Finansial

  • Dorong Milenial Miliki Properti, Perbankan dan Developer Tawarkan Beragam Kemudahan

    TANGERANG, KORIDOR.ONLINE–Potensi pasar milenial di Tanah Air cukup tinggi, dari total 275 juta jiwa masyarakat Indonesia, 25% adalah usia produktif dengan rentang usia 22 hingga 39 tahun. Sebanyak 15 juta jiwa milenial tersebut berdomisili di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dengan pendapatan yang berbeda-beda.

    Generasi ini memiliki kebiasaan berbeda, unsur lifestyle menjadi bagian kehidupan milenial. Mulai dari travelling, kongkow, belanja hingga menggunakan produk teknologi seperti handphone terkini tanpa memikirkan memiliki properti. Kebanyaka dari mereka lebih memiliki untuk menyewa rumah, apartemen dan juga tinggal bersama keluarga.

    Elevee Media Talk yang diadakan di Alam Sutera, Tangerang, Banten (17/07/2023).

    Alvin Andronicus Chief Marketing Office Alevee Condominium menyatakan, masyarakat dan khususnya generasi milenial harus diberikan pemahaman memiliki future plan, setelah berkeluarga dan memiliki anak selanjutnya adalah tempat tinggal yang nyaman.

    “Generasi milenial yang sudah mature adalah mereka yang berusia 27 tahun ke atas. Dan sudah seharusnya mengerti, diarahkan kemana uang yang didapatkan dari bekerja, usaha dan lainnya, paling tepat adalah membeli properti,” jelas Alvin Andronicus dalam acara Elevee Media Talk yang diadakan di Alam Sutera, Tangerang, Banten (17/07/2023).

    Menurutnya lagi, investasi properti seperti tempat tinggal memiliki karakter berbeda dibanding investasi lainnya, berubah dan selalu naik nilainya. “Kesadaran ini harus terus ditumbuhkan karena memiliki properti sama saja sedang berinvestasi, selain itu saat ini perbankan pun memberikan kemudahan untuk pembiayaan bagi milenial ini,” tegas Alvin Andronicus.

    Alvin Andronicus Chief Marketing Office Alevee Condominium & Anastasia Retno Pratiwi head, Secured Lending Business MayBank Dalam Acara Elevee Media Talk yang diadakan di Alam Sutera, Tangerang, Banten (17/07/2023).

    Anastasia Retno Pratiwi head, Secured Lending Business MayBank menegaskan bahwa perbankan saat ini  melihat generasi milenial adalah pasar potensial. Ini dibuktikan dengan pencapaian kredit pembiayaan di segmen hunian sejak 2,5 tahun terakhir didominasi milenial. “Jumlah nasabah KPR/A dari generasi milenial mencapai 53% dengan rentang usia antara 27 tahun hingga 40 tahun,” jelas Anastasia Retno Pratiwi.

    Ia pun menambahkan bahwa pencapaian positif dari pembiayaan KPR/A ini dengan nilai outstanding sebesar 15,9 triliun. Namun Ananstasia Rertno Pratiwi tak menampik banyak juga calon nasabah MayBank yang gagal dalam pengajuan pembiayaan properti karena bermasalah dalam urusan BI checking, paling besar karena bermasalah dalam kartu kredit.

    Untuk mendorong pembiayaan properti bagi milenial ini, MayBank memberikan kemudahan pada generasi milenial  dengan jangka waktu kredit yang panjang hingga 30 tahun. “Selain uang muka hanya 5%, MayBank juga memberikan penawaran bunga fixed selama 20 tahun dengan pola fixed 10 tahun pertama bunga sebesar 7% dan 10 tahun kedua dengan bunga 9,55%,” tegas Anastasia Retno Pratiwi.

    Elevee Condominium

    Alvin Andronicus mengakui, saat ini perbankan sangat kompetitif dalam menawarkan pembiayaan KPR atau pun KPA dengan memberikan kemudahan-kemudahan dalam pembayarannya. Diakui, cara bayar yang memudahkan ini tentunya akan diminati oleh generasi milenial yang menurut Alvin memiliki banyak kebutuhan yang bersifat lifestyle, sehingga kebutuhan primer yang juga memiliki karakter investasi ini juga bisa terpenuhi.

    “Namun, yang harus diperhatikan oleh generasi milenial dalam memilih produk properti adalah memilih produk yang tepat, agar nilainya terkerek naik. Idealnya dalam 5 tahun ke depan nilainya akan lebih bagus dan memberikan keuntungan. Ini penting, dan ini harus disadari oleh milenial, membeli properti sama saja berinvestasi,” papar Alvin Andronicus.

    Menurutnya, saat ini membeli produk properti maka milenial juga harus jeli dan cermat. “Maka memiliki produk yang sedang sunrise adalah pilihannya, contohnya di dalam proyek tersebut sudah ada aktivitas kehidupan dan juga dilengkapi fasilitas penunjang. Jika ada faktor ini maka transaksi investasi nilainya akan terkerek naik. Seperti di Elevee Condominium ini, berada di kawasan skala kota yang aktivitasnya sudah tumbuh dan berkembang dengan segala fasilitas penunjangnya,” tegas Alvin Andronicus.

     

  • Pemerintah Siapkan Anggaran KPR FLPP Tahun 2024 Sebesar Rp25,8 Triliun

    JAKARTA, KORIDOR.ONLINE—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menargetkan penyaluran bantuan pembiayaan kepada 227.251 unit perumahan pada 2024. Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan anggaran yang disiapkan untuk penyaluran pembiayaan tersebut mencapai Rp32,15 triliun. Anggaran tersebut tercatat meningkat 5 persen jika dibandingkan dengan total anggaran bantuan pembiayaan perumahan tahun ini.

    “Target bantuan pembiayaan perumahan 2024 sebanyak 227.251 unit dengan anggaran Rp32,15 triliun. Di mana Rp31,32 triliun berasal dari APBN dan Rp0,38 triliun berasal dari dana masyarakat,” jelasnya dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Senin (10/7/2023).

    Dalam paparannya, Herry menjelaskan, penyaluran pembiayaan perumahan melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dianggarkan sebesar Rp25,8 triliun dengan target unit sebanyak 220.000 unit.

    Untuk diketahui, total anggaran Rp25,8 triliun tersebut juga mencakup pengembalian pokok Rp7,2 triliun, dana DIPA Rp17,9 triliun dan estimasi dana pengembalian setoran RIBUN Rp681 miliar.

    Kemudian, pemerintah juga menganggarkan bantuan pembiayaan melalui skema subsidi uang muka (SBUM) sebesar Rp920 miliar dengan target unit sebanyak 227.251 unit. Adapun, target bantuan pembiayaan melalui subsidi selisih bunga (SSB) dipada tahun depan dianggarkan senilai Rp4,6 triliun, sedangkan target unit perumahan sebanyak 751.735 unit.

    “Tapera sebanyak 7.251 unit dengan total anggaran Rp830 triliun,” pungkas Herry.

    Sumber: Bisnis.com

     

     

  • Skema Sewa Beli, Cara Mudah Punya Rumah Bagi Milenial. Ini Konsepnya

    JAKARTA,KORIDOR.ONLINE—Skema pembiayaan sewa beli atau rent to own (RTO) menjadi salah satu pilihan agar masyarakat lebih mudah memiliki rumah, khususnya generasi milenial. Namun, skema pembiayaan kepemilikan rumah ini masih memiliki beberapa tantangan. Salah satunya adalah persoalan, siapa agregator atau entitas penjamin dari aset hunian yang disewa-belikan.

