Aktual

  • Ini Langkah Pemerintah Bangkitkan Industri MICE Domestik

    JAKARTA, KORIDOR – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendukung penyelenggaraan kegiatan Indonesia Corporate Travel and Mice (ICTM) 2020, sebagai salah satu upaya untuk menggerakkan kembali perekonomian dengan memanfaatkan kegiatan Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) nasional di era adaptasi kebiasaan baru.

    Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kemenparekraf, Rizki Handayani mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa sektor pariwisata harus membangun pariwisata yang berkualitas. Maka dari itu, salah satu bentuk implementasinya adalah kegiatan MICE yang diharapkan dapat mampu menyumbang devisa bagi negara.

    Mengingat hal tersebut Kemenparekraf bekerjasama dengan PT. Biztrips Teknologi Multimedia Solusi dan PT. Global Mediacom Tbk menginisiasi kegiatan ICTM  2020 untuk para buyers dan sellers di Indonesia.

    “Kegiatan ini bertujuan agar dapat memberikan motivasi positif kepada industri MICE Indonesia untuk terus berkarya di tengah keterbatasan yang ada,” kata Rizki Handayani saat “Press Conference dan Sosialisasi ICTM” di Jakarta (1/9/2020).

    Pelaksanaan ICTM diharapkan dapat menjadi ajang untuk membangun kapasitas dan kapabilitas stakeholders MICE dengan saling berdiskusi dan memperluas networking untuk mendapatkan insight baru. Sehingga, sektor MICE kembali bangkit serta menjadikan Indonesia sebagai destinasi MICE yang aman, nyaman dan memiliki value proposition yang dapat menjangkau persaingan di dunia internasional.

    ICTM akan diselenggarakan di 5 kota, yaitu Jakarta, Bogor, Bali, Yogyakarta, dan Malang. Mulai pertengahan September sampai dengan akhir Desember 2020. Terdapat lima program utama, yang terdiri dari talkshow, seller workshop, buyers meet sellers, buyers exchange forum, gala dinner, dan post tour.

    Namun, pada pelaksanaan tahun ini, fokus utama ICTM lebih kepada program business to business yang akan mempertemukan 30 buyer dari korporasi besar di Indonesia dengan 30 sellers penyedia jasa MICE di Indonesia. Kegiatan ini akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    Direktur Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran, Masruroh mengatakan pariwisata adalah sektor yang paling terdampak pandemi COVID-19. Karena, inti bisnis dari pariwisata adalah bisnis perjalanan.

    “Apalagi bidang MICE, fokus utama bisnisnya adalah pertemuan. Ketika tidak ada perjalanan yang dilakukan, berarti tidak ada interaksi bisnis yang terjadi,” ujar Masruroh.

    Dijelaskan, saat ini terdapat dua hal yang membuat buyer ragu untuk melakukan perjalanan. Pertama, karena memang sangat terdampak pandemi sampai dengan permasalahan ekonomi, sehingga tidak bisa melakukan perjalanan atau memberikan insentif trip kepada karyawannya. Kedua, karena fear to travel, takut untuk melakukan perjalanan.

    “Dua hal ini yang sedang kita hadapi di sektor pariwisata. Untuk itu melalui kegiatan ini, kami juga terus melakukan sosialisasi destinasi-destinasi yang bisa dikunjungi dan aman sesuai dengan standar protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE),” kata Masruroh.

    Founder & Event Director, Indonesia Corporate Travel and MICE, Johanes Chang mengatakan dukungan dan kerja sama dari pihak Kemenparekraf serta MNC Media selaku official media partner di Indonesia sangatlah penting dan berarti untuk platform dan program ini dan juga bagi seluruh rekan-rekan di Industri MICE.

    “Besar harapan kami agar ICTM dapat menjadi platform yang baik bagi semua key stakeholders untuk saling terhubung, saling berbagi, mengakselerasi kembalinya pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata Indonesia,” kata Johanes.

     

  • Harga Perkantoran Baru di Jakarta Tertekan hingga 2021

    JAKARTA, KORIDOR – Situasi di tengah pandemi menjadi pukulan berat bagi perekonomian Indonesia, tidak terkecuali di sektor properti.  Di subsektor perkantoran, koreksi harga yang dilakukan pengembang gedung perkantoran baru di Jakarta dalam beberapa bulan terakhir ini sudah berada di titik terbawah, dan diperkirakan akan tertekan hingga akhir 2021.

    Monica Koesnovagril, Director Advisory Services Colliers International Indonesia mengingatkan pengembang gedung perkantoran lebih berhati-hati mengenai harga tersebut dan melihat dahulu lokasi dan produk yang akan ditawarkan.

    “Harga ini sangat sensitif dan sangat sulit menentukan soal equilibrium harga. Ditambah lagi, properti di Indonesia terkendala dengan anggapan kalau harga properti tidak pernah turun,” jelas Monica.

    Merujuk data Colliers, di sektor perkantoran di Jakarta beberapa gedung baru perkantoran telah menurunkan harga jual untuk meningkatkan penyerapan. Namun, beberapa perkantoran lama tetap memberikan harga yang sama meskipun dengan beragam kemudahan di dalam pembayaran.

    Perkantoran di area kawasan pusat bisnis atau central business district/CBD Jakarta misalnya harganya akan terus turun hingga akhir 2021. Trennya sudah terlihat dimana pada kuartal IV 2019 harga ruang kantor di CBD mencapai Rp 55 juta per meter persegi, namun pada kuartal II 2020 harganya turun menjadi Rp 51 juta per meter persegi.

    Colliers memprediksi kalaupun harga akan kembali naik, maka harga ruang kantor tidak akan kembali ke harga pada akhir 2019, yakni paling tinggi di posisi Rp 53 juta per meter persegi. Sedangkan harga ruang kantor di luar CBD bertahan di posisi Rp 35 juta setiap meter perseginya.

    “Harga yang disebut di sini adalah harga penawaran dari pengembang dan juga land lord. Tapi pada kenyataannya harga di lapangan bisa jadi lebih rendah dari penawaran tersebut, karena saat ini harga sangat bergantung pada konsumen,” ungkap Ferry Salanto, Senior Associate Director Colliers International Indonesia.

