JAKARTA, KORIDOR – Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) akan diikuti dengan aturan pelaksanaannya. Tidak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait beberapa pasal yang berhubungan dengan kewenangan kementerian tersebut.
“Salah satunya soal bank tanah yang merupakan institusi pemerintah pusat. PP dari seluruh Undang-Undang Cipta Kerja ini ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. Tapi, kita akan kebut, jadi mudah-mudahan akan jauh lebih cepat selesai,” ungkap ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam siaran persnya, Selasa (13/10).
Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menyusun draf Peraturan Pelaksanaan UU CK. Pembahasan mengenai ini juga akan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat.
“(Pembahasan) tidak ada yang ditutup-tutupi, karena tujuan UUCK ini adalah supaya pemerintah lebih efektif mengelola negeri ini dengan cara mengurangi regulasi,” ungkap Menteri Sofyan.
Bank tanah merupakan institusi pemerintah yang akan dipimpin oleh sebuah komite, yakni Komite Bank Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa komite ini dipimpin oleh tiga orang menteri, dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketua. Sedangkan dua menteri lainnya akan ditunjuk presiden.
Lalu ada dewan pengawas. Dewan Pengawas terdiri dari perwakilan pemerintah serta profesional. Perwakilan pemerintah ditunjuk oleh pemerintah sendiri, sedangkan dari profesional akan dicari orang-orang yang mengerti masalah pertanahan lalu diajukan ke DPR RI untuk disetujui. Selain itu ada direksi yang diangkat oleh Presiden RI.
“Institusinya akan powerfull, maka dari itu pemimpinnya tidak hanya Menteri ATR/Kepala BPN, tetapi ada dua menteri lain,yang fungsinya sebagai check and balance dalam mengambil keputusan,” jelas dia.
Selain itu, menurut Menteri Sofyan, dewan pengawas nantinya akan berfungsi untuk pengawasan. Jangan sampai nanti ada bank tanah tetapi tidak ada yang mengawasi.
Ditambahkan, bank tanah merupakan land manager yang sebenarnya sudah diterapkan di Singapura. Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa dulu Pemerintah Singapura juga tidak punya tanah, namun berkat bank tanah, pemerintah negeri jiran itu dapat mengelola banyak tanah.
“Bank Tanah kita juga akan berkembang. Ke depan akan ada kantor-kantor, mungkin akan berbarengan di Kantor Pertanahan, namun dengan fungsi yang berbeda, yakni land manager serta land regulator” ungkap Menteri Sofyan.
Dia tidak memungkiri awalnya bank tanah mungkin masih merupakan institusi kecil, namun dengan gerak yang cepat pada 2021 diharapkan sudah for scale dan punya beberapa kantor di daerah.Kebijakan bank tanah merupakan suatu penegasan bahwa tanah berfungsi sosial dan itu dapat dijamin oleh negara.
Menteri Sofyan turut mengklarifikasi informasi tidak benar atau hoaks mengenai bank tanah.Dikatakan, bank tanah bukanlah suatu lembaga yang mengadopsi sistem Hindia Belanda yang dikenal dengan istilah domein verklaaring.
“Itu tidak benar sama sekali. Domein verklaaring adalah deklarasi negara di mana tanah yang tidak dikuasai atau tidak bisa ditunjukkan hak miliknya akan diklaim sebagai tanah negara. Sementara bank tanah akan mengelola tanah-tanah terlantar dan kemudian diredistribusikan. Jadi, konsepnya beda,” papar Menteri Sofyan A. Djalil.