    Sebagai informasi, agregator akan bertindak sebagai pihak yang memiliki aset dan menghubungkan penyewa kepada lembaga keuangan yang memiliki produk pembiayaan sewa-beli. Selain itu bertindak sebagai pihak yang melakukan pembelian atas objek sewa beli jika terjadi wanprestasi oleh penyewa.

    diskusi media bertajuk Skema Sewa Beli, Solusi Milenial Punya Rumah yang diselenggarakan Indonesia Housing Creative Forum bekerjasama dengan Real Estate Editors Community (RE2C) di Jakarta, Kamis (22/6)

    Menurut Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Haryo Bekti Martoyoedo dari sisi skema sebenarnya skim sewa-beli sudah ada. Bahkan sudah ada bank dan lembaga keuangan pembiayaan yang menerapkan skema tersebut  dengan menyasar  segmen pasar komersial atau di atas MBR.

    Namun, kata dia, dari pilot project yang sudah dilakukan, masih perlu dikaji dan dicari siapa entitas agregator yang menguasai atau mengelola aset hunian tersebut selama masa sewa berlangsung, Apakah  pengembang atau lembaga keuangan?

    “Itu yang masih belum ada kesepakatan sehingga butuh pembahasan mendalam. Kita sekarang sudah memiliki ekosistem pembiayaaan, dan ekosistem sewa beli ini juga sudah mendesak untuk dibangun. Dalam kajiannya kami melibatkan seluruh stakeholder termasuk perbankan dan pengembang,” ujar Haryo pada diskusi media bertajuk Skema Sewa Beli, Solusi Milenial Punya Rumah yang diselenggarakan Indonesia Housing Creative Forum bekerjasama dengan Real Estate Editors Community (RE2C) di Jakarta, Kamis (22/6).

    Dikatakan Haryo, ke depan skema sewa beli ini akan lebih didorong untuk hunian vertikal (apartemen) di perkotaan yang lebih dekat dengan tempat kerja dan fasilitas moda transportasi massal. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus mendorong pembangunan hunian vertikal termasuk di simpul-simpul berbasis  transit oriented development (TOD). Fokus ke depan, ujarnya, bagaimana mempersiapkan skema rent to own ini menjadi lebih menarik dan diminati masyarakat.

    Sedangkan terkait model sewa beli yang disiapkan, Haryo mengakui banyak model yang sebenarnya dapat diterapkan. Di Inggris misalnya, sistem kepemilikannya hanya 50 persen. Tetapi di Indonesia saat ini  fokusnya adalah kepemilikan utuh, sehingga masyarakat  membeli unit hunian tersebut secara utuh pula.

    “Sewa dulu, sampai nanti dalam waktu tertentu dia memiliki porsi kepemilikan 100 persen, Jadi prosesnya bertahap dan itu bisa diatur sesuai kemampuan masyarakat,” jelas Haryo menerangkan lebih lanjut.

    Sementara Deputi Komisioner BP Tapera, Ariev Baginda Siregar mengatakan, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah masih rendahnya kesadaran generasi milenial untuk memiliki rumah. Faktor penyebabnya adalah karena terjadi perubahan gaya hidup.

    “Saat gaya hidup berubah, maka orang cenderung menjadi hedonis. Sekarang orang kan banyak yang bangga selfie memamerkan kemewahan. Akibatnya, saat dia spending fokusnya kepada wants (keinginan), seharusnya dia fokus ke kebutuhan, needs,” tegas Ariev.

    Dirinya mengatakan, generasi milenial harus fokus kepada kebutuhan rumah. Kalau kesadaran itu sudah tumbuh, maka tahap berikutnya perlu disiapkan skema pembiayaan untuk membantu kemampuan mencicil mereka. Salah satunya melalui skema sewa-beli.

    “Konsep sewa beli ini adalah rumah disewa terlebih dahulu dalam jangka waktu sesuai dengan kesepakatan. Dimana kesepakatan harga jual-beli rumah sudah ditetapkan di awal, sehingga di awal perjanjian sudah ada komitmen,” jelasnya. Sewa beli itu, imbuhnya, sebenarnya hanya ada di bank syariah karena bank syariah bisa membeli aset dan aset tersebut bisa disewakan atau dijual kepada kepada nasabah.

    Kemudian saat diterapkan, konsep sewa-beli ada masalah yakni terjadi pajak ganda (double tax). Kenapa? Karena pengembang dengan alasan cashflow pasti tidak mau unit merek disewa, tetapi dijual kepada satu entitas sehingga terjadilah transaksi jual beli dan dikenakan pajak. Kemudian unit disewakam dan dibeli lagi dan dikenakan pajak kembali.

    “Di beberapa negara yang penerapan lembaga keuangan syariahnya sudah kuat seperti Malaysia ini (double tax) tidak terjadi, karena masuk dalam skema sewa-beli syariah,” jelas Ariev.

    Sebagaimana diketahui, BP Tapera juga sudah mengadopsi konsep sewa-beli tersebut ke dalam sistem konvensional dengan nama graduated payment mortgage (GPM) atau lebih dikenal dengan istilah angsuran cicilan berjenjang. Dimana sejak awal hingga akhir suku bunganya tetap, tetapi cicilannya berjenjang. “Berjenjang artinya cicilan pokoknya yang naik berjenjang, sementara bunganya flat. Ini cara kami dari BP Tapera membantu masyarakat yang memiliki masalah dengan kemampuan mencicil,” sebut Ariev.

    Pada kesempatan yang sama, Head Departmen KPR Bank Tabungan Negara (BTN), Cesar AB menyebutkan Bank BTN bisa membantu milenial untuk mendapatkan hunian melalui skema sewa beli (rent to own). Program ini berangkat dari konsep pemilikan rumah yang menggunakan mekanisme sewa dalam jangka waktu tertentu dan memberikan pilihan untuk memiliki rumah dengan cara kredit di masa akhir sewa. “KPR Rent to Own Bank BTN saat ini masih berfokus di area Jabodetabek, Karawang, dan Sumatera. Target sasarannya masih kepada KPR segmen komersial atau non-subsidi,” ungkapnya.

    Sementara untuk mendorong penyaluran KPR Rent to Own tersebut, sambung Cesar, BTN menggandeng Rent To Own Provider (RTO Provider) yang sudah memiliki kerjasama dengan banyak developer dan memiliki pilihan hunian yang bervariasi untuk ditawarkan kepada konsumen.

    Calon konsumen dapat  memilih rumah yang telah terkualifikasi oleh RTO Provider dan membayar uang muka mulai dari 5 persen.  Kemudian RTO Provider dan konsumen melakukan perjanjian sewa dengan opsi pembelian sesuai harga yang telah disetujui di awal. Konsumen memasuki masa sewa dan membayar sewa bulanan yang sudah mencakup tabungan uang muka. “Setelah memiliki tabungan uang muka sebesar 10 persen, maka pelanggan dapat mengajukan KPR,” jelas Cesar.

    Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, Heliantopo mengatakan, pihaknya juga mengatasi keterjangkauan generasi milenial untuk memiliki rumah dengan skema sewa-beli. Skema tersebut merupakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh lembaga keuangan.