    Negosiasi Tarif

    Colliers juga merekomendasikan kepada pengembang atau pengelola ruang kantor sewa di Jakarta untuk memberikan ruang negosiasi untuk tarif sewa. Pasalnya, prioritas utama adalah meningkatkan okupansi dulu. Selain itu, maksimalkan protokol kesehatan untuk meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi para penyewa.

    Kondisi yang sama terjadi di sektor ritel, yang akibat pandemi membuat banyak penyewa (tenant) pusat belanja menutup permanen atau sementara menyusul anjloknya tingkat hunian dan pengunjung. Merujuk data Colliers, tarif sewa mall di Jakarta masih stabil sejak 2019.

    Menurut Ferry, pandemi saat ini memang cukup berpengaruh pada tingkat hunian pusat belanja, namun sejauh ini penurunan tingkat hunian tersebut lebih disebabkan bertambahnya pasokan ruang ritel baru.

    “Pengelola sekarang akan banyak menawarkan insentif sewa untuk menarik minat penyewa seperti penundaan atau pembebasan bayar sewa atau memberikan harga yang lebih kompetitif,” jelas Ferry.

    Secara rinci, tarif sewa mall di Jakarta berkisar Rp 550 ribu hingga Rp 590 ribu per meter persegi per bulan. Harga tertinggi yang pernah dicapai adalah Rp 630 ribu per meter persegi per bulan yang terjadi pada kuartal IV 2019.

    Colliers pun merekomendasikan kepada pemilik dan pengelola mall untuk tetap membatasi jumlah pengunjung sehingga meningkatkan kepercayaan dan rasa aman pengunjung, serta tetap mengutamakan protokol kesehatan termasuk teknologi touchless seperti dalam penggunaan elevator, pintu, dan alat pembayaran.

    “Kami menyarankan pemilik atau pengelola mal agar menunda dulu rencana kenaikan biaya pemeliharaan (service charge) gedung dan membuka ruang diskusi dan negosiasi dengan penyewa. Fokus pada mengurangi lebih banyak kerugian atau berbagi risiko dengan penyewa mengingat situasi pandemi belum dapat diprediksi kapan berakhir,” ujar Ferry.

    Penurunan aktivitas sewa perkantoran juga terjadi secara global. Berdasarkan riset Jones Lang LaSalle (JLL), aktivitas sewa perkantoran secara global menurun 22% pada kuartal I-2020 dibandingkan periode yang sama tahun lalu setelah banyak transaksi yang dibatalkan atau ditunda. Sedangkan tingkat kekosongan di Asia Pasifik turun 10,9% dibandingkan dengan kuartal akhir 2019.

    CEO JLL Asia Pasifik Anthony Couse menambahkan, situasi pandemi Covid-19 telah menimbulkan gangguan dan tantangan untuk bisnis perkantoran. Cara orang melihat dan menggunakan perkantoran untuk perusahaan akan berubah.

    “Namun, kita berharap perkantoran akan tetap menjadi bagian utama dari strategi kerja para pebisnis di Asia Pasifik dalam jangka menengah hingga panjang,” kata Anthony.

  • Ikuti Zoom Course, Anggota REI Se-Sumatera Siap Menjadi Pengembang Tangguh

    KORIDOR, JAKARTA- Badan Diklat DPP Realestat Indonesia (REI) bekerjasama dengan BTN Housing Finance Center (HFC) untuk pertama kalinya menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan daring atau zoom course selama tiga hari dari 25-27 Agustus 2020. Pelatihan online yang diikuti ratusan pengembang anggota REI se-Sumatera itu mengusung tajuk “Menjadi Developer yang Tangguh”.

    Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan melalui pelatihan ini para pengembang anggota REI diharapkan menjadi lebih profesional dan dapat terus meningkatkan kualitas rumah yang dibangun khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Semangat diklat ini juga sekaligus merespons harapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada acara pembukaan pameran Indonesia Property Virtual Expo beberapa waktu lalu yang mengingatkan pentingnya pengembang untuk meningkatkan kualitas bangunan rumah yang dibangun,” kata Totok saat pembukaan zoom course, Selasa (25/8).

    Dia mengajak seluruh anggota REI untuk mendukung imbauan tersebut dengan terus menjaga bahkan meningkatkan kualitas rumah yang dibangun. Banyak hal yang dapat dipelajari dan dibagi bersama dalam zoom course ini, sehingga kualitas pengembang anggota REI semakin baik dan mampu menjadi pengembang yang tangguh termasuk dalam situasi pasar yang kurang kondusif saat ini.

    Totok juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Bank Tabungan Negara (BTN) yang selalu mendukung kegiatan REI terlebih dalam upaya REI untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Kerjasama ini diharapkannya dapat terus berlanjut secara berkesinambungan.

    Kerjasama Stakeholder

    Pahala N Mansury, Direktur Utama Bank BTN dalam sambutannya mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama pemerintah di bidang perumahan adalah mengurangi angka backlog perumahan, dimana saat ini masih memiliki defisit kurang lebih 7,6 juta unit rumah.

    “Tantangan itu perlu disikapi dan melibatkan semua pihak, sehingga Bank BTN bermaksud mengajak seluruh stakeholder di bidang perumahan untuk bekerjasama guna menurunkan angka backlog perumahan sesuai target pemerintah,” ungkap Pahala dalam sambutan yang dibacakan Hirwandi Gafar, Direktur Consumer&Commercial Lending Bank BTN, yang sekaligus membuka zoom course  tersebut.

    Menurut dia, Bank BTN selalu ambil bagian dalam mendukung pertumbuhan sektor properti baik dari sisi supply and demand melalui produk dan jasa layanan perbankan Bank BTN.

    Sebagai integrator dari Program Sejuta Rumah, ujar Pahala, dari sisi supply BTN turut mendukung dengan membuka Housing Finance Center yang ditujukan untuk merintis para developer yang memiliki kemampuan dan ketangguhan dalam industri properti.

    Lewat zoom course yang pertama kali diselenggarakan secara online itu, BTN mengharapkan peserta mendapatkan banyak pembekalan terutama mengenai bagaimana meningkatkan kualitas perencanaan, tata ruang, fasos fasum serta teknis bangunan yang dibangun.

