Aktual

  • SiKasep Diakses 204.498 Calon Debitur Perumahan Subsidi

    JAKARTA,KORIDOR—Untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan survei kepuasan masyarakat. Salah satunya melakukan peningkatan layanan melalui pengembangan teknologi. Aplikasi Sistem KPR Subsidi Perumahan alias SiKasep, misalnya.

    Tersaji data, dari 27.680 hit per Selasa (4/8) pukul 2.57 WIB sebanyak 16.601 hit atau sebesar 58, 02% menyatakan aplikasi SiKasep  sangat baik. ini, 9.686 hit menyatakan aplikasi ini baik atau sebesar 34,99%.

    Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa apa yang dilakukan PPDPP saat ini dan ke depan adalah untuk membangun layanan pembiayaan perumahan yang lebih baik.

    “Ke depan Kementerian PUPR akan memiliki big data yang tersaji di SiKasep. Baik dari sisi permintaan akan perumahan, dari sisi penyediaan perumahan, kuota bank dan sisi pemantauan terhadap kualitas rumah subsidi,” ungkapnya

    Aplikasi Sistem KPR Subsidi Perumahan alias SiKasep semenjak diluncurkan Desember tahun lalu, terus memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Berdasarkan dashboard management control PPDPP per 4 Agustus 2020 pukul 11.16 WIB, tercatat telah diakses oleh 204.498 calon debitur perumahan subsidi.

    Dimana sebanyak 84.152 calon debitur sudah dinyatakan lolos subsidi checking,  12.704 calon debitur sudah dalam proses verifikasi dengan bank pelaksana, 769 calon debitur sudah dalam pengajuan dana FLPP dan 78.023 debitur sudah menerima dana FLPP.

    Pengguna SiKasep jika dilihat dari data yang ada, rata-rata per bulan dari Januari hingga Juli mencapai 31.195 user yang mendaftar. Kunjungan tertinggi terdapat pada bulan Januari 2020 mencapai 47.126 user yang mendaftar.

    Sementara itu realisasi FLPP per Selasa (4/8), PPDPP telah menyalurkan dana sebanyak Rp7,93 triliun untuk 78.251 unit rumah sehingga total penyaluran dari tahun 2010 hingga 2020 telah mencapai Rp52,30 triliun untuk 733.853 unit rumah.

    Penyaluran dana FLPP pada periode yang sama ini disalurkan tertinggi oleh BTN sebanyak 39.942 unit, dilanjutkan oleh BNI sebanyak 7.682 unit, BTN Syariah sebanyak 6.591 unit, BRI Syariah sebanyak 5.275 unit, BJB sebanyak 2.990 unit, BRI sebanyak 2.205 unit, Bank Mandiri sebanyak 1.415 unit, Bank NTB Syariah sebanyak 1.101 unit, Bank Artha Graha sebanyak 1.027 unit, Bank Sumselbabel sebanyak 991 unit dan sisanya disalurkan oleh bank pelaksana lainnya.

    Aspek Layanan PPDPP Raih Kategori Baik

    Sepanjang semester pertama tahun 2020, aspek layanan PPDPP berhasil mendapatkan prediket kategori baik oleh Kementerian Keuangan. Hasil penilaian kinerja layanan PPDPP untuk tahun 2020 sebesar 90,74 atau kategori AA (baik). Penilaian ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 87,45 dengan kategori AA (baik) dan tahun 2018 sebesar 73,90 dengan kategori A.

    Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Budi Setiawan dalam pertemuan yang dilakukan bersama PPDPP akhir Juli 2020 menyatakan apresiasinya atas peningkatan layanan yang telah dilakukan.

    “Kami sangat menghargai capaian PPDPP dalam upayanya meningkatkan layanan kepada masyarakat, bank dan pengembang melalui pengembang teknologi salah satunya SiKasep,” ujar Budi menegaskan.

    Seperti diketahui, sejak tahun 2018, setiap tahunnya Kementerian Keuangan meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sekretariat Jenderal, Biro Keuangan untuk melakukan penilaian kinerja aspek layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

    Seperti tahun sebelumnya, penilaian yang dilakukan pada tahun 2020 meliputi kinerja aspek layanan (mencakup penilaian kinerja aspek layanan pertumbuhan produktivitas layanan, efisiensi layanan, mutu dan pelayanan bagi masyarakat dan pengembangan organisasi dan pengelolaan SDM) dan  kinerja aspek keuangan meliputi rasio keuangan (mencakup rasio kas, rasio lancar, periode penagihan piutang, perputaran aset, imbalan atas aset, imbalan atas ekuitas dan rasio PNBP terhadap biaya operasi) dan kepatuhan pengelolaan keuangan ( mencakup rencana dan bisnis anggaran definitif, laporan keuangan berdasarkan SAK, surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU, tarif layanan, sistem akuntansi, persetujuan rekening dan SOP).

    Metode yang digunakan oleh Kementerian PUPR melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui pemantauan lapangan di empat kota, yaitu Samarinda, Kalimantan Timur, Palembang, Sumatera Selatan, Padang, Sumatera Barat dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

    Selain itu, Biro Keuangan juga melakukan kuisioner untuk tiga kelompok baik dari sisi kepatuhan Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 124 responden, bank pelaksana (8 bank) dan pengembang (8 pengembang).  Sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara mengumpulkan semua data terkait dari PPDPP.

     

     

     

     

  • Siap-Siap, 3.772 RTLH di Sumbar Segera di Bedah

    LIMA PULUH KOTA, KORIDOR– KEMENTERIAN PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan menyalurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 3.772 unit rumah di 10 kabupaten/ kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Setiap rumah yang akan dibedah akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

    “Program BSPS atau bedah rumah di Provinsi Sumatera Barat yang akan dilaksanakan Kementerian PUPR menyasar 3.772 unit rumah,” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Sumatera III Zubaidi usai melakukan pemasangan peneng rumah penerima Program BSPS sekaligus serah terima upah pelaksanaan kegiatan BSPS Tahun 2020 di Nagari Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

    Pemerintah melalui Kementerian PUPR melakukan perbaikan rumah tidak layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Lima Puluh Kota Sebanyak 180 unit rumah. Sebagai tanda bahwa rumah tersebut menerima bantuan Program BSPS, maka Kementerian PUPR akan menandai rumah tersebut dengan memasang peneng khusus.

