Opini

  • Kisruh Bantuan PSU 2024: Ayo Review Lebih Cepat, Bahagia Rakyat Lebih Tepat

    JAKARTA,KORIDOR.ONLINE–Sontak anjlok dana PSU (Pra Sarana, Sarana, Utilitas) itu bagai deru yang mengguncang. Begitu saya menakwil ekses dipangkasnya pagu indikatif bantuan PSU tahun 2024, yang melorot drastis dari Rp382 miliar nyaris habis kikis ke Rp9 miliar.

    Timbanglah suara media online industriproperti.com yang menurunkan berita bertitel: ‘PSU Dipangkas, Komitmen Kabinet untuk Rumah MBR Dipertanyakan’. Walau warta yang dituliskan Oki Baren itu tanpa vidio-audio, pun derunya menyerukan kritik bertenaga, bagai bebatuan gunung melongsor kencang; menyeruakkan suara kengerian.

    Merujuk berita di atas, suara Endang Kawidjaja Ketua Umum HIMPERRA menyebut pagu PSU 2024 bak bom waktu dan potensi kisruh. Ngeri juga, Ketua Endang. Alokasi PSU dipangkas, Junaidi Abdillah Ketua Umum APERSI mempertanyakan keseriusan pemerintah menjalankan program sejuta rumah (PSR). Zulfi Koto Ketua Umum The HUD Institute bagai jurist menyuarakan hukum, bahwa anjlok bantuan PSU itu berpotensi menabrak Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP).

    Opini ringan ini tidak hendak menambah deru, namun menitipkan pentingnya kebajikan atau virtue dari pelaku (stakeholder) nomor satu: pemerintah dan Pemda –untuk menderukan aktivasi perumahan rakyat/ MBR sebagai misi pro keadilan yang fair (justice as fairness). Dengan misi antara: perumahan rakyat dilabel sebagai program strategis nasional.

    Ulasan ini kepo, tepatnya penasaran mencari sebab rasional disebalik anjlok bantuan PSU 2024, ya.. untuk memperoleh derjat kebenaran paling presisi dan makin anyar.

    Premis perdana opini adalah: pasti ada kausal juncto hal penting dan kepentingan disebalik pagu bantuan PSU Perumahan MBR 2024 –yang melorot tajam.

    Klisenya, karena menyempit dan menyempilnya ruang fiskal bantuan PSU? Atau timpangnya atensi teknis dan nihilnya pengawalan beleids bantuan PSU –yang patut lebih menderu dari semustinya? Atau tata kelola PSU yang tak terkonsolidasi dengan laju inovasi pembiayaan? Atau, melorotnya reputasi performa PSU untuk MBR sebagai faktor pengurang harga beli MBR –dalam “war room” mempertahankan alokasi APBN untuk bantuan PSU?

    Namun, apapun dari kwartet asumsi itu, nyaris kikis PSU itu tidak bisa didiamkan.Jangan dianggap selow. Tanpa auto review kebijakan PSU. Apalagi sunyi keterangan kepada publik subsider rakyat/ MBR pun pengembang, sebagai wujud akuntabilitas beleids yang disajikan di ruang publik. Menteri Keuangan pun perlu diadvokasi soal-soal mendasar perumahan rakyat, dengan deru yang lebih kencang dari semustinya.

    Tersebab bantuan PSU mandatori UU PKP, maka instrumen PSU bukan sembarangan beleids. Namun kewajiban hukum dan berlaku umum (erga omnes). Bukan kebijaksanaan –yang dirancang seakan dari sikap pangreh yang budiman.

    Sekali lagi, PSU memiliki landasan hukum yang perkasa, karena tak pernah diuji dan tak dibatalkan MK RI. Norma PSU menderu dalam Pasal 54 ayat (3) UU PKP.

    Penting ditegaskan, PSU itu bukan kebijaksanaan “filantropis” bersifat privat dari rasa baik hati dan budiman pejabat yang menjabat, namun res publica –sebagai hak rakyat/ MBR dalam wujud kewajiban Pemerintah dan Pemda –yang sudah mengikat dengan UU PKP.

    Instrumen kebijakan sosial bertitel bantuan PSU itu mengikat. Juga, terkoneksi dan sepaket dengan fasilitas subsidi pembiayaan perumahan MBR dalam satu sistem norma yang sama: Pasal 54 ayat (3) UU PKP. Sebab itu sepatutnya diberi atensi dan dibaur bersama inovasi pembiayaan perumahan rakyat bersubsidi. Dan, tersistem!

    Instrumen intervensi bantuan PSU yang digagahkan ke dalam Pasal 54 UU PKP sebagai kewajiban Pemerintah dan Pemda, perlu dikembangkan tandem dengan inovasi pembiayaan perumahan MBR. Bahkan inheren; embodied dengan items bantuan dan kemudahan lainnya.

    Dalam jamak diskursus PSU, saya menjaring ragam isu perihal sediaan data konkrit dan situasi PSU perumahan MBR, status hukum PSU dalam relasi dengan Pemda dan pengembang serta warga. Juga, soal kepastian penyerahan dan pengelolaan Pemda, termasuk realitas keterlantaran, kesenjangan pengelolaan, dan tanggungjawab serta beban biaya pemda. Jamak hamparan PSU –yang dulu dikenali dengan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum)– terlantar dalam waktu lama, kumuh, menjadi beban lingkungan dan kota, bahkan warga.

    Selain itu, lingkup persoalan PSU adalah ketiadaan dan ketidakpastian aturan dalam hal: penyelenggaraan, pembangunan dan pengelolaan, penyerahan, keberlanjutan PSU dalam dengan infrastruktur dasar atau PSU luar. Terjadinya mismacht dalam hal pembiayaan PSU dengan pembiayaan MBR yang dikaitkan dengan akad kredit menjadi persoalan tersendiri sehingga perlu klik.

    Agar instrumentasi bantuan PSU bisa menjadi alibi kehadiran Pemerintah dan Pemda dan faktor pengurang harga beli MBR, dan harga jual di pasar, maka pemerintah musti melakukan review cepat-cepat dan pembenahan utuh-menyeluruh penyelenggaraan, pembangunan, pengelolaan dan keberlanjutan PSU. Yang dimulai dari langkah mudah: pendataan, kepastian status hukum, sebaran lokasi, gambaran kondisi, jumlah dan luas, eksisting penggunaan, pemanfataan, peralihan barang inventaris tetap bertitel PSU.

    Majelis pembaca. Sekali lagi, bantuan PSU bukan hanya normatif belaka, namun instrumen kebijakan keadilan yang fair pro rakyat/ MBR.

    Apapun sebab disebalik curam-tajamnya statistik bantuan PSU 2024 untuk perumahan MBR yang nyaris habis kikis ke angka Rp 9 miliar, hanya 820 unit, atau hanya 0,00082 dari PSR, jangan anggap enteng! Karena jika PSU tidak bangkit sedia kala, akan mengikis habis salah satu pintu akses keadilan yang fair pada perumahan rakyat/ MBR dengan intervensi bantuan PSU.

    Akibatnya, akan auto mengerek semakin mahal harga beli MBR, akibatnya susulannya panjang! Namun, itu pun dengan asumsi permanen –yang harus dikawal– bahwa bantuan PSU itu faktor pengurang biaya produksi dan harga beli MBR/ konsumen di pasar rumah MBR bersubsidi.

    Tidak berlebihan pak Endang Kawidjaja memberi prediksi adanya kisruh, di tengah belum disetujuinya koreksi harga baru rumah MBR.

    Begitu-lah mustinya belieds bantuan PSU langsung ke MBR itu sebagai ujud institusi keadilan yang fair. Drastis anjloknya bantuan PSU itu mengguncang kisruh minat pengembang pejuang –yang aktor utama PSR, atau meniadakan faktor pengurang harga yang membebani harga beli MBR? Keduanya tantangan bagi akses pada keadilan yang fair.

    Soalnya menjadi makin serius, tak salah bertanya justice as fairness kepada begawan tiori keadilan John Rawls, bahwa keadilan adalah virtue pertama dalam institusi sosial, termasuk perumahan MBR. Patut jika pak Junaidi Ketua APERSI mempertanyakan komitmen PSR. Epilog ini bukan cawe-cawe, pemerintah kudu auto review cepat-cepat. Bangkit lebih cepat, bahagia rakyat lebih tepat. Tabik.

