JAKARTA, KORIDOR.ONLINE— Setelah beberapa tahun tertunda, akhirnya Pemerintah menerbitkan beleid terkait penyesuaian harga jual rumah bersubsidi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tertanggal 9 Juni 2023. Beleid itu juga mencantumkan besaran kenaikan harga rumah subsidi untuk tahun 2024 mendatang.
“Besaran harga jual rumah bersubsidi naik menjadi kisaran Rp 162.000.000 di zona I hingga Rp 234.000.000,- di zona V. Selain itu akan mengalami kenaikan secara otomatis mulai tahun 2024 yaitu Rp 166.000.000,- untuk zona I hingga Rp 240.000.000,- di zona V,” seperti dikutip dari beleid tersebut, Jumat, 16 Juni 2023.
Dwi Nurcahya, Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Apernas) Jaya Kalimantan Tengah menyambut baik terbitnya PMK tersebut. Nantinya PMK akan segera diiukuti oleh aturan kementerian teknis dalam hal ini adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) yang mengatur tentang batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Menurutnya ada yang menarik dari PMK baru, yaitu calon debitur KPR single 18 tahun ke atas sudah bisa membeli rumah subsidi, tidak dibatasi umur 21 tahun sebagaimana aturan PMK sebelumnya.
“Draft Kepmen PUPR sudah ada. Sambil nunggu Kepmen PUPR, sambil juga siapkan taksasinya. Temen temen pengembang segera ajukan Taksasi KJPP untuk naikan harga jual di sistem BTN. Sesuai dengan harga jual maksimal tiap zona,” sarannya.
Begitu Kepmen PUPR terbit lanjut Dwi, maka pengembang tinggal jalan dengan harga jual baru. Dari pengalaman sebelumnya, Dwi menyarankan, jika SP3K lama belum dieksekusi ajukan back track untuk harga baru. Sehingga SP3K yang belum akad bisa pakai harga baru, dengan mekanisme back track di sistem ELO,” pungkasnya.
Harga Baru Sesuai Zona
Berdasarkan PMK, harga baru rumah subsidi untuk wilayah Jawa (kecuali Bodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep Riau, Bangka Belitung, Kep Mentawai) atau zona I, dari sebelumnya Rp 150.500.000,- menjadi Rp 162.000.000,- dan menjadi Rp 166.000.000,-.
Untuk zona II meliputi wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) dari 164.500.000,- menjadi Rp 177.000.000,- dari sebelumnya yaitu Rp 164.500.000,- dan akan naik sebesar Rp 182.000.000,- di tahun 2024.
Berikutnya, zona III yang mencakup Sulawesi, Babel, Kep Mentawai, dan Kep Riau (kecuali Kep Anambas) dari semula Rp 156.500.000,- menjadi Rp 168.000.000,- dan akan naik menjadi Rp 173.000.000,- mulai tahun 2024.
Untuk wilayah atau zona IV, mencakup Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kep Anambas, Kab Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dari sebelumnya Rp 168.500.000,- menjadi Rp 181.000.000,- dan akan naik lagi menjadi Rp 185.000.000,- di tahun 2024.
Terakhir, untuk zona V mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya naik dari Rp 219.000.000,- menjadi Rp 234.000.000,- dan akan naik lagi tahun 2024 menjadi Rp 240.000.000,-