    Tampak hadir dalam kegiatan pemasangan peneng ini Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi , Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota Adel Nofiarman, Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Endri Mulyadi, Camat Lareh Sago Halaban Bapak Eflizen, Wali Nagari Tanjuang Gadang Rilson Dt.Mangguang, Tenaga Ahli Perumahan Konsultan Manajemen Provinsi Sumatera Barat Yulda, Ketua Bamus Nagari Tanjuang Gadang, Wali Jorong, perwakilan Bank Nagari Cabang Kantor Kas Lareh Sago Halaban Datuak Jhon, Korfas dan Tenagq Fasilitatoe Lapangan (TFL) Program BSPS. Lima Puluh Kota.

    Kementerian PUPR, imbuhnya, berharap Program BSPS ini juga dapat menjadi roda penggerak perekonomian masyarakat di tingkat desa pada masa pandemi Covid-19. Masyarakat juga bisa mendapatkan lapangan pekerjaan sekaligus membangun rumahnya. Pogram BSPS ini bersifat sebagai stimulan atau pengungkit masyarakat.

    “Sumber utama pendanaan tetap ada pada pemilik rumah. Oleh karena itu, kegiatan ini membutuhkan dukungan keswadayaan dari penerima bantuan. Keswadayaan dapat berbentuk tabungan uang, bahan bangunan maupun dalam bentuk tenaga kerja dan gotong royong dengan lingkungan sekitar,” terangnya.

    Berdasarkan data yang ada, pemerintah pusat menyalurkan bantuan sebanyak 3.772 unit Rumah Swadaya yang tersebar di 10 kabupaten / kota di Provinsi Sumatera Barat antara lain Kabupaten Pesisir Selatan 325 unit, Kabupaten Sijunjung 313 unit, Kota Padang 122 unit, Kabupaten Pasaman 400 unit, Kabupaten Lima Puluh Kota 180 Unit, Kabupaten Agam 460 unit, Kabupaten Padang Pariaman 230 unit, Kabupaten Solok 942 unit, Kabupaten Tanah Datar 300 unit, dan Kabupaten Dharmasraya 500 unit.

    Untuk mendorong pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Sumatera Barat agar terwujud rumah yang layak huni, pihaknya juga berharap kepada seluruh perangkat desa, mulai dari Kepala Desa bisa membimbing para Penerima Bantuan (PB) sehingga bantuan yang diterima dapat dimaksimalkan. Program BSPS merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam menanggapi permasalahan rumah tidak layak huni di Provinsi Sumatera Barat.

    Masing-masing penerima Program BSPS akan mendapatkan bantuan dana stimulan sebesar Rp17,5 juta untuk meningkatkan kualitas rumah yang terdiri dari Rp 15 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

    “Program BSPS ini diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bahan material dan upah tukang. Bantuan ini merupakan stimulus dan mungkin jumlah bantuannya tidak seberapa dibandingkan nilai keswadayaan masyarakat dan ini bisa menjadi pemacu bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus membangun rumah yang layak huni,” harapnya.

    Sementara itu Wali Nagari Tanjung Gadang Rilson Dt Mangguang dan Camat Lareh Sago Halaban Eflizen mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dalam menyalurkan Program BSPS ini atas bantuan-bantuan yang sudah diberikan kepada masyarakat. Apalagi dalam kondisi anggaran daerah saat ini sudah direfokusing untuk kebutuhan Covid-19, sehingga adanya bantuan perumahan melalui Program BSPS ini jelas sangat membantu masyarakat kurang mampu di Nagari Tanjuang Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban dalam mendapatkan rumah layak huni dan mendapat lingkungan hidup yang sehat.

    “Kami berharap penambahan bantuan-bantuan perumahan untuk tahun berikutnya khusus untuk Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujarnya.

    Salah seorang warga penerima bantuan BSPS Nurmiati mengaku sangat bersyukur mendapat bantuan bedah rumah ini. Menurutnya program ini sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk memiliki rumah yang layak huni. Penghasilan keluarga yang tidak menentu membuat dirinya dan keluarganya tinggal di rumah dari bilik bambu.

    Nurmiati mangatakan bahwa dirinya mendapat pendampingan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan dibantu tetangga secara bergorong royong dalam membangun rumahnya agar proses pembangunan rumah nya dapat berjalan dengan lancar. “Saya tidak pernah bermimpi bisa membangun rumah yang lebih layak. Tapi adanya Program BSPS ini membuat rumah saya sekarang lebih layak huni,” ujarnya. (*)

  • Penerapan Safe Settlement Efektif Hambat Covid-19

    JAKARTA, KORIDOR –  Di tengah penerapan adaptasi kebiasaan baru (new normal) saat pandemi masih menjadi ancaman, satu cara yang sangat efektif diterapkan adalah safe settlement yang merupakan konsep untuk membangun lingkungan yang sehat dengan melibatkan partisipasi aktif ekosistem sekitarnya.

    Inisiatif ini merupakan program yang bertumpu pada pendekatan kepada masyarakat dan dapat diterapkan di segala kawasan hunian baik perumahan menengah bawah maupun menengah atas.

    Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sedang mengkaji penyesuaian apa yang perlu dilakukan pengembang dalam pengembangan hunian dan kawasan perumahan di tengah masa new normal akibat dampak penyebaran virus corona. Pengembang melihat adanya tren pergeseran minat konsumen dalam mencari hunian pasca mewabahnya Covid-19.

    “Kami dari REI memang tengah mempelajari dengan mendalam, penyesuaian apa saja yang penting sesuai kebutuhan di masa new normal baik untuk rumah murah, menengah, dan juga mewah,” ungkap Ignesjz Kemalawarta, Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Perundang-Undangan dan Regulasi Properti dalam sebuah webinar, baru-baru ini.

    Menurut dia, saat ini sudah bukan seperti zaman dulu termasuk dalam hal desain rumah yang harus terus berevolusi. Pola tata ruang maupun bangunan ke depan diperkirakan akan menjadi lebih efisien dan terjadi ekstensifikasi. Apalagi, kata Ignesjz, saat ini sudah banyak pengembang dan desainer interior yang membuat desain rumah menyesuaikan konsep new normal.

