BP Tapera Jelaskan Besaran Manfaat Tapera Setelah Bapertarum Dilikuidasi
Ketika diintegrasikan ke BP Tapera, aturannya berubah. Nilai ekonomis yang diterima peserta Tapera nilainya bertambah
JAKARTA, KORIDOR.ONLINE— Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan soal berita viral Tabungan Perumahan (Tapera) yang cair Rp6,6 juta seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal sudah menabung selama puluhan tahun.
Menurutnya pencairan tabungan perumahan yang kecil itu karena besaran iuran sesuai dengan besaran simpanan yang ditetapkan. Adapun, iuran Tapera PNS Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 5.000, Golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000.
“Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5 sampai Rp 6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil,” kata Heru dalam konferensi pers di kantornya Rabu (5/6).
Heru memberikan ilustrasi PNS A yang menabung perumahan sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Kemudian PNS tersebut pensiun di 2016 dan hanya mendapatkan manfaat sebesar Rp 2.256.000. Dalam hal ini, PNS A bergabung masuk dalam golongan IIIA dengan iuran Rp 7.000 per bulan. Kemudian dalam 14 tahun terkumpul Rp 1.176.000.
Selanjutnya pada tahun 2007 PNS A naik ke golongan IV mulai tahun 2008 hingga pensiun di 2016. Dalam hal ini dia membayar iuran sebesar Rp 10.000 per bulan dikali 9 tahun, maka terkumpul Rp 1.080.000.
“Maka total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp 2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada 2018 Bapertarum dilikuidasi menjadi Tapera, sehingga ilustrasinya menjadi berbeda.
Heru kemudian mencontohkan kasus lain, PNS B pada tahun 1995 masuk dalam PNS Golongan III A dengan iuran Rp 7.000 per bulan selama 14 tahun. Maka dana yang terkumpul sebesar Rp 1.176.000.
Lalu pada tahun 2009 PNS B naik ke Golongan IV mulai tahun 2010 hingga 2020, dengan iuran Rp 10.000 per bulan dikali 11 tahun. Dana yang terkumpul menjadi Rp 1.320.000.
Kemudian total iuran yang terkumpul selama 25 tahun tercatat sebesar Rp 2.496.000. Pada 2019 iuran tersebut dihentikan karena Bapertarum telah dilikuidasi menjadi Tapera.
“Hasil penumpukan per Mei 2024 sebesar Rp 5.280.233. Jika ditotal dengan iuran selama 25 tahun dan hasil penumpukan, PNS B menerima Rp 7.776.223,” ungkap Heru.
“Jadi justru ketika diintegrasikan ke BP Tapera, aturannya berubah, nilai ekonomis yang diterima peserta justru nilainya bertambah,” imbuhnya.
Sebagai informasi Program Bapertarum-PNS dibuat pada 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.
Setiap PNS diwajibkan untuk iuran sejumlah dana dari gajinya per bulan sesuai dengan golongan masing-masing, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp 5.000 Golongan II, Rp 7.000 Golongan III, dan Rp 10.000 Golongan IV.