    “Program ini kami tujukan untuk MBR di sektor informal yang memiliki pendapatan tetap (non-fixed income) dan memiliki keterbatasan dalam menyiapkan dana awal atau belum dapat mengakses pembiayaan perbankan,” jelasnya.

    Saat ini, SMF sedang melakukan pilot project rumah tapak seharga Rp150 jutaan dengan skema pembiayaan sewa-beli di Kronjo, Tangerang, Banten. Skema sewa-beli ini, kata Heliantopo, dapat diterapkan untuk rumah tapak maupun rumah susun vertikal. “Isunya tinggal mempertemukan agregator dan permintaan penyewa,” ungkapnya.

    Perusahaan agregator sebagai pemilik rumah akan melakukan perjanjian sewa- beli langsung dengan end user (masyarakat) dan kemudian lembaga keuangan akan melakukan pencairan pembiayaan untuk melunasi kewajiban sewa-beli kepada aggregator. Setelah itu, end user memiliki kewajiban pelunasan utang kepada lembaga keuangan dan agregator wajib memberikan agunan berupa buy back guarantee sepanjang jangka waktu pembiayaan sewa-beli.

    “Lembaga keuangan mengajukan refinancing kepada SMF setelah pembiayaan sewa-beli berjalan, minimal telah diterima deklarasi kolektabilitas debitur berstatus lancar dari lembaga keuangan,” jelas Heliantopo.

    Strategi Sewa Beli versi Pengembang

    Sementara itu, Direktur PT Metropolitan Land Tbk, Wahyu Sulistio memaparkan bahwa saat ini cukup banyak pengembang yang masih memiliki stok unit apartemen. Hal itu karena banyak unit tidak terserap optimal selama pandemi, sementara konstruksi apartemen sudah selesai.

    “Kondisi itu membuat banyak pengembang apartemen ingin mempercepat penyerapan unitnya. Di sisi lain angka backlog kepemilikan hunian juga masih tinggi dan itu menjadi peluang bagi pengembang,” ungkapnya.

    Peluang lain, jumlah generasi milenial cukup tinggi sebagai dampak dari bonus demografi. Menurut Wahyu, pengembang tidak melihat milenial dari sisi usia saja, tetapi juga status ekonomi sosial mereka. Dari sini terlihat bahwa milenial itu memiliki kemampuan spending yang bervariasi dari berkemampuan besar, menengah dan bawah.

    “Untuk memacu penyerapan stok unit apartemen yang ada, Metland melakukan strategi dengan dua skema yakni sewa dan beli. Jadi tidak digabungkan sewa-beli, karena kalau digabungkan ada masalah dari sisi pajak tadi. Yang kami terapkan sekarang adalah akad sewa, tetapi kalau nanti cocok bisa akad jual beli,” paparnya.

    Skema lain yang sedang digodok Metland adalah konsumen bisa membeli dengan sistem pinjam-pakai tetapi akadnya jual beli. Skema ini mengandopsi konsep sewa-beli dengan sedikit modifikasi. Dengan skema ini, maka akadnya tetap jual beli (cicilan jangka panjang)  namun sistemnya pinjam-pakai hingga jangka waktu tertentu. Jadi pada saat cicilan misalnya sudah mencapai 30 persen, maka sudah dianggap melunasi uang muka (DP) dan diteruskan lewat kredit pemilikan apartemen (KPA).

    Meski begitu, kata Wahyu, untuk mengurangi resiko memang dibutuhkan agregator. Tanpa itu, skema ini kemungkinan tidak terlalu bagus potensinya,” kata Wahyu.

    Sementara untuk rumah tapak, penerapan sewa-beli masih sulit. Pasalnya, pengembang harus mempunyai modal yang besar untuk membangun dulu unit rumahnya. Kemudian jika nanti disewakan dan penyewa tidak mampu melanjutkan dan aset kembali ke pengembang maka ada resiko biaya untuk perbaikan atau renovasi rumah tersebut. Hal itu perlu dipertimbangkan pemerintah dalam menggodok skema sewa-beli, selain kajian dari sisi perpajakan misalnya terkait hitungan pajak sewa dan lain-lain.

    Ketua Bidang Rumah Tapak Subsidi dan Rusun DPP Himperra, Makhmur menyebutkan skema sewa-beli sudah diterapkan untuk hunian termasuk rumah tapak non-subsidi seperti lewat KPR Rent to Own BTN. Tetapi untuk rumah tapak bersubsidi bagi MBR, skema ini belum dapat dinikmati.

    “Kami pengembang rumah tapak bersubsidi berharap skema sewa-beli dapat juga direalisasikan. Kami menunggu skema ini bisa dinikmati MBR termasuk untuk sektor informal, sehingga membantu meningkatkan permintaan rumah yang anjlok selama pandemi,” pungkasnya

     

  • BP Tapera dan Korpri Kolaborasi, Dorong Penyedian Perumahan ASN Dan MBR

    JAKARTA,KORIDOR.ONLINE—Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat KORPRI Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh , sangat mengharapkan peran aktif Pemda untuk mendukung pembangunan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengurangi backlog perumahan. Hal itu bisa dilakukan melalui kebijakan tata ruang, kemudahan perizinan, serta sumber pendanaan khusus untuk perumahan.

    “Kami juga mengimbau kepada seluruh pemangku kebijakan untuk terus melakukan sinergitas untuk mendorong pemenuhan perumahan bagi MBR dan ASN, sehingga komitmen Pemerintah untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada Publik khususnya ASN dan MBR dapat berjalan optimal,” tuturnya saat menjadi keynote speaker dalam acara Focus Group Discussion (FGD), Rabu (21/6/2023).

    Mengangkat tema “Upaya Dewan Pengurus KORPRI Untuk Mendorong Kementerian/Lembaga Serta Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Perumahan Bagi ASN dan MBR”, FGD ini merupakan hasil kolaborasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI).

    Kegiatan yang diselenggarakandi Hotel Ayana Midplaza Jakarta ini, menghadirkan para Narasumber dan Penanggap dari unsur pemangku kebijakan terkait bidang Perumahan yang berkompeten secara luring untuk berdiskusi langsung terkait dengan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh ASN dan MBR dalam hal pembiayan perumahan.

    Sesi diskusi ini dimoderatori langsung oleh Direktur Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional selaku Ketua Departemen Jaminan Kesehatan KORPRI, Hariyadi Wibowo.

    Hadir sebagai narasumber pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna; Komisioner BP Tapera, Adi Setianto; Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata selaku selaku Ketua IV Dewan Pengurus KORPRI Koordinator Bidang Kesejahteraan, Perumahan dan Usaha, Marullah Matali; dan Kepala Sub Direktorat Bina Keuangan Daerah, Amanah.

    FGD kali ini diikuti pula oleh oleh 3.000 partisipan Sekretaris daerah dan Ketua KORPRI Daerah dari Sekda Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Kementerian/Lembaga melalui Zoom serta ditonton oleh ribuan viewer melalui YouTube BP Tapera.

    “Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud kolaborasi BP Tapera dengan DPKN untuk merumuskan solusi atas penyeleggaraan bantuan pembiayaan perumahan. Solusi yang dihasilkan sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada Publik,” kata Zudan.

    Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Togap Simangunsong, yang membawahi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, secara khusus menjabarkan mengenai peran aktif Pemerintah Daerah terkait dengan penyelenggaraan hunian dan permukiman di daerahnya serta strategi Pemerintah Daerah, serta hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan program perumahan dan hunian di daerah masing-masing.