    Konsep tersebut antara lain misalnya, ada pengembang yang sudah membuat desain rumah dengan powder room atau bagian rumah transisi di bagian depan, sehingga orang yang akan masuk rumah bisa langsung membersihkan diri sebelum masuk ke dalam rumah. Ke depan, kamar mandi juga bisa jadi tidak tertutup, namun terbuka seperti banyak kamar mandi konsep di Bali.

    Ignesjz menyebutkan saat ini tidak mungkin rumah dibangun dengan bentuk dan pola yang lama. Apalagi sekarang fungsi rumah dengan adanya kebiasaan work from home (WFH) memiliki fungsi yang lebih luas dari sebelumnya. Rumah bukan hanya akan menjadi tempat bekerja, tetapi juga tempat bersekolah. Nah, perubahan itu juga patut diantisipasi pengembang

     

    Ignesjz Kemalawarta

    “Selain kawasan hijau di rumah, ada tantangan yang besar pada industri Air Conditioner (AC) di kota-kota besar, antara lain bagaimana pabrikan memperbanyak produk AC yang hemat energi dan mampu menghambat penyebaran virus.

    Yang jelas, kata Ignesjz, Covid-19 menyadarkan semua pihak bahwa diperlukan konsep perencanaan, pengembangan dan pengelolaan perkotaan baru yang lebih sehat di masa depan, antara lain dengan menemukan solusi desain untuk bangunan individu dan lingkungan yang lebih luas agar memungkinan masyarakat bersosialisasi tanpa harus berdesakan.

    Dukung REI

    Di sisi lain, Susanto Samsudin, National Director Habitat for Humanity Indonesia mendukung upaya REI untuk melakukan kajian mengenai self settlement di tengah era new normal. Apalagi untuk mengurangi penularan virus covid-19, rumah menjadi vaksin.

    “Kalau pun permukiman penting, maka rumah adalah kuncinya. Apalagi untuk yang masih sendiri, rumah itu juga menjadi rumah sakit alias isolasi mandiri,” jelas Susanto dalam webinar yang sama.

    Menurut dia, pada masa new normal ini, sehat menjadi yang utama, sehingga di rumah harus memiliki ventilasi yang baik, kering, higienis, bersih, aman, dan tidak terkontaminasi. Sayangnya, di Indonesia banyak pemukiman padat, sehingga pekerjaan rumah pemerintah sungguh banyak untuk bisa menghalau virus ini.

    “Rumah kini menjadi lebih dari sekadar tempat berteduh, tetapi juga benteng perlindungan. Desain rumah yang tepat seperti ventilasi, pencahayaan, dan ruang yang cukup, serta akses sanitasi dan higienitas  akan mendukung kampanye  pola hidup bersih sehat,” ungkap Susanto.

    Sementara Advisor Kemitraan Habitat, Lana Winayanti menegaskan bahwa penerapan permukiman yang aman atau safe settlement sudah menjadi amanah SDGs, New Urban Agenda, dan UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    Pengertian aman sangat luas  bisa dikaitkan dengan aman dari risiko bencana alam maupun bencana non-alam seperti wabah penyakit.

     

  • Rumah Adalah “Vaksin” Mengatasi Pandemi Covid-19

    JAKARTA, KORIDOR—Dampak pandemi Corona Viruses Desease 2019 (COVID-2019) berimplikasi pada penyesuaian pekerjaan dan pendanaan sektor perumahan (rakyat), permukiman dan pembangunan/pengembangan kawasan perkotaan. Pembangunan hunian skala kecil, menengah dan besar harus menyesuaikan pola kerja baru dengan mengadopsi protokol kesehatan.

    Akibatnya jelas akan mempengaruhi regulasi rantai pasok penyediaan perumahan terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan (sisi suplai). Oleh karenanya diperlukan solusi dari berbagai stakeholder (pemerintah, pemda, perbankan, pengembang, konsultan/keahlian, dan lain-lain).

    Hal itu dijelaskan oleh Dadang Rukmana, Sekretaris Direktur Jenderal Perumahan  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (Kementerian PUPR), mewakili Dirjen Perumahan Khalawi. AH, saat membuka seminar online, bertema: “Perencanaan Dan Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Era Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal): Efisiensi Cost Melalui Teknik, Teknologi Dan Pemanfaatan Bahan Bangunan Strategis”, yang diselenggarakan oleh The HUD Institute, Rabu, 29/7.

    “Sektor perumahan perlu breakthrough (kebijakan kolaborasi yang inovatif) agar mampu beradaptasi di era baru ini. Misalnya terhadap persyaratan teknis hunian (landed dan vertical) yang ada saat ini. Peraturan teknis bangunan gedung, termasuk hunian, telah diatur sedemikian rupa. Tentunya perlu inovasi dan teknologi baru, sebagai upaya untuk menjaga ketahanan keluarga di masa pandemi,” terangnya.

    Sebagai upaya untuk menjawab tantangan menyediakan perumahan yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah Ke bawah, di masa pandemi maka perlu penyesuaian metode kerja dengan penggunaan teknologi mutakhir.

    “Tantangan bagi sektor perumahan adalah memaksimalkan lahan publik, memaksimalkan investasi swasta melalui KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha,red) perumahan dan gagasan  standar desain rumah yang lebih adaptif pada kondisi darurat,” tambahnya.

    Pada kesempatan tersebut, Muhammad Joni, Sekretaris Umum The HUD Institute menyebut bahwa pandemi Covid-19 berimplikasi pada  perubahan signifikan, baik teknik, teknologi, konstruksi, disain, ME, electricity, arsitektur, bahkan pengelolaan, pemasaran, perlindungan konsumen, dan  inovasi skim pembiayaan. Baik properti komersial maupun Perumahan Rakyat.

    “Faktanya, Pandemi Covid-19, merubah perilaku manusia, dalam bergerak dan bertindak. Adanya kontras pola 60 persen Warga Jakarta Di Rumah (WJDR) vs Pola Nekat Buka Lapak (NBL). Kontras itu adalah Paradoks. Seperti paradoks pola 60 persen WJDR vs Pola NBL. Era Covid-19, rumah menjadi penting. Solusi penting mengatasi pendemi. Rumah adalah “vaksin” mengatasi pendemi Covid-19,” tambahnya.