    BTN menyampaikan terimakasih kepada seluruh pengembang di Indonesia khususnya anggota REI atas kerjasama dan sinergi selama ini sehingga BTN dapat  tumbuh dan berkembang terutama dalam mendukung pemerintah menyediakan pembiayaan perumahan bagi masyarakat Indonesia. (*)

  • Masa New Normal Diharapkan Dongkrak Properti Sumsel

    JAKARTA, KORIDOR – Pelaku usaha properti di Sumatera Selatan berharap  masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) ini bisa menjadi titik awal kebangkitan kembali pasar properti di Bumi Sriwijaya.

    Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Sumatera Selatan, Bagus Pranajaya Salam, mengatakan di daerah itu hampir tidak ada kendala dalam proses perizinan, sehingga pengembang cukup terbantu untuk melakukan pembangunan kembali di era new normal.

    Kendala perizinan yang kerap menjadi masalah di beberapa daerah, kata dia, tidak terjadi di Sumsel terutama di Kota Palembang. Mayoritas daerah sudah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kemudahan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    Bagus menambahkan, ada dua kota dengan kontribusi pembangunan rumah terbesar di Sumsel yakni Palembang dan Banyuasin.

    “Iklim perizinan sangat kondusif, kemarin memang ada masalah dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) namun sudah ditemukan jalan tengah dan win win solution, baik bagi pengembang dan juga bagi PLN,” jelas Bagus.

    Bagus Pranajaya Salam

    Dengan kondisi yang kondusif tersebut, dia sangat berharap pada era new normal ini pasar properti di Sumsel bisa kembali membaik terutama untuk segmen rumah menengah bawah. Selama beberapa tahun terakhir, pencapaian pembangunan rumah di Sumsel memang cukup tinggi, meski di tahun ini diperkirakan hanya sebanyak 3.400 unit saja yang berasal dari segmen komersial maupun subsidi.

    “Biasanya, di paruh pertama setiap tahunnya pengembang di Sumsel bisa mencatatkan pembangunan 7.000 unit rumah. Tapi hingga semester I-2020 pembangunan sudah terkoreksi setidaknya 50%,” papar dia.

    Aturan Perbankan

    Meski tidak ada kendala dalam proses perizinan dan pembangunan, namun diakui kendala dengan perbankan cukup menganggu.

    REI Sumsel, ungkap Bagus, sudah melakukan dialog dengan perbankan di daerah tersebut, namun diperoleh jawaban kalau perbankan di daerah hanya mengikuti aturan dari pusat. Bagus pun akan membawa persoalan ini ke DPP REI dalam waktu dekat.

    Pengembang di Sumsel sangat berharap perbankan bisa ikut merelaksasi peraturan pada era new normal ini, apalagi untuk segmen subsidi saat ini kuota sangat banyak. Sayangnya, kuota itu tidak bisa diserap jika perbankan tidak melonggarkan aturan yang diberlakukan.

    Menurut Bagus, konsumen sudah mulai banyak yang berdatangan dan ingin segera akad kredit, namun karena perbankan masih ketat seperti harus ada rekening koran enam bulan terakhir dan beragam peraturan baru lain sejak masa pandemi, akhirnya konsumen tetap sulit mendapatkan rumah.

    “Kami tentu menghargai perbankan harus hati-hati, namun pasar di Sumsel paling banyak non-fixed income dan kalau hanya mengandalkan ASN dan BUMN, maka sampai kapan pasar properti akan kembali normal di Sumsel?,” tanya Bagus.

    Kekurangan pasokan (backlog) rumah di Sumsel mencapai 580.000 unit dan kalau selama pandemi ini semua diketatkan maka jumlah backlog dikhawatirkan akan terus bertambah. Padahal, menurut Bagus, upaya mengurangi angka backlog merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah termasuk stakeholder terkait.

    REI Sumsel masih berharap bisa mencapai realisasi pembangunan setidaknya 8.000 unit rumah kalau saja perbankan bisa merelaksasi aturannya. Kalau tidak, maka 7.000 unit saja sudah sangat baik.

    Sejak 2015-2016, setidaknya di Sumsel anggota REI mampu membangun sebanyak 8.000 rumah setiap tahunnya. Pada 2017, dari target 8.000 rumah, realisasi yang dicapai adalah 11 ribu rumah dan pada 2018 tercapai pula 11 ribu rumah sesuai yang ditargetkan REI Sumsel.

     

  • IAP Usulkan Perbaikan Sistem Perencanaan Tata Ruang di RUU Cipta Kerja

    JAKARTA, KORIDOR- Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki ekosistem investasi sehingga nantinya bermuara pada penambahan lapangan kerja. Selama ini, inefesiensi proses dan birokrasi perizinan yang panjang dinilai sebagai salah satu faktor penghambat aktivitas investasi di Indonesia.

    “IAP sangat mendukung perbaikan menyeluruh terhadap sistem perizinan yang masih belum ringkas, independen, dan ramah terhadap investasi,” ujar Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Dr Hendricus Andy Simarmata dalam siaran persnya, baru-baru ini.

    Dr Hendricus Andy Simarmata

    IAP menyoroti setidaknya ada tiga faktor utama di bagian hulu perizinan yang harus diperbaiki yaitu sistem tata ruang dan perencanaan sektor yang masih berdiri sendiri, pengelolaan dampak investasi yang tidak efektif dan efisien, serta ketiadaan komite independen untuk menyelesaikan perbedaan atau konflik perizinan.

    Oleh karena itu, IAP mengusulkan lima poin masukan dalam perbaikan RUU Cipta Kerja.

    Pertama, pembangunan yang berkelanjutan harus menjadi asas dalam penyelenggaraan RUU Cipta Kerja. Karena tujuan peningkatan ekosistem investasi bukan hanya untuk memudahkan investasi ekonomi, tetapi memastikan investasi sosial dan investasi lingkungan hidup bekerja secara simultan untuk kepentingan umum.

    Kedua, penyederhanaan perizinan berusaha harus dimulai dari perbaikan sistem tata ruang (di hulu) sampai kepada dijitalisasi prosedur perizinan (di hilir).

    “Di hulu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dijadikan tempat konsolidasi berbagai rencana sektor yang memanfaatkan ruang dengan pertimbangan keberlanjutan pembangunan atau one map-one data-one plan,” jelas Andy.

