Aktual

  • Pengelola Hotel Perketat Standar Kebersihan dan Kesehatan

    JAKARTA, KORIDOR – Sejumlah operator hotel berkomitmen untuk memberikan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat serta pengaturan jarak aman guna memberikan pengalaman menginap yang lebih aman bagi para tamu. Langkah ini sejalan dengan telah dikeluarkannya protokol kesehatan di sektor pariwisata yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Salah satunya operator hotel TAUZIA Hotels yang merupakan anggota dari The Ascott Limited. Jaringan hotel tersebut mengumumkan peluncuran ‘Ascott Cares’ yakni komitmen seluruh karyawan untuk menjaga standar kebersihan dan kehigienisan di seluruh hotel mereka. Program ini diberlakukan mulai Juli 2020.

    “Kami selalu menjadikan keamanan para tamu dan karyawan sebagai prioritas utama,” ungkap Patrick Vaysse, Chief Operating Officer TAUZIA Hotels kepada media, baru-baru ini.

    Dia menambahkan penerapan ‘Ascott Cares’ memastikan pelaksanaan beberapa langkah antisipasi termasuk peningkatan sanitasi kamar dan area publik, pemeriksaan suhu berkala, dan penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan untuk staf.

    Inisiatif  ‘Ascott Cares’ mencakup sembilan komitmen untuk mempertahankan standar kebersihan dan kehigienisan. Sementara solusi digital akan digunakan untuk meminimalkan kontak dengan para tamu tanpa mengurangi tingkat pelayanan kepada tamu. Antara lain melalui penerapan metode pembayaran cashless dan contactless serta pengenalan kode QR untuk mengakses menu, welcome letter, direktori kamar, dan informasi hotel lainnya.

    “Pelatihan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) yang ditingkatkan juga akan dilakukan untuk meningkatkan visibilitas rantai pasokan dan memastikan food safety,” papar Patrick Vaysse.

    Untuk menjaga jarak fisik, jumlah tamu akan dibatasi di area-area publik dan di fasilitas bersama lainnya dengan penanda permanen di lantai sebagai panduan visual untuk para tamu.

    Dalam hal food and beverage, semua anggota tim dapur, service, dan stewarding diharuskan mengenakan alat pelindung diri. Selain itu, prosedur in-room dining dan minibar diperbarui untuk memastikan jarak yang aman dan meminimalkan kontak langsung.

    “Kepada seluruh vendor kami juga memperketat prosedur selama melakukan pengiriman, termasuk pemeriksaan suhu untuk personel pengiriman dan memberikan detail kontak untuk pelacakan kontak,”tegas dia.

    Seiring dengan implementasi ‘Ascott Cares’ serta standar yang diberlakukan WHO dan pemerintah lokal, TAUZIA Hotels juga mengadopsi protokol global dan stamp ‘Safe Travels’ yang dikeluarkan oleh World Travel and Tourism Council (WTTC).

    Protokol Resmi

    Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) belum lama secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

    Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Deputi bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar menjelaskan bahwa protokol kesehatan di sektor parekraf disusun berlandaskan atas tiga isu utama yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

    KMK tersebut diantaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

    Selanjutnya, protokol ini dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung di tempat dan fasilitas umum lainnya.

    “Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19,” ujar Kurleni.

    Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan pandemi tersebut.

    “Kami berharap pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” ujar dia.

     

     

     

     

  • Akibat Corona, 30 Ribu Pekerja Properti Terancam Menganggur

    JAKARTA,KORIDOR–“Covid-19 alias korona”. Kata-kata ini begitu populer dalam beberapa bulan terakhir ini. Hampir setiap hari bahkan setiap jam kita mendengarnya. Kini virus yang berasal dari negara Tiongkok tersebut semakin ngetop. Apalagi Corona sudah menyebar ke seluruh dunia. Setidaknya kasus virus corona Covid-19 telah menyebar ke lebih 200 negara di dunia.

    Hingga saat ini, virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan tersebut diperkirakan telah menembus angka belasan juta yang positif terinfeksi. Jelas kondisi ini membuat was-was seluruh penduduk di muka bumi, karena tidak hanya akan berdampak terhadap kesehatan, namun juga dapat dipastikan akan mempengaruhi surutnya perekonomian dunia, termasuk sektor properti di tanah air.

    Lesunya bisnis properti ditanah air bisa dikatakan terjun bebas. Lihat saja, penurunan penjualan pada sektor hunian komersil mencapai 80% hingga 90%. Sementara sektor hunian bersubsidi turun dengan rerata mencapai 30% hingga 40%.

    Tak pelak, badai korona ini juga menghantam sebagian besar pengembang yang tergabung dalam Realestate Indonesia (REI). Asosiasi pengembang terbesar di Indonesia yang beranggotakan 6100 pengembang ini, mengklaim satu-persatu anggotanya mulai ‘berjatuhan’.

    “Kondisi sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 174 industri turunan bsinis properti juga terkena dampaknya. Jika kondisi ini terus berlanjut, setidaknya sekitar 30 ribu jiwa akan terancam menganggur,” ungkap Hari Ganie, Wakil Ketua Umum Koordinator DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Tata Ruang, pada Webinar bertajuk Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Melalui Pengembangan Koridor Timur Jakarta, awal Juli 2020 lalu.

    Karena itu Hari berharap, pandemi korona ini segera berkahir dan industri properti di Indonesia bisa segera pulih. “REI selalu berupaya untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang menghadang anggotanya. Salah satunya dengan menginisiasi Webinar ini. Tema ini kita ambil karena REI melihat kawasan timur-lah yang paling siap untuk pertama bangkit,” terangnya.   Ia juga menambahkan, kebangkitan ekonomi khususnya industri properti akan dimuali dari Jabodetabek. Dan di jabodetabek sendiri akan dimulai dari Koridor Timur Jakarta.

    “Pasalnya, Kawasan Timur ini begitu strategis. Selain Infrastrukturnya yang sudah sangat lengkap, kawasan ini juga menjadi penghubung dua kota terbesar di Indonesia, Yakni Jakarta dan Bandung. Lebih dari itu, di Koridor Timu begitu banyak rencana-rencana yang sudah maupun yang akan dilakukan pengembang,” pungkasnya. (*)

  • Alih Fungsi Lahan Sawah Dibatasi, Pengembang Hati-hati!

    JAKARTA, KORIDOR- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah mengatur pemanfatan lahan-lahan sawah produktif untuk lahan pembangunan termasuk properti. Pengembang pun diminta waspada dan tidak sembarangan melakukan pembebasan lahan.