    Dalam situasi dan konteks perumahan, yang dengan WFH diminta beraktivitas di rumah, namun dengan kondisi kepadatan (kerumunan) orang pada perumahan,  permukiman dengan kekumuhan dan masalah degeneratif perkotaan, menjadi fakta aktual yang menasihati pembuat kebijakan dan profesional urban planner menata ulang perkotaan: re-new urban development.

    Menurutnya, dalam perencanaan pembangunan, perumahan memiliki 2  prinsip: kelayakan (adequate) dan prinsip keterjangkauan (affordability). Keduanya bukan kontras, bukan paradoks, bukan dilema. Namun diikhtiarkan secara cermat dan cerdas sebagai sinergi prinsipil.

    “Apakah ada paradoks disain, konstruksi, teknologi, versus biaya? Bagaimana efisiensinya? Apakah ada paradoks kebiasaan baru dengan biaya meninggi?,”

    Mengatasi paradoks, jalan keluarnya adalah mengurangi unsur paradoksal. Salah satunya, efisiensi  biaya, dan disain produk yang fungsional. Demikian pula pasaran, tata kelola, skim pembiayaan, bahkan perlindungan konsumen. Lebih dari itu perubahan policy, regulasi, aturan, etik, dan seterusnya secata global menjadi Gand Reset.

    Selanjutnya Joni juga menyoroti soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bangunan Gedung yang disinyalir sedang dipersiapkan secara senyap oleh Kementerian PUPR dalam upaya untuk menyesuaikan aturan dan kebijakan baru Pemerintah yaitu OMNIBUS LAW. Menurutnya apakah hal itu juga menjadi peluang bagi masyarakat untuk meminta kebijakan dalam mengadopsi protokol kesehatan dalam persyaratan teknis bangunan gedung terutama pada fungsi hunian (landed and vertical).

    Pada kesempatan yang sama, Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute, menyebutkan bahwa disituasi yang tidak biasa (extraordinary), setelah adanya Pandemik COVID-19 ini, perlu adanya inovasi dan perubahan tren dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman.

    “Kami berharap lembaga penyelenggaraan perumahan bisa mengantisipasi efek pandemi agar lebih optimal.  Sektor Perumahan berperan besar membuat negeri ini bisa keluar dari resesi. Karena itu kebijakannya juga harus mendukung dan mendorong sektor ini tumbuh,” ujarnya.

    Tidak semua hal harus diintervensi pemerintah. Namun, setidaknya ada tigal yang bisa dilakukan intervensi. Diantaranya adalah pertanahan, pembiayaan (pajak, retribusi dan lembaga penjaminan) dan daya cicil konsumen yang amblas di tengah pandemi.

    “Skema pembiayaan jangan dipaksakan untuk KPR semuanya. Di tengah daya beli menurun pikirkan skema yang sudah ada, tetapi belum jalan, yaitu sewa beli. Tinggal melengkapi aturan yang belum ada sehingga bisa direalisasikan dengan SOP yang lebih detil. Kan sudah ada KPBU perumahan, tetapi kenapa tidak juga pecah telor?,” kritik Zulfi.

    Ia melihat momentum pandemi dan hari perumahan nasional dijadikan konsolidasi bagi dua dirjen perumahan di kementerian PUPR, untuk konsolidasi diri agar lebih optimal.

    “Manfaatkan momentum hari perumahan nasional sebagai ajang sinergi dan konsolidasi mulai dari rantai pasok sampai ke penghunian. Negara harus hadir ketika rakyatnya kesulitan. Bukan membiarkan mereka berjuang sendiri menghadapi mekanisme pasar,” pungkasnya.

     

  • Asosiasi Bentuk Presidium Pengembang, Ada Apakah Gerangan?

    JAKARTA, KORIDOR —Sebanyak sembilan orang Ketua Umum Asosiasi Perumahan mendeklarasikan terbentuknya Presidium  Asosiasi Pengembang Nasional (PAPN). Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Ranadi, Kemang, Jakarta, hari ini, Selasa 29/7.

    Kegiatan itu dihadiri oleh para ketua umum asosiasi, selaku deklarator, serta perwakilan beberapa orang pengurus masing-masing asosiasi. Barkah Hidayat, Ketua Umum Pengembang Indonesia (PI) salah seorang deklarator PAPN mengklaim sudah mendapatkan dukungan dari 14 ketua umum organisasi pengembang. Namun karena terbentur persyaratan internal organisasi, maka baru 9 asosiasi yang secara tertulis bergabung.

    “Ke depan akan bertambah lagi. Prinsipnya PAPN ini inklusif, bukan ekslusif. Tidak melihat itu organisasi besar atau kecil, tetapi kontribusi pemikiran. Tujuan PAPN memberikan masukan, menjalin sinergi dan mencari solusi terbaik bersama dengan stakeholder agar sektor perumahan rakyat yang menjadi salah satu program kerja pemerintah berjalan secara efektif dan efisien di lapangan,” ujarnya.

    Gagasan Presidium Asosiasi ini lanjutnya merupakan ide lama yang terus menggelinding. Bermula dari keresahan para anggota dan pengurus asosiasi yang merasa seringkali tidak dilibatkan dalam berbagai kegiatan dan rapat yang dilakukan oleh stakeholders.

    “Kami merasa semua (asosiasi,red) bisa memberikan kontribusi dalam membangun perumahan rakyat. Untuk menyatukan Para Ketum bukanlah hal yang mudah. Karena pada awalnya ada yang memiliki persepsi berbeda. Namun Alhamdulillah saat ini sudah ada 9 ketua umum asosiasi yang sepakat deklarasi. Kami hitung dari asosiasi ini saja memiliki kontribusi di atas 50 persen anggota pengembang perumahan nasional,” tambah Muhammad Syawali, Ketua umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), yang juga merupakan salah serorang deklarator.

    Meskipun asosiasi juga memperjuangkan regulasi dan persoalan teknis anggotanya, maka   presidium lebih menitik beratkan kepada regulasi. Karenanya lanjut Syawali untuk memaksimalkan peran tersebut, akan ada kelompok kerja yang akan memberi masukan untuk dibahas agar pembangunan perumahan MBR makin efektif dan efisien.