    Ketiga, konsolidasi rencana tersebut termasuk me-reset ulang waktu berbagai jenis perencanaan (RTRW, RPPLH, RPB, RUE, PPRK, RIPPAR, dan lain-lain) baik pusat maupun daerah mengikuti waktu dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang (RPJM/P) untuk memudahkan integrasi pemrograman, efisiensi dan efektifitas pembiayaan pembangunan serta kepastian berinvestasi.

    Keempat, Pemerintah Pusat menetapkan kerangka struktur dan pola ruang wilayah nasional dan Peraturan Zonasi nasional yang berbasis pada batas wilayah ekosistem (eco-region). Sedangkan Pemerintah Daerah wajib menjabarkan dan mengoperasionalisasikan ke dalam rencana sub-struktur dan pola ruang sesuai dengan batas administratif kewenangannya.

    “Pemerintah daerah juga wajib mengadopsi ketentuan Peraturan Zonasi Nasional ke dalam narasi dan peta zonasi (zoning map dan text) sesuai dengan karakteristik wilayah dan lokalitas setempat,” papar dia.

    Kelima, IAP mendesak agar debirokratisasi, independensi dan profesionalisme menjadi pilar utama dalam tata laksana penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengaturan zonasi, pengawasan dan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang.

    “Atas dasar lima poin tadi, IAP menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja harus berasaskan pembangunan berkelanjutan,” ungkap Andy.

    Selain itu, kemudahan berusaha bisa dicapai dengan perbaikan sistem perencanaan tata ruang yang terkonsolidasi dalam satu peta (one plan) melalui prinsip debirokratisasi, independensi dan profesional.

     

  • Gagal Serah Properti: Kepailitan Developer atau Wanprestasi?

    Logiskah  pesepakbola terkenal  ‘R’ yang dibanderol selangit, sengaja gol bunuh diri?   Logiskah ‘R’ pebalab ekstra-mahal yang branded –ugal-ugalan di arena sirkuit— membiarkan diri diganjar diskualifikasi? Lapangan hijau pun sirkuit balap itulah  mesin “bisnis” yang menjumbokan  pundi-pundi ‘R&R’.

    Kalau pasar itu  lapangan hijau sepak bola, vonis kepailitan itu bukan hanya kartu merah tanpa ampun plus titik putih dua belas pas pinalti, namun pensiun dan gantung sepatu.  Literatur mendefenisikan kepalitan  sebagai  keluar dari pasar: exit from market.  Ekologi pasar dimulai dari entry to market sebagai  eksisnya kelahiran badan hukum korporasi. Investor  seperti  aliran air  ke tempat  rendah. Berani mahal membayar asal bisa memasuki cum menguasai rantai pasar.

    Logis jika pintu exit from market  atau dikeluarkan dari pasar itu tidak diumbar. Sedapatnya dihindari.  Diperketat. Hanya situasi kondisional berat. Hanya ketika kondisi keuangan korporasi membelit akut. Yang dikenal dengan  upaya  terakhir (ultimum remidium). Dari pengalaman empiris Indonesia, kepailitan mencuat karena  krisis moneter.

    Dari dinamika lapangan dan jamak kasus, akankah kepalitan  tergopoh dipakai sebagai jurus pembayaran belaka? Hanya debt collective proceeding?  Kalau exit from market  itu dibiarkan leluasa,  konsumen akhir yang  terimbas juga. Karena norma  dua utang  jatuh tempo dengan  pembuktian sederhana. Patut ditimbang dampak resiko kerusakan ekosistem pasar, demi menjaga sistem hukum yang adil dan pasti  –yang menjadi asas hukum universal.

    Lagi pula,  sejarah kelahiran UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tak lepas dari setting krisis  moneter. Marilah menimbang prinsip adil dan pasti, yang melekat pada hukum kepailitan (M. Hadhi Subhan, 2008). Logiskah,  eksistensi suatu norma hukum kepailitan jika utang  satuan 100 dari aset satuan 100 juta (1:1.000.000),  lantas  segera  mendaftar ke Pengadilan Niaga?  Jika gagal serah 2 unit apartemen pada proyek kota mandiri dengan perumahan skala besar dalam  kawasan permukiman, patutkah  developernya segera dipailitkan pada kesempatan pertama?

    Dalam perjalanan penerapan hukum kepailitan, disadarikah adanya  dilema hukum misalnya perihal syarat 2 (dua) utang kreditor cum developer skala besar  versus kepentingan hukum konsumen akhir (end user) yang sudah membayar cicilan –namun hanya  berbekal  surat pemesanan dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) saja? Hanya karena frasa norma utang dengan  pembuktian sederhana. Soal hukum lain, mencakup tak adanya insolvensi test kepada korporasi yang masih segar bugar. Namun kepailitan  diperlakukan tidak sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Seringkali  malah upaya pertama (premium remidium).

    Soal utamanya  terkait defenisi utang.  Hampir semua  korporasi  mempunyai utang jatuh tempo. Besar atau ataupun kecil. Lantas, patut dan adilkah hanya dengan dua utang tak seberapa dari aset dalam neraca,  korporasi dibangkrutkan? Logika pasti sanggup membedakan kapal yang terombang ambing badai  menuju karam,  dengan   kapal terkena efek rembes bocor tak seberapa  dan kemasukan sedikit air saja. Apakah gagal serah  unit apartemen itu konstruksi hukumnya sama seperti halnya  utang uang? Bukankah itu masih wanprestasi PPJB ataupun jual beli properti?

    Tak hanya membaca teks norma, soal ini patut dicerna dengan asas atau prinsip hukum. Sebab, asas-lah yang mengayam norma. Pada asasnya,  kepailitan  itu jika korporasi  dalam  belitan  masalah keuangan akut tak terselesaikan –yang  membutuhkan lembaga kepailitan sebagai  exit from financial distress.  Jika  posisi kewajiban utang yang jauh lebih besar daripada nilai  harta kekayaannya,  maka norma hukum dan praktik hukum musti  menarik garis tegas antara  balance sheet insolvency dengan cash-flow insolvency  (Sutan Remy Syahdeini, 2015).

