HeadlineHukum

Pengembang Keluhkan Aplikasi Justisia, Rentan Dimanfaatkan Mafia Tanah

Konteks yang dikritisi adalah cara verifikasi diaplikasi Justisia, bukan aplikasinya. Prosedur verifikasinya dianggap belum memberikan keamanan dan kepastian buat pengembang dan investor

JAKARTA—Penggunaan aplikasi Justisia (Jaringan Untuk Sistem Aplikasi Sengketa di Indonesia) yang telah diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dikeluhkan  oleh  pengembang perumahan nasional dan sejumlah investor. Pasalnya, praktek yang terjadi di lapangan, keberadaan aplikasi Justisia, justru dimanfaatkan dan menjadi celah baru, bagi masuknya praktek-praktek mafia tanah. Pada akhirnya mengancam investasi dan bisnis yang dijalankan pengembang

“Tujuan awal aplikasi digital ini kami dukung, yaitu untuk memantau dan menekan praktek mafia tanah serta sebagai monitoring bagi ATR/BPN. Namun, belakangan keberadaan aplikasi Justisia, justru mengancam keberlanjutan investasi di daerah,” terang Risma Gandhi, Ketua Umum Asosiasi Srikandi Pengusaha Properti Indonesia (SRIDEPPI)

Pasalnya, ada indikasi aplikasi Justisia dimanfaatkan mafia tanah untuk menekan dan memukul usaha pengembang dengan berusaha memblokir semua sertifikat yang mereka klaim, lewat aplikasi Justisia. Sehingga para pengembang yang sedang membangun, terpaksa harus berhenti. Dan ini jelas sangat menganggu investasi.

“Aplikasi Justisia bisa dimanfaatkan oleh para mafia tanah untuk memeras  pengembang lewat mekanisme membikin girik palsu dan kemudian melakukan gugatan ke PTUN. Harapannya, setelah gugatan ke PTUN,  nomor perkara dan no  sertifikat dimasukan  dalam aplikasi, maka otomatis semua sertifikat pengembang langsung terblokir,” terangnya.

Menurut Risma ketika ada pihak lain yang memiliki dokumen girik atau letter c dan menginputnya ke dalam sistem aplikasi Justisia. Maka pengembang atau investor yang status lahannya dipersoalkan tersebut otomatis terblokir, tidak boleh melakukan pembangunan, walaupun tanah yang dikuasai itu  sudah bersertifikat hak guna bangunan atau hak milik.

“Konteksnya adalah cara verifikasi diaplikasi Justisia ini yang kami kritisi. Bukan aplikasinya. Menurut kami masih belum memberikan keamanan dan kepastian buat pengembang dan investor. Tanah kami yang sudah bersertifikat dan resmi dikeluarkan oleh ATR/BPN, justru diverifikasi dengan dokumen letter C atau girik dari pihak lain, jadi tidak apple to apple dan proses mediasinya itu juga memakan waktu lama,” terang Risma.

| Baca Juga:   Temui Komisi V DPR, SRIDEPPI Berikan Sejumlah Usulan

Padalah sebenarnya lanjut Risma tahapan mediasi bisa diselesaikan kedua belah pihak yang bersengketa di ATR/BPN setempat. Misalnya ada permasalahan di legalitas kepemilikan, maka akan masuk ke bagian legal atau paralegal ATR/BPN. Setelah itu dilakukan pengukuran ulang. Kedua belah pihak datang untuk proses penyelesaian sesuai dokumen. Pada saat itu, bisa langsung diselesaikan. Buka blokiran atau lanjutkan proses hukum ke pengadilan

“Setelah adanya aplikasi Justisia tidak bisa. Karena proses mediasi di ATR/BPN-nya dihilangkan. Langsung masuk ke sistem. Jadi menurut kami verifikasi yang paling utama. Fokus kami diverifikasi legalnya. Dan ini acuannya harus tepat secara hukum. Jadi tidak ada yang dirugikan terutama yang sudah berinvestasi disitu,” jelasnya.

Celah Baru Praktek Mafia Tanah

Dwi Nurcahya, Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Apernas) Jaya Kalimantan Tengah kuatir, aplikasi Justisia justru betul- betul dimanfaatkan dan bisa menjadi surga bagi para mafia untuk memeras. Bukan hanya pengembang dan investor tetapi juga masyarakat awam.