    “Dari sisi regulasi, pemerintah pusat dan daerah sering tidak singkron. Ada yang mendominasi dan punya kepentingan masing-masing. Presidium ini akan terus memberikan solusi soal pentingnya sinergi  pusat dan daerah dalam menekan angka backlog,” ujarnya.

    Deklarator lain, Anton R. Santoso, Ketua Umum  Perkumpulan Apersi, menjelaskan bahwa gagasan presidium merupakan upaya asosiasi untuk memperkuat posisinya, agar himbauan dan usulan pelaku usaha kepada pemerintah, perbankan dan mitra kerja lainnya, lebih didengar karena mempunyai kekuatan anggota yang lebih banyak.

    “Tetapi asosiasinya tetap harus berjalan pada rel-nya. Tugas presidium ini hanya menyampaikan kebijakan tidak menyentuh dapur masing-masing asosiasi,” cetusnya.

    Pada kesempatan berbeda, Endang Kawidjaja, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himppera) mendukung terbentuknya presidium asosiasi pengembang perumahan ini.

    Ia berharap adanya presidium akan membuat perjuangan pelaku usaha kepada pemerintah, perbankan dan mitra kerja terkait lebih kompak dan kokoh mengawal isu-isu perumahan rakyat ke depan. Namun secara organisasi ia belum bisa memutuskan, Himppera akan bergabung atau tidak. Hal itu terkait dengan aturan internal organisasi Himperra yang butuh waktu dan proses untuk memutuskan dalam waktu cepat.

    Ke depan, dalam diskusi itu mengemuka beberapa hal yang menjadi program aksi dan akan disikapi keberadaannya oleh  presidium. Diantaranya adalah soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang harus didukung sekaligus dikawal agar manfaatnya lebih besar bagi MBR. Pembiayaan Perumahan untuk kelompok MBR non fixed income, pengawalan UU Cipta Kerja.

    Usulan terobosan soal regulasi layanan tambahan BPJS Tenaga Kerja untuk perumahan, Pembangunan perumahan bagi nelayan, percepatan layanan sertifikasi di tengah pandemi, Pemberdayaan Pemda dan Bank daerah dalam mengatasi backlog, serta skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang tahun depan belum jelas masih ada atau tidak.

    Ke 9 ketua umum asosiasi yang melakukan Deklarasi itu adalah: Pengembang Indonesia (PI), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), Perkumpulan Apersi (Perkapersi ), Perkumpulan Wirausahawan Rumah Rakyat Nusantara (Perwiranusa), Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Asperi). Perkumpulan Pengembang Sukses Bersama (Perpesma), Asosiasi Property Indonesia (Pin). Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat (Ap2ersi),  Apersi Bersatu (AB)

     

  • Miris, Urusan Perumahan Rakyat Semakin Terabaikan

    JAKARTA, KORIDOR– Hampir setahun sudah masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pereiode ke 2 berjalan. Namun hingga saat ini, kebijakan dan keberpihakan pemerintah dalam pengadaan perumahan bagi rakyat berpenghasilan rendah (MBR) belum juga terlihat.

    Parahnya lagi, industri perumahan khususnya perumahan rakyat menjadi semakin terpuruk, dampak badai Covid-19 yang menghantam dalam lima bulan belakangan ini. Di satu sisi pengembang kesulitan untuk berjualan, di sisi lain masyarakat MBR tidak memiliki daya untuk membeli unit rumah yang diimpikan.

    Kondisi ini tentu saja cukup menyesakkan. Di balik mimpi besar Indonesia menjadi negara maju pada 2045 yang diucapkan Jokowi dalam pidato perdana seusai dilantik menjadi Presiden, 20 Oktober 2019 lalu, politik perumahan seperti terlupakan. Di balik keseriusan Jokowi menggenjot pembangunan infrastruktur, ada potret yang memiriskan tentang kurangnya kesungguhan pemerintah membangun sektor perumahan.

    Eddy Ganefo, Praktisi Perumahan/Ketua Kehormatan DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

    Eddy Ganefo, Praktisi Perumahan yang Ketua Kehormatan DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengungkapkan, perumahan rakyat atau rumah bagi MBR adalah satu sisi yang harus mendapat perhatian khusus dari segala pihak terutama dari pemerintah.

    “Artinya pemerintah harus hadir dalam merumahkan rakyatnya, karena itu merupakan hak asasi manusia. Tapi perhatian itu tidak terlihat sampai saat ini. Kondisi perumahan rakyat semakin diperparah dengan adanya hantaman dari wabah Korona yang menimpa dunia saat ini,” ujar Eddy.

    PU dan PR Harus Diperlakukan Sama

    Menurut Eddy, minimnya perhatian pemerintah terhadap perumahan rakyat sebetulnya mulai terlihat sejak penggabungan Kementerian Perumahan Rakyat dengan Kementerian PU. Padahal antara PU dan Pera harus diperlakukan sama.

    Selama enam tahun terakhir ini, urusan perumahan rakyat  terangkum dalam satu kementerian yang sama, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Dalam perjalanannya jelas sekali ada ketimpangan perhatian terhadap keduanya. Urusan perumahan seolah hanya kegiatan tambahan di antara kesibukan kementerian itu mengurusi infrastruktur. “Terobosan tak tampak, yang muncul hanya keluhan, kendala, hambatan yang dari dulu itu-itu saja. Ini berbeda dengan era dimana perumahan memiliki Kementerian sendiri. Kebijakannya sudah bagus, baik untuk pengembang maupun untuk masyarakat MBR,” imbuhnya.

    Ia juga menambahkan, sebaiknya urusan perumahan rakyat dengan Pekerjaan Umum jangan disatukan, karena ke duanya sangat berbeda. “Pekerjaan Umum lebih banyak ke sisi ekonomi yang membutuhkan anggaran APBN yang besar, sementara perumahan lebih banyak sisi sosialnya. Perumahan lebih banyak kepada swadaya masyarakat atau pengembang untuk membangun perumahn mereka sendiri,” terangnya.