    Dari sisi pemerintah, Kementerian PUPR pun memberikan gambaran mengenai rencana strategis program pembiayaan perumahan tahun 2023, proyeksi program pembiayaan jangka panjang terutama yang ditujukan bagi ASN dengan batas berpenghasilan tertentu serta peluang dan potensi kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah di bidang Perumahan khususnya pada Pembiayaan Perumahan.

    Penyampaian kajian atau reviu atas batasan penghasilan ASN terhadap perolehan bantuan pembiayaan perumahan (GAP) dan contoh data ASN Kementerian/Lembaga atau Daerah yang belum memiliki rumah dan memiliki batas penghasilan tanggung juga menjadi fokus dari diskusi ini.

    Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata selaku Ketua IV KORPRI Bidang Kesejahteraan dalam paparannya memberikan solusi untuk ASN yang terkendala dan belum tersentuh program bantuan pembiayaan perumahan karena belum memiliki rumah dan memiliki batas penghasilan tanggung, di mana penghasilan melebihi persyaratan untuk memperoleh bantuan pembiayaan, namun juga tidak sanggup membeli secara komersial.

    Melalui FGD ini Kepala Sub Direktorat Bina Keuangan Daerah Keuangan Daerah, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan juga memaparkan terkait dengan peluang dan potensi pembiayaan serta pemanfaatan aset yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk sektor Perumahan serta tantangan dan upaya yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan hunian yang ideal bagi ASN dan MBR, dan juga sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah Pusat.

    Dari sisi pembiayaan perumahan, kehadiran BP Tapera sebagai katalisator dalam pembiayaan perumahan. Kehadiran BP Tapera diharapkan akan menjadi solusi dalam penyediaan hunian yang berkualitas dan tepat sasaran dan Pembiayaan perumahan berbasis tabungan.

    Hadir sebagai penanggap, Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) selaku Ketua Departemen Pembinaan KORPRI Kementerian/Lembaga, Lalu Gita Arian; Ketua Forum Sekretaris Kementerian (FORSESMEN) selaku Ketua Departemen Pembinaan KORPRI Kementerian/Lembaga, Noor Sidharta; dan Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Perumahan, Iskandar Saleh.

    Selain itu, penangap lainnya adalah: Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti; Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Widodo Ramadyanto; Ekonom dan Pengamat Ekosistem Perumahan, Akademisi dari FEB UI, Prof Ruslan Prijadi; dan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto

    Para penanggap ini yang memberikan memberikan ide kreatif, pandangan lain terkait dengan solusi pembiayan perumahan dari berbagai perspektif, serta peluang-peluang yang dapat menjawab permasalahan yang ada.

    Dengan diselenggarakannya FGD ini, BP Tapera bersama DPKN berharap dapat memperoleh informasi terkait program Pemerintah Daerah di bidang perumahan dalam rangka mengurangi backlog perumahan.

    Harapan lainnya, dengan FGD ini nantinya dapat mendorong peran serta Pemerintah Daerah melalui informasi terkait dengan kebijakan tata ruang perumahan khususnya bagi MBR, kemudahan perizinan, serta sumber pendanaan di Pemerintah Daerah.

    Hasil FGD nantinya akan menjadi rekomendasi dari DPKN yang akan disampaikan kepada para Pemangku Kebijakan, seperti Komite Tapera, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam hal hunian hingga Kementerian Keuangan dalam hal pembiayaan.

     

  • Wapres Ma’ruf Amin Apresiasi Upaya SMF dan BSI Dongkrak Pembiayaan Perumahan Syariah

    JAKARTA, KORIDOR.ONLINE—Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasinya atas upaya PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (“SMF”) bersama PT Bank Syariah Indonesia TBK, (“BSI”) dalam mendorong pendalaman pasar modal syariah di Indonesia melalui transaksi sekuritisasi syariah dengan menerbitkan EBAS SP (Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi) pertama di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan beliau dalam keynote speech pada seremonial pencatatan EBAS-SP SMF-BRIS01 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Senin (19/6). Seremonial pencatatan EBA Syariah senilai Rp 297,7 miliar dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wiroatmodjo, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, merangkap Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald SilabanDirektur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN Kemenkeu, Meirijal Nur, Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, Direktur Utama BSI, Hery Gunardi dan Direktur Utama BEI, Iman Rachmat.

    “Pencatanan Efek Beragun Aset Syariah oleh Bank Syariah Indonesia dan PT. Sarana Multigriya Financial kian menambah ragam instrumen keuangan syariah yang tersedia di pasar keuangan. Ini menjadi sumber alternatif pembiayaan di sektor perumahan bagi perusahaan dan juga sebagai alternatif investasi bagi masyarakat selain sukuk, saham, dan reksadana syariah,” imbuh Wapres.

    Selain diversifikasi sumber pembiayaan, lanjut Wapres, penerbitan Efek Beragun Aset Syariah ini memiliki banyak manfaat lainnya. Diantaranya, keuntungan yang didapat dari pemakaian instrumen ini dapat membantu perkembangan perusahaan, penyediaan dana yang lebih murah, serta dapat digunakan oleh perusahaan berskala menegah kecil dalam meningkatkan likuiditas perusahaan.

    Untuk itu, Wapres pun mengimbau agar inovasi dalam bidang instrumen keuangan syariah dapat terus ditingkatkan. Sehingga, akan memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi dunia keuangan syariah dan masyarakat.”Di pasar keuangan berbagai instrumen keuangan terus berkembang mengikuti zaman dan kebutuhan masyarakat ” papar Wapres.

    “Inovasi-inovasi  produk keuangan terus bermunculan, terlebih di era digitalisasi ini, yang menuntut sektor keuangan syariah juga harus mampu dan cepat beradaptasi terhadap perkembangan produk-produk yang ditawarkan,” pungkas Wapres.

    Terkait penerbitan EBA Syariah Wapres berharap instrument keuangan syariah dapat semakin berkembang serta semakin banyak lembaga keuangan dan perusahaan menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah sebagai sumber pembiayaan.

    EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (“MMQ”) milik BSI, dimana mekanisme penebitannya merujuk kepada prinsip syariah yang mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam  POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu penerbitan EBAS-SP telah sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 dan Fatwa DSN MUI No.121 tahun 2018.

    Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini  SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung pembiayaan. BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini. Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.

    Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 tranches yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum serta Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas. Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu / tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Kelas B sebagai subordiasi diterbitkan dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan.

    EBA-SP SMF-BRIS01 memiliki peringkat yang sangat baik yaitu AAA dari Pefindo, dengan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. Produk EBAS-SP SMF-BRIS01 juga dijamin oleh SMF selaku penyedia pendukung pembiayaan sebagai proteksi tambahan bagi investor Kelas A, sehingga investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01 di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Hal tersebut membuat peluncuran EBA Syariah mendapat dukungan serta sambutan sangat baik dari para investor, dimana EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A menerima pemesanan melebihi dari yang ditawarkan (oversubscribed) sampai dengan 126% lebih.

    Terkait hal tersebut Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengungkapkan rasa syukurnya dan apresiasinya kepada seluruh pihak, khususnya BSI yang telah mendukung penerbitan EBA Syariah pertama di Indonesia tersebut. Tingginya animo investor kepada EBA Syariah menurutnya menujukkan bahwa EBA Syariah banyak ditunggu oleh masyarakat sehingga dapat menjadi milestone positif terkait alternatif baru produk invetasi berbasis syariah yang dapat mendorong terwujudnya market widening dan financial inclusive di pasar modal nasional dan dapat menciptakan multiplier effect khususnya bagi pertumbuhan sektor perumahan berbasis syariah.