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) saat ini sedang intensif melakukan sinkronisasi guna menetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi. Nantinya, Peta Lahan Sawah Dilindungi  (PLSD) tersebut akan dikendalikan dan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap kabupaten/kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

    LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Lalu apa dampaknya bagi bisnis properti?

    Wakil Ketua Umum Koordinator DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Tata Ruang, Pengembangan Kawasan dan Properti Ramah Lingkungan, Hari Ganie mengakui penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi tentu akan memperkecil ruang bagi pengembang untuk mendapatkan lahan untuk pembangunan properti terlebih perumahan.

    Selama ini dengan semakin sulitnya mendapatkan lahan di tengah kota, banyak pengembang mencari lahan menjadi dari kota termasuk lahan-lahan sawah dan pertanian.

    “Kalau sekarang ada lahan di pinggir jalan meski pun itu lahan sawah mungkin masih bisa dibeli. Nanti sudah tidak bisa lagi sembarangan, sehingga pengembang harus betul-betul mengecek di RTRW apakah lahan tersebut masuk LP2B atau tidak,” kata Hari Ganie di Jakarta, baru-baru ini.

    Pengembang perlu mengetahui bahwa pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat terkena sanksi. Sebab, kata Hari, saat ini di bidang tata ruang sudah ada penyidik Aparatur Sipil Negara (ASN) tata ruang di setiap daerah yang diberi wewenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang.

    Oleh karena itu, DPP REI mengingatkan anggotanya untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian atau pembebasan tanah khususnya lahan pertanian.

    Berdasarkan data Kementerian ATR-BPN, dari total lahan sawah yang tersedia di Indonesia pada 2013 seluas 7,7 juta hektar, setiap tahunnya telah dikonversi menjadi lahan non-sawah seluas 150 ribu hingga 200 ribu hektar.

    Alih fungsi lahan sawah tersebut paling banyak terjadi di Pulau Jawa dan kota-kota besar di seluruh Indonesia. Sebagian besar dialih fungsikan menjadi kawasan perkebunan, kawasan industri maupun perumahan.

    Guna menetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi, Kementerian ATR-BPN dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan turun bersama ke lapangan melakukan pengecekan langsung sehingga keempat lembaga tersebut memiliki data yang sama terkait luas lahan baku sawah.

    Kalau merujuk Ketetapan Menteri ATR/BPN Nomor 339 Tahun 2018, lahan baku sawah tercatat mencapai 7,1 juta hektar.

    Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian ATR-BPN, Budi Situmorang menyebutkan laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non-pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itulah, sebagai upaya pengendalian diterbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

    “Pengendalian alih fungsi lahan sawah ini akan dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketua harian,” kata Budi Situmorang.

    Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah inilah yang nantinya akan melakukan sinkronisasi dan menetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi. Selanjutnya Peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke RTRW di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    Peran strategis Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPRPT dalam upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai Peta Lahan Sawah Dilindungi.

    Dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini, kata Budi, diharapkan Pemerintah Daerah segera menetapkan LP2B di kabupaten/kota masing-masing dengan disertai data spasialnya, sehingga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berikut peraturan-peraturan turunannya dapat dilaksanakan secara optimal.

    “Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ini sudah 10 tahun diundangkan namun baru sedikit yang telah menetapkan LP2B dengan data spasialnya, sehingga diharapkan dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini akan mendorong daerah untuk mempercepat penetapan LP2B,” tegas dia.

    Budi mengatakan jika pemerintah daerah menolak memasukkan LP2B ke dalam rancangan tata ruangnya, maka nanti kalau ada pengalihan fungsi lahan maka harus melewati Menteri ATR-BPN.

    Menurut UU Nomor 41 tahun 2009, peralihan fungsi lahan memungkinkan dilakukan kalau terdapat dua hal, yaitu jika terjadi bencana alam dan untuk pembangunan infrastruktur bagi kepentingan publik. Meski demikian, dalam undang-undang pengalihan fungsi lahan tersebut harus diikuti dengan pergantian lahan baru.

    Bagi pemilik lahan dan pemerintah daerah yang menjalankan aturan alih fungsi lahan sawah ini akan diganjar insentif dan juga disinsentif guna menjamin pelaksanaan LP2B. Pemberian insentif dan disinfentif itu diatur dalam pasal 38 sampai 43 UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Harus Transparan

    Menurut Hari Ganie, asosiasi sangat memahami fokus pemerintah untuk melindungi lahan-lahan sawah pertanian sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, REI berharap penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi yang ditargetkan dalam 2-3 bulan ke depan segera final itu ditetapkan secara hati-hati sehingga tidak justru menjadi permasalahan baru di kemudian hari.

    “Dalam rapat dengan Kementerian ATR-BPN kemarin sudah saya sampaikan bahwa REI harus dilibatkan dan diundang dalam sosialisasi Peta Lahan Sawah Dilindungi yang akan ditetapkanm,” kata dia.

    Bukan hanya DPP, ungkap Hari Ganie, tetapi juga seluruh DPD REI se-Indonesia diundang, sehingga mereka paham mana saja lahan sawah yang dilindungi.

    Transparansi dibutuhkan oleh pelaku usaha, karena selama ini penetapan rencana tata ruang di daerah justru terkesan tertutup, bahkan penetapannya kerap tidak realistis.

    Hari Ganie memberi contoh di Kota Mataram yang merupakan ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam tata ruangnya masih ada lahan peruntukkan untuk sawah. Hal itu kurang realistis, kecuali  untuk wilayah-wilayah kabupaten.

    “Di Mataram itu masih ada lahan yang diperuntukkan untuk sawah, padahal mayoritas sudah perkotaan. Ini juga problem dan itu terjadi di banyak kota,” keluh Hari Ganie.

    REI berpendapat daerah-daerah yang sifatnya sudah menjadi kota idealnya tidak ada lagi lahan sawah. Untuk itu, Kementerian ATR-BPN perlu melakukan pengawasan dalam pembuatan rencana tata ruang oleh pemerintah daerah.

    Kemudian, kata Hari Ganie, terkait penetapan LP2B harus dipastikan bahwa untuk lahan pengembang yang sudah mendapatkan izin lokasi dan memiliki kekuatan hukum yang sah nantinya tidak diganggu. Terlebih di atas lahan tersebut sudah dilakukan proses pembangunan demi menjaga iklim investasi tetap kondusif.

