JAKARTA, KORIDOR– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasukkan sedikitnya 9 poin penting pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja khususnya dalam Klaster Pengadaan Tanah. Salah satu poinnya adalah mengenai bank tanah (land bank).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Arie Yuriwin mengungkapkan pihaknya akan melakukan beberapa perubahan materi di dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum guna mengakomodir poin-poin dalam RUU Cipta Kerja.
“Saat ini kami tengah menyiapkan draft rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN mengenai petunjuk teknis penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah,” ungkap Arie dalam siaran persnya, baru-baru ini.
Poin lainnya, Kementerian ATR/BPN akan membantu proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan dengan mekanisme pelepasan tanah kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf hingga tanah aset instansi pemerintah.
Kemudian terkait Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2012 terdapat 18 poin yang akan diperluas cakupannya, termasuk di dalamnya untuk kepentingan pengadaan tanah kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan objek wisata, kawasan industri, dan kegiatan hilir migas yang sebelumnya belum masuk dalam kepentingan umum.
Dalam RUU Cipta Kerja juga diatur penetapan lokasi berlaku selama tiga tahun dan perpanjangan satu tahun tanpa adanya proses dari awal jika seandainya perlu adanya pembaruan penetapan lokasi.
Kementerian ATR/BPN memikirkan juga bagaimana mekanisme jenis ganti rugi. Jika selama ini ganti rugi dalam bentuk uang, tanah pengganti atau pun relokasi, apakah dalam proses pengadaan tanah ini nantinya masyarakat bisa sharing di dalam kepemilikan saham.
Menurut Arie, di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menegaskan mengenai penguasaan tanah negara yang selama ini sering menyebabkan konflik antar pelaksana pengadaan tanah dengan aparat penegak hukum. Selain akan menjamin ketersediaan lahan pangan berkelanjutan dalam hal untuk pengadaan tanah.
“Lahan pangan berkelanjutan tetap kita pertahankan untuk lahan pertanian dan hanya bisa dilepas dari lahan pertanian apabila untuk kepentingan umum atau pun untuk kepentingan negara,” jelas dia.
Terakhir, di dalam RUU Cipta Kerja itu akan diatur bahwa proses pemberian hak pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai akan diberikan langsung sekaligus dengan perpanjangannya. Termasuk juga pengaturan pemanfaatan hak ruang atas tanah dan bawah tanah yang selama ini juga belum terfasilitasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.
“Ini penting karena ke depan pembangunan seperti MRT atau LRT itu butuh ruang bawah tanah ataupun atas tanah,” ujar dia.
Badan Khusus
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan nantinya pengelola bank tanah kemungkinan adalah badan khusus di bawah Menteri ATR/BPN namun steering committe-nya terdiri dari beberapa menteri terkait.
“Jadi badan khusus bank tanah ini sifatnya hanya lembaga penyedia atau penghimpun lahan, pengelola dan pendistribusi tanah. Artinya bank tanah bukanlah pemakai tanah,” ungkap Himawan.
Dengan adanya bank tanah, kata dia, maka tanah-tanah potensial yang misalnya sudah habis masa HGU-nya akan diamankan dulu oleh bank tanah supaya pemanfaatannya tidak disalahgunakan. Kemudian akan diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama bank tanah, sebelum nantinya disalurkan dalam bentuk HGU, HGB atau Hak Pakai kepada instansi atau masyarakat.
Tidak hanya instansi pemerintah, namun menurut dia, pemerintah daerah atau masyarakat yang dapat memanfaatkan lahan yang dikelola bank tanah, namun swasta juga bisa. Misalnya untuk pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri atau kota baru. Meski dapat memanfaatkan, namun tentunya pengendalian ada di pemerintah sesuai peruntukkan.
Saat ini, tambah dia, banyak kota baru yang lahannya sudah dikuasai swasta, dan akhirnya sulit jalan karena harga tanahnya sudah naik tinggi sekali.
Ditambahkan, badan khusus bank tanah itu nantinya akan memiliki perangkat dewan bank tanah yang terdiri dari beberapa menteri yang ditunjuk oleh presiden. Selain itu dewan pengawas dan badan pelaksana ditunjuk oleh komite bank tanah.
Batasi Spekulan
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengakui bahwa pembentukan bank tanah memang menjadi salah satu usulan yang diajukan REI dalam RUU Cipta Kerja melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian investasi.
“Tentu kami menyambut baik kalau poin mengenai bank tanah akan dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja, karena sejalan dengan harapan kami selaku pelaku pembangunan. REI berharap dengan kehadiran badan bank tanah ini, maka gerak spekulan dan mafia tanah menjadi semakin terbatas,” ujar dia.
Selama ini, kata Totok, para pengembang sering sekali menghadapi kasus sengketa atas tanah yang telah dibebaskan dari pemiliknya secara sah, namun kemudian diklaim oleh pihak lain ke pengadilan. Untuk itu, dengan adanya bank tanah diharapkan ada kepastian terhadap kepemilikan lahan tersebut.
Penulis: Rinaldi Ahmad
Editor: Rinaldi Ahmad