    “Sekuritisasi merupakan upaya keberlanjutan kami sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam menciptakan  pendanaan kreatif (creative financing) untuk menyediakan sumber pendanaan jangka menengah panjang bagi pembiayaan perumahan agar dapat menjadi solusi perbankan dalam mengatasi risiko maturity mismatch  serta mendukung upaya menekan gap kepemilikan dan kepenghunian rumah di Indonesia yang dicanangkan oleh Pemerintah. Selain itu sekuritisasi syariah diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan keuangan syariah yang pada gilirannya dapat meningkatkan market share syariah di Indonesia” kata Ananta.

    Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BSI, Hery Gunardi dalam sambutannya mengatakan bahwa sekuritisasi aset  BSI merupakan salah satu strategi BSI dalam me-recycle aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi dari pemberi pembiayaan menjadi collector. Menurutnya dengan demikian beberapa benefit bisa diperoleh sebagai tambahan likuiditas, efisiensi CKPN dan peningkatan fee based income.

    “Dengan adanya EBAS-SP SMF-BRIS01 ini, Bank Syariah Indonesia berharap dapat mendorong inklusi pasar keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia, sehingga menciptakan multiplier effect ke seluruh sektor, serta menjadi pilihan instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat selain saham, sukuk, dan reksadana,” ungkap Hery.

    Hery menambahkan bahwa BSI berkeinginan mendukung program pemerintah untuk memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepemilikan rumah. “Kami berkomitmen besar untuk terus membangun ekonomi keumatan melalui skema dan sharia model business yang tepat sehingga investor maupun nasabah sadar betul peran perbankan syariah nyata untuk memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan ekonomi di Tanah Air,” tambahnya.

    Sejatinya sekuritisasi aset merupakan skema creative financing yang dapat berperan strategis dalam mendukung perkembangan ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia. Melalui sekuritisasi perbankan mendapatkan alternatif sumber pendanaan yang likuid untuk dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menyalurkan KPR kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membutuhkan dan belum memiliki hunian yang layak.

    Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo memaparkan bahwa sekuritisasi merupakan  bagian dari strategi Asset Liability Management, Risk Management dan dapat digunakan sebagai pemenuhan rasio NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan LCR (Liquidity Coverage Ratio) bagi Perbankan. Dimana dalam memitigasi risiko kredit, jelas Ananta pada umumnya bank menempuh berbagai upaya antara lain dalam bentuk jaminan, asuransi atau agunan. Sejalan dengan perkembangan usaha, kompleksitas transaksi dan jenis risiko, terdapat teknik mitigasi risiko kredit lain yang telah dikenal sesuai dengan standar praktik internasional (best international practices) yaitu sekuritisasi aset.

    “EBA/EBAS-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch. EBA-SP telah distruktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya. Di samping mekanisme perlindungan dari struktur internal EBA-SP itu sendiri, SMF juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor, melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk dukungan kelancaran pembayaran kewajiban terhadap Kelas A,” papar Ananta.

    Sejak tahun 2009 SMF telah memfasilitasi penerbitan structured product berupa Efek Beragun Aset (EBA). Hingga saat ini, SMF telah melakukan penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 15 kali transaksi dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp Rp13,28 triliun untuk disalurkan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. EBA yang diterbitkan oleh SMF telah teruji dan sanggup bertahan di tengah pandemi dengan rating idAAA. Kondisi tersebut mencerminkan solidnya struktur EBA-SP yang diterbitkan SMF.

    Ananta mengajak seluruh lembaga jasa keuangan ataupun perbankan syariah lainnya untuk dapat bersinergi dengan SMF mengembangkan transaksi sekuritisasi portfolio pembiayaan perumahan. Selain itu EBAS-SP tersebut nantinya akan membuka kesempatan berinvestasi bagi investor retail untuk dapat merasakan berinvestasi di EBAS SP Ritel.

  • Dongkrak Market Share KPR Non Subsidi, BTN Resmikan Sales Center KPR

    JAKARTA,KORIDOR.ONLINE—PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) meresmikan Sales Center KPR Jakarta, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penguasaan pasar (market share) KPR Non Subsidi. Sales Center KPR ini dikhususkan untuk melayani penyaluran KPR  segmen emerging affluent.

    Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, peresmian Sales Center KPR BTN merupakan bagian dari proses transformasi untuk mendukung terwujudnya visi menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025.

    Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu

    “Ini merupakan transformasi yang kami lakukan dalam rangka Expand to New Business Area. Kami ingin memperbesar market share KPR segmen emerging affluent dengan ticket size di atas Rp1 miliar yang potensinya masih sangat besar,” jelas Nixon saat meresmikan Sales Center KPR Jakarta, di Kantor Cabang Bank BTN Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (16/6).

    Menurut Nixon, sejalan dengan profil dan persaingan di segmen emerging affluent yang maka diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain adalah menyediakan  layanan dan program khusus untuk segmen tersebut. Untuk mendukung langkah strategis dimaksud Bank BTN bekerjasama dengan 27 developer papan atas seperti Adhi Karya, Agung Sedayu, Ciputra dan Agung Podomoro.

    “Sales Center KPR Bank BTN secara eksklusif hanya memproses berkas KPR yang berasal dari 27 Top Tier Developer di Indonesia,” jelasnya.

    Nixon mengungkapkan, selain di Jakarta,  Sales Center KPR BTN juga akan diresmikan di Tangerang, dan Surabaya. Hal ini dikarenakan potensi penyaluran KPR segmen tersebut di daerah tersebut masih sangat besar.

    Untuk mendukung launching Sales Center KPR tersebut, Bank BTN menawarkan berbagai promo menarik seperti suku bunga kredit yang rendah dan kompetitif mulai dari 2,99%. Selain itu, Sales Center KPR BTN juga memberikan Priority Lane serta Dedicated Processing Person sehingga berkas developer menjadi prioritas untuk diproses terlebih dahulu dengan service level agreement (SLA) proses yang lebih cepat.

  • Beleid Kenaikan Harga Jual Rumah Subsidi Terbit, Pengembang Tancap Gas

    JAKARTA, KORIDOR.ONLINE— Setelah beberapa tahun tertunda, akhirnya Pemerintah  menerbitkan beleid terkait penyesuaian harga jual rumah bersubsidi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tertanggal 9 Juni 2023. Beleid itu juga mencantumkan besaran kenaikan harga rumah subsidi untuk tahun 2024 mendatang.

    “Besaran harga jual rumah bersubsidi naik menjadi kisaran Rp 162.000.000 di zona I hingga Rp 234.000.000,- di zona V. Selain itu akan mengalami kenaikan secara otomatis mulai tahun 2024 yaitu Rp 166.000.000,- untuk zona I hingga Rp 240.000.000,- di zona V,” seperti dikutip dari beleid tersebut, Jumat, 16 Juni 2023.

    Tabel Zonasi Harga Jual Rumah Subsidi

    Dwi Nurcahya, Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Apernas) Jaya Kalimantan Tengah menyambut baik terbitnya PMK tersebut. Nantinya PMK akan segera diiukuti oleh aturan kementerian teknis dalam hal ini adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) yang mengatur tentang batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

    Menurutnya ada yang menarik dari PMK baru, yaitu calon debitur KPR single 18 tahun ke atas sudah bisa membeli rumah subsidi, tidak dibatasi umur 21 tahun sebagaimana aturan PMK sebelumnya.