    Oleh karena itu menurut Eddy, perumahan Rakyat sudah semestinya mendapat perhatian khusus dengan adanya insentif, kelonggaran-kelongaran atau kemudahan dari sisi regulasi, diberikan subsidi yang besar, dan lain sebagainya. “Itu semua membutuhkan keseriusan dari Pemerintah. Jika tidak, dengan kondisi seperti sekarang, perumahan rakyat akan semakin tenggelam,” pungkasnya. (*)

  • REI: Pemulihan Industri Properti Butuh Kebijakan Extraordinary

    JAKARTA, KORIDOR Industri properti selama ini telah berperan penting di dalam mendorong perekonomian nasional. Namun sejak merebaknya virus Covid-19 kondisi industri ini sangat memprihatinkan, dimana penjualan menurun drastis dan banyak pengembang terancam gulung tikar. Karena itu, dibutuhkan kebijakan luarbiasa (extraordinary) untuk menyelamatkan industri properti nasional.

    Selain membawa multiplier effect terhadap hampir 175  industri ikutan lain, keseluruhan pekerja yang terlibat di industri ini diperkirakan mencapai 30,3 juta orang, sehingga signifikan bagi struktur ekonomi nasional. Di sisi lain, industri properti memiliki 90% kandungan material lokal, bahkan 100% kandungan lokal untuk rumah sederhana bersubsidi.

    Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan supaya industri properti nasional tetap terjaga keberlangsungannya.

    “Dampak Covid-19 membawa implikasi besar bagi industri properti nasional. Penjualan yang turun drastis dan ancaman pailit menjadi salah satu kemungkinan pahit yang bisa terjadi sewaktu waktu. Karenanya extraordinary effort menjadi kunci supaya sektor properti dapat bertahan menghadapi era panjang pandemi Covid-19  ini,” ujar Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida pada acara webinar bertema “Akselerasi Pemulihan Properti: Mencari Kebijakan Properti yang Extraordinary” di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

    Saat ini, ungkap dia, industri properti merasakan dampak yang sangat besar dimana untuk subsektor hotel tingkat hunian (okupansi turun) sudah turun 90%, penyerapan ruang ritel/mall anjlok 75%, penyerapan perkantoran turun 74,6%, dan penjualan rumah komersial anjlok 50%.

    Meski sekarang sudah memasuki masa penerapan “new normal” namun tidak memungkinkan perusahaan properti untuk mencapai revenue seperti masa normal sebelum Covid-19 merebak. Menurut Totok, rata-rata revenue perusahaan maksimal hanya 50% dari kondisi normal. Sementara perusahaan tetap dibebani kewajiban yang sama seperti di masa normal sehingga dikhawatirkan banyak perusahaan yang akan kolaps.

    “Masalahnya kondisi ini tidak pasti kapan akan berakhir, mungkin bisa sampai 2-3 tahun ke depan. Untuk itu, kami dari REI menyambut baik restrukturisasi dan relaksasi yang dilakukan pemerintah, meski faktanya implementasi berbagai kebijakan tersebut belum optimal,” ungkap Totok.

    Paulus Totok Lusida, Ketua Umum DPP REI

    Supaya kebijakan relaksasi dapat benar-benar dirasakan oleh industri nasional, maka REI berharap pemerintah menerapkan kebijakan yang tidak biasa dan luarbiasa (extraordinary) khususnya bagi sektor properti yang meliputi kebijakan perbankan, ketenagakerjaan, pajak, retribusi, perizinan dan energi.

    Diskusi daring diprakarsai DPP REI ini diikuti juga oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto yang mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

    Hadir pula sejumlah pengembang besar nasional dan senior REI antara lain Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma, CEO Lippo Group James Riady, Direktur Utama PT Intiland Development Tbk Hendro Gondokusumo, CEO/Executive Director Sinarmas Land Muktar Widjaja, dan Direktur PT Ciputra Development Tbk Budiarsa Sastrawinata.

    Selain itu ada Direktur PT Summarecon Agung Tbk Herman Nagaria, Direktur Utama PT PP Properti Tbk Taufik Hidayat, Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk Stefanus Ridwan, dan Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa.

    Kepemilikan Properti Asing

    Taipan Sugianto Kusuma mendorong pemerintah untuk memberikan kemudahan pembelian properti bagi pasar asing guna mendorong geliat industri properti, penggunaan bahan lokal dan penyerapan tenaga kerja.

    Apalagi kabarnya Presiden Jokowi sudah memberi deadline bahwa akhir Agustus 2020 warga negara asing (WNA) sudah bisa membeli properti di Indonesia.

    “Diharapkan hal itu benar-benar dapat diselesaikan karena sudah banyak yang menunggu-nunggu,” ujar taipan yang kerap disapa Aguan itu.

    Dia pun berharap Indonesia dapat memberikan kemudahan untuk mendapatkan citizen pass, PR atau longstay/multiyear visa bagi warga asing yang memiliki properti di Indonesia seperti yang juga diberlakukan di Malaysia, Singapura atau Thailand. Dengan begitu, Indonesia akan menjadi lebih menarik apalagi Indonesia sedang gencar menarik masuknya investasi asing.

    Hal senada diungkapkan Muktar Widjaja yang menyebut kepemilikan properti asing tidak perlu terlalu dirisaukan, karena rumah atau unit apartemen tidak bisa dibawa keluar dari Indonesia. Menurut dia, kemudahan membeli properti bagi warga asing di Indonesia dipastikan akan mengairahkan kembali pasar properti nasional.

    “Pasar properti nasional harus didorong supaya lebih cepat pulih, apalagi akibat dampak Covid-19. Sekarang industri ini sudah batuk-batuk sehingga perlu diobati segera, karena nanti kalau sudah bangkrut susah bangkitnya,” kata Muktar.

    CEO Lippo Group, James Riady menyebutkan bahwa realestat adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Untuk itu, beberapa hal perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong sisi permintaan antara lain dengan membuka dan memberi kemudahan bagi warga asing untuk membeli properti di Indonesia.

    “Kita berharap supaya orang asing bisa membeli properti di sini, sehingga ada permintaan yang mampu mendorong pasar kembali bangkit. Kalau kemudian hari nanti pasar orang asing ini sudah terlalu hot misalnya, ya bisa saja dibatasi kembali,” kata James.

    Menanggapi harapan pelaku industri properti, Menteri Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pemberian izin bagi warga negara asing  untuk membeli properti di Indonesia akan dimasukkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (omnibus law) yang rencananya sebelum akhir Agustus 2020 sudah disahkan.