    Sebab itu, kepalitian korporasi bukan premium remidium.  Patut didahului dengan insolvency test.  Mustinya dengan syarat yang berlogika sebab akibat yang ketat.   Jika hanya cash-flow insolvency, kiranya  itu masih utang biasa. Bukan alasan mengajukan  kepailitan. Sifatnya hanya perkara  perdata  cidera janji (waprestasi) biasa.  Tamsilnya,  logiskah ketika  lupa membawa dompet  ke pompa  bensin dan tak bisa membayar tagihan belanja di mini market, sontak pengusaha kedai pergi ke Pengadilan Niaga? Demi ekologi industri properti cum perlindungan hak konsumen,  perlu membuat jalan baru dengan menguji norma, tidak hanya menjalani norma.

    Kuantum Advokasi

    Soal lain? Relasi hukum antara konsumen dan developer terbilang unik, tak perikatan biasa. Produk belum jadi/ada namun bisa jualan, namanya pre project selling. Konsumen disyaratkan bayar uang muka (down payment/DP)  dalam jumlah tertentu dan melampaui Loan To Value (LTV). Namun, karena belum lunas dan bendanya belum ada, maka belum ada penyerahan juridis (yuridish-levering) atas barang/benda. Walau sudah ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF), penyerahan kunci, bahkan konsumen sudah  menghuni unit, membayar management fee, dan bahkan konsumen terus membayar cicilan berjangka, atau cicilan keras-lunas.  Namun status kepemilikan properti by law belum beralih ke konsumen. Uangnya saja yang beralih sudah.

    Majelis pembaca juga maklum, jamak proyek properti tidak hanya satu-dua  menara, belasan bahkan puluhan dalam satu hamparan. Pun,  tak hanya hunian, namun perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Tak jarang bahkan dengan kombinasi hunian berimbang  perumahan komersial dengan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang bersubsidi karena berasal dari dana APBN. Ahasil, status asetnya menjadi semakin pelit.

    Menjadi kenyataan hukum dan bisnis ketika  proyek perumahan skala besar itu   tumbuh mengkota dalam satu kawasan. Menjadi kota mandiri baru. Kerapkali, developernya pun masih terikat dengan pembiayaan konstruksi dengan konsorsium lembaga perbankan. Jika sontak kepailitan didaftarkan, sebutlah karena gagal serah  2 unit apartemen atau sebab wanprestasi PPJB,  bukan tidak mungkin menjadi keadaan dramatis : “the city in the midle of insolvency case”.  Yang berimbas kepada konsumen dan ekologi industri properti.

    Sebab itu, apabila developer gagal serah, unit belum terbangun, lewat waktu waktu pembangunan dan penyerahan serta penghunian,  tidak serta merta idemditto didefenisikan utang yang developernya dalam status financial distress. Belum tentu balance sheet insolvency. Perlu dicatat,  kontra prestasi penjualan properti adalah penyerahan (levering), selagi perjanjian masih belum dibatalkan.

    Di titik ini, pembentukan hukum (rechtvorming) soal takrif  utang menjadi isu sentral.

    Apalagi masih adanya kesatuan paham  norma utang dalam yurisprudensi kepailitan. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang tidak memberikan syarat debitur dapat dipalitkan,  perlu dikaji ulang.  Perlu dibatasi dengan insolvency test. Bedakan  antara balance sheet insolvency dengan cash-flow insolvency. Apalagi hanya  gagal serah belaka –yang masih merupakan  wanprestasi penyerahan barang. Bukan  korporasi dalam situasi financial distress.

    Tak logis rasanya, pebalap mahal  yang serba “branded”   ugal-ugalan di  sirkuit. Sengaja hendak keluar gelanggang.  Pun demikian,  developer dan konsumen  mewaspadai ancaman insolvensi yang berujung kepailitan/PKPU.  Dengan regulasi  yang terus menerus diperbarui.  Nasihat opini ini perlunya  respon lawyering sistematis yang menjaga ekologi industri properti cum melindungi hak konsumen. Saya menyebutnya kuantum advokasi. Tabik.

    (Muhammad Joni, S.H., M.H., Advokat dan Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, opini ini pendapat pribadi penulis).

     

  • FOTILE Respon Kebiasaan Baru Masyarakat terhadap Peralatan Dapur Sehat

    TANGERANG, KORIDOR – Pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan perilaku dan kebiasaan masyarakat menjadi lebih mengutamakan kebersihan dan kesehatan, termasuk kebersihan makanan yang disajikan untuk keluarganya. Hal itu mendorong masyarakat lebih memilih untuk memasak makanan sendiri di rumah sehingga lebih terjamin kebersihannya.

    Direktur FOTILE Indonesia Sun Ling mengungkapkan di saat pandemi seperti sekarang ini membuat orang memilih masak makanan sendiri di rumah. Makanan lebih sehat, menjadi pilihan utama dan ini sekaligus menuntut dapur yang sehat sehingga penghuni rumah merasa lebih nyaman. Merespon perubahan kebiasaan masyarakat itu, menurut Sun Ling, FOTILE meluncurkan produk terbaru yang selaras dengan kebiasaan masyarakat saat ini.

    FOTILE, merek global premium asal China untuk produk-produk kitchen appliances melalui i PT FOTILE Electrical Appliance Indonesia (FOTILE Indonesia) belum lama ini telah memperkenalkan produk terbarunya, FOTILE Cooker Hood FOTILE W Series EMS9028 (EMS9028) dengan inovasi terbaru di teknologi suction plate fitrasi asap terbaru mengantikan filter jarring pada cooker hood traditional. Dengan membawa Tagline “Revolution From the Filter”.

    “Baru sedikit yang menyadari bahwa asap dapur (hasil proses pembakaran/masak) jika tidak ditangani dengan baik bisa menjadi sumber penyakit seperti kanker. Hal tersebut disebabkan asap pada saat pengolahan masakan mengandung lebih dari 300 jenis zat berbahaya termasuk Dini trosopi perazine (DNP), salah satu zat penyebab kanker paru – paru.” Jelas Sun Ling, dalam peluncuran produk terbaru tersebut, baru-baru ini.