    “Draft Kepmen PUPR sudah ada. Sambil nunggu Kepmen PUPR, sambil juga siapkan taksasinya. Temen temen pengembang segera ajukan Taksasi KJPP untuk naikan harga jual di sistem BTN. Sesuai dengan harga jual maksimal tiap zona,” sarannya.

    Begitu Kepmen PUPR terbit lanjut Dwi, maka pengembang tinggal jalan dengan harga jual baru. Dari pengalaman sebelumnya, Dwi menyarankan,  jika SP3K lama belum dieksekusi ajukan back track untuk harga baru. Sehingga SP3K yang belum akad bisa pakai harga baru, dengan mekanisme back track di sistem ELO,” pungkasnya.

    Harga Baru Sesuai Zona 

    Berdasarkan PMK, harga baru rumah subsidi untuk wilayah Jawa (kecuali Bodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep Riau, Bangka Belitung, Kep Mentawai) atau zona I, dari sebelumnya Rp 150.500.000,- menjadi Rp 162.000.000,- dan menjadi Rp 166.000.000,-.

    Untuk zona II meliputi wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) dari 164.500.000,- menjadi Rp 177.000.000,- dari sebelumnya yaitu Rp 164.500.000,- dan akan naik sebesar Rp 182.000.000,- di tahun 2024.

    Berikutnya, zona III yang mencakup Sulawesi, Babel, Kep Mentawai, dan Kep Riau (kecuali Kep Anambas) dari semula Rp 156.500.000,- menjadi Rp 168.000.000,- dan akan naik menjadi Rp 173.000.000,- mulai tahun 2024.

    Untuk wilayah atau zona IV, mencakup Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kep Anambas, Kab Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dari sebelumnya Rp 168.500.000,- menjadi Rp 181.000.000,- dan akan naik lagi menjadi Rp 185.000.000,- di tahun 2024.

    Terakhir, untuk zona V mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya naik dari Rp 219.000.000,- menjadi Rp 234.000.000,- dan akan naik lagi tahun 2024 menjadi Rp 240.000.000,-

     

     

  • REI, Apersi dan Himperra: Penundaan Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Justru Merugikan MBR

    JAKARTA, KORIDOR.ONLINE—Tiga asosiasi pengembang yang menyumbang pasokan rumah subsidi terbesar di Indonesia yakni Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) serta Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyesalkan sikap pemerintah yang terus menunda penyesuaian harga rumah subsidi, bahkan justru membuat banyak regulasi baru.

    Hal tersebut terungkap pada diskusi media bertajuk “Akhir Cerita Program Sejuta Rumah?” yang diselenggarakan Indonesia Housing Creative Forum (IHCF) bekerjasama dengan Real Estat Editors Community (RE2C) di Jakarta, Jumat (19/5).

    diskusi media bertajuk “Akhir Cerita Program Sejuta Rumah?” yang diselenggarakan Indonesia Housing Creative Forum (IHCF) bekerjasama dengan Real Estat Editors Community (RE2C) di Jakarta, Jumat (19/5).

    Wakil Ketua Umum DPP REI, Maria Nelly Suryani menegaskan selama masih ada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Pemerintah Indonesia memiliki keberpihakan kepada MBR, maka Program Sejuta Rumah (PSR) terutama penyediaan rumah bersubsidi seharusnya dapat terus berkelanjutan. Pengembang juga masih berkomitmen tinggi untuk membantu tugas pemerintah dalam “merumahkan” MBR.

    Tetapi diakuinya, pembangunan rumah bersubsidi yang berbasis pada Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) saat ini mengalami berbagai masalah. Selain tidak ada kenaikan patokan harga jual sejak 2020,  pengembang malah dituntut untuk meningkatkan kualitas rumah yang persyaratannya terlalu teknis seperti halnya kontraktor.

    “Tidak apa sih dituntut kualitas dengan spek yang tinggi asal harga berimbang. Ada barang, ada harga! Jika syarat itu tetap dipaksakan dampaknya pasti semakin banyak pengembang rumah subsidi yang tumbang atau beralih ke rumah komersial,” tegasnya.

    Menurut Maria, pengembang tidak bisa membangun hanya dengan modal tanah saja, tetapi juga butuh bahan material. Sementara setiap tahun harga material pasti naik, dan kenaikan tersebut harus diikuti oleh pengembang. Sebagai contohnya harga besi yang sudah naik 90% sejak 2020.

    Kawasan Perumahan Bersubsidi

    REI menilai, pemerintah sepatutnya lebih peduli dengan fakta tersebut. Tapi kenyataannya, dalam tiga tahun terakhir harga tidak ada penyesuaian dengan berbagai alasan. Alih-alih menaikkan harga, justru peningkatan kualitas rumah dengan berbagai syarat teknis yang dipaksakan pemerintah.

    Maria juga mengkritik proses harmonisasi ketentuan kenaikan harga rumah subsidi yang berbelit-belit. Padahal, pemerintah pernah menerbitkan PMK yang mengatur besaran kenaikan harga rumah subsidi, khususnya terkait pembebasan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 5 tahun pada 2013 dengan terukur dan jelas. Sebagai barometer pemerintah mengacu pada proyeksi kenaikan inflasi.

    “Saat itu harmonisasi di Kemenkeu tidak serumit sekarang. Terakhir tahun 2020, dimana setelah itu harmonisasi harga rumah subsidi ditetapkan setiap tahun. Seharusnya, bagaimana pun kondisi negara tetap rumah itu kebutuhan dasar,” katanya.

    Penegasan yang sama disampaikan Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah. Menurutnya, pasca pandemi Covid-19 pengembang sebenarnya cukup bersemangat untuk kembali membangun rumah subsidi. Tetapi harga material dan tanah yang semakin melambung tinggi tanpa ada penyesuaian harga jual membuat banyak pengembang kesulitan.

    “Situasi ini sangat memberatkan pengembang. Akibatnya banyak pengembang sudah beralih meninggalkan rumah bersubsidi. Karena untuk membangun kembali sudah sulit terutama akibat harga bahan material yang sudah naik berlipat-lipat kali,” ungkapnya.

    Perumahan Bersubsidi. Foto: Ist.

    Apersi meminta keseriusan dan perhatian pemerintah terhadap program rumah bersubsidi ini dengan menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah, MBR, pengembang dan perbankan. Dikatakan Junaidi, banyak masyarakat yang masih butuh rumah. Namun jika pengembang tidak lagi mau memproduksi maka MBR akan dirugikan.

    Sebenarnya, pemerintah tidak perlu “menguji” pengembang setiap tahun dengan tarik ulur penyesuaian harga jual. Hal itu karena inflasi pasti terjadi setiap tahun, sehingga penyesuaian kenaikan dapat mengacu pada besaran inflasi.

    Lewat cara itu, pengembang tidak harus pusing menunggu-nunggu peraturan menteri keuangan atau keputusan menteri seperti sekarang ini. Pemerintah juga tidak perlu pusing melakukan pembahasan dan proses harmonisasi yang sangat panjang lebar seperti ini.

    “Atau memang pemerintah menunggu banyak pengembang bertumbangan? Sudah harga tidak naik, malah ada aturan-aturan yang banyak sekali. Kami sepakat kualitas harus ditingkatkan, tapi harga ayo disesuaikan. Kalau harga kedelai naik, pasti harga tahu pun naik,” sebut Junaidi.