    [Muhammad Joni, Advokat perumahan rakyat, menulis buku ‘Ayat-Ayat Perumahan Rakyat’, dan ‘Ayat-Ayat Kolaborasi Jakarta Habitat’].

  • Resensi Buku “Ekosistem Perumahan”

    JAKARTA, KORIDOR.ONLINE—Selain pangan dan sandang, satu lagi pemenuhan hak dasar manusia yang diatur oleh undang-undang dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhinya adalah kebutuhan akan papan, atau rumah.  Cara pemenuhan

    hak bermukim, tidak melulu harus dengan cara memiliki, tetapi dapat juga dengan cara lain, seperti sewa. Dan negara harus menyiapkan fasilitasi tempat hunian sehat dan layak huni serta menjamin setiap penduduk dapat menjangkaunya.

    Bagaimana, siapa melakukan apa, dan harus dengan cara seperti apa pemenuhan tersebut dilakukan, terurai lengkap dalam buku “Ekosistem Perumahan” yang ditulis Prof. Dr. Ir. Arief Sabaruddin CES ini. Buku ini mengupas dan menguraikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terkait dengan ekosistem perumahan, baik dari sisi kelembagaan, supply-demand, pembiayaan, regulasi, maupun sisi rancang bangun, sehingga buku ini dapat menjawab kebutuhan akan grand design perumahan di Indonesia.

    Melalui kupasan dengan sistematika berfikir yang terstruktur, didukung oleh sumber data yang relevan, buku yang ditulis oleh seorang birokrat, peneliti, dan direktur utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan ini patut dijadikan referensi oleh para pemangku kepentingan dalam menghasilkan solusi skema pembiayaan perumahan yang efisien dan tepat sasaran dan solusi bagi penyelesaian permasalahan perumahan yang sangat kompleks.

    Buku ini juga merupakan pengetahuan yang menjembatani ranah ideal dan ranah pragmatis, dengan beberapa opini yang dibangun dari hasil analisis untuk memecahkan berbagai persoalan yang mencuat ke permukaan pada saat ini.

    Karena itu, buku setebal 312 halaman yang diterbitkan Penerbit Kanisius tahun 2023 ini sangat layak untuk dimiliki khususnya bagi insan-insan perumahan baik akademisi, birokrat, pengembang, perbankan, wartawan perumahan serta mahasiswa yang menekuni ilmu di bidang perumahan, perkotaan dan realestat. Selamat membaca!

     

  • Kolaborasi Kota-Manusia, No One’s Perfect?

    JAKARTA,KORIDOR.OLINE–Buku yang dalam gengaman tangan dan sorotan mata pembaca ini, adalah buku yang nyaris ambruk tak selesai, walau sudah berkompilasi dalam aras pemikiran dan terserak dalam berbagai naskah hardcopy pun digital. Namun, demi menghargai waktu, kata-kata yang berasal dari rizki akal sehat, saya berusaha tabah terus menghentakkan jemari di tuts-tuts “QWERTY” papan ketik laptop merah. Di bawah komando perintah akal budi, ingatan dan imajinasi yang tersedia, walaupun terus dibayangi watas waktu: deadline.

    Maka jadilah buku kompilatif ini. Sebagai wujud berjanji menjaga etika. Yang tak hendak meremehkan kata-kata. Dan, tentu saja energi gagasan. Yang terpancar kepada tubuh buku –yang pernah disiarkan pada majalah/media cetak dan media online: Real Estat Indonesia, Property & Bank, Indonesia Housing, Realestat.id, Koridoronline.com, Transindonesia.co, Kabarproperti.id, Property Inside, dan lainnya.

    Syukurnya, my ’&’ (istri saya) Advokat Ina Aie Tanamas, S.H., dan kedua anak saya terus menyuarakan kata-kata bertenaga dan senyuman yang menggelorakan pabrik semangat. Begitulah suasana batin dan turun naik proses kreatif menyiapkan buku alakadarnya ini.

    Muhammad Joni, Advokat, Ketua Umum Kornaspera, Penulis

    Segenap esai-tulisan dalam kandungan buku ini, berusaha dirangkum dalam satu tema Kolaborasi Jakarta Habitat. Tendensi maupun isinya tidak bermaksud mengajari, apalagi menukangi “trilogi” Gagasan, Narasi, dan Karya –ikhwal Kolaborasi Jakarta Habitat. Namun, lebih tepat hendak memahami, menyelami, dan mengoleksi butir-butir mutiara pelajaran perihal perumahan dan perkotaan. Pun, bermaksud tulus memberikan apresiasi atas ikhtiar transformasi Jakarta.

    Sekali lagi, buku ‘Ayat-Ayat Kolaborasi Jakarta Habitat’ ini hendak menikmati saripati Gagasan, Narasi, dan Karya. Yang wujud sebagai kebijakan publik dan tindakan nyata. Ikhtiar transformasi Jakarta. Tersebab itu, patut buku ini berusaha mencerna bagaimana Anies Rasyid Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan berserta Wakil Gubernur, bertindak nyata maupun menurunkan tandatangan kebijakan sosial Kolaborasi Jakarta Habitat. Tentu bukan kebijakan yang diturunkan semberono, namun setelah bergelut dengan gagasan, diuji dengan informasi dan data, aspirasi dan masukan, juga beragam analisa. Yang kenyang dengan pertimbangan, bahkan kesulitan, beban, tantangan, walau tetap menyeruakkan optimisme, keberanian, pemihakan, dan loyalitas kepada agenda: ‘Bangun Kotanya, Bahagiakan Warganya’.

    Sebab itu, penulis berselera ketika menuliskan ikhwal kampung susun –kosakata baru yang tak menihilkan keadilan sosial atas kesejahteraan perumahan—, hak atas kota yang disajikan dalam beberapa tulisan. Selebihnya, seperti halnya “trilogi” pembangunan Jakarta yang bertumpu Gagasan, Narasi, dan Karya, buku sederhana ini hendak mentransmisikan ingatan dan imajinasi, betapa pentingnya investasi pada perumahan dan perkotaan dalam perubahan, ya.. sebut saja: housing and urban in transformation. Seperti halnya agenda Urban 20 (U20) Mayors Summit 2022 yang membahas gagasan ‘Prosperous and Circular Cities: Investing in Urban Transformation’.

    Saya bertransformasi karena buku. Tercerahkan Kitab. Patik terpukau dengan misi buku sebagai “perkakas” yang mentransmisikan ingatan dan imajinasi, seperti kata-kata bertenaga milik Jorge Luis Borges –yang tak hendak saya remehkan—walau tak pernah bersua. Katanya, “Dari berbagai instrumen manusia, tak syak lagi yang paling mencengangkan adalah buku. Yang lain adalah perpanjangan tangan ragamu. Mikrospkop dan teleskop adalah perpanjangan penglihatan; telepon perpanjangan suara; lalu kita memiliki bajak dan pedang, perpanjangan lengan. Namun buku berbeda; buku adalah perpanjangan ingatan dan imajinasi”.

    Majelis Pembaca yang bersemangat, tentu banyak kelemahan dan kekuragan buku ini. Sebab itu, penulis tidak nekat menggunakan diksi ‘hukum’ ataupun ‘pasal’ untuk judul buku ini, cukup hanya sebagai ‘ayat-ayat’ saja. Kalau pun kata-kata toleran bahwa: ‘tak ada buku yang sempurna, cuma ada buku yang siap’, namun penulis mohon maaf dan maklum majelis pembaca, serta tidak tergoda hendak mengeluarkan tanduk atas lontaran kritikan, bertubi-tubi eksepsi, maupun tikaman falsifikasi. Walaupun frasa ‘No One’s Perfect’ bisa diandalkan manusia penulis dan penulis manusia, namun itu bukan dalil yang hendak saya ambil alih untuk meremehkan kesungguhan, dan tak hendak ugal-ugalan menihilkan presisi. “Ilmu saya cuma sedikit/ Tak bisa bedakan mana koma mana titik/ Mana sutera mana batik”. “Maaf atas sang khilaf, ampun untuk yang tak santun”. No One’s Perfect? Bacalah ayat-ayat!