    Ditambahkan, FOTILE EMS9028 akan meningkatkan pengalaman memasak didapur dengan clean air tech. Sehingga tercipta kebahagiaan dan menambah kesehatan setiap keluarga karena mampu menyerap zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan, terbebas dari tetesan minyak dan tanpa terganggu suara bising dari sistem penghisapan. Sesuai dengan tagline FOTILE yakni, Happiness Starts in Your Kitchen. 

    FOTILE EMS9028 merupakan varian terbaru  FOTILE W Series yang merupakan satu – satunya pelopor (First Brand Technology) suction plate untuk cooker hood. Terobosan dari konsep desain tradisional yang menggunakan filter jarring dan menciptakan daya hisap yang terbaik.

    Inovasi terbaru yang disematkan pada EMS9028 antara lain, 1) Strong Suction Technology, dimana memiliki mesin silent impeller sehingga suara lebih senyap (patented Nautilius Air Passageway); 2) Easy Cleaning & Easy Remove Design; dan 3) Smart Function (Stir Fry Mode: opsi ekstrasi asap dengan daya penghisapan tertinggi yang akan berguna pada saat menggoreng makanan, dan Delay OFF Function: opsi penunda waktu pemadaman fungsi hisap ketika dimatikan untuk memperpanjang waktu pembuangan asap, menjaga dapur lebih bersih untuk waktu yang lebih lama.

    “Inovasi dan desain merupakan kekuatan FOTILE, Sejak FOTILE diluncurkan pertama kali pada 1996, FOTILE telah memiliki lebih dari 2.900 hak paten kitchen appliances dan memenangkan lebihdari 40 penghargaan desain Internasional. Berbekal keunggulan tersebut, kami yakin FOTILE akan menjadi pilihan konsumen di Indonesia dan menjadi salah-satu pemain utama dipasar kitchen appliances, khususnya cooker hood dan kompor,” papar Sun Ling.

    Terlebih, berdasarkan survei ritel oleh Bank Central, meskipun indeks penjualan ritel mencatat kontraksi sebesar 0,8% secara tahunan (yoy) pada Februari 2020, segmen makanan, minuman, dan tembakau serta peralatan rumah tangga lain mencatatkan pertumbuhan positif, masing – masing sebesar 3,2% dan 3,7% yoy. Hal ini mencerminkan prospek pada industri peralatan rumah tangga masih bertumbuh.

    Kerjasama dengan Mitra10

    Untuk memperkuat jaringan penjualan, FOTILE Indonesia telah bekerjasama dengan Mitra10. Setidaknya 35 toko Mitra10 yang tersebar di Jabodetabek, Karawang, Cirebon, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Bali, Lampung, Palembang, Medan, Batam dan Makassar turut menjual produk – produk FOTILE.

    “Kemitraan ini tentu saja akan memperkuat jaringan penjualan kami, terlebih Mitra10 mempunyai target ekspansi yang agresif dari 35 toko menjadi 50 toko dalam waktu dekat, sehingga menjadi titik penjualan utama FOTILE di Indonesia, terutama di luar Jabodetabek,” ungkap Sun Ling.

    Indra Gunawan, Direktur Mitra10 mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama ini. “Sudah menjadi janji dan tanggung jawab kami sebagai supermarket bahan bangunan terbesar dan terlengkap di Indonesia untuk selalu menyediakan berbagai produk berkualitas bagi pelanggan. Pastinya FOTILE satunya. FOTILE selalu hadir memberikan cooking solution bagi Anda dan kini tersedia di seluruh gerai Mitra10,” imbuh Indra.

    Selain itu produk FOTILE juga dipasarkan di toko elektronik  dan toko perlengkapan rumah tangga lainnya, FOTILE juga memiliki FOTILE Experience Center yang menempati bangunan seluas 1.500 m2. Showroom yang terdiri dari 3 lantai ini menampilkan produk – produk unggulan FOTILE sekaligus menjadi inspirasi bagi setiap keluarga dalam mendekorasi rumah, khususnya dapur dengan produk yang berkualitas, fungsional dan berdesain menarik.

    Untuk lebih mempermudah konsumen, FOTILE juga dipasarkan secara daring melalui market place terkemuka seperti LAZADA, Shopee, JDID dan Blibli. Dan guna meningkatkan pelayanan dan kepuasan konsumen di Indonesia, FOTILE memberikan garansi selama 10 tahun untuk motor range hood, dan service gratis 3 tahun untuk jasa dan komponen utama di seluruh produk FOTILE.

    “Meski pandemi, kami meyakini pasar kitchen appliances di Indonesia masih potensial. Terlebih trend disain hunian kini semakin kompak dan membutuhkan sirkulasi udara yang bagus agar tercipta hunian yang sehat dan memberikan kebahagiaan kepada setiap keluarga,” pungkas Sun Ling.

     

  • Sektor Pariwisata Diharapkan Mampu Dorong Geliat Ekonomi Nasional

    JAKARTA, KORIDOR – Kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di berbagai daerah di Tanah Air diharapkan dapat mendorong kembali geliat ekonomi nasional yang terdampak besar akibat pandemi Covid-19.

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan terbaru mencatat ekonomi nasional pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi negatif 5,32 persen (YoY). Kontraksi terdalam dialami sektor transportasi dan pergudangan yang terkontraksi 30,84 persen. Penurunan terbesar kedua dialami sektor jasa akomodasi dan makanan dan minuman yang mengalami kontraksi sebesar 22,31 persen.

    “Penyebabnya adalah terhentinya pergerakan manusia  akibat pandemi yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. Selain itu juga banyak ditutupnya tempat rekreasi dan hiburan yang berimbas pada menurunnya tingkat hunian kamar hotel serta restoran. Sehingga dampaknya pada sektor pendukung pariwisata dan ekonomi kreatif seperti transportasi cukup besar,” kata Wishnutama, baru-baru ini.

    Namun ungkap dia, sejak kebijakan pelonggaran PSBB diberlakukan oleh beberapa pemerintah daerah, perlahan geliat ekonomi nasional mulai bergerak. Terakhir, Pemerintah Provinsi Bali telah membuka kembali sektor pariwisata untuk wisatawan nusantara.

