Hukum

P3RSI Ingatkan PPPSRS dan Pengelola Apartemen Lebih Tegas Tegakkan Aturan Larangan Sewa Harian

KORIDOR.ONLINE, JAKARTA – Sewa unit apartemen secara harian seperti layaknya hotel sebetulnya banyak mudaratnya, jika dilihat dari kepentingan bersama para pemilik dan penghuni apartemen. Pasalnya, sewaan harian unit apartemen itu banyak disalahgunakan baik tindak asusila dan kriminal.

Setidaknya, sejumlah peristiwa tindak pidana berulang kali terjadi di apartemen di beberapa apartemen yang sering diberitakan oleh media massa. Mulai dari prostitusi anak, dijadikan tempat bisnis esek-esek peredaran narkoba, hingga kasus mutilasi.

Sebagian besar pengelola apartemen, dalam hal ini pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) tidak memperbolehkan para pemilik menyewakan unti apartemennya secara harian. Meski aturan tersebut sudah tegaskan dalam house rule apartemen tersebut, namun pelanggaran (sewa harian) tetap saja marak terjadi.

BACA JUGA: Pengembang Perumahan Mulia Gading Kencana Bagikan Sembako Ke Masyarakat

Sejumlah upaya untuk menangani persoalan tersebut dilakukan pengurus PPPSRS, bahkan ada yang menggandeng pihak kepolisian (Polsek setempat) untuk membuat larangan “staycation” harian ini lebih ditaati oleh para pemiliknya yang kebanyakan adalah investor.

Menurut Sekretaris Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Nyoman Sumayasa, upaya melarang penyewaan untuk apartemen secara harian di mana menjadi celah untuk melakukan tindak pidana sudah sering disosialisasikan pengurus PPPSRS dan badan pengelola.

Sewa harian ini memang masih mengudang kontroversi, namun kami akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen disewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya. Untuk itu, kata Nyoman, pengurus PPPSRS dan badan pengelola harusnya lebih tegas lagi tegakkan aturan larangan sewa harian unit apartemen.

”Menurut aturan minimal sewa itu 3 bulan dan setiap penyewa harus melaporkan data huniannya ke badan pengelola. Hal ini dilakukan agar pengelola tahu unit-unit mana saja yang disewakan hingga jika terjadi hal-hal yang tidak inginkan pengelola bisa cepat ambil tindakan,” kata Nyoman, beberapa waktu lalu, di Jakarta.

| Baca Juga:   Erwin Kallo Minta Revisi UU Pailit Dinaikkan Status Konsumen Jadi Kreditur Preferen

BACA JUGA: Sasar Emerging Affluent,BTN Luncurkan BTN Prospera

Untuk mencegah unit apartemen disalahgunakan, Nyoman mengatakan, beberapa anggotanya bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memantau unit-unit yang dicurigai. Dengan demikian, polisi bisa segera bertindak apabila menemukan penghuni atau tamu yang mencurigakan.

”Namun, polisi tidak bisa sendirian untuk mencegah prostitusi dan peredaran narkoba di apartemen. Butuh kerjasama menyeluruh dengan pihak manajemen, sekuriti, para pedagang di ruko, hingga seluruh penghuni apartemen,” jelasnya.

Nyoman menghimbau warga atau penguni apartemen yang mengetahui atau menjadi korban kejahatan untuk bisa melapor ke badan pengelola atau ke Polsek setempat. Sebab dengan kerja sama yang baik antara semua stakeholder, maka penyalahgunaan unit apartemen bisa di minimalisir.

Nyoman juga menegaskan, hal terpenting adalah mensosialisasikan larangan sewa harian kepada para pemilik unit harus rutin dilakukan. Bahwa unit apartemen hanya boleh disewakan minimal dengan jangka waktu tiga bulan. Sosialisasi dilaksanakan secara langsung atau dengan media yang ada seperti spanduk, flyer, mading dan sebagainya.

BACA JUGA: Tancap Gas, Citra Swarna Group Realisasikan Target Pendapatan Rp1,1 Triliun

Meski begitu, tetap saja ada pemilik atau agen properti yang melanggar. Pihak manajemen mengakui memang sulit untuk mengawasi pelaksanaan larangan sewa harian ini. Sebab, penyewaan unit apartemen secara harian itu dilakukan langsung oleh pemilik unit. ***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button