    Ketika menuntaskan paragraf akhir ini, patik sejenak keluar ruangan. Mencari sapuan angin. Menikmati sepotong malam bakda Isya (Jam 21:06, tanggal 12 Oktober 2022), dengan hawa udara yang rada sejuk, mengecup suasana lembut-basah sisa hujan Magrib barusan. Berikut binar cahaya lampu-lampu penerang jalan yang berjejer di Jalan RP. Saroso, Menteng, Jakarta Pusat. Alhamdulillah, buku sederhana ini: pun siap pun tak siap, musti siap disajikan.

    Dari anak Langkat musyafir bahagia. Dari kredo-feat-tondi: ‘lawyering with heart’. Dari Apresiasi Warga, untuk Transformasi Jakarta, 12 Oktober 2022. Tabik. (Advokat Muhammad Joni, S.H., M.H.).

  • Dari Jak Habitat ke Ina Habitat: Jak Transform, Bisa! (3)

    Itu argumen mengapa Jak Habitat, penting memenangkan kebahagiaan rakyat. Juga,  memenangkan kesejahteraan sosial dalam bernegara. Pun, membudayakan konstitusi yang  membunyikan hak bertempat tinggal Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

    Hal ikhwal ‘Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung’  –yang diimbuhkan Eks Bukit Duri– konkrit, terbukti,  bisa! Walau, kosakata ‘Eks Bukit Duri’ itu bukan sekadar imbuhan belaka,  namun jejak sejarah perjuangan perubahan lahan dan ruang dan energi perubahan kaum bumi putra.

    Jurus Kampung Susun, menjadi preseden dan pembuktian. Bahwa pembangunan perumahan rakyat maju signifikan dengan menguatkan  kelembagaan pemerintah daerah. Walau perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) disisihkan. Dimansuhkan dari Lampiran Huruf D, Angka 1 dari UU Pemda, sehingga secara konkrit bukan urusan konkuren Pemda, lagi.

    Caranya? Tirulah inovasi Gubernur DKI Jakarta menerobos itu dengan Kampung Susun. Ya..,  dengan menggunakan urusan konkuren daerah provinsi Huruf b pada Lampiran Huruf D UU Angka 1, masih dari UU Pemda.

    Caranya? Begini. Mulai gagasan ke perencanaan. Dari justifikasi ke narasi. Dari program kepada karya ‘Kampung Susun Produktif Tumbuh’ itu.

    Ada yang minta pandangan amba soal apakah Kampung Susun, itu? Hemat saya, Kampung lebih daripada rumah. Kampung Susun melampaui sekadar rumah susun.  Human being sang penghuni perumahan, kudu membutuhkan ruang spasial, juga ruang sosio-kulturalnya, yakni: kampungnya, huta, balad, kawasannya, kotanya, negerinya.

    Kosakata Kampung Susun yang dalam esai ini disingkat dengan ‘Kamsun’ itu, ialah transformasi yang jenius kebijakan sosial perumahan dan perkotaan. Membangun hunian dalam.arti biautifikasi, mudah.Namun sulit bila tetap setia dan loyal dalam kepentingan publik: pro warganya, pada miliu/ lingkungan sosial,  menjaga muasal komunal warganya. Komunitas yang tumbuh dan berubah namun tidak individualistik. Yang berupaya menjaga guyub, merawat adab, itu soal yang  penting sebagai modal sosial, agar warga menjadi Good Citizen. Karya cipta adanya Good Citizen penting bagi kota.

    Seperti pesan Anies Baswedan, saat peresmian karya Kampung Susun.

    “Jangan menjadi kumpulan unit-unit rumah yang pribadi dan keluarganya individualistik”.

    “Saya, kami, bagian membangun. Ibu dan bapak, saya titip membangun suasana kampungnya,” imbuh Anies, lagi.

    Majelis Pembaca yang guyub.  Anak-anak kini dan nanti, tak hanya berhak atas tumbuh kembang saja. Tak hanya berhak atas urban development yang meremajakan fisik kota saja. Namun berhak atas atas housing and urban transformation yang memberdayakan dan membahagiakan warga.

    Dari ikhtiar 5 tahun karya Anies Baswedan untuk  Jakarta yang cepat berubah, yang konkrit, terbukti,  dan bisa! dengan hadirnya: Jak Lingko, Jak Habitat, Jakarta Global City, Jakarta International Stadium, Jakarta Kota Kolaborasi, “demokratisasi” Jalan Sudirman  –dengan  cipta kreasi warga  ‘Citayam Fashion Week’, Bus Listrik, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan JPO Pinisi yang megah dan asri, Kampung Susun yang guyub,  revitalisasi Kota Tua, dan lain-lainnya.

    Jak Habitat itu konkrit  terbukti, bisa! Silakan periksa jejak digitalnya dan bisa diketahui pun dikunjungi warga mana pun juga, pembelajar prodi perkotaan, bahkan walikota peserta  housing and urban transformation: Urban 20 dari negara G20.

    Ketika tulisan ketiga  ini didandani, Kampung Susun Kunir, yang berhampiran dengan kawasan kota tua, baru diresmikan Gubernur Anies Baswesan.

    Kampung Kunir yang pernah digusur, kini para pejuang hak atas kota cq. warga Kampung Kunir yang digusur tahun  2015 saat Gubernur Ahok, terbukti bisa berhimpun  utuh lagi. Sebagai 33 keluarga. Sebagai komunitas Kampung Susun Kunir. Yang terhampar di atas lahan 860 meter persegi, yang merupakan bagian aset Kantor Kecamatan Taman Sari.

    Yang bangunannya 1 blok, 4 lantai, 1 lantai semi basement. Yang tiap unit hunian 36 meter persegi ada jamar tidur, ruang keluarga, kamar mandi, dapur, balkon

    Yang ada fasilitas   lingkungan, ruang usaha warga, aula interaksi sosial warga, pos komunitas, area parkir motor, ruangvgerbuka hijau, dan bahkan (ini yang menarik): ‘Galeri Kunir’, yang penyimpan pelestarian peninggalan cagar budaya.

    Hunian di Kampung Susun Kunir itu kini jauh lebih layak,  manusiawi, dan membuat senang warga –yang pernah digusur dari kampungnya.

    “Kita merasa senang banget, istilahnya kita dibangunin rumah seperti ini, perjalanan kita selama tujuh tahun ini bukanlah hal mudah, dari kita pertama mengalami penggusuran, terus kita bikin bedeng, terus digusur lagi,” kata Indri kepada detikcom, di Kampung Susun Kunir, Jakarta Barat, Sabtu (10/9/2022).

    **

    Jak Habitat tak hanya Kampung Susun, yang inovasi tak sebatas rusunawa, namun mempertahankan komunitas warga tak tersingkir dari sosiologis kampung, dan ruang spasialnya.

    Juga, Jak Habitat Down Payment (DP) Nol Rupiah pun konkrit, terbukti, dan bisa! Anies meresmikan 1.348 unit  Jak Habitat DP Nol Menara Kanaya Nuansa Cilacap, dan Menara Swasta Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 7 September 2022. Anies konsisten membuktikan. Anies  hadir saat peresmian, dan tatkala pencanangan DP Nol Rupiah 3 tahun lalu. Saya sendiri turut menyaksikan Anies memulakan batu pertama pertama-feat-ground breaking jurus Rusun DP Nol itu.

    Tak hanya membangun fisik ala Jak Habitat, kebijakan sosial pro rakyat juga konkrit dengan policy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gratis untuk hunian harga dibawah Rp 2 miliar.

    “Bagi masyarakat yang memiliki hunian dengan harga di bawah Rp 2 miliar dibebaskan (dari kewajiba) membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara warga yang memiliki hunian dengan nilai di atas Rp 2 miliar, untuk 60 meter persegi pertama tidak kena pajak,” terang Anies dikutip kompas.com

    Majelis Pembaca yang bersemangat. Karya-karya itu beranjak dari gagasan dan narasi  membangun Jakarta kota bahagia, yang menyumbang poin bagi Indonesia dalam indeks Negara Bahagia ala Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Konkrit, terbukti, dan bisa!;  sebagai Transformasi Jakarta: Jak Transform.

    Namun, tantangannya tidak ringan.  Yakni menjadikan Jak Habitat menjadi Jak Transform –yang  berkelanjutan,  dan menjadi benchmark kebijakan sosial perumahan dan perkotaan berkelanjutan.

