Jakarta,Koridor – Pemerintah Aceh berencana memasukkan konsep kota raya atau greater city yang meliputi Banda Aceh dan Aceh Besar ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh. Konsep ini dianggap paling mungkin diterima semua pihak guna mengatasi semakin minimnya lahan untuk pengembangan Kota Banda Aceh sebagai ibukota provinsi.
Pelaku usaha properti di Aceh pun menyambut baik dan mendukung penuh rencana tersebut. Pengembang menilai rencana pengembangan greater city akan menjadi peluang besar bagi pengembang untuk menumbuhkan lebih banyak kawasan hunian baru, mengingat lahan pembangunan di Kota Banda Aceh semakin terbatas dan mahal. Alternatifnya memang harus menyebar ke wilayah peyangga seperti Aceh Besar.
“Pelaku usaha tentu mendukung sekali, bahkan kami mendorong konsep greater city ini segera disahkan, sehingga pengembang dapat melihat potensi pasarnya nanti ke arah mana. REI siap untuk dilibatkan dalam pembahasan greater city Banda Aceh-Aceh Besar ini,” kata Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Aceh, Muhammad Nofal yang dihubungi, baru-baru ini.
Menurut Nofal, perluasan lahan pengembang properti memberi lebih banyak alternative bagi pengembang untuk membangun proyek properti tidak hanya properti komersial seperti rumah toko (ruko) dan pusat niaga, namun juga hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebelumnya, ada opsi perluasan wilayah administrasi Kota Banda Aceh dengan menarik sejumlah kecamatan yang masuk di dalam Kabupaten Aceh Besar. Tetapi opsi itu mendapat penentangan dari Pemkab Aceh Besar mengingat wilayah yang akan diambil tersebut merupakan kawasan-kawasan potensial secara ekonomi.
Sehingga kemudian mencuat konsep greater city yang memfokuskan pada koordinasi dan integrasi pembangunan tanpa mengubah batas wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Penyebaran Penduduk
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengungkapkan greater city Banda Aceh-Aceh Besar akan dimasukkan dalam RTRW Aceh yang sedang disusun. Greater city akan terdiri dari wilayah Kota Banda Aceh sekarang ditambah 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Greater city ini akan mendukung penyebaran penduduk dan sentra-sentra perekonomian baru di sekitar Banda Aceh. Jadi pengembang juga sudah bisa bersiap cari lahan untuk pembangunan perumahan di kawasan Aceh Besar,” kata Nova.
Sebagai ibukota provinsi, luas wilayah Kota Banda Aceh merupakan yang terkecil dibanding ibukota provinsi lain yakni hanya seluas 61,36 Km persegi dengan luas daratan hanya 5.903 hektar. Dari luas itu, hanya tinggal 35% area saja yang belum terbangun. Dikurangi peruntukan RTH Perkotaan 20%, maka hanya tinggal 15% lagi ruang kota yang dapat dimanfaatkan demi kepentingan pembangunan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan pemerintah pusat memberikan perhatian yang besar bagi Banda Aceh. Salah satunya dengan peningkatan status menjadi Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang disebutnya membutuhkan infrastruktur dan fasilitas yang memadai seperti bandara, pelabuhan, utilitas dan lain-lain.
“Mengingat lahan yang dapat dibangun yang tersisa hanya tinggal 15%, tentu tidak semua infrastruktur maupun fasilitas kota bisa dibangun di wilayah Banda Aceh. Oleh karena itu, perlu berkolaborasi dengan daerah tetangga dalam memperluas konsep pembangunan,” ungkap dia.
Kementerian ATR-BPN memberikan perhatian besar terhadap penerapan greater city seperti yang telah dilakukan di Jabodetabek. Namun dia berharap adanya kerjasama seluruh stakeholder dari kedua daerah bertetangga itu.
Dengan konsep ini, kerjasama tidak hanya mengenai batas administratif wilayah, namun pengembangan pusat-pusat ekonomi baru termasuk infrastrukturnya.