    “Beberapa eksisting tanah milik pengembang yang sebelumnya merupakan sawah tetapi sudah keluar izin lokasinya kami usulkan tidak masuk dalam LP2B.  REI harap ini tidak diganggu karena izin lokasi memiliki kekuatan hukum sehingga patut dihormati,” tegas sarjana planologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

  • Akibat Pandemi, Penjualan Rumah di Kalbar Anjlok 80%

    JAKARTA, KORIDOR – Rumah segmen menengah atas di Kalimantan Barat (Kalbar) sudah lama vakum, sementara untuk tipe menengah hampir separuh dari proyek yang ada tersendat penjualannya. Kini akibat pandemi, rumah segmen bersubsidi pun ikut terpuruk.

    Pada 2019, pembangunan dan penjualan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kalbar anjlok hingga 50%. Tahun ini yang semula diharapkan pasar properti bisa lebih baik, justru pembangunan dan penjualan rumah bersubsidi diperkirakan bakal turun lagi lebih dalam hingga 80%.

    Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Kalbar, Muhammad Isnaini mengungkapkan rumah segmen menengah atas di Kalbar sudah lama vakum, sementara untuk tipe menengah hampir separuh dari proyek yang ada tersendat penjualannya.

    Sementara rumah subsidi yang menjadi tumpuan sejak tiga tahun terakhir, meski permintaannya masih bagus, namun terhambat karena masalah kuota FLPP sejak 2019. Kendala lain adalah masalah perizinan.

    Dijelaskan Isnaini, di awal tahun ini ada beberapa daerah yang bermasalah dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga menyulitkan pembangunan oleh pengembang. Namun hal ini sudah dapat diatasi meski setiap kasus diselesaikan dengan cara

    yang berbeda.

    “Selesai masalah IMB, realisasi di Maret cukup bagus. Namun kemudian muncul isu merebaknya wabah Covid-19, dan sampai sekarang pembangunan dan penjualan berjalan lamban,” keluh dia.

    M. ISNAINI

    Meski Kalbar tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun terjadi pembatasan di beberapa jalan protokol Kalbar sehingga kegiatan ekonomi ikut tersendat. Akibatnya, beberapa calon konsumen memutuskan untuk menunda membeli rumah.

    “Kami mengadakan studi kecil-kecilan dan hasilnya semenjak Covid-19 jadi isu nasional, memang ada penurunan hingga 80% di Kalbar untuk segmen MBR karena pengetatan perbankan terhadap calon konsumen non-fixed income,” jelas Isnaini.

    Banyak akad yang dilakukan pada Januari dan Februari 2020, mungkin baru dapat direalisasikan pada Juni ini. Bahkan, menurut dia, bank memberikan kriteria tertentu kepada debitur di tengah wabah ini, sehingga menghambat realisasi. Misalnya, BTN meminta calon debitur agar perusahaan mengunakan bank tersebut sebagai payroll.

    Longgarkan PSBB

    Ekonomi Kalbar juga makin terpukul karena Kalbar menjadi salah satu daerah yang sangat mengandalkan komoditas. Oleh karena itu, Isnaini sangat berharap pemerintah bisa segera melonggarkan PSBB setidaknya pada Juli, sehingga di Agustus dan September menjadi waktu untuk pemulihan dan bulan selanjutnya sudah bisa berlari kencang.

    “Kalau Lebaran orang bisa menahan diri dan disiplin, seharusnya wabah ini mulai bisa teratasi termasuk juga di Kalbar,” harap Isnaini.

    Namun kalau masyarakat tidak disipilin, maka bukan hanya sektor properti yang akan berdampak, namun berbagai usaha kecil sangat mungkin akan gulung tikar karena cash flow terganggu.

    Anggota REI Kalbar sendiri untuk bisa bertahan meski sedikit ada yang memanfaatkan kemudahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ikut restrukturisasi.

    “Yang lapor hanya delapan, namun nampaknya lebih dari itu dari 150 anggota REI Kalbar. Banyak yang malu kalau harus mengakui ikut restrukturisasi, padahal saat ini hal tersebut sangat lumrah,” ungkap Isnaini.

    Meski tidak signifikan, Isnaini mengapresiasi kebijakan OJK tersebut. Dia justru mengusulkan agar perbankan bisa melonggarkan aturan-aturan di tengah situasi pandemi seperti ini. Sebagai masukan misalnya soal jaminan terutama bagi non-fixed income, diharapkan setidaknya mendapatkan empat kali angsuran di tabungan. Hal ini tengah dibahas antara DPP REI dan perbankan, terutama BTN.

    “Sebab kalau terus mencari konsumen yang bukan non-fixed income sangat sedikit dan pengembang di Kalbar harus berebutan konsumen,” ungkap Isnaini.

    Akibat pandemi, Kalbar yang biasanya menargetkan pembangunan rumah MBR hingga 6.000 unit, di tahun ini target pembangunan hanya dipatok sekitar 3.800 unit saja, bahkan masih mungkin untuk direvisi mengikuti situasi pasar dan kebijakan pemerintah.

    Meski begitu, REI Kalbar terus berkoordinasi dengan perbankan sehingga bisa mencari jalan tengah dan gimmick terbaik, bukan hanya untuk sektor MBR namun juga untuk sektor komersial sehingga dapat bergerak kembali.

    Semenjak tahun lalu, kata Isnaini, REI Kalbar sudah menyarankan perbankan untuk memberikan besaran bunga kredit yang sama dengan rumah MBR, atau memberikan subsidi bunga kepada konsumen rumah komersial di beberapa tahun pertama sehingga beban bunganya rendah.

    Menurut Isnaini hal tersebut sangat diperlukan mengingat perekonomian global masih buruk, sementara properti tetap dibutuhkan dan bisnisnya tetap memiliki peluang yang besar.

  • Pembeli Rumah Subsidi “Kesetrum” Listrik

    Jakarta,Koridor—Di tengah wabah pandemi Covid-19, beberapa pengembang perumahan subsidi mengaku, konsumen kesulitan melakukan akad kredit dengan perbankan. Hal itu terkait belum tersedianya daya listrik di unit rumah yang akan diperjual belikan kepada konsumen.

    “Dibeberapa daerah, kami masih mendapatkan keluhan dari anggota. Sebagian besarnya adalah  pengembang yang membangun perumahan bersubsidi. Ada bank yang enggan melakukan akad kredit dengan konsumen. Alasannya, unit rumah itu belum tersambung daya listrik,” terang Risma Gandhi, Sekretaris Jenderal Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (AJ).