    Yang karenanya, Jak Habitat itu, patut ditimbang menjadi model,  mentor, dan mitra  yang ‘In Unite’ membangun kota-kota di Indonesia, bahkan dunia.  Dari Jak Transform  kepada Ina Transform.

    Tabik. (selesai).

    [Muhammad Joni, Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat Indonesia]

  • Belajar dari Anak Berlari di Kampung Susun Eks Bukit Duri: Jak Transform (2)

    Belajar dari Anak Berlari di Kampung Susun Eks Bukit Duri: Jak Transform (2)

    Menengok lagi anak-anak usia belia itu berlari-lari melewati  ‘Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung-Eks Bukit Duri’, awak tersentak. Termagnit, belajar dari energi anak bahagia berlari.

    Pada anak-anak berlari happy
    itu, ada pelajaran: “It takes a city to rise a child”, butuh kota (yang layak) menumbuhkan anak. Kota yang kudu berubah, mengikuti tumbuh kembang anak.

    Dalam diam saya berkeyakinan, stunting bukan takdir anak. Tak ada anak yang miskin. Homeless bukan takdir anak. Konstitusi negara kesejahteraan mendefenisikan anak dipelihara negara, yang bermakna semua anak sejahtera. Hanya saja masih soal krusial perihal keadilan sosial. Kampung Susun itu inovasi menjawab kemiskinan perumahan, solusi dalam perebutan ruang.

    Tubuh mungil anak-anak itu tidak ontok diam, walau dalam gambar terlihat diam.  Namun darahnya bergegas berkembang.  Jiwanya progres, tidak stagnan, tumbuh berlari kepada transformasi, yang tak bisa dihalangi satuan waktu. Transformasi jiwanya tak terhalangi surat keputusan penggusuran. Kucing bernama ‘Libi’ saja paham.

    Tumbuh kembang dan naluri perubahan anak mutlak tak bisa menunggu esok. Tapi sekarang.  “Many think can wait. Children can not. To them we can not say tomorow. Their name is today”, gubah penyair Gabriella Mistral, menamsilkan perubahan pada anak.

    Selain ‘Their name is today’, tumbuh kembang anak adalah subyek pelajaran mahal perihal perubahan. Anak adalah hamoraon (kekayaan), dikenal luas sebagai Living Laws dalam kosakata bahasa Batak.

    Anak-anak hari ini, ialah pemimpin sekejap masa nanti. Mereka yang mengambil alih dan mengubah zaman hadapan. Agent of the next tansformation.

    Renungan saya, bahwa perubahan adalah niscaya, hal yang naluriah sekaligus hak alamiah anak. Bahkan perubahan sangat cepat, tak bisa diinterupsi, lebih cepat dari perubahan fisik kota yang cenderung degeneratif: menua. Namun anak tidak, transformasi ke dewasa semakin berharga: hamoraon.

    Bagi anak, tak hanya hak hidup (rights to life) dan hak kelangsungan hidup (rights to survival). Anak berhak atas tumbuh kembang (rights to development), dan hak atas partisipasi (rights to participation). Itu empat kelompok besar hak anak versi Konvensi PBB tentang Hak Anak (UN’s Convention on the Rights of the Child). Izinkan saya menambahkan hak anak atas perubahan.

    Serupa halnya dengan kebutuhan atas hunian sebagai hak atas perumahan –yang layak dan terjangkau–   namun tidak hanya melekat pada dua rukun perumahan rakyat itu. Ijinkan saya mengimbuhkan rukun tambahan: housing in transforming. Karena soalan perumahan melekat dan mosaik utama pembentuk kota, maka  saya menyebutnya dengan housing and urban transformation (disingkat “HUT”).

    Kiranya, isu HUT itu melakukan refleksi dan transformasi atas sistem kelembagaan penyelenggaraan perumahan rakyat  –sebagai hak konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945– yang masih labil.Di tarik ke sana kemari. Pernah dibubarkan. Dieksiskan lagi kementeriannya, dan begitu mudah digabungkan.

    Juga, kua normatif (UU)seakan “strata” urusan/bidang yang lebih rendah daripada urusan/bidang alias sektor tertentu, misalnya:  kesehatan,  sosial, pendidikan –yang juga bunyi dalam konstitusi.

    Ada bias dalam menakrifkan makna konstitusi bertempat tinggal ke dalam kelembagaan. Hak konstitusi itu musti direkonstruksi: takrif dan kelembagaannya.

    Dari titik itu, penting perubahan mengatasi soalan perumahan rakyat, yang kompleks: masih jumbo statistik defisit rumah (backlog),  yang belum tuntas diatasi walau nyaris 10 tahun dalam penggabungan.

    Buktinya, angka backlog 12,7 juta sementara ini tidak akan mampu dicapai, kalau hanya menggunakan APBN saja dan tidak mungkin bisa terkejar secara cepat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam side even G20 bertema ‘Securitization Summit 2022’. Padahal, hybrid dengan kementerian yang APBN-nya besar.

    Pun, tatkala sampai titik kulminasi kiprah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dari dana APBN bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) –yang berubah menjadi/kepada BP Tapera, kini– namun  12,7 juta angka backlog itu masih tinggi, lho. Belum lagi pertambahan 700 ribu sd 800 ribu rumah tangga baru yang butuh hunian baru.

    Sebabnya? Karena pembangunan masih dilakukan dengan skim jual-beli dan memasuki  pasar perumahan, dan karena itu berlaku kaidah komersial.  Walau Pemerintah memberikan subsidi bantuan dan kemudahan sahaja. Namun masih dibatasi alokasi, kuota, dan fiskal terbatas. Ruang fiskal  pun subsidi pembiayaan perumahan rakyat/MBR dalam APBN dari masa ke masa kita masih ukuran minimalis, jika dibanding negeri jiran sekawasan.

    Idemditto,  skim BP Tapera –yang mengaku berasas gotong royong dengan sumber dana dari pemberi pekerja dan  kerja— ya…, mirip FLPP juga.

    Mengapa perumahan MBR tidak dibangun badan pemerintah dan perangkat badan usaha milik daerah, sebagaimana ‘Jak Habitat’. Saya membatin, namun jiwa saya berlari, seperti anak-anak yang bertubuh ceria itu, kiranya ‘Jak Habitat’ kudu berubah  menjadi ‘Ina Habitat’. Kelembagaan perumahan rakyat perlu direkonstruksi.

    Patut dan absah, jika perumahan rakyat digugah terus berubah. Menjadi housing in transforming. Tidak hanya melakoni penyediaan perumahan: program sejuta rumah sahaja. Mustinya program strategis nasional, bisa!

    Apalagi urusan konkuren perumahan rakyat dibawa ke sana ke mari,  dalam berbagai rezim UU Pemerintahan Daerah, dan dinihilkan sebagai urusan konkuren daerah dalam Lampiran Huruf D UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU Pemda”).

    Sebab itu, perlu pikiran-pikiran baru yang terbuka, out of the box in the boxes, belia, segar dan wangi dari pengapnya hawa sektoralitas. Juga,  menghargai warna warni kearifan lokal dan bekal/ modal lokal, namun teruji dan terpuji dalam aplikasi lapangan alias workable.

    Perlu rekonstruksi kelembagaan yang mampu menjadi dirijen antar sektor, sebab masih adanya gap antara isu penyediaan dengan pembiayaan. Antara penyediaan dengan kelembagaan (Badan Percepatan Pembangunan Perumahan/BP3).  Antara pembangunan dari urusan pusat dengan urusan konkuren Pemda.

    Tentu saja, antara penyediaan/ pembangunan dengan pertanahan. Antara pembangunan dengan perlindungan konsumen dan pemberdayaan MBR. Antara menyasar MBR formal dengan MBR non formal dan pekerja mandiri.

    Tersebab itu, perubahan ikhwal perumahan rakyat bukan mimpi buruk namun keniscayaan, seperti anak-anak yang  bertumbuh dewasa. Perubahan yang pasti datang, mutlak tak bisa ditolak. Menjadi hamoraon.

    Hari kemarin lebih singkat daripada hari esok yang lebih panjang. Perubahan yang zaman berzaman, mengapa tidak? Jak Transform, banyak pelajaran inovasi dan perubahan. Bukankah begitu, Libi? Tabik. (bersambung#3).

    [Muhammad Joni, Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat]

  • Dari Kampung Susun Produktif, Anies Membangun Peradaban, Bukan Menggusur!

