FinansialHeadlineTrending

Inilah Saran Menteri Suharso Monoarfa untuk BP Tapera

Saya berharap beroperasinya BP Tapera dapat menjadi bagian yang mendukung upaya pemulihan pasar perumahan dan perekonomian nasional

JAKARTA, KORIDOR – Sebagai penggagas program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi berbasis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa angkat bicara seputar rencana beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Suharso Monoarfa yang kini menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menyebutkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman yang terjangkau. Salah satu sumber daya kuncinya adalah pembiayaan terutama bagi masyarakat yang memerlukan intervensi langsung baik dari sisi regulasi maupun subsidi, yaitu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah (MBR).

Dia menambahkan, dalam RPJMN 2020-2024 pemerintah menargetkan adanya peningkatan fasilitas pembiayaan perumahan dengan mencanangkan peningkatan rasio outstanding KPR terhadap GDP yang saat ini masih berada di kisaran 2,9% (2019) menjadi 4% (2024). Saat ini Indonesia masih cukup tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Singapura (44,8%), Malaysia (38,4%), Thailand (22,3%), dan Filipina (3,8%)

“Untuk mendukung target itu, kita memiliki milestone baru yaitu Tapera. Dengan beroperasinya Badan Pengelola (BP) Tapera, tentu harapan kita ingin memperluas akses pembiayaan perumahan, bukan justru mempersempit akses tersebut,” kata Menteri Suharso, dalam sebuah diskusi webinar, baru-baru ini.

Seperti diketahui, anggaran pemerintah tidak akan pernah cukup untuk membiayai sektor perumahan. Oleh karena itu, sebut Suharso, keterlibatan dana swasta dan masyarakat adalah sebuah keniscayaan terutama menjadi sumber pembiayaan jangka panjang untuk pasar pembiayaan perumahan.

Program KPR FLPP sejak diluncurkan pada 2010 hingga tahun 2018 telah memfasilitasi kepemilikan rumah baru sebanyak 655 ribu unit dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp 44 triliun dan target pasar yang cukup besar terutama kelompok non-ASN/TNI/Polri.

| Baca Juga:   Living Lab Ventures Berinvestasi di Liven Hadirkan Teknologi Hospitality Berbasis AI

Hingga saat ini, skema subsidi perumahan FLPP merupakan salah satu skema yang paling ideal yang dilakukan oleh pemerintah dibandingkan menggunakan skema subsidi konvensional lainnya.

Pembiayaan murah melalui FLPP dikelola oleh badan layanan umum dengan menggunakan metode blended financing yang bersumber dari APBN dan dikombinasikan dengan dana dari perbankan serta sumber lainnya. Semakin besar porsi dan kontribusi dari non-pemerintah tentu akan semakin baik.

Skema subsidi FLPP ini sangat berbeda dengan skema subsidi konvensional yang alokasi pendanaannya dapat habis jika sudah dicairkan.

“Dengan skema FLPP, maka uang negara dapat bergulir kembali. Sehingga alokasi anggaran yang digunakan pada FLPP dapat dipastikan tidak akan membebani fiskal negara dalam jangka panjang serta dapat menghemat APBN yang ada dari sisi belanja.” papar Menteri Suharso.

Menteri PPN/Kepala Bappenas – Suharso Monoarfa

Layanan FLPP

Ke depan, supaya BP Tapera dapat lebih memperluas layanan kepada kelompok MBR, tentunya membutuhkan kapasitas pendanaan yang besar sehingga disarankan agar layanan FLPP dari APBN dapat dilanjutkan sampai lima tahun ke depan dengan pendanaan sekitar Rp 9 triliun per tahun atau sekitar 100.000 unit per tahun.

Bila FLPP dilanjutkan sampai akhir 2024, maka total dana FLPP yang dapat dikelola oleh BP Tapera pada awal 2025 dapat mencapai kurang lebih Rp 100 Triliun.

“Besaran dana tersebut akan dapat melayani fasilitas pembiayaan perumahan untuk pemanfaat yang lebih banyak tanpa mengurangi layanan bantuan fasilitas pembiayaan perumahan selama kurun waktu tahun 2020-2024,” harap dia.

Sementara itu, dengan semakin kuatnya infrastruktur BP Tapera, sebaiknya FLPP juga dapat dikembangkan menjadi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan membangun rumah secara swadaya dan bertahap terutama berupa kredit mikro pembiayaan perumahan yang memiliki besaran kredit lebih kecil dari Rp 50 juta dan tenor lebih pendek yakni 5 tahun.

| Baca Juga:   FLPP ‘Ganti Baju’ Jadi BP TAPERA, Pelayanan Dipastikan Tidak Terganggu

Kemudian ke depan, ujar Menteri Suharso, seiring dengan semakin banyaknya kepesertaan Tapera dan setelah kondisi struktur ekonomi masyarakat berubah dengan semakin banyak yang bekerja di sektor formal maka layanannya dapat disatukan dalam satu lembaga dengan satu pengelolaan dana.

Berbagai fasilitas pembiayaan perumahan, baik Tapera maupun FLPP juga diharapkan dapat disinergikan dengan berbagai upaya penyediaan perumahan, contohnya dalam pelaksanaan major project rumah susun perkotaan atau public housing.

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button