Opini

Menyoal Sengketa Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City*

Sertipikat bukan merupakan satu-satunya alat bukti. Sertipikat hak atas tanah dapat dibatalkan.

Sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan sebuah korporasi kini menjadi pusat perhatian. Sengketa ini dapat mewakili banyak sengketa serupa yang tidak sedikit menyisakan nestapa. Bagi seorang Rocky Gerung, peristiwa ini diabstraksikan lebih jauh.

Gustav Radbruch adalah seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman membuat teori 3 (tiga) nilai dasar hukum. Berdasarkan pandangan ini, sengketa lahan yang berlangsung bukan hanya persoalan nilai kepastian hukum tetapi juga soal nilai kedilan dan nilai kemanfaatan.

Benar pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum. Dan sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. Meskipun demikian berdasarkan hukum Agraria, sertipikat bukan merupakan satu-satunya alat bukti. Sertipikat hak atas tanah dapat dibatalkan.

Dalam beberapa kasus sertipikat hak atas tanah dibatalkan karena cacat hukum. Sertifikat hak atas tanah cacat hukum dapat berupa sertipikat palsu, sertipikat asli tetapi palsu dan sertifikat ganda.

Berdasarkan perspektif inilah mungkin membuat Rocky Gerung tidak pernah murung. Bahkan menjadikan sengketa ini menjadi pintu masuk untuk membedah lebih jauh perilaku korporasi. Rekam jejak aktivitas bisnis korporasi akan semakin mengemuka dalam pemberitaan.

Ya, besar kemungkinan penyelesaiannya akan menempuh perjalanan panjang. Korporasi sebaiknya menghitung ulang pro & cons dalam menempuh cara penyelesaian. Patut dipertimbangkan langkah non litigasi berupa mediasi dalam penyelesaiannya.

*). Juneidi D Kamil, Praktisi Hukum Properti dan Perbankan

| Baca Juga:   Memperkuat Kelembagaan Likuiditas Perumahan

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button