    Siapa bilang ibukota kejam? Segera-lah mengubah pendirian. Sebab itu tidak laku bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Justru, Anies membangun kotanya-feat-bahagiakan warganya. Bukan hanya tema kampanye.Itu hasil kqrya, yang menjadi nyata.

    Kenyataan itu yang terjadi pada warga Bukit Duri, yang sempat digusur demi bersih-bersih Kali Ciliwung, biautifikasi kota, sebelum era Anies di Balaikota.

    Warga Bukti Duri dihunikan lagi –pada kampungnya sendiri. Sebagai karya ‘Kampung Bukit Duri’.

    Titelnya memang bernama ‘Kampung Susun Bukit Duri’.  Analog dengan konsep vertical housing (“VH”). Namun, tunggu dulu. Itu bukan sembarang VH, namun  dilabelkan dengan imbuhan ‘Produktif Tumbuh’. Lengkapnya menjadi ‘Kampung Susun Produktif Rumbuh Cakung. Diimbuhkan pula dengan ‘Eks Bukit Duri’, bukan tanpa narasi. Maksudnya, tidak hendak menyisihkan diri dari sejarah perjuangan  atas tapak lahan dan ruang. Tidak hendak lepas dari habitat aseli juncto komunitas. Nah, begitu kokoh narasi dan gagasan menjaga semangat juang rakyat.

    Banyak gagasan dan narasi besar dan mulia dari karya Anies Baswedan  bertitel ‘Kampung Susun  Produktif Tumbuh Cakung’ Eks Bukit Duri’ itu, yang barusan diresmikan pas Hari Perumahan Nasional yang ke 14.

    Bukan hanya demi narasi apalagi citra belaka, namun sudah konkrit  Sudah diresmikan orang nomor satu di Jakarta;  nyata, bukan citra, bukan hoax. Bahwa: Kampung Susun, bisa! Produktif dan Tumbuh.

    Seperti diwartakan Kompas.com yang menuliskan, hatta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jalan Kavling DPR Kampung Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (25/8/2022).

    Rumah susun itu wa bil chusus dibangun untuk warga eks Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang kediamannya digusur  medio 2016.

    Siapa menggusur? Siapa menggugat, dan mengapa warga menang?  Usah lagi diulas di sini.

    Siapapun, Anies lah Gubernur Propinsi DKI Jakarta yang mempertahankan, membangun, dan membahagiakan warga Bukit Duri yang nyaris tersungkur di lingkungannya sendiri. Baik lingkungan sosial, budaya, komunitas, pun mata pencahariannya. Dengan jurus Kampung Kampung Susun Produktif Tumbuh.

    Saya mengendus, itu sebabnya ada imbuhan eks Bukit Duri dilabelkan di Kampung Susun berwarna warni itu.

    Luar biasa, betapa kuatnya tenaga moral sang pemilik Gagasan, yang bergeliat menjadi pemihakan sosial yang menyungkurkan ambisiusitas penggusuran. Menjadi konsep inovatif dalam partitur  Urban Development, yang sekali lagi, berlabel ‘Kampung Susun Produktif Tumbuh’.

    Dua kosa kata itu kuat. Keduanya bukan sekadar membela dari jeratan “duri” kota,  namun energizer memberdayakan warga. Dari hunian, bisa digenah produktifitas ekonomi dan pertumbuhannya, sekalian. Dari penerima bantuan menjadi Good Citizen!

    Mengambil momen Hari Perumahan Nasional, yang diambil dari almanak  pidato Muhammad Hatta pada Kongres Perumahan 25 Agustus 1950, Kampung Susun itu, dengan resmi ditabalkan. Eureka, ada pertautan gagasan besar dari Hatta ke Anies.

    “Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022, secara resmi dinyatakan digunakan,” papar Anies yang kemudian dikerubungi warga dengan derai aura bahagia, sembari melepas senyum ramahnya.

    Jakarta, pun kiranya Indonesia, tersenyum ke seluruh kampung. Menjadi ibukota yang membela, dan memberdayakan ke segenap kampung rakyat Indonesia. Menjadi Good People Indonesia, bisa!  Tabik

    (Muhammad Joni, Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat Indonesia)

     

  • Hari Lingkungan Hidup di Tebet Ecopark: Udara Bersih untuk Indonesia, Majukan!

    Pertama ijin disclaimer dulu. Saya bukan pakar lingkungan hidup seperti pak Emil Salim –yang saya kagumi. Hanya advokat peminat isu perkotaan dan aktifis tobacco control, saja.

    Tepat hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2022, saya dan my “&” Ina Aie Tanamas berkelebat di kawasan Tebet Ecopark, taman hutan kota seluas 7,3 hektar di Jakarta Selatan.

    Nama itu, ialah situs ekonik. Ada jembatan elok bercahaya merah-jingga, berpola ‘Infinity’ (angka delapan). Yang estetik dan instagramable. Yang sukses menjodohkan hutan kota dan taman, di sisi utara dan selatan. Yang kawasan tanpa asap rokok. Yang membuat warga membludak ke sana. Pedagang eceran, makanan-minuman, juru parkir pun mendapat cuan.

     

    Gemerlap malam di Tebet Ecopark lebih menawan. Pepohonan bercahaya. Bola mata dan kamera saku saya menyaksikannya. Ada tetes air sisa hujan, udara dingin berjatuhan dari ujung dedaunan. Tebet Ecopark itu hasil gawean tangan dingin Anies Baswedan. Diresmikan 23-04-2022 barusan. Itu satu contoh Jejak Bijak Anies, sebut saja: AnisPrudence.

    Kota bukan benda yang pingsan, apalagi mati. Tjuk Kuswartojo menyebut kota bertumbuh, seperti organ yang organik, begitu ulasan otentik pak Tjuk dalam buku ‘Kaca Benggala’ (2018). Kota bernafas, tak berhenti berbakti. Bertumbuh. Efek “Debu” Emas” kota menyedot masuk komuter dan perantau.

    Kota perlu “paru-paru”. Ruang Terbuka Hijau (RTH) bak organ penting penampung udara: CO2. Kota tidak anti sosial. Kota perlu tempat warga bersua-cengkrama. Warga berhak atas kota. Sustainability city and community, begitu kaidah Sustainability Development Goals (SDGs). Kalau manusia makhluk sosial, turunannya makhluk berkota. Ya.. tentu pasti makhluk bernafas bebas.

    Gagasan Tebet Ecopark itu ruang sosial juncto RTH, yang mempertemukan warga. Gubernur Anies selalu membangun tak hanya membangun, diujarkannya: membangun bermula dari gagasan.

    Apa konsep Tebet Ecopark? Connecting peoples with nature! Juga, tempat bermain anak. Hak bermain dan waktu luang, dijamin Konvensi PBB tentang Hak Anak.

    Kembali ke soal udara bersih. Awassss. Gagal memenuhi hajat “makan” udara bersih 5 menit saja, anda pingsan! Bahkan organ hati, ginjal dan otak bisa rusak kronis. Gagal bernafas udara bersih itu wajib dicegah, sebab hal itu jauh lebih jahat dan membunuh dalam diam daripada aksi mogok makan. Tebet Ecopark ikhtiar menjaga dan fasilitasi hak bernafas itu. Belum pernah tersiar kabar aksi mogok bernafas aktifis HAM.

    **

    Foto bergizi ini diambil di Bandung, masih kawasan inti kota: down-town yang Aston (east town). Tanpa asap rokok! Dipinjam pakai untuk mematutkan narasi Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2022.

    Ketika membaca dokumen lama (2015), saya terenyuh soal asap kebakaran hutan.Dan tergelak akan kelakuan jiran. Ijinkan saya senyam senyum dan membelalak. Seakan menang telak di pacuan mobil Formula E, barusan. Yang mengukir sejarah kampanye bebas emisi karbon. Yang membelalakkan mata dunia. Yang membuat bangga menjadi Indonesia.

    Mengapa pulak terenyuh soal asap kebakaran hutan? Sebab, masih dari dokumen lama: negeri jiran yang dulu bernama Tumasek itu, kerap menebar keluh. Merajuk. Pun, sampai ajukan protes. Tak cuma satu, bahkan menggelar 4 protes: tindak tegas, gugat, minta diumumkan korporat pembakar hutan, komit memberi sedikit bantuan.

