Pemerintah Tetapkan Permen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR
Penggantian regulasi ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan kebutuhan dan kondisi terbaru masyarakat

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Peraturan tersebut diumumkan secara resmi pada Kamis (24/4/2025) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta. Dalam konferensi pers, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa peraturan ini akan menjadi tonggak penting dalam mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak.
“Ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah yang layak dan berkualitas. Bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, kami mengumumkan diberlakukannya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Maruarar.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah Ketua Umum asosiasi pengembang perumahan seperti REI, Apersi, Himperra, Apernas Jaya, Apernas, Asprumnas, dan Pengembang Indonesia, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Maruarar menjelaskan, peraturan ini telah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 22 April 2025. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pengembang perumahan, untuk turut serta dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengumumkan telah dicabutnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 yang mengatur besaran penghasilan MBR dan batasan luas lantai rumah. Penggantian regulasi ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan kebutuhan dan kondisi terbaru masyarakat.
“Naiknya batas penghasilan MBR menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses perumahan murah. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah sendiri,” tambahnya.
Peraturan baru ini mengatur tiga aspek utama:
-
Besaran Penghasilan MBR
-
Kriteria MBR
-
Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR
Besaran penghasilan maksimal per bulan dibagi dalam empat zona wilayah:
Zona 1 – Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB
-
Tidak kawin: Rp8.500.000
-
Kawin: Rp10.000.000
-
Peserta Tapera (satu orang): Rp10.000.000
Zona 2 – Kalimantan, Sulawesi, Babel, Kepri, Maluku, Maluku Utara, Bali
-
Tidak kawin: Rp9.000.000
-
Kawin: Rp11.000.000
-
Peserta Tapera: Rp11.000.000
Zona 3 – Papua dan wilayah otonomi barunya
-
Tidak kawin: Rp10.500.000
-
Kawin: Rp12.000.000
-
Peserta Tapera: Rp12.000.000
Zona 4 – Jabodetabek
-
Tidak kawin: Rp12.000.000
-
Kawin: Rp14.000.000
-
Peserta Tapera: Rp14.000.000
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi ini, dan siap mempercepat proses penyusunan hukum di bidang perumahan.
“Kami siap mendukung penuh Kementerian PKP dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah. Peraturan ini penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak,” katanya.
Senada, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengapresiasi pelibatan BPS dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kami senang bisa turut berkontribusi. Data yang akurat menjadi kunci agar program ini bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan masyarakat MBR di seluruh Indonesia mendapatkan kemudahan dalam membangun maupun memperoleh rumah yang layak, aman, dan terjangkau.