PT Roris Jaya Abadi Dan Dinas Terkait Sosialisasikan SLF Dan PBG
Kegiatan bertujuan membantu pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang kewajiban pemilik bangunan dan gedung memahami aspek-aspek perijinan.
SOREANG,KORIDOR.ONLINE–PT Roris Jaya Abadi, perusahaan jasa konsultasi teknik dengan ruang lingkup pekerjaan konsultasi enjiniring untuk perencanaan arsitektur menggandeng Instansi dan Dinas terkait guna melakukan sosialisasi SLF (Sertifikat laik Fungsi ) Dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Acara yang dilaksanakan Kamis,8/9 di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang Kab. Bandung itu digagas berkonsep talkshow.
Diikuti oleh ratusan peserta dari unsur asosiasi perumahan, Kadin, asosiasi kontraktor, dan perwakilan perusahaan yang ada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bandung, H Ben Indra Agusta.
Sedangkan narasumber berasal dari dinas dan instansi terkait dari tiga kabupaten kota. Para narasumber tersebut adalah : M. Hary Hardianto, Ahli Muda Tata Bangunan dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bandung. Irfan Febrianto, Kepala Seksi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Dinas Cipta karya, Bina Konstruksi Dan Tata Ruang Kota Bandung, Raden Ratra Sofistya, Kasi Bina Konstruksi Kota Cimahi, dan Deni Herdiani, Kabid Tata Bangunan Jasa konstruksi Cimahi. Acara talkshow dipandu oleh Sisi Matahari,ST, Konsultan Senior dari PT Roris Jaya Abadi.
Risma Gandhi, Direktur Utama PT Roris Jaya Abadi, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi terkait perizinan bangunan gedung yang dilakukan hari ini bertujuan membantu pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang kewajiban pemilik bangunan dan gedung memahami aspek-aspek perijinan.
“PT Roris dalam beberapa tahun ini terus menjalin sinergi yang baik dengan pemerintah daerah. Dan sudah bekerjasama dengan ratusan perusahaan, pemilik atau pengelola bangunan dan gedung di seluruh Indonesia, dalam membantu mengurus kewajiban-kewajiban perizinan mereka,” terangnya.
Dengan sumberdaya manusia yang mumpuni, PT Roris lanjut Risma selalu berkomitmen bersama pemerintah dan perusahaan agar masyarakat bisa memanfaatkan bangunan gedung yang aman sesuai aturan yang berlaku
“PT Roris punya SDM, puluhan tenaga ahli yang kita bina sendiri. Mereka sudah memiliki keahlian tersertifikasi sebagai tenaga teknis madya dan muda. Bukan tenaga konsultan cabutan. Karena itulah dalam proses pelayanan kami bisa lebih cepat,” tambahnya.
Pengalaman lapangan lanjut Risma, masih banyak perusahaan yang belum memiliki izin-izin teknis sesuai fungsi bangunan yang dipersyaratkan.
“Bukan mereka tidak mau mengurus perizinan tersebut. Tetapi karena adanya anggapan sulit, ribet atau mahalnya biaya. Padahal sebetulnya tidak. Karena itulah kami PT Roris sebagai konsultan teknik membantu, agar pelaku usaha aman dan nyaman berusaha. Karena mereka sudah memiliki semua legalitas teknis dalam menjalankan usaha,” tambahnya.
Selangkah Lebih Akrab Dengan SLF, PBG dan SIMBG
Robby Kurniawan, Tenaga Ahli Electrical PT Roris Jaya Abadi sebelum sesi diskusi memaparkan tentang SLF kepada peserta. Ia menjelaskan seputar kewajiban SLF sesuai amanat PP no. 16/2021 tentang pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Urgensi SLF dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemberlakuan SLF pada bangunan gedung, pengkategorian SLF untuk bangunan baru, eksisting dan perpanjangan, serta alur-alur dalam pengurusan SLF.
Ada beberapa manfaat apabila Bangunan Gedung tersebut sudah memiliki SLF, terangnya. Antara lain akan memperoleh jaminan bahwa Bangunan Gedung tersebut sudah memperoleh persyaratan kelayakan fungsi yaitu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Serta SLF juga dapat mendukung masuknya investasi ke daerah tersebut, karena banyak perusahaan asing yang meminta SLF karena itu daerah juga harus siap untuk menerapkan SLF.
Selanjutnya dalam acara Talkshow para pembicara memaparkan beberapa perubahan dan penyesuain regulasi akibat lahirnya UU Cipta Kerja. Dari aturan IMB ke PBG. Disebutkan juga soal upaya Pemerintah daerah dalam memberlakukan SLF di wilayah masing-masing.
Irfan Febrianto mengatakan, SLF harus dimiliki oleh setiap bangunan gedung karena lebih bersifat sistem kontrol yang dikeluarkan oleh Pemda setempat, karena Pemda yang mengecek sesuai atau tidaknya Bangunan Gedung tersebut.
Secara interaktif para peserta juga diajak untuk bertanya langsung kepada narasumber, mengutarakan pendapat, tanggapan atau menyampaikan pertanyaan terhadap topik tersebut. Selain dialog dengan narasumber, PT PT Roris pun menjelaskan item-item apa saja akan dibantu oleh konsultan agar pemilik bangunan mendapatkan perizinan dengan mudah sesuai aturan yang berlaku.