    Menteri Luar Negeri Singapura K. Shanmuham sempat berang tersebab asap. Katanya, “sangat tidak memikirkan warga kami”, dari BBC News Indonesia, 25-09-2015.

    Itu karena imbas asap kebakaran hutan Sumatera dan Kalimantan –yang membuat negara kota itu malap. Sebagai sesama kolega ASEAN, mustinya bisa diajak bijak bicara. Bukan mengeluarkan nota. Mulailah membenihkan cara-cara legawa: ASEAN Prudence!

    *

    Majelis Pembaca. Betapa udara bersih itu membuat pengaruh kepada kehilangan cara tersenyum dan cara duduk akrab-mesra. Jangan sampai pula jiran ASEAN mengabaikan betapa hebatnya jasa dan khasiat udara bersih dari hutan Sumatera dan Kalimantan.

    Jiran mustinya paham ke dalam alias introspeksi, jikalau udara bersih dari hasil kerja hutan belantara Indonesia menjadi “barang” komersil mendunia yang langka, jiran mana yang akan tak kelabakan?

    Pernah dengar stasiun penyedia udara bersih antri-feat-diserbu warga Cina? Di Xi’an, polusi udaranya: 65 mikrogram per meter kubik. Jauh diatas standar WHO: yang hanya 25 mikrogram per meter kubik. Diwartakan, udara bersih harganya mahal: 1 Yuan (setara 2 ribu rupiah) per kantong. Begitu diwartakan merdeka.com (23-09-2016).

    Saya makin takjub kepada Indonesia. Itu sebabnya banyak yang cemburu kepada hutan hijau Indonesia. Udara bersih yang dihasilkannya. Beribu tahun bilad Tumasek juncto Singapura hanya duduk elok manis saja menikmatinya. Tanpa biaya dan bebas pajak. Padahal Singapura negeri gagah kala menagih pajak korporat, pun juga warga mana saja.

    Eureka.., saya menemukan jawaban cerdas dari jurus pak Jusuf Kalla. Katanya, Negara tetangga Indonesia harus bersyukur mendapat udara bersih Indonesia, seperti diwartakan BBC News Indonesia.

    Tersebab itu, ketika berjiran: seringlah duduk dan banyak senyum-lah kawan. Seperti kami berkolaborasi di foto ini. Seperti titel ibukota ini: Jakarta Kota Kolaborasi!

    Ohya, di Hari Lingkungan Hidup 2022 ini, sohib saya: Daru, Tulus, Salim, berkolaborasi dengan sohib SAI-nya. The Sohib menanam pohon langka. Apa saja? Jangan kaget.

    “Kami menanam matoa (Pometia pinnata), meranti (Shorea), kedoya (Dysoxylum gaudichaudianum), sapu tangan (Maniltoa grandiflora)”, ujar Daru dan Tulus –yang turut berkolaborasi pada helat Hari Lingkungan Hidup 2022 di Tebet Ecopark.

    “Kedoya begitu juga Menteng, itu nama pohon, sebelum nama kawasan”, ujar Tulus –sang aktifis lingkungan yang tulus menjaga daerah aliran sungai (DAS)– kepada saya di sebuah kedai kopi dekat Tebet Ecopark.

    Dari luar tingkap saya membaca spanduk:

    ‘Selamat Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2022’ tema: ‘Udara Bersih untuk Jakarta’.

    Membaca itu, saya sontak membelalak. Ayo, Majukan! Lanjutkan! Lebih menusantara: Udara Bersih untuk Indonesia! Mencetak lebih banyak Ecopark, lagi. Tak hanya Jakarta, tetapi Indonesia. Pun, jiran ASEAN, juga. Bangun Negerinya. Bahagiakan Rakyatnya. Bersihkan udaranya, tak cuma toilet SPBU saja. Kepada jiran, lambaikan Salam 5 Jari. Tabik.

    #Muhammad Joni, Sekum The Housing & Urban Development (HUD) Institute, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), pendapat pribadi, email: mhjonilaw@gmail.com

  • Lima Gagasan HUD Institute Soal Pembiayaan Mikro Perumahan

    JAKARTA, KORIDOR.ONLINE— The Housing and Urban Development (HUD) Institute menyelenggarakan Fokus Group Discussion dengan tema: “Mewujudkan Ekosistem Pembiayaan Mikro Perumahan Bagi MBR Non Formal: Konsep, Tantangan dan Agenda ke Depan”. Kegiatan yang diikuti oleh para pemangku kepentingan perumahan dan kawasan permukiman  pada Rabu, 30 Maret 2022 secara hibrid (daring dan luring) itu, berhasil melahirkan beberapa gagasan yang terangkum dalam pokok-pokok pikiran. Berikut rangkumannya:

    1. Garis kebijakan politik-ekonomi pembangunan perumahan rakyat sebagai agenda besar nasional dan direktif-konstitusional –walau terkadang keliru dianggap urusan kecil dan pinggiran– memiliki karakter problematika  yang berdimensi struktural, sistematis, lintas sektor dan skala kawasan. Termasuk pembiayaan perumahan rakyat, khususnya pembiayaan bagi MBR Non Formal yang masih tersisih dan tertinggal dalam target realisasi pembiayaan bersubsidi perumahan MBR, terutama kelompok MBR Desil 1 s.d.3.
    2. Sehingga perlu langkah nyata (kebijakan, instrumen, alokasi) mewujudkan kebijakan publik ekosistem pembiayaan mikro perumahan bagi MBR Non Formal dengan kerangka waktu (time-frame) yang terikat sebagai dokumen peta jalan (roadmap) ekosistem pembiayaan perumahan rakyat yang mengintegrasikan lembaga pembangunan dengan lembaga pembiayaan perumahan rakyat (pemerintah cq.Ditjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Pemda, bank BUMN/D dan swasta, lembaga keuangan bukan bank, BP TAPERA, PT. SMF, PT.SMI, koperasi, wakaf, CSR/CSV.
    3. Untuk meluaskan kapasitas dan akses pembiayaan perumahan MBR Non Formal, penting disegerakan langkah nyata, pemodelan, dan piloting creative financing yang berbasis teknologi digital sebagai model bisnis yang mudah, cepat, accesable, aman, dengan NSPK teruji, yang menawarkan  kemanfataan dan kenyamanan layanan  guna  mewujudkan ekosistem Pembiayaan Mikro Perumahan bagi MBR Non Formal yang menangkis efek kesulitan pembiayaan perumahan MBR Non Formal. Langkah quick-win itu penting disukseskan untuk memicu bergeraknya  pengerahan, pengelola, pemanfaatan dana murah dan jangka panjang,  dengan melakukan mainstreaming, fasilitasi, memudahkan lembaga dan sumber dana Non APBN/ABPD dari masyarakat, partisipasi dan kolaborasi dunia usaha/ industri, koperasi, sumber dana karakatif (wakaf, CSR/CSV), dan sumber lainnya.
    4. Untuk menjawab target  RPJNM tahun 2024 yakni 70% penduduk Indonesia memiliki penghunian layak, dari kondisi 2019  baru  56,75%  yang memiliki rumah layak huni dan  populasi pekerja  non formal 57%,  dengan tantangan akses terbatas (limited  acces), tidak bankable (unbankable), kesenjangan sumberdaya (lack of recources), dengan persebaran MBR Formal dengan MBR Non Formal 1 : 10, juga aturan hukum tidak efektif (uneffectiveness of the law), dan  berbagai hambatan dan kesulitan yang membebani MBR di kawasan perkotaan, maka:    perlu langkah nyata, kebijakan, instrumen, dan melembagakan  Housing System For Sustainable Urbanization. Termasuk  efektifitas fungsi kelembagaan pembiayaan mikro perumahan MBR Non Formal yang mengelola dana murah dan jangka panjang ke dalam/ melalui BP3, Bank Tanah, Perum Perumnas,  BP TAPERA, PT. SMF, PT. SMI, lembaga pembiayaan bank BUMN/D dan bank swasta, lembaga  pembiayaan bukan bank,  yang dipatok untuk melonjakkan  persebaran  perumahan MBR Non Formal mencapai target RPJMN 2024.
    5. Untuk mengatasi masalah “permukaan” tingginya backlog, rumah tidak layak huni, kawasan kumuh, dan tentunya soal “mendasar” daya beli/ daya bayar-cicil MBR dengan intervensi khusus bagi MBR Non Formal, selain mewujudkan ekosistem pembiayaan perumahan MBR,  tidak efektif jika belum  mengintegrasikan  kebijakan dan  memprioritaskan ketersediaan tanah bagi perumahan rakyat (public housing) a.k.a  perumahan MBR Non Formal pada Badan Bank Tanah dengan menajamkannya sebagai  key performance indeks Badan Bank Tanah dalam dokumen rencana induk pengelolaan bank tanah yang diamanatkan Pasal 129 ayat (4) UU Cipta Kerja dan mengayakan turunannya dari Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP Nomor 64 Tahun 2021.

