AktualFinansial

Pakar Pembiayaan: Properti Syariah Tak Hanya Akad, Tetapi Konsep Permukimannya

Masyarakat yang memanfaatkan KPR syariah baru 16 persen dibandingkan KPR konvensional.

SENTUL,KORIDOR–Keberhasilan pengembangan properti syariah pada akhirnya ditandai dengan terciptanya sistem perumahan rakyat yang inklusif, stabil dan member manfaat bagi konsumen (masyarakat) dan produsen (pengembang). Untuk mewujudkan hal itu perlu Integrasi, sinergi dan kolaborasi yang lebih luas dan saling mendukung antar pemangku kepentingan. Demikian salah satu benang merah dari lokakarya “Pengarusutamaan Hunian Madani dan Berkelanjutan di Indonesia” yang  diselenggarakan oleh The HUD Institute, Selasa, 30/11/2021.

Lokakarya yang diselenggarakan sehari penuh tersebut, dihadiri oleh semua pemangku kepentingan yang terdiri dari: Kementerian dan Lembaga, Lembaga Jasa Keuangan, Asosiasi Perusahaan Perumahan (Swastadan BUMN) danAsosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, Organisasi Islam, SKPD/OPD Pemerintahan Daerah, Media Massa, LSM, Pondok-pondok Pesantren, dan lain-lain).

Adiwarman Azwar Karim, Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI), mewakili Ketua DSN MUI dalam sambutannya sebagai keynoted speaker dan narasumber menjelaskan bahwa salah satu kunci bisa berkembang dan majunya pembiayaan properti syariah di Indonesia adalah dengan menciptakan ekosistem pembiayaan syariah yang inklusif sehingga bias dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat .

“Pembiayaan syariah hanya akan berhasil jika memberikan kenyamanan, memberikan manfaat dan harus dimulai dari sekarang. Kita tidak perlu menunggu memiliki semuanya dulu. Tetapi buat ekosistemnya, dan semunya perlu digitalisasi. Jika dalam perjalanan menjumpai tantangan, maka bersama-sama kita bareng cari jalan keluar. Syaratnya jangan ada salah satu pihak yang merasa paling penting atau berkuasa,” papar pakar pembiayaan syariah itu.

Dalam mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan syariah, MUI lanjut Adiwarman sudah mengeluarkan banyak fatwa. Untuk pembiayaan perumahan misalnya sudah ada fatwa untuk proses sekuritisasi sehingga likuiditas lembaga pembiayaan syariah bias terpenuhi. Demikian juga dengan keberadaan BP Tapera, DSN MUI mendorong adanya produk syariah.

| Baca Juga:   Segera Rampung, Samara Suites Kantongi Sertifikat Bangunan Hijau

Hal penting lainnya, tentang pentingnya “regulasi property syariah” menurutnya adalah memberikan panduan kepada para pelaku usaha dan konsumen, bahwa properti syariah bukan sekedar hanya masalah akad, tetapi juga terkait dengan konsep permukiman syariah.

Sementara itu Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR menjelaskan bahwa dari sisipenyediaan, maka perumahan subsidi berbasis syariah menjadi salah satu model dalam program sejuta rumah.

“Rumusan lokakarya yang diselenggarakan The HUD Institute ini bias menjadi arah dan strategi penyediaan Perumahan Formal bagi MBR di Indonesia kedepan. Inovasi-inovasi yang dicetuskan dalam lokakarya ini bias membantu pemerintah merumuskan kebijakan terhadap pembangunan perumahan berbasisshariah,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Herry Trisaputra Zuna, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR memaparkan berbagai model dan dukungan pemerintah yang sudah dilakukan dalam meningkatkan aksesibilitas layanan pembiayaan bagi MBR di Indonesia, khususnya dalam hal pembiayaan syariah.

“Dari sisi potensi pasarnya memang besar. Tetapi masyarakat yang memanfaatkan KPR syariah baru 16 persen dibandingkan konvensional. Sehingga perlu terobosan terobosan agar bagaimana pembiayaan perumahan syariah ini menarik. Kami juga berharap lokakarya hari ini memunculkan ide-ide baru dalam hal pembiayaan syariah bidang perumahan,” harapnya.

Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP menjelaskan bahwa diperlukan database yang mutahir dalam mendukung ekosistem pembiayaan perumahan. Segmentasi di bawah dan di atas perlu diperhatikan agar layanan penyediaan perumahan dapat saling melengkapi. Nilai-nilai syari’i menjadi satu kesatuan system ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan – tidak bermakna simbolis.

10 Rekomendasi Terkait Pembiayaan Properti Syariah

Dari kegiatan lokakarya tersebut The HUD Institute mengeluarkan 10 rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Diantaranya adalah:

  1. Digitalisasi sistem pada ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan madani agar memberikan kemudahan pada masyarakat.
  2. Pembenahan/Penyediaan peraturan perundangan pembiayaan perumahan tanpa bank (bukan anti bank), perijinan, dan pungutan liar. Kolaborasi Pemerintah dengan ADPS melalui pemanfaatan Land Bank Pemerintah dan ADPS.
  3. Diperlukan kepastian tata ruang yang lebih baik, egosektoral, miskoordinasi antar Lembaga. Diharapkan Pemerintah memberi ruang yang lebih besar pada Pengembang rumah subsidi (berkualitas) dan berpihak pada masyarakat syariah.
  4. Pembenahan perizinan yang sangat Panjang (26 langkah) di daerah. Tiap langkah memerlukan waktu dan biaya. Oleh karenanya memerlukan dukungan dari Pemerintah.
  5. Lembaga Pembiayaan mencakup SMF dan BP TAPERA memiliki peran strategis kolaboratif untuk fasilitasi pembiayaan perumahan berbasis syariah.
  6. Kolaborasi program 1 juta rumah dengan para Pengembang Syariah – Dit Rumah Umum dan Komersil Ditjen Perumahan.
  7. Lembaga Keuangan Non Bank didorong untuk terlibat dalam pembiayaan perumahan di Indonesia.
  8. Pengaduan dan pencegahan pelanggaran di sektor perumahan akan terus dibina oleh Kementerian PUPR. Mendorong semua pihak untuk meningkatkan kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
  9. Mendorong kejelasan hak dan kewajiban antara Pengembang dan konsumen dalam ekosistem Syariah berupa regulasi Properti Syariah.
  10. The HUD Institute mendorong Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Silahturahmi Penyediaan Perumahan Madani/Syariah yang beranggotakan The HUD Institute, MUI, DSN, DPP ADPS, PT. SMF, BP TAPERA, Ditjen Perumahan KemenPUPR, Ditjen PI KemenPUPR, PPDPP, DPP HIMPERRA, DPP REI, BSI, BTN, BPJS TK, ASABRI – termasuk Lembaga Pendamping

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button