AktualHeadline

Komite Bank Tanah akan Diawasi Unsur Pemerintah dan Profesional

Komite Bank Tanah nantinya akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan

JAKARTA, KORIDOR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Undang-undang dibentuk dengan sistem omnibus law, yang melakukan sinkronisasi atas peraturan perundang-undangan yang menghambat pertumbuhan lapangan kerja.

Undang-undang ini disokong oleh berbagai macam klaster, salah satunya klaster pertanahan. Salah satunya menyangkut pembentukan bank tanah.

Dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pembentukan bank tanah bertujuan untuk menyediakan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Untuk pengelolaan Bank Tanah ini nantinya akan dibentuk Komite Bank Tanah.

“Bank Tanah juga mendukung program kesejahteraan masyarakat melalui Reforma Agraria. Dalam praktiknya, jika Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar dan sudah habis masa berlakunya, akan dihimpun dalam Bank Tanah untuk kemudian dilakukan redistribusi kepada masyarakat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN pada konferensi pers virtual itu.

Menteri ATR/BPN mengatakan Komite Bank Tanah nantinya akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan. Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional. Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan di-approve oleh DPR RI,” jelas Sofyan A. Djalil.

Ditambahkan, Bank Tanah tidak akan menghidupkan kembali  domein verklaring, melainkan untuk penataan pertanahan. Sehingga tanah-tanah yang tidak optimum, tanah yang tak bertuan itu akan ditampung oleh negara untuk diatur dan diredistribusikan kembali ke masyarakat.

Menteri Sofyan A Djalil

Lebih lanjut dikatakan, hadirnya Bank Tanah akan berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai land manager dan  land regulator. Selama ini, Kementerian ATR/BPN hanya berfungsi sebagai regulator.

| Baca Juga:   Darurat Dana Kuota Bersubsidi FLPP, APERSI Datangi Kantor BP Tapera

“Banyak yang keliru mengenai bank tanah. Jika Bank Tanah sudah ada, maka fungsi  land manager akan dilaksanakan oleh Bank Tanah, sedangkan land regulator akan dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Menteri Sofyan Djalil.

Selain mendukung pembangunan untuk kepentingan publik dan program strategis nasional, Bank Tanah disebutkan Menteri ATR/BPN nantinya akan membuat pengembangan kawasan perkotaan lebih tertata serta mencegah urban sprawling.  Konsepnya nanti masyarakat menengah ke bawah akan tinggal di pusat kota, serta mereka yang mampu akan tinggal di luar kota.

Properti bagi Orang Asing

Mengenai kepemilikan rumah susun (rusun) untuk orang asing, Menteri ATR/ BPN memberikan penjelasan bahwa itu tidak benar.  Dia menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki rumah susun karena tanah di bawahnya  yang menurut para ahli hukum dinamakan tanah milik bersama.

“Jadi sebenarnya yang dibolehkan adalah kepemilikan unit ruangnya yang dinamakan satuan rumah susun (sarusun). Dalam UU CK, orang asing tidak dapat membeli tanah bersama tadi, dia tidak bisa. Namun, jika tanah bersama itu dijual kepada orang Indonesia, maka tanah bersama kembali jadi milik bersama,” ujar Menteri Sofyan.

Selain Bank Tanah dan aturan kepemilikan rusun bagi WNA, UU CK juga memperkuat pengadaan tanah, meski masalah ini sudah ada dasar hukumnya yakin UU Nomor 2 Tahun 2012. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala.  Contoh kecil misalnya, UU mengatakan apabila telah ditentukan penetapan lokasi kemudian dilakukan  penilaian oleh appraisal independen, kemudian karena masih ada permasalahan maka dilakukan konsinyasi, dan setelah itu BPN bisa memutuskan hubungan hukum.

“Kalau bikin jalan tol misalnya kena tanah seseorang kemudian BPN bisa melakukan putusan hubungan hukum, yaitu kalau ada keberatan maka bisa konsinyasi. Selama ini konsinyasi beda-beda pandangan antara pengadilan satu dan yang lain. Oleh sebab itu di UU ini menegaskan bahwa konsinyasi adalah bagian yang diwajibkan diterima pengadilan sesuai yang ditetapkan oleh UU,” tegas Menteri ATR/BPN.

| Baca Juga:   Menteri Basuki Resmikan 10 Proyek Sekaligus di Dharmasraya Sumbar

UU CK juga memperkuat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Selama ini, HPL sudah dikenal dan cukup lama. Intinya dengan HPL itu tanah negara dan akan tetap menjadi tanah negara yang dipegang oleh pemegang HPL. Di atasnya bisa diberikan hak yang lain dengan kepastian waktu yang ditetapkan.

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button