Finansial

BTN Tawarkan Konsep KPR Sewa Beli Bagi Debitur Informal

BTN menggandeng dua RTO Provider yaitu CicilSewa dan TapHomes yang dinilai memiliki jejaring luas kepada developer dan dapat menjangkau konsumen dengan pilihan hunian yang beragam

JAKARTA,KORIDOR.ONLINE—Para pekerja informal mulai dari wirausahawan hingga freelancer dengan pendapatan yang tidak tetap kini bisa lebih mudah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui program Rent To Own. Direktur Consumer Bank PT Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar megatakan kini ada kemudahan untuk para pekerja informal dengan KPR RTO yang menawarkan skema sewa rumah sebelum membeli. Namun, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan untuk para pekerja informal.

“Screeningnya memang akan lebih dalam dan panjang. Provider akan screening di depan setelah 3 tahun atau setelah masa sewa, dilihat lancar apa tidak cicilan sewanya. Kalau lancar akan dipermudah persetujuan KPR,” kata Hirwandi kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Adapun persyaratan debitur untuk mengajukan KPR Rent To Own ini yaitu usia minimal 21 tahun atau telah menikah, berpenghasilan tetap atau penghasilan wiraswata yang penghasilannya dapat menjamin kelancaran angsuran selama jangka waktu kredit dengan pengalaman kerja atau usaha minimal satu tahun. Lewat program ini, BTN menggandeng dua RTO Provider yaitu CicilSewa dan TapHomes yang dinilai memiliki jejaring luas kepada developer dan dapat menjangkau konsumen dengan pilihan hunian yang beragam. KPR RTO merupakan skema baru di mana masyarakat dapat menyewa hunian impian dalam jangka waktu maksimal 3 tahun sebelum memutuskan untuk membelinya.

“Bagi konsumen ini enak sekali, dia ingin rumah itu saat ini dia bisa langsung huni dan kemudian setelah 3 tahun kedepan dia bisa memilikinya,” ujarnya.

Menurutnya, jika program ini tidak ada, konsumen akan kesulitan untuk mendapatkan hunian yang terjangkau. Sebab, konsumen akan lebih lama menabung untuk uang muka atau Down Payment (DP). Terkait harga rumah, RTO provider tidak membatasi harga rumah yang diinginkan konsumen. Sementara besaran cicilan di awal akan dibuat kesepakatan antara provider dan konsumen.

| Baca Juga:   Tutup Tahun 2020, Realisasi Penyaluran Dana FLPP Capai 106,59%

“Untuk cicilanya nanti akan ditentukan oleh provider. Termasuk ancang-ancang harga jualnya nanti,” jelasnya. RTO Provider berperan sebagai one stop shopping untuk perumahan. Adapun prosesnya yaitu, pertama konsumen memilih rumah yang terkualifikasi oleh RTO Provider. Kedua, konsumen melakukan pembayaran DP mulai dari 5 persen. Ketiga, RTO Provider dan konsumen melakukan perjanjian sewa dengan opsi pembelian sesuai harga yang sudah disetujui sejak awal. Keempat, konsumen mulai masuk ke masa sewa dan melakukan pembayaran yang mencakup tabungan uang muka. Terkahir, setelah konsumen memiliki tabungan uang muka sebesar 10 persen, maka konsumen dapat mulai mengajukan KPR BTN RTO. Tetapi, jika konsumen tidak ingin melanjutkan masa tinggal, maka RTO Provider akan menjual rumah dan konsumen akan mendapatkan pengembalian dengan presentase tertentu dari tabungan

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button