    Padahal menurutnya, jaringan listrik perumahannya sudah terpasang. Bahkan sudah ada resi, bukti bayar dan pendaftaran pemasangan listrik. PLN beralasan karena hal teknis, distribusi material terhambat datang.

    “Namun pihak perbankan belum bersedia (akad kredit-red). Akhirnya jadi kendala. Padahal anggota kami itu kebanyakan pengembang kecil. Mereka butuh casflow cepat,” keluhnya.

    Terkait hal tersebut, asosiasi AJ, lanjut Risma, kemudian bersurat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). AJ meminta kebijakan syarat dalam akad kredit subsidi. Salah satunya soal persyaratan ketersedian daya listrik.

    Menjawab permintaan tersebut, Eko D. Heripoerwanto, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur  Pekerjaan Umum dan Perumahan, mengatakan bahwa jika listrik belum tersedia, maka perjanjian kredit/akad tetap bisa dilakukan.

    Dengan ketentuan bahwa pengembang harus memberikan jaminan penyediaan listrik dalam waktu yang terukur dan menyediakan sumber listrik alternatif yang terpasang dan berfungsi dengan baik selama masa jaminan.

    Eko dalam surat-nya juga meminta kepada pengembang agar berkoordinasi dengan instansi PLN. Mulai dari tahap perencanaan pembangunan perumahan.

    “Pengembang diharapkan mulai dalam tahap perencanaan membangun rumah bagi MBR sudah memproses dan berkoordinasi dengan PLN dalam hal penyambungan jaringan listrik. Dengan demikian PLN dapat merencanakan penyediaan listrik untuk rumah yang sudah selesai dibangun para pengembang,” ungkapnya, seperti dikutip Indonesia Housing.

    Perbaiki Pola Kemitraan

    Pada kesempatan berbeda,  Dwi Nurcahya, Ketua Dewan Pengurus Daerah AJ, Kalimantan Tengah menyayangkan masih ada bank yang sepihak membatalkan akad kredit, karena hambatan daya listrik.

    “Di daerah lain masih terjadi. Tetapi di Kalimantan akad kredit tetap bisa dilakukan. Yang penting di perumahan itu sudah ada jaringannya. Cukup menunjukkan bukti register di PLN. Walaupun listriknya belum terpasang, jika sudah teregister, akad tetap bisa dilakukan,” ungkapnya.

    Biasanya dalam 1-2 bulan ke depan, PLN sudah pasang daya. Kalaupun tidak, maka selama setahun ke depan resiko, masih di pengembang. Mitigasi resikonya sudah sangat lengkap. Sehingga bank, katanya tidak perlu takut jika ada konsumen yang kemudian tidak mau mencicil angsurannya.

    Bukan soal daya listrik saja yang dikeluhkan Direktur PT Citra Mandiri Dwi Pratama itu. Ia menyebut, ada bank penyalur utama KPR subsidi, yang sampai sekarang mempersyaratkan adanya berbagai dana ditahan (retensi). Jumlahnya bisa sampai Rp14 juta per unit rumah.

    “Macam-macam bentuknya. Mulai dari dana tahanan sertifikat, listrik, sampai dana tahanan bestek. Seharusnya kalau parit dan jalan sudah ada, kenapa harus ada dana tahanan bestek. Logikanya, kalau ada (dana) tahanan bestek seharusnya kalau parit belum selesai, tetap bisa dilakukan akad kredit. Tetapi kan tidak,” keluhnya.

    Apalagi, klaim dana yang ditahan tersebut menurutnya juga tidak gampang. Butuh berbagai syarat dan waktu yang lama. Misalnya, harus memperlihatkan bukti foto, satu-satu, per unit rumah. Padahal bagi pengembang kecil bersubsidi,  jumlah Rp14 juta/unit rumah, bukanlah nilai yang kecil.

    “Ke depan, pola kemitraan pengembang dan perbankan, khususnya bank utama penyalur KPR bersubsidi seperti misalnya BTN, harus ditata ulang. Pelaku usaha itu mitra kerjanya bank dalam penyaluran kredit. Harus ada kesetaraan,” pungkasnya.

  • Riyadh Group Indonesia Ekspansi ke Bisnis Kesehatan

    JAKARTA, KORIDOR – Kelompok usaha properti dan pariwisata, Riyadh Group Indonesia melakukan ekspansi bisnis ke sektor jasa pelayanan kesehatan dengan meresmikan pembukaan klinik pertamanya, Riverside Medical Center (RMC) yang berlokasi di kawasan hunian Pancoran Riverside, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).

    Presiden Direktur Riyadh Group Indonesia, Bally Sahputra mengungkapkan merebaknya pandemi coronavirus menyadarkan semua orang mengenai penting dan berharganya kesehatan. Karena itu, keberadaan fasilitas sarana kesehatan terutama klinik dan rumah sakit diprediksi akan berkembang pesat guna memenuhi tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan diri dan keluarganya.

    “Kesehatan itu ibaratnya investasi bagi manusia supaya dapat hidup lebih produktif dan bahagia, baik di masa sekarang maupun di masa depan” ujar Bally yang juga merupakan Konsul Jenderal Kehormatan Nepal untuk Indonesia dalam siaran persnya, baru-baru ini.

    Untuk itu, dia berharap kehadiran klinik Riverside Medical Center yang pengelolaannya akan bekerjasama dengan Alisan Tour&Travel Group tersebut dapat menjadi langkah awal bagi Riyadh Group Indonesia untuk masuk ke sektor pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit halal bertaraf internasional. Alisan Tour&Travel adalah perusahaan perjalanan haji dan umroh yang sudah berpengalaman puluhan tahun memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.

    Hadir pada pembukaan RMC antara lain Presiden Komisaris Riyadh Group Indonesia Soelaeman Soemawinata, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, Founder/Chairman Indonesia-China Halal Cooperation (ICHC),  Dirut Alisan Tour&Travel Ali Mohammad Amin, Wakil Ketua Umum DPP REI Hari Ganie, serta Wakil Pimpinan Klinik RMC Riyadhi Salman Sahputra.

    Jaringan RS

    Menurut Bally, perusahaannya berencana membentuk anak usaha yang fokus pada pengembangan jaringan rumah sakit dan klinik di seluruh Indonesia. Salah satunya melalui kerjasama dengan pengembang-pengembang anggota REI di daerah. 

    Riverside Medical Center adalah klinik umum yang melayani berbagai pelayanan vaksinasi seperti vaksinasi meningitis, influenza dan measles rubella termasuk rapid test/swap COVID-19, tes narkoba serta medical check up.

