Opini

Pohon Parlente Merdeka di Taman Emas

Oleh: MUHAMMAD JONI, SH., MH. Managing Partner Law Office Joni & Tanamas Sekretaris Umum The HUD Institute

Awalnya saya heran. Setakat itu hari ahad, 26-01-2020 di KL, Tuan Haji Mohammad Sahar bin Mat Din,  kolega pengerusi AWQAF –satu badan wakaf korporat– mengajak melalak ngopi sore.  Bertandang  khusus ke The LINC –satu  mall knockdown– yang bangunannya dapat dirakit dan dibongkar lagi seperti  lemari. Mall itu kedai biasa tetapi memukau tersebab tabah menjaga hijau.

Seakan Tuan Haji hendak berujar, tengoklah, “pohon tua yang terjaga dan dilestarikan”. Tak menebang pohon berbuah  –di masa perang dengan musuh sekalipun– adalah sunnah!

Pohon yang bertuah dan perkasa itu men-download ribuan kesan. Menggugah “pohon” intelektual saya. Heran juncto penasaran ialah pemicu terbit sains baru. Heran kepada pohon yang parlente. Yang dikawal konstruksi  bertulang. Kokoh menjulang. Tidak diusik. Dipagari apik. Dibiarkan tumbuh berterusan dan harmoni cantik. Saya selfie beberapa petik.

Dengan mall, pohon tak beradu gelanggang. Pun tetamu datang bertambah senang. Rombongan The HUD Institute yang mendatangi The LINC KL, pun enjoy, sumringah senang.

“Take a breath. Take a break. And take your time to enjoy, explore and get inspired by a retail experience set in one of Kuala Lumpur’s last green areas”.

Begitu ajakan juncto bujukan bertandang ke sana, versi  website resminya, https://www.thelinckl.com.my

Tagline The LINC KL: ‘Staying Real, Naturally’. Tak hendak tidak natural. Seakan membuat alibi, lingkungan dan mesin ekonomi tak berlaga di sini. Letak “portable mall” itu di 360 Jalan Tun Razak, Taman U Than, KL. Bukan sembarang kawasan ruang. Ruang taman emas yang mahal dan terkenal.

Petang 2020 itu kami ringan nge-LINC tak sekadar nge-mall. Malah bergerombol secara bijak. Ibarat pohon, alahai dahan, ranting, dan buahnya  banyak. Begitulah metafora percakapan bernas kami, pun begitu rentak gelaknya lebih banyak lagi.  Subyek diskusinya: “rental economic”. Begitu Tuan Haji Mohammad Sahar Mat Din, vice President AWQAF –kolega kental Zulfi Syarif Koto alias Pak HUD– menyebut sebuah istilah yang menghentak pangkalan pikiran hukum saya.

| Baca Juga:   Developer Dan Renewal Habit*

Model bisnis antara pemilik tanah dan tegaknya mall bertitel The LINC KL ini adalah contoh konkrit dari model bisnis “rental economic”,  yang diulasnya sambil mereguk kopi di kedai bermerek Ben’s.

Kami membeli kopi. Menyewa tempat. Plus meja dan kursi, dan panorama real naturally. Bukan membeli mall, dan menyewa kopi.

Sesi sembang-sembang ikhwal jurus ekonomi yang menjaga ko-eksistensi, pun makin perkasa berisi. Saling menjaga tak saling menegasi menjadi ciri.

Encik Sahar membuat dalil menantang ikhwal ekonomi perumahan di perkotaan:  Sewa saja! Tak perlu beli. Lebih cuan sewa dari beli, karena harga ruang mahal.

Analoginya, apa perlunya membeli kebun kopi untuk mereguk setangkup kopi gayo long berry? Karena perumahan kota itu makin mahal, beli secara kredit  hanya mengayakan bank. Sinonim  ribawi, kata Tuan Haji bernarasi.

Hasrat ekonomi dan proteksi hukum bisa klik. Tersambung ruas dengan lingkungan hijau lestari apik. Nyata. Lingkungan hijau menjadi tatabahasa mesin ekonomi. Menjadi new life style, pun shari’e.

Buatlah aturan yang ‘Staying Real, Naturally’.  Usah risau, sewa saja lawyer prohijau –dan segenap pendukungnya– yang peduli kepentingan ekokogi publik.  Agar alam lestari apa adanya. Lingkungan juga punya legal standing.

Seperti iradat nama kedai kopi ini: Ben’s. Ada yang tau arti kata ‘Ben’ bahasa Jawa? “Yo wes ben”, artinya membiarkan orang lain atau suatu kondisi tetap apa adanya. Tanpa campur tangan. Tanpa mengusili kondisi atau orang pribadi.

“Yo wes ben”, biarkan mesin ekonomi dan lingkungan hijau dalam  ko-eksistensi & ko-laborasi.

Di The LINC KL, kami sewa meja dan  kedainya. Kopinya jangan sewa. Beli dan nikmati sampai tetes terakhir. Rental economic of urban housing, merasuk enjoy ke pohon pemikiran patik,  semudah mereguk kopi.

| Baca Juga:   Andai Kota-Kota itu Bernyawa, Tak Cukup Transformasi 40 Kota

Esoknya, Senin, 27-01-2020, The HUD Institute tandang belajar ke Islamic Finance Landscap ke firma ‘Salihin’, bossnya Encik Salihin Abang, Managing Partner Founder yang juga Tresury General Dewan Perdagangan Islam Malaysia. Naik ke aula kantornya yang berinterior syar’ie yang memberi kesan wah, alas kaki sepatu musti dilepas tinggal di bawah.

Majelis dimulai. Banyak diskusi. Saya belajar dan membatin. Saya ajukan satu pertanyaan renungan ke Encik Salihin Abang,  akankah ekonomi shariah prohijau menjadi life style? Seperti tren menanam pohon, mengakui legal standing,  dan menjadilannya “keluarga”.

Tak membabat pohon parlente yang merdeka bertumbuh dan berbuah itu, berarti menjaga lingkungan alami dan shari’e. Naturally itu shari’e. Pun demikian, bershariah itu berkah yang staying real, naturally, dan parlente merdeka di Taman Emas. Merdeka!!! Tabik.

 

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button