AktualHeadline

Ikang Fawzi: Pemulihan Sektor Properti Harus Totalitas

Pemulihan sektor properti sudah pasti tidak bisa berjalan optimal kalau pengembang sebagai produsen yang membangun produk propertinya dalam kondisi “sakit”

KORIDOR, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) berharap pemulihan sektor properti dilakukan secara totalitas dan utuh, sehingga menyentuh seluruh sektor yang berkaitan dengan industri tersebut. Jika setengah-setengah, dikhawatirkan stimulus yang dikeluarkan pemerintah tidak akan terasa dampaknya.

Sejumlah stimulus sudah diberikan pemerintah yang ditujukan untuk memulihkan kembali sektor properti yang terpuruk terlebih selama pandemi Covid-19. Terakhir, pemerintah memberikan lampu hijau bagi perbankan untuk menerapkan uang muka (down payment/DP) nol persen, disusul insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan apartemen.

Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Komunikasi, Promosi dan Pameran, Ikang Fawzi menyebutkan semua kebijakan dan stimulus tersebut tentu membawa dampak positif bagi industri properti, meski pun butuh waktu untuk mengukur skala dampaknya.

“Meski belum sempurna dan komplit, tetapi setidaknya pemerintah sudah memberikan perhatian terhadap upaya pemulihan sektor properti. Kami tentu bergembira karena ini sesuai dengan usulan dan masukan-masukan REI kepada pemerintah yang intens dilakukan DPP REI,” ujar pengusaha properti yang juga rocker tenar era 80-an tersebut, Senin (15/3/2021).

Adapun stimulus yang dikeluarkan saat ini, menurut Ikang, memang masih ditujukan bagi konsumen. Tujuannya supaya harga rumah lebih terjangkau, dan minat masyarakat untuk membeli rumah kembali tumbuh terlebih di tengah penurunan daya beli masyarakat saat ini.

Namun, menurut dia, jangan dilupakan bahwa pemulihan sektor properti sudah pasti tidak bisa berjalan optimal kalau pengembang sebagai produsen yang membangun produk propertinya dalam kondisi “sakit”.

“Penyembuhan pasar properti harus dilakukan dari semua sisi secara terintegrasi. Jangan setengah-setengah, dan seharusnya lebih totalitas,” ujar Ikang.

Dikatakan, dari sisi regulasi sudah dilakukan penangganan oleh pemerintah antara lain perbaikan perizinan menjadi lebih mudah dan pasti lewat UndangUndang Cipta Kerja (UUCK). Demikian pula dari sisi konsumen, sudah cukup banyak insentif yang dikeluarkan pemerintah termasuk yang saat ini sedang dikaji adalah penurunan suku bunga KPR.

| Baca Juga:   Ikuti Zoom Course, Anggota REI Se-Sumatera Siap Menjadi Pengembang Tangguh

Penyembuhan yang belum dilakukan pemerintah adalah untuk pelaku usaha di bidang properti, para pengembang sebagai penggerak industri yang sebagai warga negara juga butuh diselamatkan. Akibat pandemi, menurut Ikang, hampir semua subsektor properti anjlok lebih dari 80 persen dari saat normal. Sebagian besar pengembang sedang tiarap akibat cashflow yang terganggu.

 

Ikang Fawzi

“Kondisi mayoritas pengembang sudah kronis, sehingga perlu diagnosis tepat dan cepat, serta obat yang mujarab dari pemerintah untuk segera dapat diselamatkan,” tegas Ikang.

Namun, dia mengingatkan supaya pemerintah memahami betul persoalan-persoalan yang dihadapi pengembang saat ini dari berbagai segmen dan subsektor, dari rumah subsidi, menengah bawah hingga menengah atas. Untuk itu, menurut Ikang, keterlibatan asosiasi pengembang seperti REI sangat penting untuk memberikan informasi kepada pemerintah.

“Jangan sampai nanti kebijakan yang diambil justru jauh panggang dari api. Tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya,” ujar dia.

Harapan Pengembang

Seperti diketahui, REI saat ini sedang mendorong supaya insentif pembebasan PPN rumah tapak dan apartemen ditambah pula dengan kebijakan sunset policy (penghapusan sanksi pajak) dengan pengenaan tarif sebesar 5% terhadap aset kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT oleh wajib pajak.

Asosiasi menilai kebijakan ini penting dan berpengaruh besar terhadap industri properti terlebih di segmen menengah dan menengah atas untuk menarik minat pemilik dana untuk mau membeli properti.

Selain sunset policy, REI juga tengah memperjuangkan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selama ini, banyak daerah yang masih menerapkan BPHTB hingga 5 persen. Padahal, sejak 2016 Presiden Jokowi sudah mengimbau untuk diturunkan menjadi 2,5 persen.

Hal lain, pengembang berharap kemudahan uang muka nol persen yang diberikan kepada konsumen juga didukung dengan langkah pelonggaran perbankan. Selama ini bank terkesan sangat ketat dalam memfilter tingkat risiko end user (calon penerima KPR) sehingga banyak calon pembeli yang ditolak pengajuan kreditnya oleh bank.

| Baca Juga:   Pengembang di Kepri Keluhkan Penjualan Turun Tajam

“Kondisi tersebut sudah berjalan lebih dari setahun, sehingga minat masyarakat yang tinggi karena ditolak bank justru seperti harapan yang layu sebelum berkembang,” ungkap Ikang.

Kemudian berkaitan dengan rencana penurunan bunga KPR, Ikang berharap kebijakan itu tidak hanya diberlakukan untuk konsumen saja, namun juga untuk pengembang. Saat ini suku bunga kredit konstruksi atau modal kerja pengembang cukup tinggi, meski suku bunga acuan Bank Indonesia sudah berada di level terendah.

Dia berharap perbankan tidak terlalu banyak mengambil marjin dan sama-sama mendorong agar industri properti dapat kembali bangkit yang dalam jangka panjang akan memacu kembali penyaluran kredit properti di masa mendatang.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button