    “Selain itu, klinik ini juga sudah dilengkapi dengan fasilitas laboratorium, rongent, apotik dan dokter yang siaga selama 24 jam. Kami juga siap memberikan pelayanan vaksin dan test darah langsung ke rumah pasien,” kata Wakil Pimpinan Klinik RMC, Riyadhi Salman Sahputra.

    Bally menambahkan, saat ini sedikitnya terdapat 150 ribu jiwa warga yang berdomisili di kawasan Pancoran Riverside dan sekitarnya. Dengan adanya klinik ini, maka warga di sekitar Pancoran tidak perlu lagi repot-repot ke rumah sakit untuk melakukan vaksin atau rapid test/swap.

    Presdir Riyadh Group Indonesia, Bally Sahputra

    “Kebetulan klinik ini berada satu bangunan dengan Kantor Konsulat Nepal, sehingga nantinya juga sekaligus untuk membantu warga Indonesia yang ingin ke Nepal untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelas pengusaha asal Sumatera Barat yang kini juga menjabat Sekretaris Badan Pertimbangan Organisasi DPP Realestat Indonesia (REI) tersebut.

    Riyadh Group Indonesia merupakan kelompok usaha yang telah mengembangkan sejumlah proyek properti khususnya vertikal housing di Jakarta dan Medan, serta proyek hunian di Sumatera Barat dan Batam. Selain itu perusahaan ini juga bergerak di industri hospitality dengan mengelola beberapa hotel dan resort di sejumlah kota di Indonesia.

  • Pembentukan Greater City Banda Aceh Sudah Mendesak

    Jakarta,Koridor – Pemerintah Aceh berencana memasukkan konsep kota raya atau greater city yang meliputi Banda Aceh dan Aceh Besar ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh. Konsep ini dianggap paling mungkin diterima semua pihak guna mengatasi semakin minimnya lahan untuk pengembangan Kota Banda Aceh sebagai ibukota provinsi.

    Pelaku usaha properti di Aceh pun menyambut baik dan mendukung penuh rencana tersebut. Pengembang menilai rencana pengembangan greater city akan menjadi peluang besar bagi pengembang untuk menumbuhkan lebih banyak kawasan hunian baru, mengingat lahan pembangunan di Kota Banda Aceh semakin terbatas dan mahal. Alternatifnya memang harus menyebar ke wilayah peyangga seperti Aceh Besar.

    “Pelaku usaha tentu mendukung sekali, bahkan kami mendorong konsep greater city ini segera disahkan, sehingga pengembang dapat melihat potensi pasarnya nanti ke arah mana. REI siap untuk dilibatkan dalam pembahasan greater city Banda Aceh-Aceh Besar ini,” kata Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Aceh, Muhammad Nofal yang dihubungi, baru-baru ini.

    Menurut Nofal, perluasan lahan pengembang properti memberi lebih banyak alternative bagi pengembang untuk membangun proyek properti tidak hanya properti komersial seperti rumah toko (ruko) dan pusat niaga, namun juga hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Sebelumnya, ada opsi perluasan wilayah administrasi Kota Banda Aceh dengan menarik sejumlah kecamatan yang masuk di dalam Kabupaten Aceh Besar. Tetapi opsi itu mendapat penentangan dari Pemkab Aceh Besar mengingat wilayah yang akan diambil tersebut merupakan kawasan-kawasan potensial secara ekonomi.

    Sehingga kemudian mencuat konsep greater city yang memfokuskan pada koordinasi dan integrasi pembangunan tanpa mengubah batas wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

    Penyebaran Penduduk

    Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengungkapkan greater city Banda Aceh-Aceh Besar akan dimasukkan dalam RTRW Aceh yang sedang disusun. Greater city akan terdiri dari wilayah Kota Banda Aceh sekarang ditambah 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

    “Greater city ini akan mendukung penyebaran penduduk dan sentra-sentra perekonomian baru di sekitar Banda Aceh. Jadi pengembang juga sudah bisa bersiap cari lahan untuk pembangunan perumahan di kawasan Aceh Besar,” kata Nova.

    Sebagai ibukota provinsi, luas wilayah Kota Banda Aceh merupakan yang terkecil dibanding ibukota provinsi lain yakni hanya seluas 61,36 Km persegi dengan luas daratan hanya 5.903 hektar.  Dari luas itu, hanya tinggal 35% area saja yang belum terbangun. Dikurangi peruntukan RTH Perkotaan 20%, maka hanya tinggal 15% lagi ruang kota yang dapat dimanfaatkan demi kepentingan pembangunan.

    Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan pemerintah pusat memberikan perhatian yang besar bagi Banda Aceh. Salah satunya dengan peningkatan status menjadi Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang disebutnya membutuhkan infrastruktur dan fasilitas yang memadai seperti bandara, pelabuhan, utilitas dan lain-lain.

    “Mengingat lahan yang dapat dibangun yang tersisa hanya tinggal 15%, tentu tidak semua infrastruktur maupun fasilitas kota bisa dibangun di wilayah Banda Aceh. Oleh karena itu, perlu berkolaborasi dengan daerah tetangga dalam memperluas konsep pembangunan,” ungkap dia.

    Kementerian ATR-BPN memberikan perhatian besar terhadap penerapan greater city seperti yang telah dilakukan di Jabodetabek. Namun dia berharap adanya kerjasama seluruh stakeholder dari kedua daerah bertetangga itu.

    Dengan konsep ini, kerjasama tidak hanya mengenai batas administratif wilayah, namun pengembangan pusat-pusat ekonomi baru termasuk infrastrukturnya.

  • Pemerintah Atur Pembentukan Bank Tanah di RUU Cipta Kerja

    JAKARTA, KORIDOR– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasukkan sedikitnya 9 poin penting pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja khususnya dalam Klaster Pengadaan Tanah. Salah satu poinnya adalah mengenai bank tanah (land bank).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Arie Yuriwin mengungkapkan pihaknya akan melakukan beberapa perubahan materi di dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum guna mengakomodir poin-poin dalam RUU Cipta Kerja.

    “Saat ini kami tengah menyiapkan draft rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN mengenai petunjuk teknis penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah,” ungkap Arie dalam siaran persnya, baru-baru ini.

    Poin lainnya, Kementerian ATR/BPN akan membantu proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan dengan mekanisme pelepasan tanah kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf hingga tanah aset instansi pemerintah. 