     

  • Iwan Sunito Dan Pembelajaran Bagaimana Bangkit Dari Keterpurukan

    Pengusaha kelahiran Surabaya yang merupakan CEO dan Komisaris Crown Group, Iwan Sunito, memberikan catatan pribadi awal tahun mengenai pandangannya tentang apa yang terjadi selama dua tahun terakhir. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah membuat dirinya dan manajemen Crown Group berpikir ulang tentang strategi bertahan menghadapi gempuran yang sepertinya tak kunjung usai. Mulanya memang tak mudah. Namun, perlahan tapi pasti, Covid-19 berhasil memaksa Crown Group keluar dari zona nyaman dan membuat aneka inovasi penting yang sebelumnya tidak terpikirkan.

    “To be adaptive and try to innovate all the time” ungkap Iwan Sunito.

    “Adaptasi dan inovasi adalah sebuah keniscayaan, tinggal bagaimana diri kita sendiri, mau atau tidak  untuk berubah?”

    “Sehingga pernyataan bisa atau tidak bisa menjadi tidak lagi relevan”

    Salah satu contohnya adalah pada penghujung 2020 mereka berhasil melakukan transaksi penjualan lintas negara secara online dan real time. “Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Crown Group. Bahkan semua dokumennya di otorisasi secara e-document, sesuatu yang belum pernah kami bayangkan sebelumnya,” paparnya.

    Selain menjadi lebih inovatif, Covid-19 juga ternyata tidak menghalangi Crown Group untuk tetap produktif. Situasi lockdown tidak menghalangi tim Crown Group untuk tetap aktif berinteraksi baik kepada sesama anggota tim maupun calon klien melalui pemanfaatan teknologi daring. “Bahkan produktivitas tim kami bisa lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi,” Iwan menegaskan.

    Alhasil, Iwan merasa di balik tantangan berat yang dihadirkan Covid-19, ada berkah tersembunyi sepanjang kita mau mengeksplorasinya. “Saya sendiri selalu berusaha melihat ke sisi lain yang lebih cerah, look at the brighter side. Dan kiranya cukup fair apabila kita mengatakan bahwa terkadang rintangan adalah sebuah berkah. Why? Karena dengan adanya rintangan kita bisa mendorong kemampuan kita secara optimal, push to the limit.”

    Iwan juga mengaku awalnya merasakan sulitnya memimpin sebuah perusahaan multinasional saat pandemi terjadi. Akan tetapi, ternyata kondisi itu perlahan-lahan memudar, bahkan berganti menjadi perasaan yang lebih ringan. Mengapa? “Because we trust each other,” dia menjelaskan. Dengan rasa saling percaya satu sama lain, bahkan bukan hanya pekerjaan yang menjadi lebih ringan, tim pun menjadi lebih solid dan kohesif. Awak Crown Group percaya dan yakin bahwa apa pun hambatannya, semua tantangan bisa dilalui bersama.

    Belajar dari apa yang dihadapi, Iwan merasakan tantangan yang muncul dari pandemi Covid-19 tidak selalu negatif. “Hambatan tidak lah selalu buruk. Kita mungkin terhambat sehingga harus mundur dua langkah ke belakang, namun pada akhirnya, kita mampu melakukan 10 langkah ke depan”

    Situasi saat ini, menurutnya, membuatnya teringat kembali pada tahun 2007 ketika terjadi global financial crisis (GFC) yang memaksa mereka mengambil beberapa langkah mundur. Apa yang kemudian ternyata di luar dugaan. Crown Group tumbuh eksponensial pasca GFC dan ini semua dimungkinkan karena mereka mengambil beberapa langkah mundur ke belakang, merumuskan kembali strategi awal, serta mencoba terobosan-terobosan baru untuk diterapkan. Apabila GFC pada tahun 2007 tidak terjadi, Iwan meyakini Crown Group tidak bisa menjadi seperti saat ini.

    Hal yang sama pun kini dirasakan. Di tengah suasana pandemi, Crown Group saat ini sukses menggarap proyek yang sedang dan akan dikerjakan senilai Rp50 triliun. Beberapa proyek hunian yang telah selesai dibangun bahkan terpilih menjadi yang terbaik di Australia, seperti Arc by Crown Group, Infinity by Crown Group, dan Waterfall by Crown Group.

    Pada tahun 2022 ini Iwan Sunito juga akan memperkenalkan sebuah platform investasi baru, OneCapital, yang didukung empat pilar usaha yaitu: pengembangan, ritel, hotel, dan start-up.

    Dan dalam 5 tahun ke depan kami sudah merencanakan pembangunan hunian mixed-use di Melbourne, Brisbane, Los Angeles dan mungkin di negara kelahiran saya, Indonesia,” Iwan memaparkan.

    Melihat apa yang telah dicapainya, Iwan merasa bersyukur. “Sebuah pencapaian yang mungkin beyond my wildest dream ketika pertama kali kami mendirikan Crown Group pada tahun 1996 dengan proyek hunian awal senilai Rp280 miliar,” katanya. Dia juga menyatakan ini semua tak akan pernah tercapai tanpa dukungan sebuah tim yang mampu bekerjasama dengan baik selama 25 tahun terakhir.

    “Satu hal yang sangat saya syukuri adalah saya telah dianugerahi sebuah tim yang mampu bekerja sama satu sama lainnya dalam kondisi apa pun, dan ini menjadikan kami bukan hanya sebagai satu unit yang utuh namun juga sebagai sebuah keluarga besar.”

    “Saya tidak pernah merasa ingin menjadi seorang atasan atau boss, namun saya lebih ingin dilihat sebagai seorang pemimpin untuk tim saya, keluarga saya.”

    “Menjadi seseorang yang mampu memberi dorongan moril, berfokus kepada potensi, mendengarkan anggota tim, memotivasi dan terus melakukan coaching kepada semua anggota tim”

    Filosofi ini, menurutnya terinspirasi pendiri Ford Motor Company, Henry Ford, yang mengucapkan “If someone is moving forward together, then success takes care of itself.”

    Kembali ke perjalanan selama pandemi Covid-19, Iwan meyakini di balik setiap tantangan, selalu terselip peluang. Persoalannya tinggal kembali pada mindset kita masing-masing. “Kita tidak boleh putus asa, karena persistence breaks resistance. Tetaplah solid karena keberhasilan adalah buah dari kerja keras dan keuletan yang kita lakukan selama ini, karena pelajaran terpenting kehidupan yang pernah ajarkan kepada kita adalah bagaimana bangkit dari keterpurukan serta belajar dari kesalahan,” tutup Iwan.

  • 7 Postulat Hunian Madani Berkelanjutan Berbasis Syariah*

    Di tengah gegap gemuruh  pergunjingan ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjatuhkan amar putusan UU Cipta Kerja (UU CK) inkonstitusional bersyarat,  The Housing and Urban Development (HUD) Institute acap bergiat mementingkan  perumahan rakyat –yang layak, terjangkau dan berkelanjutan. Khususnya bagi masyarakat berpeghasilan rendah (MBR) yang terimbas pendemi COVID-19.

    Peduli skala tinggi pada MBR,   The HUD Institute menggelar lokakarya   ‘Pengarusutamaan Hunian Madani dan Berkelanjutan di Indonesia’, 30 Nopember 2021.  Dalam helat sehari,  lembaga  nirlaba tempat berhimpunnya pemikir, praktisi, lintas profesi dan pelaku usaha  perumahan dan pembangunan perkotaan itu menelurkan 10 rekomendasi. Dengan menggandeng  Dewan Syariah Nasional MUI, Realestat Indonesia (REI),  HIMPERRA, APERSI, Asosiasi Developer Property Syariah (ADPS), lembaga pemerintah, bank BUMN dan lembaga pembiayaan.

