberikan keadilan kepada masyarakat terutama kelompok rentan seperti petani, masyarakat hukum adat, masyarakat yang hidup di sekitar wilayah kegiatan usaha sumber daya alam dan sebagainya.

“Penyusunan peraturan secara reaktif dengan pendekatan praktis-pragmatis berpotensi tidak dapat diimplementasikan karena walaupun dipaksakan, secara sosiologis akan ditolak oleh masyarakat,” kata Maria.

Dia memberi contoh penghapusan pedoman penetapan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan seperti diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UU No 39 tahun 2014 tentang  Perkebunan, dan justu menyerahkan pengaturannya  dalam PP tanpa rambu –rambu yang jelas.

Dikatakan Maria, kebijakan tersebut akan memperlebar jurang keadilan antara pihak yang kuat dengan pihak yang lemah posisi tawarnya, serta meniadakan fungsi pengawasan dari negara dalam penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam sesuai amanah Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja juga disebut tentang penghapusan jenis-jenis sanksi administratif (denda, penghentian sementara dari kegiatan usaha, dan atau pencabutan Usaha Perkebunan) seperti diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 UU No 39 tahun 2014, dan menyerahkan pengaturannya dalam PP tanpa rambu-rambu jelas.

| Baca Juga:   Penyusunan PP Bank Tanah akan Dikebut

Menurut Maria, ketentuan ini merupakan cek kosong dan semakin menunjukkan bahwa negara tidak mempunyai fungsi pengawasan.

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button