    Ketua Umum DPP Himperra, Endang Kawidjaja juga menyoroti soal penurunan pasokan rumah bersubsidi di awal tahun ini berdasarkan informasi dari BP Tapera jadi berkurang dari target sehingga memengaruhi realisasi KPR bersubsidi.

    “Terakhir, kami asosiasi pengembang justru diminta menandatangani perjanjian soal peningkatan kualitas rumah. Kami sebenarnya tidak masalah,  asal ada kepastian setiap tahun harga bisa naik 6-7 persen atau kalau bisa 10 persen. Dengan begitu kami mampu menjamin kualitas dapat ditingkatkan,” tegas Endang.

    diskusi media bertajuk “Akhir Cerita Program Sejuta Rumah?” yang diselenggarakan Indonesia Housing Creative Forum (IHCF) bekerjasama dengan Real Estat Editors Community (RE2C) di Jakarta, Jumat (19/5).

    Dia menyebutkan, segmen rumah subsidi membutuhkan aturan khusus yang mengikat dari hulu ke hilir, dari suplai hingga pembiayaan kepada konsumen. Menurut Endang, PP No 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah memiliki spirit yang baik dalam pelaksanaan pembangunan rumah subsidi. Tetapi semangat itu hilang pasca terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    “Dimana dengan kedua regulasi tersebut, tidak ada lagi kekhususan. Banyak aturan, tapi kurang spesifik. Kami mendesak adanya penerus PP 64/2016 yang secara khusus memprioritaskan pembangunan,” kata Endang.

    Sebagai contoh aturan di Permen LHK No 4 tahun 2021 terkait Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dimana tidak jelas batasan luas lahan perumahan yang harus memiliki Amdal. Padahal dalam PP 64/2016 cukup jelas bahwa untuk lahan di bawah 5 hektar cukup pernyataan saja, 5-25 hektar cukup UKL/UPL (Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan di atas baru diwajibkan mengantongi Amdal. Sementara berdasarkan permen, semua jenis perumahan mendapat perlakuan sama termasuk rumah sederhana subsidi yang memiliki luas hanya 5 hektar.

    “Butuh regulasi yang seperti PP 64/2016 atau penerusnya yang jelas mengatur apa saja syarat untuk membangun rumah subsidi. Yang simple dan tidak multitafsir,” kata Endang.

    Maria juga sependapat bahwa PP 64/2016 adalah aturan yang sudah bagus termasuk aturan turunannya yakni Permendagri Nomor 55 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non-perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah.

     Itu saja dilanjutkan karena detail sekali termasuk untuk perizinan di daerah. Namun pasca UU Cipta Kerja enggak tahu bagaimana jadi lebih banyak peraturan yang berbenturan,” ungkapnya.

    Merugikan MBR

    Tiga asosiasi pengembang yang menyumbang pasokan rumah subsidi terbesar di Indonesia tersebut sepakat bahwa penundaan penyesuaian harga rumah subsidi pada akhirnya akan merugikan konsumen yakni MBR.

    “Yang kami khawatirkan justru dampaknya kepada MBR. Kalau harga tidak naik dan pengembang terus dihantam oleh aturan yang banyak, maka banyak pengembang rumah subsidi yang tumbang dan berkurang. Ini yang rugi ya MBR karena suplai dan pilihannya menjadi sedikit,”  ujar Endang.

    Junaidi mengatakan saat ini memang banyak pengembang yang mengubah rumah subsidi menjadi rumah komersial. Hal itu karena mereka lelah disuruh menunggu harga baru dan ditambah lagi dengan berbagai aturan yang menyulitkan.

    “Tapi efeknya akan dirasakan masyarakat juga karena angsuran KPR-nya menjadi lebih mahal,” sebutnya.

    Pendapat senada dikatakan Maria. Menurutnya, MBR tetap akan dirugikan, karena mereka tidak diberi kesempatan untuk memilih dan memiliki rumah. Sementara rumah merupakan kebutuhan dasar manusia. Penyediaan rumah juga merupakan kewajiban pemerintah, sedangkan pengembang hanya membantu.

    “Mohon dipertimbangkan situasi pengembang termasuk jangan terus menerbitkan aturan yang seperti air hujan yang turun deras,” pungkas Maria. (**)

     

  • Rumah Tapera Ciptakan Ekosistem Perumahan Berkelanjutan Antar Pemangku Kepentingan

    Jakarta,JPI—Sesuai dengan visi mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong royong, BP Tapera mewujudkan melalui program “Rumah Tapera”. Rumah Tapera dibangun dengan sistem kontrol Close Loop yang mengubah Supply Driven menjadi Demand Driven sehingga diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang ideal antara Customer, Developer dan Bank sehingga tujuan dalam mewujudkan Kualitas, Keterhunian dan Ketepatan Sasaran dapat tercapai.

    Bersama dengan 18 Asosiasi Pengembang Perumahan dan Perumnas, BP Tapera menyelenggarakan diskusi dengan tema,”Rumah Tapera, Rumah Tepat Kualitas dan Tepat Sasaran” di penghujung Minggu kedua Mei di Tangerang Selatan. Rumah Tapera bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang berkesinambungan antara BP Tapera dengan para Pengembang dan bank penyalur, dimana diharapkan dengan pembangunan rumah oleh Pengembang yang memenuhi demand dari MBR, tingkat keterhunian rumah bisa meningkat karena rumah yang dibangun tepat sasaran dan kualitas sesuai dengan spesifikasi, luas, lokasi dan bangunan rumah yang memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

    “Rumah Tapera itu adalah rumah yang dibiayai oleh BP Tapera, diharapkan menjadi top of mind dari MBR dalam mencari hunian dan memenuhi ketentuan green building dan memiliki benefit bagi pengembang yang ingin membangunnya,” ujar Deputi Komisioner BP Tapera bidang Pengerahan Dana, Eko Ariantoro yang juga didampingi oleh Direktur Pembiayaan Perumahan, Hari Sundjojo dan Direktur Kepesertaan BP Tapera, Rio Sanggau serta Praktisi Desain Grafis, Muhamad Kausar.

    Direktur Pembiayaan Perumahan BP Tapera, Hari Sundjojo yang ikut hadir sebagai nara sumber menyampaikan bahwa pengembang yang akan membangun Rumah Tapera mendapatkan benefit yang menarik. Diantaranya adalah Akses informasi ke data demand yang terdiri dari lokasi kebutuhan, profiling dan preferensi rumah MBR. Selain itu adalah pengembang akan mendapatkan akses ke modal kerja yang bersumber dari dana yang dikelola oleh BP Tapera. Modal kerja yang akan diperoleh dari bank dan sumber dananya dapat berasal dari penempatan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tanah untuk pengadaan tanah, KIK konstruksi untuk pembangunan unit rumah dan berkesempatan untuk mengakses KPR belum siap huni yang sedang disiapkan oleh BP Tapera saat ini.

    “Selain benefit di atas, kami juga akan memberikan privileges kepada pengembang yang membangun rumah tapera dengan pencantuman (flagging) pada aplikasi Si Kumbang, Si Kasep dan Tapera Mobile. Akses demand, rating kualitas bangunan serta kegiatan pemasaran bersama dengan corporate identity (CI) dan branding difasilitasi oleh BP Tapera,” ungkap Hari Sundjojo lebih gamblang.