    Kemudian terkait Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 terdapat 18 poin yang akan diperluas cakupannya, termasuk di dalamnya untuk kepentingan pengadaan tanah kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan objek wisata, kawasan industri, dan kegiatan hilir migas yang sebelumnya belum masuk dalam kepentingan umum. 

    Dalam RUU Cipta Kerja juga diatur penetapan lokasi berlaku selama tiga tahun dan perpanjangan satu tahun tanpa adanya proses dari awal jika seandainya perlu adanya pembaruan penetapan lokasi. 

    Kementerian ATR/BPN memikirkan juga bagaimana mekanisme jenis ganti rugi. Jika selama ini ganti rugi dalam bentuk uang, tanah pengganti atau pun relokasi, apakah dalam proses pengadaan tanah ini nantinya masyarakat bisa sharing di dalam kepemilikan saham.

    Menurut Arie, di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menegaskan mengenai penguasaan tanah negara yang selama ini sering menyebabkan konflik antar pelaksana pengadaan tanah dengan aparat penegak hukum. Selain akan menjamin ketersediaan lahan pangan berkelanjutan dalam hal untuk pengadaan tanah.

    “Lahan pangan berkelanjutan tetap kita pertahankan untuk lahan pertanian dan hanya bisa dilepas dari lahan pertanian apabila untuk kepentingan umum atau pun untuk kepentingan negara,” jelas dia.

    Terakhir, di dalam RUU Cipta Kerja itu akan diatur bahwa proses pemberian hak pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai akan diberikan langsung sekaligus dengan perpanjangannya. Termasuk juga pengaturan pemanfaatan hak ruang atas tanah dan bawah tanah yang selama ini juga belum terfasilitasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2012. 

    “Ini penting karena ke depan pembangunan seperti MRT atau LRT itu butuh ruang bawah tanah ataupun atas tanah,” ujar dia.

    Badan Khusus

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan nantinya pengelola bank tanah kemungkinan adalah badan khusus di bawah Menteri ATR/BPN namun steering committe-nya terdiri dari beberapa menteri terkait.

    “Jadi badan khusus bank tanah ini sifatnya hanya lembaga penyedia atau penghimpun lahan, pengelola dan pendistribusi tanah. Artinya bank tanah bukanlah pemakai tanah,” ungkap Himawan.

    Dengan adanya bank tanah, kata dia, maka tanah-tanah potensial yang misalnya sudah habis masa HGU-nya akan diamankan dulu oleh bank tanah supaya pemanfaatannya tidak disalahgunakan. Kemudian akan diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama bank tanah, sebelum nantinya disalurkan dalam bentuk HGU, HGB atau Hak Pakai kepada instansi atau masyarakat.

    Tidak hanya instansi pemerintah, namun menurut dia, pemerintah daerah atau masyarakat yang dapat memanfaatkan lahan yang dikelola bank tanah, namun swasta juga bisa. Misalnya untuk pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri atau kota baru. Meski dapat memanfaatkan, namun tentunya pengendalian ada di pemerintah sesuai peruntukkan.

    Saat ini, tambah dia, banyak kota baru yang lahannya sudah dikuasai swasta, dan akhirnya sulit jalan karena harga tanahnya sudah naik tinggi sekali.

    Ditambahkan, badan khusus bank tanah itu nantinya akan memiliki perangkat dewan bank tanah yang terdiri dari beberapa menteri yang ditunjuk oleh presiden. Selain itu dewan pengawas dan badan pelaksana ditunjuk oleh komite bank tanah.

    Batasi Spekulan

    Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengakui bahwa pembentukan bank tanah memang menjadi salah satu usulan yang diajukan REI dalam RUU Cipta Kerja melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian investasi.

    “Tentu kami menyambut baik kalau poin mengenai bank tanah akan dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja, karena sejalan dengan harapan kami selaku pelaku pembangunan. REI berharap dengan kehadiran badan bank tanah ini, maka gerak spekulan dan mafia tanah menjadi semakin terbatas,” ujar dia.

    Selama ini, kata Totok, para pengembang sering sekali menghadapi kasus sengketa atas tanah yang telah dibebaskan dari pemiliknya secara sah, namun kemudian diklaim oleh pihak lain ke pengadilan. Untuk itu, dengan adanya bank tanah diharapkan ada kepastian terhadap kepemilikan lahan tersebut.

    Penulis: Rinaldi Ahmad
    Editor: Rinaldi Ahmad

  • Pakar UI: Susun Dulu Indikator Keberhasilan BP Tapera

    Jakarta,koridor—Menyikapi kehadiran Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Ruslan Prijadi, tenaga pengajar dari Universitas Indonesia berpendapat segenap pemangku kepentingan Perumahan Rakyat harus melihat ke depan bagaimana menyusun indikator supaya  peran, fungsi  dan layanan BP Tapera bisa berjalan optimal ke depan.

    Hal itu dilakukan dengan memberikan masukan terkait roadmap implementasi PP penyelenggaraan Tapera yang sudah diterbitkan pemerintah.

    “Kita lihat roadmap BP Tapera untuk Program jangka pendek/menengah dan panjang. Mulai dari soal pemupukan dana, pengerahan dana dan pemanfaatan dana bagi calon penerima manfaat. Penerima Manfaat awal adalah ASN, Anggota TNI/POLRI. Lalu penerima manfaat yang lain bagaimana?,” ungkapnya, pada acara seminar online yang diselenggarakan The HUD Institute dengan tema: “Optimalisasi Peran, Fungsi & Pelayanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-TAPERA) Bagi Penerima Manfaat Paska Pandemik COVID-19”, Rabu, 24/6.

    Ruslan Prijadi, tenaga pengajar dari Universitas Indonesia

    Ruslan juga mempertanyakan soal gaji penerima manfaat. Khususnya untuk ASN Rp4-8juta perbulan. Apakah benar? Karena untuk ASN golongan IVe, gajinya itu Rp5,9 juta/bulan.

    “Jangan-jangan media yang salah kutip,” imbuhnya.

    Ia juga mempertanyakan soal pengadaan lahan dan rumah MBR yang menurutnya harus diatur lebih lanjut oleh BP Tapera. Demikian dalam hal pemupukan dananya. Harus jelas, instrumen investasi seperti apa, profil dan manajemen risiko, serta benchmark yang digunakan.

    Selanjutnya, Ruslan menyebut harus ada indikator keberhasilan BP Tapera itu. Untuk jangka pendek/menengah. Mulai dari pengalihan dana dari sumber dana yang lalu. Harus transparan dan tanpa gejolak. Serta janji untuk menjaga hak-hak peserta lama, kejelasan hak-hak dan keadilan bagi semua peserta, maupun janji dari skema pemupukan dana. 

