KPR FLPP Bakal Dikelola BP Tapera, Ini 7 Saran Pengamat Perumahan Rakyat
Dengan beralih ke “mesin baru” BP TAPERA menyelenggarakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka wajib lebih menghidup-hidupkan tanggungjawab konstitusi negara atas rumah. Bukan sebaliknya.

Jakarta,JPI— Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menutup penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan No. 111 tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah pada 31 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB.
Muhammad Joni, Praktisi Hukum Perumahan/Ketua Umum Kornas PERA/Sekretaris Umum The HUD Institute. Dengan beralih ke “mesin baru” BP TAPERA menyelenggarakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka wajib lebih menghidup-hidupkan tanggungjawab konstitusi negara atas rumah. Bukan sebaliknya.
Ini 7 hal Jangan, yang disarankan praktisi hukum perumahan dari Kornas PERA, yang juga Sekretaris Umum The HUD Institute, Muhammad Joni.
1. Jangan BP TAPERA membawanya ke mekanisme pasar. Ini amanat konstitusi, relevan pesan Proklamator Bung Hatta dalam Kongres Perumahan di Bandung 1950.
2. Jangan mesinnya bekerja “biasa-biasa”. Hak atas rumah itu kebutuhan dasar, hak dasar, HAM dan hak konstitusi sekaligus.
3. Jangan stagnan dalam kuota, pasokan, dan pencapaian. Laju dan kualitas mesin tak bisa dipelankan, akan menggangu ritme pembangunan.
4. Jangan pula biaya dan bunga makin mahal.Justru makin sensitif dan supportif ke MBR yang masih terimbas efek pendemi. Cerdaslah mencari cara meluaskan jangkauan bukan menaikkan laba dan getol pemupukan. Pembiayaan perumahan MBR itu inovative financing bukan ordinary action, business as usual.
5. Jangan kebijakan tak sensitif affordable housing. Prinsip ini jadikan pertimbangan puncak (paramaount consideration).
6. Jangan abaikan adequate housing (rumah layak huni). Terjangkau dan layak itu prinsip UU 1/2011. Public housing bagi MBR itu masuk ke dalam “ruang tengah” kesejahteraan sosial. Bukan hanya ada “diberanda”. Sebab itu ada Pasal 54 UU No.1/2011.
7. Jangan abaikan perindungan konsumen cq peserta. Ingat! Dana TAPERA itu Dana Amanat dari Pekerja dan Pemberi Kerja –yang ajaibnya tak ada wakilnya di BP TAPERA.