    Dalam diskusi sehari itu, BP Tapera mengajukan kriteria pengembang yang akan digandeng dan meminta masukan dari asosiasi atas usulan tersebut. Persyaratan tersebut dimana pengembang yang akan membangun Rumah Tapera telah membangun rumah subsidi selama 3 tahun terakhir minimal 500 unit. Pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari bank minimal Rp10 miliar dengan kualitas lancar, tidak masuk dalam perusahaan yang menjadi temuan dari pihak eksternal serta memiliki rencana pembangunan rumah subsidi minimal 100 unit sedang bagi pengembang baru cukup dengan mengajukan proposal proyek penyediaan #rumah tapera.

    “Kami menunggu respon dari Asosiasi Perumahan setelah diskusi ini. Sehingga kami harapkan ke depan ada kesepakatan antara BP Tapera dan Asosiasi Pengembang Perumahan mengenai hal ini,” ujar Direktur Pembiayaan Perumahan menjelaskan.

    Ke depan Asosiasi Pengembang Perumahan akan mendata anggotanya yang berminat dan memenuhi persyaratan. Selanjutnya Asosiasi Pengembang Perumahan akan mengajukan secara resmi kepada BP Tapera. Tahapan berikutnya adalah BP Tapera akan melakukan verifikasi syarat-syarat yang harus dipenuhi pengembang. Jika syarat sudah terpenuhi maka akan dilakukan pembahasan mengenai skema pembiayaan yang akan dibutuhkan oleh pengembang dan selanjutnya akan dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Asosiasi Pengembang Perumahan dengan BP Tapera.

    Dalam waktu dekat BP Tapera akan melaksanakan pilot project #Rumah Tapera di Kabupaten Brebes. Penyelenggaraan Rumah Tapera ini akan melibatkan stakeholder ekosistem perumahan diantaranya adalah Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, Badan Bank Tanah, Perumnas, BTN dan SMF. 18 Asosiasi Pengembang Perumahan yang hadir adalah REI, APERSI, HIMPERRA, Apernas, Pengembang Indonesia, Appernas Jaya, Asprumnas, Asperi, Perwiranusa, Apperindo, Deprindo, Perpesma, Parsindo, Perkumpulan Apersi, Ap2ersi, Apsi, Hipnu dan Srideppi serta Perumnas.

  • Pengembang: “Bisnis Kita Sudah Megap Megap”

    JAKARTA,KORIDOR.ONLINESudah 3,5 tahun pengembang menanti kenaikan harga rumah bersubsidi, namun kabar baik itu tak kunjung tiba. Pengembang rumah bersubsidi yang berada di daerah yang 99% adalah usaha kecil dan menengah (UMK) pun kini mulai hampir kehabisan nafas. Tinggal menunggu kolaps.

    Pengembang rumah subsidi di seluruh Indoneia saat ini berharap-harap cemas menunggu janji pemerintah terkait kenaikan harga rumah subsidi yang sejak 2019 tidak pernah disesuaikan. Padahal, inflasi dalam 3,5 tahun terakhir sudah naik dua digit,serta harga bahan bangunan yang terus meroket.

    “Kami pengembang-pengembang UMK dari seluruh Indonesia yang selama ini membantu pemerintah untuk membangun rumah subsidi mendesak pemerintah segera menetapkan kenaikan harga rumah bersubsidi. Kalau bisa April ini juga sudah naik,” tegas Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean kepada wartawan di sela-sela buka puasa bersama Keluarga Besar REI di Jakarta, , Rabu (12/4).

    Menurutnya, mayoritas pengembang rumah subsidi di seluruh Indonesia saat ini sudah megap-megap kehabisan nafas. Jika harga tidak segera naik maka dipastikan akan menganggu ketahanan cashflow pengembang yang tetap berjuang bertahan selama 3,5 tahun termasuk di masa pandemi Covid-19.

    Dalam situasi sulit itu, ujarnya, pengembang terus berupaya membangun meski dengan margin yang tipis. Hanya demi niat mempertahankan usaha dan membantu pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Faktanya setiap tahun ada inflasi dan kenaikan harga material. Di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) setiap tahun rencana anggaran belanja (RAB) untuk berbagai proyek konstruksi dan infrastruktur di kementerian tersebut yang notabene dibiayai APBN itu selalu mengalami kenaikan. Lho, pengembang rumah subsidi ini juga di bawah koordinasi PUPR. Tapi kok beda perlakuan?,” tanya Moko, demikian dia akrab disapa.

    Dia menambahkan, material dasar yang dipakai kontraktor proyek pemerintah dengan developer hampir sama seperti besi, semen, dan lain-lain. Tetapi anehnya, harga rumah subsidi justru dibuat tidak naik, padahal pengembang membiayai pembangunan dengan modal sendiri, dan bukan dibiayai negara

    “Sungguh kami merasa diperlakukan tidak adil. Kami pengembang di daerah ini kadang merasa kok seperti anak tiri di Kementerian PUPR,” tegasnya.

    Dia juga mengkritik pemerintah yang justru mendahulukan insentif fiskal untuk mobil listrik baru. Padahal, mobil bukan kebutuhan dasar seperti halnya rumah. Moko berharap pemerintah tidak buta dan tuli untuk merespon berbagai persoalan perumahan rakyat.

    Pengaruhi Pasokan

    Hal senada diungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Selatan, Ahyat Sarbini. Menurutnya, tanggungjawab menyediakan rumah bagi MBR adalah beban tugas negara dalam hal ini Kementerian PUPR. Amanat konstitusi itu jangan pernah dilupakan pemerintah. Sementara pengembang hanya membantu tugas tersebut.

    Ketua DPD REI Kalimantan Selatan, Ahyat Sarbini

    “Patut juga dipertimbangkan bahwa sektor properti ini berkaitan dengan 174 industri ikutan di sektor riil. Kalau sekto ini stagnan, maka ekonomi terganggu. Sekarang banyak pengembang wait and see dan di bawah dilema karena menunggu harga naik dan itu pasti akan memengaruhi pasokan dan realisasi rumah MBR di tahun ini,” sebutnya.

    Di sisi lain, pengembang rumah subsidi di seluruh Indonesia juga memiliki karyawan dan tukang yang harus tetap memiliki pekerjaan yang jumlahnya mencapai ratusan ribuan bahkan jutaan orang. Ahyat meminta pemerintah mempertimbangkan hal ini dengan adil dan realistis.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Banten Roni H. Adali menilai alasan harmonisasi yang selalu disampaikan pemerintah berkaitan dengan keputusan kenaikan harga rumah subsidi tidak realistis. Kalau ada niat baik, seharusnya 1-2 minggu harmonisasi sudah selesai, karena masalah ini tidak serumit membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

    “Seharusnya pemerintah ada target waktu kapan ini selesai. Jadi tidak menunggu tanpa kejelasan seperti sekarang. Pengembang juga tidak merasa terus di PHP-in. Kami di perusahaan saja ada timeline pekerjaan, ini kok pemerintah tidak ada,” tegasnya.

    Roni berharap pemerintah menghilangkan semua ego sektoral terkait permasalahan yang dihadapi pengembang rumah subsidi ini. Upaya itu untuk menjaga pasokan rumah rakyat tetap terpenuhi, termasuk dengan dukungan skim pembiayaan guna membantu keterjangkauan masyarakat. (**)

     

     

Back to top button