Opini

Masyarakat Menanti Realisasi PBG Pengganti IMB*

Aturan Teknis Soal Perijinan Bangunan Sudah Diundangkan, Namun Tak Kunjung Diesekusi. Ada Apakah Gerangan?

Pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bagunan Gedung (PBG). Hal ini diatur dalam aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan PP No.16/2021, aturan terkait PBG ini mulai berlaku pada 2 Februari 2021. Namun hinggga kini realisasinya sepengetahuan saya belum ada. Beberapa permohonan PBG menjadi terkendala dalam pelaksanaannya.

UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan banyak kemudahan sehingga semakin menyejahterakan. Hukum yang menyejahterakan seyogyanya tidak saja harus memenuhi persyaratan sebagai hukum modern tetapi juga tidak berhenti pada pembuatan produk perundang-undangan.

Guru besar Hukum Bisnis USU, Almarhum Prof. DR. Bismar Nasution, SH pernah mengutip penelitian Burg’s tentang hukum modern. Hukum modern itu katanya bercirikan stability, predictability dan fairness. Stability berarti hukum menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan. Predictability dimaksudkan hukum harus bisa diprediksi. Dan satu lagi yang penting hukum harus fairness atau adil.

Dalam perspektif hukum modern, UU Cipta Kerja ternyata masih menyisakan persoalan. Dalam perijinan PBG menggantikan IMB misalnya  aturan ini ternyata belum berlaku efektif sebagaimana tanggal diundangkan. Sehingga aturan ini masih belum teruji  pelaksanaannya untuk dapat dikualifikasi sebagai hukum modern.

Bagaimana persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi permohonan PBG ? Apa sebenarnya kendala yang dihadapi untuk pelaksanaannya ? Dan sampai kapan kendala ini bisa diselesaikan ?  Ketiganya merupakan  pertanyaan aktual yang membutuhkan jawaban.

Apabila jawabannya tidak jelas maka kemudahan investasi amanat dalam UU Cipta Kerja masih sekedar harapan. Pengembang properti kini berada dalam penantian yang belum pasti. Sementara  kebutuhan properti bagi masyarakat MBR tidak pernah berhenti.

| Baca Juga:   Hari Lingkungan Hidup di Tebet Ecopark: Udara Bersih untuk Indonesia, Majukan!

*). Juneidi D Kamil, Praktisi Hukum Properti dan Perbankan

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button