    Sedangkan untuk indikator keberhasilan jangka panjang adalah soal kejelasan strategi integrasi dana tapera ke dana pembiayaan perumahan nasional. Dan milestone tahapan pencapaian penyediaan dana murah jangka panjang, baik dari sisi waktu, biaya dana.

    Sebelumnya, Dr. Ir. Akbar Tandjung, Menteri Negara Perumahan Rakyat 1993-1998, founder dan deklarator The HUD Institute dalam kesempatan sebagai keynoted speaker menyampaikan pengalamannya.

    “Sebagai Menteri Negara yang portopolionya mengurusi perumahan rakyat maka koordinasi menjadi paling saya pentingkan baik di pusat maupun daerah. Bahkan  Presiden dalam merumuskan Keppres kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat  tugas dan wewenangnya  mencakup  pula mengkordinasikan Perumnas, REI, BTN, untuk memastikan pembangunan dan penyediaan perumahan diselenggarakan secara optimal”.  

    Dr. Ir. Akbar Tandjung, Menteri Negara Perumahan Rakyat 1993-1998

    Sehingga pada masa itu lanjutnya pembangunan perumahan yang ditargetkan 500 ribu unit Rumah Sehat (RS)/ Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam RPJM  melampaui target pembangunan menjadi 600 ribu unit. Peranserta pihak pelaku usaha  juga digiatkan dengan kebijakan Lingkungan Hunian Berimbang pola 1:3:6 dimana pelaku pembangunan yang membangun perumahan dengan  pola 1 rumah mewah, 3 rumah menengah, 6 rumah sederhana–yang dimaksudkan bagi mendukung pemenuhan perumahan MBR.

    Terkait dengan keberadaan BP Tapera maka sebagai institusi Dana Amanat, maka tantangan serius BP Tapera ke depan menurutnya adalah membangun kepercayaan publik, membangun sistem  dan kultur yang sehat dengan menciptakan  mekanisme yang partisipatif dalam tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

    “BP Tapera harus membangun koordinasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak berkepentingan (stakeholder)  seperti Pemilik Dana (pekerja dan pemberi kerja), pelaku pembangunan, pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, bank dan bank daerah, Perum Perumnas. Termasuk kelompok MBR dan konsumen serta lembaga masyarakat seperti halnya HUD Institute,” ucapnya.

    Yang tidak dapat diabaikan lanjutnya adalah bagaimana BP Tapera  melakukan transformasi   kelembagaan termasuk BP Tapera dengan baik dan sempurna, juga penuntasan sekitar 300 ribu  hak-hak pensiunan  PNS yang sebelumnya diselenggarakan BP TAPERUM PNS.

    “Di sisi lain BP Tapera tidak  pula menunda  pelayanan pembiayaan yang murah kepada MBR formal dan informal agar segera memperoleh rumah yang kayak dan terjangkau,” tambahnya.

    Hal itu diperlukan dalam menjaring masukan, aspirasi dan pengalaman yang sangat  berguna disumbangkan bagi BP Tapera yang dalam masa membangun sistem, mekanisme dan prosedur serta tata kelola yang baik, untuk membangun kepercayaan publik dan ketangguhan institusi BP Tapera yang didukung dengan mekanisme pengambilan keputusan yang berdasarkan kepada keterbukaan dan akuntabilitas sebagai modal utama membangun sistem pembiayaan perumahan rakyat.

    Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute, menyebut, kepentingan soal Tapera itu sudah lama ditunggu. Ia menyebutkan untuk Perumahan Prajurit sudah dimulai pada tahun 1974 dan 1977. Perumahan PNS tahun 1993/94. Tabungan Perumahan Pekerja Perusahaan/TP3 diinisiasi tahun 1995. Tabungan Perumahan Rakyat yang terintegrasi di inisiasi tahun 2006. Dan terakhir KPR FLPP diinisiasi tahun 2010.

    Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute

    “Semua hal tersebut di atas bermaksud menghadirkan peran negara guna mengatasi kekurangan permasalahan pembiayaan dalam skala besar, murah dan berkelanjutan. Karena itu Tapera terkait langsung dengan hajat warkat dan menggunakan paradigma kerakyatan. Tapera itu menjadi penting dan sebaliknya tidak akan menjadi “bola panas” jika Tapera tak dikaitkan dengan rakyat,” pungkasnya.

  • Krisis Korona: Mendesak Diperlukan Restrukturisasi Kredit Guna Hindari PHK Massal

    JAKARTA—KORIDOR: VIRUS Covid-19 yang masuk ke Indonesia sejak awal Maret 2020 lalu semakin menghantam perekaonomian dunia termasuk Indonesia. Hampir disemua sektor saat ini merasakan dampak dari virus yang konon berasal dari Wuhan (China) tersebut. Parahnya lagi, bahkan hingga saat ini puncak maupun akhir dari pandemi Covid-19 di Indonesia masih samar, sehingga membuat kalangan pengusaha semakin gamang.

    Dalam suatu kesempatan, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan kondisi pengusaha di tengah wabah corona yang makin meluas di Indonesia. Menurutnya, kondisi pengusaha saat ini tidak mudah dan semakin berat.

    Rosan juga menilai di tengah wabah seperti ini semua industri ikut terkena dampak. Baik yang langsung maupun tidak langsung. “Kondisi pengusaha sekarang tidak mudah, berat. Kalau ditanya industri apa saja, saya katakan semua industri sudah terkena dampaknya, ” ujar Rosan.

    Penilaian Rosan ini tentu sangat beralasan. Lihat saja sektor perhotelan misalnya. Akibat dampak dari Corona setidaknya hingga awal April 2020 ini sebanyak 826 hotel yang tersebar di seluruh Indonesia terpaksa menutup sementara operasionalnya.

    Melansir detik.com Rabu (1/4), dengan kondisi tersebut, mau tidak mau para pengusaha hotel menerapkan cuti di luar tanggungan perusahan, unpaid leave, cuti yang tidak dibayarkan kepada ribuan karyawannya. “Kondisi ini harus dilakukan karena perusahaan tidak punya dana cash yang cukup,” ungkap Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani.