    Wishnutama berharap kegiatan pariwisata dapat kembali mendorong perekonomian nasional. Namun dia mengingatkan penerapan protokol kesehatan menjadi syarat mutlak yang harus diperhatikan dalam hal tersebut. Tidak hanya bagi masyarakat, tapi juga para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

    “Kami telah menginisiasi kampanye InDOnesia CARE, yaitu strategi komunikasi untuk membangun kepercayaan publik dan membuktikan bahwa semua tempat usaha sektor parekraf telah mengutamakan prinsip-prinsip kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan lestari bagi konsumennya,” kata Menteri Wishnutama.

    Sementara bagi sektor industri, pemerintah menggulirkan berbagai kebijakan dan fasilitasi stimulus fiskal dan nonfiskal pelaku usaha parekraf dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diantaranya mendorong pelaku parekraf untuk memanfaatkan dana talangan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

    Yang terbaru, pemerintah memberikan penjaminan kepada korporasi padat karya yang dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha di sektor prioritas. Salah satunya adalah pariwisata yakni hotel dan restoran.

    “Kemenparekraf tidak bisa bekerja sendirian menghadapi segala dampak yang timbul dari pandemi ini. Perlu ada usaha Bersama dengan kolaborasi baik antara pemerintah, industri, serta masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya Kepala BPS Suhariyanto menyebutkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2020 yang terkontraksi sebesar minus 5,32 persen adalah yang terendah sejak 1999.

    “Melacak kembali pertumbuhan ekonomi dalam triwulanan, kontraksi 53,2 persen ini terendah sejak triwulan 1 tahun 1999 yang mengalami kontraksi minus 6,13 persen,” kata Suhariyanto.

    Kendati demikian, ia mengajak semua pihak membangun optimisme bahwa triwulan III tahun 2020 geliat ekonomi akan membaik. Sejak adanya relaksasi PSBB di awal Juni 2020 dan seterusnya sudah terjadi geliat ekonomi meskipun masih jauh untuk kembali normal.

     

     

  • Banyak Kendala di Lapangan, Kejagung Akan Kawal Proses Perizinan Rumah MBR

    JAKARTA, KORIDOR– Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menandatangani fakta integritas untuk pengawalan dan pengamanan penyelenggaraan perizinan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat program penyediaan rumah rakyat.

    Penandatanganan fakta integritas dilakukan Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dan Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, Idianto, di Gedung Kejagung RI Jakarta, Kamis (6/8/2020).

    Turut mendampingi Totok Lusida, antara lain Sekjen DPP REI Amran Nukman HD, Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Perumahan Subsidi dan Aparatur Pemerintahan Moerod, serta Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Properti Komersial dan Hubungan Kelembagaan Raymond Arfandy.

    Ditegaskan Idianto, program perumahan bersubsidi merupakan proyek strategis nasional yang menggunakan dana negara dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung RI untuk mengawal dan mengamankan penggunaan uang negara, maka langkah pengawalan dianggap perlu untuk memastikan sampai ke tujuan yakni masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Kenapa rumah rakyat? karena di sini ada penggunaan uang negara, sehingga kita wajib mengawal proyek ini supaya bisa berjalan secara baik dan semestinya, termasuk menangkal berbagai potensi ancaman terhadap program pemerintah tersebut,” ujar dia.

    Kejaksaan Agung mengaku sudah mendapatkan laporan dari pengembang khususnya REI terkait hambatan perizinan pembangunan rumah subsidi di sejumlah daerah. Misalnya ada yang sudah mengajukan izin pembangunan rumah subsidi hampir beberapa tahun tetapi izin tidak dikeluarkan. Padahal, kata Idianto, kendala perizinan seharusnya tidak terjadi, mengingat program pembangunan rumah bersubsidi bagi MBR sudah diatur dalam banyak peraturan.

    Antara lain Undang-Undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah No 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, Instruksi Presiden No 5 tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan atau Pembebasan BPHTB dan Retribusi IMB untuk Rumah MBR, termasuk Surat Edaran Kejagung RI tentang Pengamanan Pembangunan Rumah MBR.

    “Aturan sudah banyak sekali supaya diberi kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah MBR. Tetapi justru di daerah tidak dijalankan. Makanya nanti setelah ada laporan dimana saja terjadi hambatan dari REI,Kejagung akan turun ke lapanganuntuk melakukan pengecekan, penangkalan bahkan mungkin sanksi penindakan. Pelaksanaannya kalau tidak terjangkau dari pusat, bisa saja nanti melibatkan Kejati atau Kejari,” tegas Idianto.

    Dia berharap dengan adanya fakta integritas ini  semua permasalahan di lapangan yang menghambat pembangunan rumah rakyat bisa teratasi, dan pengembang dapat melakukan pembangunan dengan lebih cepat, lebih bermutu dan tentunya lebih tepat sasaran. Fakta integritas juga akan mengikat semua pihak termasuk pengembang untuk tidak menyimpang dari aturan hukum yang ada.

    “Kejaksaan Agung merespon positif niat baik dan komitmen REI untuk bekerja secara benar dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Saya kira ini patut diapresiasi,” kata Idianto.

    Perizinan Lebih Cepat

    Totok Lusida pun menyampaikan respek terhadap inisiatif Kejagung RI sebagai pengawal penegak hukum di Tanah Air untuk mengawal proses perizinan di sektor properti khususnya perumahan subsidi untuk MBR. Diakui masalah perizinan masih menjadi hambatan utama yang terjadi di hampir semua daerah.  Lama waktu pengurusan perizinan dari awal hingga selesai rata-rata bisa mencapai dua tahun.

    Ditambahkan, selama ini hampir 90%(pembangunan rumah MBR) pasti menghadapikendala, bahkan kadang alasan yang disampaikan aneh dan tidak masuk akal. Padahal PP 64 tahun 2016 yang menegaskan pemberian kemudahan perizinan untuk rumah MBR sudah empat tahun berjalan, namun hampir tidak ada daerah yang menerapkannya.

    Dengan adanya pengawalan dari Kejaksaan Agung ini, proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR diharapkan lebih cepat dari yang selama ini terjadi.

    Demikian juga dengan instruksi presiden yang telah menurunkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tetapi sudah empat tahun berlaku masih minim sekali daerah yang melakukannya.

