Finansial

Usulan Himperra Soal Dana Bedah Rumah Dialihkan ke FLPP, Ini Jawaban Pemerintah

Dengan tambahan insentif, Himperra optimis penyaluran FLPP dapat meningkat hingga kuota yang ditetapkan sebesar 350 ribu unit bisa tercapai sampai akhir 2026.

KOTA BATU, KORIDOR.ONLINE – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan beberapa terobosan kebijakan untuk mengatasi perlambatan penjualan rumah subsidi. Salah satunya, mengalihkan anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah untuk 100.000 unit rumah ke skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan nilai insentif Rp20 juta per rumah.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono di ajang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra 2026 di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (10/10/2026). Menurutnya, insentif langsung untuk pembelian rumah dapat membantu meringankan beban harga dan meningkatkan penyerapan KPR subsidi.

“Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Demand-nya yang bikin pusing, karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, anggaran BSPS selama ini diarahkan untuk membantu renovasi rumah tidak layak huni. Namun, ketika penjualan rumah subsidi melambat, pemerintah dinilai juga perlu mempertimbangkan penyesuaian alokasi agar sebagian dukungan anggaran dapat memperluas akses kepemilikan rumah baru.

“Bagaimana kalau kuota BSPS untuk 100 ribu unit rumah misalnya, dialihkan ke FLPP? Anggaran Rp20 juta per rumah itu digunakan untuk mengurangi harga rumah subsidi. Ini bukan diskon dari pengembang, melainkan insentif bantuan pemerintah, terutama untuk membantu MBR,” demikian usulan Ari.

Menurutnya, penerima insentif dapat diprioritaskan bagi MBR yang berpendapatan paling rendah yang memiliki keterbatasan kemampuan membayar uang muka maupun angsuran. Skema tersebut diharapkan menjadi stimulus tambahan bagi calon debitur yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perumahan.

Jawaban Pemerintah

Menjawab usulan tersebut Novelin Silalahi, Staf Khusus Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menjelaskan bahwa hal tersebut sulit dilakukan saat ini, karena masing-masing daerah sudah ditetapkan kuota (bedan rumahnya).

| Baca Juga:   Targetkan Laba Bersih 2021 Rp2,5 T - Rp2,8 T, Bank BTN Optimis Tercapai

“Pemerintah dan DPR sudah menyetujui kuota bedah rumah tahun ini sebanyak 400 ribu unit dan sudah ditetapkan alokasinya untuk masing-masing daerah. Kalau hal itu (insentif) diambil maka tentu sulit. Namun demikian untuk persoalan-persoalan yang sudah disurat oleh para ketua umum asosiasi kita akan coba agendakan di forum kritis PKP, ” jelas Novelin pada sambutannya di ajang Rakernas Himperra, menjawab usulan Ketua Umum Himperra, sebelumnya.

Untuk usulan kombinasi bedah rumah, lanjut Novelin aturannya harus dicek dulu ke BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan, karena semua yang menggunakan APBN harus dipastikan tidak ada yang bermasalah dari awal sampai akhir.

Heru Pudyo Nugroho, Komisoner BP Tapera.

Jawaban atas usulan Himperra tersebut juga diperkuat oleh Heru Pudyo Nugroho, Komisoner BP Tapera. Heru menjelaskan bahwa mata anggaran antara Bedah Rumah dan KPR FLPP adalah dua jenis mata anggaran yang berbeda.

“Bedah rumah itu mata anggaran APBN jenis pembelanjaan dan KPR FLPP sifatnya pembiayaan yang uangnya nanti akan kembali ke kas negara dari cicilan yang dibayarkan konsumen yang membeli rumah. Jadi rasanya (usulannya) belum,” jawab Heru di ajang yang sama.

Usulan insentif yang disebut Ari terjadi karena menilai perlambatan penjualan rumah subsidi perlu segera direspons  segera mengingat waktu yang tinggal kurang dari 2 bulan lagi dan akan berpengaruh terhadap penyerapan kuota FLPP yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dengan tambahan insentif, ia optimis penyaluran FLPP dapat meningkat hingga kuota yang ditetapkan sebesar 350 ribu unit bisa tercapai sampai akhir 2026.

Menurut Ari, persoalan masyarakat bukan semata-mata tidak berminat memiliki rumah, melainkan terbatasnya kemampuan membayar cicilan serta kendala dalam proses penilaian kelayakan kredit, termasuk riwayat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

| Baca Juga:   Siapkan Satgas Perumahan, Himperra Lampung Bidik Percepatan Program 3 Juta Rumah

Karena itu, insentif pemerintah perlu dirancang secara terukur dan tepat sasaran agar dapat membantu kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Usulan pengalihan anggaran tersebut, menurutnya, perlu dibahas serius bersama pemerintah dengan mempertimbangkan ketentuan anggaran dan mekanisme pelaksanaan program.

 

 

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button