    “Saya dari dulu berpendapat asing itu boleh saja beli, apa saja beli, kan barangnya tidak bisa dibawa ke luar negeri, justru mereka bawa duitnya ke dalam. Karena masalah ini stakeholder banyak dan kita sekarang memasukannya ke dalam RUU Cipta kerja, yang rencananya sebelum akhir Agustus sudah bisa disahkan,” ungkap Menteri Sofyan.

    Namun, diingatkannya RUU Cipta Kerja harus berjalan dan semua pihak harus memiliki kesepahaman yang sama dahulu sehingga tidak muncul kesalahpahaman. Jangan sampai setelah disahkan nanti dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan di-judicial review lagi.

    “Masalah kepemilikan properti asing akan diatur lebih simpel dan lebih baik. RUU Cipta Kerja ini sangat penting, sehingga diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala bisnis di lapangan termasuk di industri properti,” papar Menteri Sofyan.

    Dalam RUU Cipta Kerja akan diatur bahwa satuan rumah susun di atas HGB dapat dimiliki warga lokal dan asing, sedangkan untuk rumah tapak bagi warga asing akan diberikan hak pakai dengan syarat rumah baru dan ada pembatasan harga. (*)

  • Pakar Hukum Agraria Sebut RUU Cipta Kerja Inkonsisten

    JAKARTA, KORIDOR – Pemerintah telah menyerahkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR RI pada 12 Februari lalu. Aturan “sapu jagad” ini diyakini akan membawa dampak besar terhadap hampir seluruh dunia usaha termasuk industri properti. Salah satunya menyangkut regulasi di bidang pertanahan.

    RUU Cipta Kerja memiliki 11 klaster yang menyentuh hampir 79 undang-undang dan mencakup 1.203 pasal yang dianggap menghambat investasi. Dari jumlah klaster tersebut, empat diantaranya berkaitan dengan aspek pertanahan dibawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).

    Namun, menurut Guru Besar Hukum Agraria FH-UGM, Prof DR  Maria SW Sumardjono, apa yang disentuh RUU Cipta Kerja sangat banyak dan sangat melelahkan untuk dicermati. Selain itu, Maria menilai banyak hal yang inkonsisten di dalam RUU Cipta Kerja sehingga membingungkan masyarakat.

    “Saya menengarai banyak hal yang inkonsisten di situ, dan tentu saja melanggar syarat formil dan informil dalam penyusunannya,” tegas Maria dalam webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) bertema “Dampak Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan Bidang Terkait Pertanahan dalam RUU Cipta Kerja” belum lama ini.

    Setelah mencermati isi RUU Cipta Kerja, Maria mengaku tidak heran kalau masyarakat menjadi kaget dengan RUU tersebut karena kental sekali nuansa sentralistik, sehingga sangat mungkin tafsir RUU akan membuat monopoli pemegang kekuasan yang justru berdampak negatif terhadap iklim investasi.

    Tunda Pembahasan

    Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) itu mendesak tegas supaya RUU Cipta Kerja ditunda dulu pembahasannya untuk dipikirkan secara jernih dan disusun ulang bersama-sama ketika kondisi bangsa sudah sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19 yang memporak-porandakan semua sendi dan tata kehidupan bangsa.

    Beberapa poin kritiknya dalam RUU Cipta kerja yang terkait bidang pertanahan antara lain.

    Pertama, RUU Cipta Kerja dinilai telah gagal dalam memaknai dan mewujudkan “penyederhanaan” regulasi dan perizinan dengan menyederhanakan persoalan menjadi pemangkasan atau penghapusan syarat-syarat esensial dari UU asalnya tanpa alasan yang jelas. Tidak ada ada kriteria tentang apa dan mengapa suatu syarat dihapuskan dan bagaimana dampaknya terhadap pihak-pihak terkait.

    “Filosofi, konsepsi, prinsip dan asas dalam UU asalnya dinafikan begitu saja hanya demi tujuan mempermudah investasi,” ujar Maria.

    Kedua,  penyusun RUU tidak berpikir secara sungguh-sungguh mencari solusi pemecahan masalah yang tidak terselesaikan oleh UU asal. Akibatnya, RUU Cipta Kerja berpotensi rentan atau bahkan melanggengkan konflik sehingga tidak mampu memberikan keadilan kepada masyarakat terutama kelompok rentan seperti petani, masyarakat hukum adat, masyarakat yang hidup di sekitar wilayah kegiatan usaha sumber daya alam dan sebagainya.

    “Penyusunan peraturan secara reaktif dengan pendekatan praktis-pragmatis berpotensi tidak dapat diimplementasikan karena walaupun dipaksakan, secara sosiologis akan ditolak oleh masyarakat,” kata Maria.

    Dia memberi contoh penghapusan pedoman penetapan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan seperti diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UU No 39 tahun 2014 tentang  Perkebunan, dan justu menyerahkan pengaturannya  dalam PP tanpa rambu –rambu yang jelas.

    Dikatakan Maria, kebijakan tersebut akan memperlebar jurang keadilan antara pihak yang kuat dengan pihak yang lemah posisi tawarnya, serta meniadakan fungsi pengawasan dari negara dalam penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam sesuai amanah Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

    Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja juga disebut tentang penghapusan jenis-jenis sanksi administratif (denda, penghentian sementara dari kegiatan usaha, dan atau pencabutan Usaha Perkebunan) seperti diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 UU No 39 tahun 2014, dan menyerahkan pengaturannya dalam PP tanpa rambu-rambu jelas.

    Menurut Maria, ketentuan ini merupakan cek kosong dan semakin menunjukkan bahwa negara tidak mempunyai fungsi pengawasan.

     

     

     

  • Danau Toba Jadi Global Geopark, Ini Tanggapan Pemerintah

    JAKARTA, KORIDOR – Kaldera Toba atau yang lebih dikenal sebagai Danau Toba ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGG) pada Sidang ke-209 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Prancis, Selasa, 2 Juli 2020.

    Kaldera Toba berhasil masuk daftar UNESCO setelah dinilai dan diputuskan oleh UNESCO Global Geoparks Council pada Konferensi Internasional UNESCO Global Geoparks ke-IV di Lombok, Indonesia, pada 31 Agustus-2 September 2019.

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/KaBaparekraf) Wishnutama Kusubandio menyambut gembira penetapan Danau Toba di Sumatera Utara sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark.