    “Banyak sekali peraturan daerah yang sepertinya bertentangan dengan aturanpusat, sehingga dalam istilah kita ada banyak raja-raja kecil di daerah. Kadang yang di pusat sudah putih warnanya, tetapi di daerah justru berubah menjadi abu-abu bahkan hitam,” ungkap pengusaha properti asal Jawa Timur itu.

    Menurut Totok, mungkin ini pertama kalinya di Indonesia ada bidang usaha yang khusus dikawal supaya tidak ada terjadi tindak pidana.Namun di sisi lain, pengawalan ini juga menuntut pengembang anggota REI agar menerapkan prosedur yang benar, dan tidak melakukan cara-cara yang melanggar hukum.

    Dengan adanya pengawalan dari Kejaksaan Agung ini, proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR diharapkan lebih cepat dari yang selama ini terjadi. Merujuk proses perizinan rumah subsidi di Kalimantan Barat yang dikawal Kejaksaan setempat, Totok berharap perizinan rumah MBRdapat selesai dalam waktu 10 hari. (*)

  • Permintaan Turun, Saatnya Negosiasi Harga Sewa Kantor di Kawasan CBD Grade A

    JAKARTA, KORIDOR – Pandemi Covid-19 melanda dunia sejak awal 2020 memaksa perusahaan-perusahaan mengurangi aktivitas dan karyawan (masuk secara bergantian). Kebutuhan ruang kantor diseimbangkan dengan kebutuhan protokol kesehatan agar lingkungan kerja terjamin aman.

    Pembatasan aktivitas dan karyawan diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona yang kenal sangat mudah penularannya. Apalagi kenyataan di lapangan akhir-akhir perkantoran, khusus di DKI Jakart disinyalir banyak menyumbang kasus baru.

    Keadaan seperti ini, menurut Laporan MarketBeat Cushman & Wakefield belum lama ini,  membuka peluang bagi perusahaan yang menempati gedung perkantoran Grade A di CBD (Central Business District) untuk menegosiasikan penurunan harga sewa di awal, karena adanya pembatasan sosial di lingkungan kerja.

    “Saat ini, merupakan kesempatan yang baik bagi beberapa perusahaan untuk mempertimbangkan berkantor di gedung perkantoran Grade A, dikarenakan situasi pasokan berlebih dan tekanan penurunan harga sewa yang masih terus berlanjut,” tutur Nonny Subeno, Executive Director, Commercial, Cushman & Wakefield, dalam siaran persnya.

    Menurut Nonny, dalam kuartal 2 2020 hanya Lippo Thamrin (22.500m2), sebagai proyek perkantoran baru kedua di tahun ini, yang masuk sebagai pasokan baru pasar perkantoran CBD. Jumlah total pasokan baru yang diperkirakan akan selesai di tahun 2020 terkoreksi di 237.000m2 (dari proyeksi sebelumnya 320.000m2). Hal ini disebabkan oleh konstruksi yang mengalami penundaan lebih lanjut akibat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

    Sementara dari sisi permintaan, aktivitas penyewaan perkantoran tersendat dengan pertumbuhan yang tidak mengalami peningkatan selama April hingga Juni 2020 dengan kondisi pandemi COVID-19 yang memburuk dan pengurangan operasional kantor, serta pembatasan perjalanan yang diterapkan di Jakarta.

    “Tidak ada transaksi baru yang terjadi pada hampir seluruh bangunan antara April dan Mei, walaupun beberapa peningkatan aktivitas mulai terlihat di bulan Juni dengan kenaikan permintaan untuk ruang kerja dengan luasan kecil (di bawah 200m2) dan lebih giatnya aktivitas inspeksi bangunan mengingat beberapa pembatasan operasional kantor mulai diringankan,” jelas Nonny.

    Laporan itu juga menyebutkan, selain penyewaan ruang lebih dari 10.000m2 yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa, kontrak sewa baru masih tetap terbatas. Untuk pertama kalinya sejak krisis finansial Asia di 1999, tingkat serapan secara umum di kuartal 2 2020 tercatat negatif 44.300m2, menurunkan angka tingkat serapan bersih di tahun 2020 hingga saat ini mencapai negatif 12.700m2.

    Pengurangan area kerja, relokasi, hingga penutupan kantor terlihat pada beberapa bangunan Grade B dan C, walaupun tingkat serapan bersih pada sektor Grade A masih tercatat positif. Hinga akhir Juni 2020, tingkat hunian perkantoran CBD Jakarta secara umum untuk seluruh grade mengalami penurunan ke 74.2%, dengan perkantoran Grade B mengalami penurunan paling tajam untuk tingkat hunian pada kuartal ini sebesar 5.3%, menjadi 70.7%.

    Penurunan harga sewa

    Harga sewa dasar dalam Rupiah mengalami penurunan sebesar 5.5% dari kuartal sebelumnya menjadi Rp198.900,00 per meter persegi per bulan. Sementara itu, harga sewa yang sama dalam Dolar AS menunjukkan peningkatan sebesar 8.1% yang disebabkan oleh penguatan Rupiah yang signifikan (sebesar +14.4%) pada kuartal ini.

    Banyak penyewa yang mencari potongan atau pengurangan harga sewa terkait aktivitas bisnis mereka yang sedang melambat. Dengan berlanjutnya tingkat hunian yang rendah, beberapa pemilik bangunan telah bersiap untuk memberikan pengurangan harga sewa sebesar 10% hingga 50% untuk para penyewa bangunan yang terdampak sangat besar oleh pandemi COVID-19, terutama pada penyewa ritel F&B pendukung yang terletak pada bangunan mereka.

    Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang masih melambat sebagai dampak dari pandemi, perkantoran dengan lokasi dan biaya terjangkau, perampingan ruang, bahkan penutupan kantor diperkirakan akan menjadi tren pada pasar perkantoran CBD di kuartal ke depan.

    Demikian pula dengan harga sewa kantor yang diproyeksikan untuk tetap menurun sejalan dengan permintaan yang melemah. Pemilik bangunan akan dihadapkan pada tantangan lebih besar selagi para penghuni kesulitan untuk membayar sewa hunian dan mengajukan penundaan pembayaran maupun pemotongan biaya sewa dan service charge. Rencana relokasi ‘pipeline’ dan ekspansi secara besar kemungkinan akan mengalami penundaan.

    Penulis : Erlan Kallo

Back to top button