    Berikut ini 7 alasan mengapa perumahan madani dan berkelanjutan berbasis syariah (sebut saja “PMBS”), yang  diikat sebagai 7 postulat opini ini.

    1. PMBS itu signifikan sebagai daftar sediaan/ pasokan perumahan ke pasar hunian perumahan. Akibatnya,  sediaan perumahan  menjadi semakin ramai,  berwarna,  dan plural, sehingga pasar maupun konsumen semakin rasional dan realistis  dalam pilih-memilih  sediaan perumahan. Konsumen  bebas memilih dengan cerdas dan nyaman. Seperti alasan emak-emak mengapa pergi ke pasar “A”  bukan ke pertokoan  “B”, karena: “Di sini enak, nyaman dan banyak pilihan”.  Postulat ke-1 opini ini bahwa PMBS membuat pasar makin rasional dan nyaman.
    2. Dari data ADPS di forum The HUD Institute, dipatok ultimate objective ADPS 2025 untuk 2 (dua) hal: mematangkan model bisnis properti syariah dan program sediaan 1 juta unit properti syariah. Dengan peta proyek  (tahun 2021) total 1054 proyek, 1180 Hektar, 45 ribu unit rumah, market size (2013-2021) ditaksir 20 triliun, menyerap lebih 5.000 teaga kerja langsung dan 16.000 freelancer. Apa jurus rahasianya? Tahun 2025 ADPS menarget 1 juta unit properti syariah ekuivalen 400 triliun. Tentu dengan asumsi data ini sudah dikalibrasi dan dikonfirmasi.
    3. PMBS itu memungkinkan dan menyediakan alternatif  pembiayaan perumahan yang tidak hanya pembiayaan konvensional, namun syariah bahkan tanpa lembaga  pembiayaan/ bank. Berkaca pada ADPS yang mengusung tagline gamahripah ini:  #TanpaBank #TanpaRiba #TanpaDenda dan #TanpaSita.  Bukan berarti hendak anti bank, siapa yang tak gusar dengan  denda dan gemetar dengan sita? Takut riba? Perlu penasaran  panjang dan diskusi mengakar di luar opini alakadar ini untuk menjawab hal-ikhwal esensial itu.  Bahkan perumahan tanpa lembaga pembiayaan, memiliki akar kuat sebagai “native” bukan “alter-native” pembangunan perumahan. Periksalah konsep perumahan komunitas, pun perumahan swadaya/ swakarsa yang dinormakan dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman (UU No. 1/2011). PMBS membuat pembiayaan makin ramai, inovatif, kompetitif menjangkau MBR.   Postuat ke-2 opini ini, PMBS mendorong  lembaga pembiayaan  makin inovatif, menyamankan MBR, atau konsumen mengucapkan “selamat tinggal”.  Apalagi di era digital,  kondite developer  terekam dalam genggaman. Sekali ‘Klik’, konsumen pun cau pergi ke toko sebelah.
    4. PMBS terhimpun dalam suatu asosiasi pengembang  yang  bergerak signifikan ke dalam ADPS  yang mengonsolidasi/ terkonsolidasi ke segenap kabupaten/ kota seluruh Indonesia, dengan proyek di 29 provinsi, 1054 lokasi di 153 kabupaten/kota.  Belum lagi pelaku pembangunan perumahan MBR yang tersebar di asosiasi besar seperti REI, HIMPERRA, APERSI. Sehingga beralasan mengarusutamakan (mainstreaming) pengembangannya yang semakin tersistem dan tumbuh massif. Tentu saja memastikan produk yang  terstandar, sehingga   bisa menjadi alibi  relasi bilateral yang setara, dan kenyamanan produsen-konsumen yang terjaga,  dan menyumbang  pembudayaan praktik good public housing governance.  PMBS berkembang karena produk terstandar, pelaku usaha menyamankan konsumen. Postulat ke-3 opini ini, merumahkan rakyat itu membangun kenyamanan sosial,  tak sekadar pembangunan fisik, dan harus dicatat: beyond transaction scheme and engineering!
    5. PMBS itu signifikan dalam mengatasi pemulihan ekonomi nasional. Jika merujuk data yang disajikan, maka sektor perumahan menyumbang pertumbuhan lebih dari yang diperkirakan, apalagi berkaitan dengan rantai pasok yang jamak dan menggeliatkan 174 jenis usaha turunan. Walau kondisi pendemi mengemas MBR, akan tetapi  “Pendemi, Pembiayaan Properti Syariah Tumbuh Eksponensial”, dengan  tantangan untuk meningkatkan skala usaha berbasis syariah,  begitu ulasan ‘Indonesia Housing’. Kelompok Tasnim  misalnya, membuka peluang pemilik lahan bahan komunitas ditarik sebagai co-develover, bukan hanya melepaskan tanahnya, tersisih dari tanahnya, dan tinggal di “kampung terjepit”. Jurus ini efektif memitigasi  sengketa pertanahan. Postulat ke-4 opini ini, PMBS membuka tabir co-developer yang berkomitmen memitigasi konflik sejak perencanaan.
    6. PMBS itu signifikan terbukti bisa inovatif dalam hal  keunggulan produk,  comparative advantages, bahkan kenyaman dalam relasi produsen-konsumen.  Sehingga merangsang  geliat  potensi pasar  yang hati-hati dan wait and see, yang terpaut hati dengan tawaran produk tampil beda dan kenyamanan bukan hanya atas  pasokan hunian  produk properti namun lebih dari sekadar layanan purna jual. Tapi purna    Pembangunan perumahan bukan transaksi sekali pakai, namun bagian dari niat mulia konsumen cerdas dan bijak mempergunakan dananya membangun keluarga bahagia.  Membangun perumahan adalah menjaga peradaban, dan itu konstitusional. Postulat ke-5 opini ini, developer tak hanya belakon bak mesin “pencetak uang”, tetapi membangun reputasi menjadi “Developer of Happy Land”, seperti ayat ke 28 dari buku ‘Ayat-Ayat Perumahan Rakyat’ (2018).
    7. PMBS itu signifikan digerakkan lebih besar, dengan melakukan scale up, yang menasional dan bersifat universal. Sebab PMBS sah sebagai bagian dari sistem pembiayaan perumahan, pembiayaan  perumahan MBR versi UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)  dan bagian dari keutamaan  ekonomi syariah untuk mengungkit kesejahteraan ekonomi bangsa Indonesia.  Kalau ADPS bisa bergeliat menjadi mesin pembangkit pemulihan ekonomi nasional di sektor perumahan rakyat, mengapa tidak untuk mesin baru bernama BP Tapera –yang memungkinkan pembiayaan syariah—  yang lebih murah dan menjangkau semua lapis MBR? Ingat, UU Tapera itu mandatory UU No. 1/2011  yang menganut asas perumahan layak dan terjangkau. Dengan mengarusutamakan PMBS ke dalam ekosistem perumahan rayat?  Bagian penting dari ”omnibus” perumahan rakyat.  Postulat ke-6 opini ini, sahih dan bertenaga memosisikan  PMBS bagian dari ekosistem perumahan rakyat.

    Dengan data dan pelajaran dari PMBS  diatas,   terbangun relasi developer-konsumen dengan  kenyamanan, madani, dan berkelanjutan. Yang diyakini dan  diprediksi mampu menekan konflik produsen-konsumen yang acap tercatat rangkin teratas sebagai  pengaduan konsumen  di badan perlindungan konsumen nasional. Yang bahkan berbuntut pada merebaknya gugatan PKPU dan kepailitan developer. Yang bahkan menyasar developer skala kota mandiri.   Bukan hanya kepintaran  menjual, namun kenyamanan-lah yang mengikat  loyalitas konsumen. Rawatlah itu. Jangan ugal-ugalan kepada konsumen. Saya percaya watak asli developer   membangun kenyamanan. Postulat ke-7 opini ini, bisnis properti adalah rantai  usaha yang panjang, berkelanjutan, bergenerasi. Bukan arena  hit and run. Tak zamannya lagi!  Perlu jurus yang “omnibus”  menyamankan  konsumen. Itu berkah dan dahsyat.  Tabik.

    *Tulisan Ini merupakan pendapat pribadi penulis

Back to top button