    Menurut dia, Danau Toba yang menjadi salah satu destinasi pariwisata super prioritas telah tersertifikasi tingkat dunia sehingga Danau Toba akan semakin terkenal di level dunia dan yang terpenting memberi manfaat bagi masyarakat setempat.

    “Yang terpenting lagi, Danau Toba bisa menjadi sumber pendapatan untuk masyarakat sekitarnya. Danau Toba memiliki peranan penting dalam menopang sektor pariwisata nasional,” ujar Wishnutama dalam pernyataannya.

    Menparerkaf menjelaskan, melalui pengembangan geopariwisata yang berkelanjutan diharapkan akan membuat masyarakat setempat memiliki peluang untuk meningkatkan budaya, produk lokal, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

    Penetapan tersebut juga memberi tanggungjawab bagi Indonesia untuk mendorong pengembangan perekonomian dan pembangunan berkelanjutan di kawasan sekitar Danau Toba.

    Ekonomi Kreatif

    Wishnutama berkomitmen meningkatkan potensi wisata di kawasan Danau Toba, antara lain dengan mendorong pengembangan ekonomi kreatif  yang ada dengan membangun creative hub.

    “Creative Hub menjadi wadah bagi pelaku kreatif lokal di destinasi pariwisata super prioritas untuk memaksimalkan potensi masyarakat, melalui kegiatan seperti workshop, showcase, event kreatif mingguan, dan sebagainya,” kata dia.

    Dijelaskan, creative hub ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan dari para pelaku industri kreatif yang ada di sekitar Danau Toba seperti para pengrajin suvenir, seniman, pengusaha kuliner, dan fotografer. Selain itu, creative hub ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat wisatawan untuk datang ke Danau Toba.

    “Pariwisata harus bisa menyejahterakan masyarakat setempat, tidak boleh hanya menjadi penonton. Apalagi  Danau Toba telah ditetapkan menjadi salah satu dari lima destinasi pariwisata super prioritas,” ungkap Menparerkaf.

     

     

  • Terjepit Pajak, Pengembang di Papua Menjerit

    JAKARTA, KORIDOR – Inilah nasib pengembang rumah subsidi yang sudah sukarela membantu memenuhi tanggungjawab pemerintah dalam menyediakan hunian rakyat. Sudahlah kuota KPR FLPP dijatah, pengembang juga harus menanggung beban pajak termasuk pajak daerah yang makin menghimpit. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Parah ya.

    Pengembang di Provinsi Papua misalnya, saat ini “dihantui” dengan kebijakan pemerintah daerah yang kelihatan enggan memberikan keringanan (stimulan) pajak bagi konsumen rumah subsidi. Rendahnya kepedulian pemerintah daerah terhadap program rumah subsidi di daerah paling timur Indonesia itu menghadapi banyak kendala.

    Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Papua, Nelly Suryani memberi contoh kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 0% dan Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 1%,  hingga saat ini belum terealisasi di Papua. Padahal, stimulan tersebut bisa menekan biaya yang ditanggung masyarakat sekitar Rp 20 jutaan, sehingga cukup membantu meringankan keterjangkauan masyarakat.

    “Namun sampai saat ini stimulan tersebut belum direalisasikan oleh pemda-pemda di Papua,” ujar Maria, demikian dia akrab disapa, saat dihubungi.

    Sebagian besar pemda di Papua justru menetapkan retribusi hingga 5% atau setara Rp 9 juta-an untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada masyarakat. Padahal besaran 5% itu adalah besaran maksimal, sehingga pemda sebenarnya dapat menetapkan persentase di bawah 5%. Sayangnya keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu tidak diberlakukan.

    Saat ini daerah di Papua yang sudah menerapkan besaran BPHTB di bawah 5% hanya Kabupaten Jayawijaya pada masa kepemimpinan Bupati John Wempi Wetipo yang kini menjabat Wakil Menteri PUPR. Menurut Maria, BPHTB di Kabupaten Jayawijaya ditetapkan sebesar 2,5%.

    Oleh karena itu, REI Papua mengharapkan kesediaan pemda di daerah itu untuk mendukung Program Sejuta Rumah yang digagas Presiden Joko Widodo.

    “Bandingkan dengan mayoritas daerah di wilayah barat atau tengah Indonesia yang sudah banyak memberikan pembebasan biaya BPHTB dan IMB. Itulah mengapa realisasi sejuta rumah di Papua sangat berat,” keluh Maria.

    Ketidakadilan lain pemerintah pusat terhadap Papua adalah menyangkut bantuan Prasarana Sarana Umum (PSU) yang di dalam Peraturan Menteri Nomor 03/PRT/M/2018 diberlakukan secara merata di seluruh Indonesia. Namun di lapangan, PSU lebih banyak dinikmati di wilayah barat.

    Di Papua, minim bahkan hampir tidak ada yang menerima PSU perumahan subsidi ini. Jumlah pengembang Papua yang mampu mengakses bantuan PSU sangat terbatas. Padahal bantuan PSU dibutuhkan pengembang di Papua guna memastikan jalan lingkungan perumahan dicor dan tertata rapi.

    Jatah Kuota

    Tahun ini, REI Papua menargetkan pembangunan sebanyak 2.656 unit rumah, dengan ready stock tersedia sejak 2019 mencapai 1.184 unit. Sementara jatah kuota FLPP di Provinsi Papua hanya disetujui 500 unit, dari keseluruhan yang diajukan 3.000 unit pada 2020. Jumlah 500 unit tersebut bukan hanya untuk anggota REI, namun berbagi dengan asosiasi-asosiasi pengembang lainnya.

    “Kami berharap pemerintah dapat segera mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi kekurangan kuota FLPP yang cukup besar di Papua sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat segera akad dan menghuni rumahnya,” harap Maria.

    Selain masalah kuota, batasan penghasilan masyarakat yang dapat membeli rumah subsidi di Papua disamaratakan dengan batasan penghasilan secara nasional yakni Rp 4 juta per bulan. Padahal, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di Papua lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

    REI Papua mengusulkan batas penghasilan konsumen di Papua yang dapat memperoleh subsidi ditingkatkan sampai dengan gaji Rp 6 juta per bulan , karena plafon harga jual rejionalnya juga lebih tinggi.

     

Back to top button