AktualHeadline

BP Tapera Kembalikan Dana Tabungan 170.000 Pensiunan PNS Kuartal 1 2023

Terhitung sejak Desember 2022, BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp3,4 triliun kepada 770.000 peserta pensiun dan ahli warisnya.

JAKARTA,KORIDOR.ONLINE—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan akan mengembalikan dana tabungan sebanyak  170.000 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah pensiun pada kuartal I/2023. Hal tersebut diungkapkan Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, disela-sela  kegiatan Pengundian Rejeki Tapera Periode ke-3 dan peluncuran program Gema Tapera  bertajuk,”Komitmen BP Tapera Wujudkan Layanan Prima” , di ruang Pendopo Kementerian PUPR., Selasa (31/1)

Adi menjelaskan bahwa sejak dialihkannya pengelolaan dari Taperum PNS pada akhir Desember 2021 ke BP Tapera, tercatat sebanyak 5,04 juta PNS. Terdiri atas 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif. Dengan total jumlah dana tabungan senilai Rp11,8 triliun. Dari jumlah tersebut, terhitung sejak Desember 2022, BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp3,4 triliun kepada 770.000 peserta pensiun dan ahli warisnya.

“Namun higga saat ini masih ada sebanyak 170.000 orang PNS pensiun dengan dana senilai Rp900 miliar yang masih harus dikembalikan. Dan Kuartal I harus sudah selesai supaya tidak merembet ke mana-mana,” ujarnya.

Hal itu lanjut Adi sesuai dengan Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 dinyatakan bahwa simpanan dan hasil pemupukan wajib diberikan paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Namun, BP Tapera lanjut Adi terus mengupayakan agar proses tersebut dapat berjalan lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

“Targetnya, kami akan mengembalikan tabungan paling lama 1 bulan,” ungkapnya.

Intuk itu, BP Tapera tegasnya melakukan proses pengkinian data peserta PNS melalui Portal Kepesertaan Tapera. Guna mempermudah percepatan proses pengembalian tabungan perumahan, PNS pensiun atau ahli waris.

“Lewat portal itu bagian kepegawaian, kementerian atau lembaga ataupun PNS bisa mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi, “ terangnya.

| Baca Juga:   BTN Siap Serap Tambahan Kuota KPR Subsidi

Adi menambahkan, dalam daftar kepesertaan PNS di BP Tapera saat ini, hampir separuh dari jumlah itu akan memasuki masa pensiun pada 2023 dan seterusnya. Dia mengungkapkan, setiap bulannya terdapat sekitar 8.000 hingga 12.000 PNS yang pensiun dan harus dikembalikan dana tabungannya. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya telah mencadangkan anggaran tersebut agar tidak mengalami kekurangan dana kelolaan.

“PNS yang kita kelola 3–4 tahun lagi separuhnya sudah pensiun, makanya kita kejar yang CPNS, itu kan peserta sekian tahun lalu, mulai sekitar 1983,” pungkasnya

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button