Sejumlah Saksi Sebut, Saham LCGP Dijual Tidak Dalam Kondisi Rugi
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi di PT Asabri Menghadirkan Saksi-saksi Dari PT Asabri dan Perusahaan Sekuritas
JAKARTA, KORIDOR— Sidang perkara dugaan Korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (24/9). Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ig Eko Purwanto selaku Hakim Ketua.
Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi-saksi dari PT ASABRI antara lain Izzatis Syifa (Kepala Bidang Transaksi Ekuitas pada Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI), beserta mantan-mantan Kepala Divisi Investasi Gustipar Pinayung, Hengky Effendi, Indah Kusumawati, serta pejabat ASABRI lainnya; Tri Yuwono, Herry Wahyuni, Yudha Gelorawan, dan Andri Arifianto. Sedangkan saksi lainnya adalah Danny Bustami (PT SMS), serta beberapa saksi-saksi lainnya dari perusahaan sekuritas.
Dalam keterangan saksi Gustipar Pinayungan (Mantan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI) dan Izzatis Syifa (Kepala Bidang Transaksi Ekuitas pada Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI) terkait pembelian saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) mengungkapkan, bahwa PT ASABRI sepengetahuan mereka telah memiliki portfolio investasi saham LCGP sejak tahun 2012.
Selain dua saksi tersebut, ada 17 saksi lainnya yang diminta Jaksa Penuntut Umum untuk memberi keterangan dalam sidang untuk dua terdakwa, yaitu: Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan).
Dalam persidangan, Jaksa penuntut Umum menanyakan peran dan tugas saksi dalam melakukan pengeloaan investasi saham yang dimiliki oleh PT ASABRI. Saksi Gustipar Pinayungan menjelaskan selama ia ditunjuk sebagai Kepala Divisi investasi di PT ASABRI selalu melakukan analisa sebelum mengambil kepusan jual atau beli saham, termasuk untuk saham LCGP.
“Saham LCGP ketika dijual ASABRI kembali tidak dalam posisi rugi, justru menguntungkan,” jawab Gustipar Pinayungan.
Senada dengan Gustipar, pejabat ASABRI lainnya; Izzatis Syifa, Andri Arifianto, dan Herry Wahyuni, juga menyampaikan bahwa investasi Asabri pada saham LCGP menguntungkan ASABRI.
Jaksa Penuntut Umum Kemudian menanyakan, terkait mekanisme pembelian apakah sebelum memutuskan membeli saham sudah dilakukan analisa sebelumnya atau beli dulu baru dianalisa?
“Ada yang dilakukan analisa dulu tetapi ada yang beli dulu baru kemudian dianalisa. Namun otoritas pembelian tetap berada di tangan direksi” ujarnya.
Kepada saksi Izzatis Syifa Jaksa penuntut umum juga menanyakan saat ASABRI membeli saham-saham milik perusahaan Heru Hidayat dan Lukman Purnomosidi apakah lewat pasar reguler atau negosiasi.
“Sepengetahuan saya keduanya. Ada yang di pasar reguler dan negosiasi,” ungkap saksi Izzatis Syifa.
Saksi Syifa juga mengungkapkan, “Berdasarkan pembukuan di ASABRI tidak ada kerugian terkait saham LCGP”