    Kondisi yang tidak jauh berbeda juga dialami sektor properti. Asosiasi Pengusaha Realestat yang tergabung dalam Realstate Indonesia (REI) juga menyatakan kekhawatiran mereka akan perekonomian nasional ke depan khususnya sektor properti. “Beban yang dirasakan pengembang saat ini sangat berat. Karena itu kami berharap pemerintah terutama Kementerian PUPR memperhatikan betul kondisi ini. Pemerintah juga perlu lebih terbuka data bantuan dan mengcreate kondisi ini, sehingga dapat mengetahui kebijakan apa yang diperlukan,” ujar Totok Lusida, Ketua Umum DPP REI.

    Totok juga menuturkan, Pelaku usaha sektor property nasional dipastikan akan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak pandemic  Covid-19. “Saat ini kami sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rescheduling kreditnya. Data ini tentunya sangat penting bagi OJK agar dapat menentukan langkah berikutnya. Sedangkan bagi pengembang Anggota REI yang bermasalah untuk melakukan  rescheduling, kita akan melakukan pendekatan lebih lanjut,” jelas Totok.

    Pengusaha Lebih Mengutamakan Penyelamatan Karyawan

    Senada dengan itu juga diungkapkan Junaidi Abdillah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Sederhana Indonesia (Apersi). Menurutnya kondisi saat ini pada semua sektor sangat berat. Dan harapannya perumahan yang masih bisa diandalkan untuk mendongkrak perekonomian. Tapi Ini perlu kerja keras semua pihak termasuk bagaimana memudahkan pelayanan dan kemudahan saat proses dan realisasi disaat wabah Covid-19 seperti ini.

    “Saat ini cashflow operasional pengembang sangat sulit. Untuk operasional terutama gaji karyawan sangat tidak bisa ditunda, terkait bunga bank masih bisa kita diskusikan dengan pihak perbankan. Harapan pertama semoga pandemi covid -19 cepet berlalu yang kedua agar ekonomi tidak semakin parah industri perumahan harus dijaga dan dipertahankan. Selanjutnya agar realisasi KPR tetap berjalan, perbankan harus punya kreatifitas untuk tetap bisa menjalankan KPR,” terangnya.

    Hervian Taher, Praktisi Bisnis Properti yang juga Wakil Ketua DPP REI mengatakan, pihaknya tidak bisa membanyangkan jika kondisi ini akan berlanjut pada dua atau tiga bulan ke depan.

    “Kondisinya akan lebih berat berat lagi bagi kami sebagai pengembang. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, ini juga akan berpengaruh besar bagi pengembang. Kami harus menyelamatkan karyawan kami juga. Karena itu, perlu ada konsep stimulus ekonomi untuk restrukturisasi kredit, agar ekonomi bisa tetap berjalan,” harap Hervian.

    Sementara itu di daerah, Ketua Kadin Jawa Tengah, Ali Abdul Rohman mengakui bahwa pandemic Covid-19 cukup berat memukul semua sector ekonomi di daerah. Pengusaha katanya dalam posisi serba sulit. Jika melakukan PHK maka harus memberikan pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan. Padahal perusahaan lagi butuh cash flow. Sehingga jalan yang dilakukan adalah bernegosiasi dengan karyawan.

    “Kalau disuruh memilih maka kami memilih menyelematkan SDM. Itu asset penting. Sedangkan untuk cashflow kami bias bernegosiasi dengan perbankan,” katanya.

    Menunggu Aksi Nyata Pemerintah

    Bank diharapkannya menunda penagihan kredit kepada pengusaha untuk waktu yang disepakati sehingga restruktrisasi bias diharapkan memperbaiki keadaan. Ia juga Meminta pemerintah tegas menerapkan aturan agar pandemic ini tidak terlalu lama dan dunia usaha kembali bergerak.

    Endang Kawidjaya, pemiliki kelompok usaha Delta Group yang sebagian besar usahanya dalam bidang pengembangan perumahan bersubsidi menganggap bencana Covid-19 berat bagi sektor yang digelutinya karena padat modal dan menggunakan dana perbankan dalam pengembangan proyek.

    Karena itu ia berharap layananperbankan memperlakukan aturan 60% dari kondisi normal. “Beri juga kesempatan pengusaha napas dulu. Sama-sama mengencangkan ikat pinggang kita. Sampai akhir tahun ini. Setelah itu saya yakin sejumlah stimulus yang diberikan mampu kembali menggerakkan bisnis. Roda usaha normal kembali,” tambahnya. Tentu dengan syarat, satu bulan kedepan wabah ini harus selesai.

    Pengamat Ekonomi Prof.Dr. Hermanto Siregar menjelaskan, yang dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata dari pemerintah. Salah satunya adalah stimulus yang sudah diberikan pemerintah untuk menggerakan ekonomi agar segera dapat diimplementasikan di lapangan.

    “Sejumlah stimulus yang diberikan guna ‘mendoping’ dunian usaha di tengah pandemik Covid-19 sudah cukup baik. Justru yang perlu itu adalah rencana aksinya seperti apa. Apa upaya yang dilakukan agar stimulus yang diberikan efektif mendongkrak kembali ekonomi. Selama ini kan disitu kelemahan pemerintah itu, yakni ditingkat implementasi. Dan itu sebetulnya yang ditunggu pasar agar insentif yang diberikan efektif,” terangnya.

    Untuk itu Ia mendesak kepada Pemerintah dalam hal ini OJK akan segera menterjemahkan Stimulus yg sudah diumumkan Presiden sebesar Rp 405 Triliun dalam bentuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit oleh Perbankan Nasional untuk menghindarkan PHK Massal setelah Lebaran.

    “Hal ini mendesak untuk dilakukan karena saat ini sudah lebih 1.100 Hotel yang sudah tutup dan merumahkan karyawannya, sesuai informasi dari PHRI. Paket Stimulus Rp 405 Triliun yang diumumkan Pemerintah akan tidak ada gunanya bila Perbankan terlambat melakukan Restrukturisasi Kredit,” kata Prof.Dr. Hermanto Siregar yang juga mantan Komisaris Bank BRI Tbk. itu.

    Hermanto yang juga Rektor Perbanas Institute turut menambahkan, jika Pemerintah tidak secara cepat melakukan aksi nyata maka stimulus yang diberikan itu tinggal janji. Nasibnya akan sama dengan paket-paket kebijakan ekonomi sebelumnya yang minim agenda aksi.

    “Apalagi pasar semakin sulit memprediksi kapan wabah ini akan berakhir. Sejauh ini belum ada kebijakan tegas dan efektif yang bisa menurunkan wabah. Kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) yang dipilih pemerintah guna mengurangi wabah, dianggap pasar tidak efektif,” Pungkas Hermanto. (***)

Back to top button