“Pada dasarnya proses administrasi tanah di BPN adalah proses bisnis pengembang. Jadi goal mereka (mafia) itu bukan perkara menang atau kalah di PTUN. Tetapi goal-nya adalah memutus proses administrasi di BPN. Akhirnya pelaku usaha diminta mediasi. Nah, disitulah celah mereka memeras. Jika kalah mereka bisa banding lagi dan itulah yang makan waktu. Bisnis terhenti dan itu sangat merugikan,” terang Dwi.

Seharusnya lanjut Dwi ada verifikasi data administrasi dulu, apple to apple-nya. Lebih masuk akal lagi apabila yang bersengketa itu sertifkat dengan sertifikat. Jika keduanya diblokir tidak masalah. Tetapi jika girik dengan sertifikat maka harusnya dilakukan verifikasi data dulu. Bukan langsung diblokir lewat aplikasi. Karena jika lahannya ada kegiatan bisnis maka perlu ada pertimbangan, karena itu  adalah proses investasi. Proses verifikasi, juga harus selektif tidak asal naik saja ke PTUN. Pembuktian surat-suratnya itu asli atau palsu, bisa lewat puslabfor, misalnya. Jadi mitigasi dan verifikasinya disitu.

| Baca Juga:   Harga Rumah Subsidi Diperkirakan Bakal Naik 12 Jutaan

“Jika praktek praktek seperti itu dibiarkan, sangat membahayakan keberlangsungan investasi di daerah. Para mafia itu tahu bahwa sistem bisnis pengembang itu adalah semua proses administrasi pertanahan di BPN, mulai dari cek list, AJB, pasang HT, dll. Disitu  celahnya,” papar Dwi

Para pengembang lanjut Dwi hanya ingin memberikan masukan agar ATR/BPN  mengevaluasi sistem aplikasi Justisia. Bahwa ada efek dan implikasi negatif.

“Sebenarnya aplikasi Justisia berguna memantau dan menekan praktek mafia tanah di lapangan. Tetapi faktanya bisa dimanfaatkan mafia tanah untuk menekan dan memukul pengembang dengan memblokir semua sertifikat yang mereka klaim,” tuturnya.

Saran Direktur PT Citra Mandiri Dwi Pratama itu adalah apabila terverifikasi bahwa surat-surat yang digunakan sebagai bahan gugatan terbukti palsu, maka negara dalam hal ini ATR/BPN harus langsung menggugat balik. Bukan investor, pengembang  atau masyarakat yang melaporkan balik.

Harus ada aturan, biar adil dan mereka para mafia itu berpikir ulang jika ingin berperkara di PTUN. Gugatan di PTUN harus ada konsekuensi, karena yang digugat itu adalah produk negara. Tujuannya untuk memperkecil ruang gerak mafia, sehingga semua harus ada konsekuensi hukumnya.

Kementerian ATR/BPN pinta Dwi harus melaporkan balik ke kejaksaan. Bukan masyarakat atau investor yang harus melaporkan balik. Karena jika dibiarkan dan mafia tanah tahu celah kelemahan dari aplikasi Justisia yang tidak ada konsekuensi hukumnya, maka sangat berbahaya bagi kepastian investasi ke depan.

“Selama ini kan tidak. Walaupun surat-suratnya terbukti palsu, selama yang digugat itu tidak melapor balik, maka tidak ada konsekuensi apa-apa. Akhirnya tidak ada efek jera. Mafia anggap itu iseng-iseng berhadiah. Itu membahayakan investasi, mengancam program sejuta rumah yang sudah dicetuskan Presiden Jokowi,” pungkasnya

| Baca Juga:   Intiland Kembangkan Kawasan Industri Baru Batang Industrial Park

Seperti diketahui, melalui Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian ATR/BPN sedang memasifkan monitoring kasus pertanahan berbasis digital atau online melalui Aplikasi Justisia.

Tujuannya diantaranya adalah untuk memantapkan penanganan dan penyelesaian sengkata, konflik pertanahan (SKP),  menyelesaikan kasus pertanahan melalui jalan damai (amicable solution), melakukan verifikasi dan validasi data SKP pertanahan, serta untuk mengetahui hambatan dan kendala yang dihadapi oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.

Hal ini sebagai upaya memantau kasus pertanahan yang dilakukan secara daring, berupa pemantauan atas SKP pertanahan yang dilakukan dengan mengggunakan media komunikasi yang terhubung dalam suatu sitem dalam keadaan yang real time secara online.

 

 

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button