AktualTrending

Pemerintah Alihfungsikan Hotel untuk Lokasi Isolasi Mandiri

Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3

JAKARTA, KORIDOR- Pemerintah akan mereaktivasi kembali hotel sebagai lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 untuk kasus konfirmasi tanpa gejala (gejala ringan). Saat ini, Kemenparekraf dan Kemenkes sedang mengecek kesiapan final hotel untuk menerima pasien.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengungkapkan dukungan dari industri perhotelan tehadap program tersebut cukup tinggi, yang menunjukkan kepedulian industri pariwisata untuk menuntaskan penyebaran pandemi Covid-19.

“Kita sedang mengecek kesiapan hotel-hotel yang sudah siap bekerjasama, supaya tetap mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru,” ujar Wishnutama Kusubandio dalam siaran persnya, Senin (21/9).

Langkah ini, menurut Wishnutama, sesuai arahan Presiden Jokowi dan hasil rapat dengan Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto dan Menkes Terawan Agus Putranto, bahwa Kemenparekraf diminta menjalin kembali kerjasama dengan industri Hotel untuk menyiapkan akomodasi bagi pasien tanpa gejala atau gejala ringan Covid-19.

Dia menambahkan, saat ini sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerjasama. Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan, terkait bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 namun tanpa gejala bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan.

Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.

“Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia). Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes,” kata Wishnutama.

| Baca Juga:   Sinyal Positif Pertumbuhan Properti, BTN Kembali Gelar Virtual Expo 2021

Deputi  Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan, program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.

“Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” terang Nia Niscaya.

Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk  menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien.

Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien.

Prosedur Rujukan

Sementara Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, dr. Iwan Trihapsoro yang ditunjuk sebagai PIC Kemenkes untuk program ini mengatakan, diperlukan adanya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada.

Pihak Kemenkes juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Nantinya, Iwan menjelaskan, setiap orang yang positif Covid-19 namun tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil SWAB positif. Namun sebelumnya masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.

“Alur pasien adalah membawa hasil SWAB positif, check in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu,” kata Iwan.

| Baca Juga:   Hajjah Musdalifah Pangka Sah Sebagai Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Tak Ada Aturan Rapat Umum Harus Dihadiri Pejabat DPRKP

Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, kedepannya pasien konfirmasi tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, sehingga tidak berpotensi menularkan kepada keluarga maupun orang sekitar.

Kemenparekraf juga membuka kesempatan besar untuk hotel-hotel lain bergabung berpartisipasi bersama pemerintah ikut menekan penyebaran Covid- 19. Sementara beberapa hotel yang sudah menyatakan kesediaan berpartisipasi antara lain Yello Hotel, Ibis Hotel, Pop! Hotel, Mercure Hotel dan Novotel untuk wilayah Jabodetabek, serta Ibis Kuta Bali dan Novotel Banjarbaru di Kalimantan Selatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button