Pakar Hukum: Rumah Sakit Butuh Pengaturan Soal Realestat Kesehatan
PP Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Perlu Menambahkan Pengaturan Menyangkut Realestat Kesehatan
JAKARTA,KORIDOR— Praktisi Hukum Muhammad Joni, SH. MH mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan perlu menambahkan pengaturan menyangkut realestat kesehatan. Alasannya, masalah pengelolaan rumah sakit (RS) sangat kompleks. Bukan hanya pelayanan medis dan non medis, namun insfrastruktur kesehatan yang mencakup realestat rumahsakit.
“Oleh sebab itu, perlindungan terhadap RS mestinya mencakup pula infrastruktur kesehatan dan realestat kesehatan. Caranya dengan menyiapkan standardisasi atau NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebagai pedoman dalam layanan medis dan non-medis di RS,” ujar Muhammad Joni dalam seminar virtual “Digitalisasi Transformasi dan Pembiayaan RS di Era Normal” yang diadakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat dari tanggal 15-18 November 2021.
Kompleknya masalah rumahsakit karena memiliki resiko hukum, terikat disiplin dan etika yang dapat diatasi dengan kepastian standar layanan dan aturan rumah sakit (hospital by laws). Karena itu Pengelolaan rumah sakit perlu perlindungan hukum yang pasti.
“Rumah sakit itu menjalankan sebagian tanggungjawab dan urusan negara di bidang pelayanan kesehatan (public health services) sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 28I ayat 4,” tambah Kuasa Hukum ARSSI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu.
Menurut Joni, RS dalam operasionalnya tidak bisa lepas dan merupakan bagian utuh dari aspek lahan, bangunan, properti, arsitektur, zoning, infrastruktur dasar, pengelolaan limbah B3, serta tata kota. RS juga melekat erat dengan hospital estate management dan building management.
Selain pembuatan standardisasi, rumah sakit dalam hal ini ARSSI selaku asosiasi sebaiknya mengagendakan advokasi hukum terstruktur melalui penguatan tim lawyer ARSSI untuk perlindungan hukum RS dan Manajemen RS. Bahkan jika perlu, tegas Joni, ARSSI dapat membuat tim advokasi yang proaktif memonitor dan melakukan litigasi, literasi dan advokasi RS, manajemen RS dan juga tenaga kesehatan yang mengalami masalah hukum