Aktual

  • P3RSI dan REI Harap Adanya Perbaikan Regulasi Rumah Susun di Indonesia

    KORIDOR, JAKARTA – Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) terpilih periode 2022 – 2025 Adjit Lauhatta menyatakan perlunya ada revisi terkait regulasi pengelolaan rumah susun di Indonesia.

    Menurut Adjit, dalam tiga tahun terakhirnya regulasi di bidang pengelolaan rumah susun banyak mengalami perubahan dan perbaikan. Mulai dari level Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri, hingga Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang Cipta Kerja, namun dalam implemtasinya terjadi banyak konflik kepentingan.

    “Perubahan dan perbaikan regulasi ini tentunya berimplikasi pada kehidupan penghunian dan pengelolaan rumah susun Indonesia. Yang jelas sebagian pengurus PPPSRS harus melakukan banyak penyesuaian,” ujarnya dalam Diskusi Interaktif, “Reposisi PPPSRS Atas Perubahan dan Penyesuaian Regulasi Pengelolaan Rusun” yang merupakan rangkain acara Musyawarah Nasional III P3RSI, Rabu, 26 Januari 2022, yang diselenggarakan secara daring.

    Selain itu, perubahan dan perbaikan regulasi juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun) karena adanya sudut pandang dan kepentingan yang berbeda. Hal ini pula lah yang menjadi tantangan kepengurusan PPPSRS saat ini.

    Baca Juga: Iwan Sunito Dan Pembelajaran Bagaimana Bangkit Dari Keterpurukan

    Untuk itu, Adjit berharap, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan kembali berdialog mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. P3RSI sendiri akan terus mengkaji dan aktif memberikan solusi kepada pemerintah.

    Senada dengan Adjit, dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI Totok Lusida mengungkapkan, aturan pembentukan PPPSRS saat ini tidak semudah apa yang dibayangkan oleh masyarakat.

    Ada beberapa permasalahan, yang menurut Totok masih perlu didiskusikan, seperti proses pembentukan pengurus dan administrasi yang lebih rumit dibanding dengan regulasi sebelumnya.

    “REI menginginkan adanya keterbuka sehingga tidak ada dusta diantara pemilik/penghuni, PPPSRS, dan developer. Ada banyak yang perlu kita diskusikan diantaranya aturan one name one vote, masa transisi, dan mengertian pelaku pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Ini semua demi kebaikan penghuni rumah susun, pengelola, serta developer yang ada di Indonesia,” ujarnya.

    Baca Juga: PUPR Klaim Realisasi PSR Tahun 2021 Capai 1,1 Juta Unit

    Dia juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aturan-aturan pembentukan kepengurusan PPPSRS, karena itulah kunci dari kesinambungan pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang ada di Indonesia.

    Sementara itu, dalam sambutannya di Musyawarah Nasiona III P3RSI, Menterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono,  yang diwakili Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, secara daring,  meminta para pemilik dan penghuni rumah susun untuk mengelola bangunan vertikal tersebut dengan baik dan profesional.

    “Pembangunan Rusun saat ini perlu ditingkatkan karena selain mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan juga dinilai sebagai solusi tepat dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Kami harap pengelolaan Rusun di Indonesia semakin baik dan profesional,” ujar Iwan Suprijanto.

    Iwan menerangkan, adanya Musyawarah Nasional (Munas) ke III P3RSI Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijan dalam pembangunan Rusun. Pasalnya, semakin padatnya penduduk akan berimplikasi pada urgensi sistem penyediaan perumahan dan akses infrastruktur dasar yang tepat.

    Baca Juga: Asosiasi Pengembang Desak Pemerintah Atasi Kendala Sektor Perumahan

    “Kami juga berharap pengelolaan Rusun harus dilakukan secara profesional dan melibatkan tenaga-tenaga teknik terlatih dalam perwatan dan perbaikan semua komponen bangunan gedung sehingga bisa menjaga umur bangunan sesuai dengan perencanaanya,” terangnya.

    Dalam Munas III P3RSI kali ini, Adjit kembali terpilih untuk kedua kalinya sebagai Ketua DPP P3RSI. Sekitar 53 anggota P3RSI yang punya hak suara, menyatakan dukungannya petahanan untuk menjabat sebagai ketua umum periode 2022 – 2025. Selain dari wilayah Jabodetabek, anggaota P3RSI juga berasal dari Surabaya dan Bandung. ***

  • Asosiasi Pengembang Desak Pemerintah Atasi Kendala Sektor Perumahan

    JAKARTA,KORIDOR – Tahun 2022 menjadi tahun yang paling ditunggu para pemangku kepentingan (stakeholder) sektor perumahan di Tanah Air. Pasalnya, di satu sisi, gelombang pandemi yang mulai surut—yang diikuti oleh menggeliatnya kegiatan ekonomi—membuat sejumlah pengembang bersiap-siap untuk tinggal landas (take off) dengan meluncurkan beragam produk.

    Produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) masih menjadi unggulan pilihan konsumen dalam mendapatkan rumah idaman. Fleksibilitas masa tenor dan pembayaran uang muka 10%, menjadikan produk ini banyak diminati konsumen. Sumber pembiayaan KPR mencapai 75,08 % di Kuartal II 2021, pertumbuhan KPR secara tahunan (yoy) di Kuartal II 2021 mencapai 7,24%.

    Beragam kebijakan yang dirilis Pemerintah pun menjadi stimulus bagi sektor riil ini. Sebut saja suku bunga acuan di level 3,5% (terendah sepanjang sejarah), relaksasi Loan to Value (LTV) yang memungkinkan konsumen mendapatkan KPR dengan uang muka 0%, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti siap huni yang diperpanjang hingga akhir Desember 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.

    Perpanjangan insentif ini disambut hangat pihak pengembang dan terbukti meningkatkan penjualan rumah siap huni. Melihat hal ini, para pengembang pun mengusulkan agar insentif ini diperpanjang hingga 2022.

    Di lain pihak, untuk pasar rumah subsidi, terjadi perubahan besar. Dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang semula dikelola Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), akhir tahun 2021 ini akan beralih ke BP TAPERA (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).

    Penyaluran dana FLPP tahun 2021, ditutup dengan angka tertinggi sejak dimulainya penyaluran pada 2010, yakni sebanyak 178.728 unit dengan nilai Rp19,57 triliun. Di 2022, Kementerian PUPR menargetkan KPR FLPP dapat membiayai sebanyak 200.000 rumah. Menunjang mencapai target tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp23 triliun.

    Di luar anggaran tersebut, Pemerintah juga menganggarkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp812 miliar, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp1,6 miliar. Sedangkan, program Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk tahun 2022 sudah tidak ada lagi. Lantas, apakah kebijakan Pemerintah ini kontra produktif terhadap target Program Sejuta Rumah yang telah berjalan sejak 2015?

    Sektor Informal Perlu Dimaksimalkan

    Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending Division PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Mochamad Yut Penta mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi pada penyaluran KPR Subsidi di Tahun 2021.

    Menurutnya, sektor informal belum tergarap secara maksimal.Sesuai realisasi 2021, sektor informal hanya mampu tergarap 12% dari total keseluruhan. Sehingga, diperlukan strategi dalam mendorong penyerapan realisasi dari sektor informal. Selain itu, imbuh Penta, belum ada lembaga yang berfokus dalam mengontrol ketepatan sasaran, kualitas, dan keterhunian rumah.

    “Pemerintah telah mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan persetujuan bangunan gedung (PGB) di Tahun 2021. Namun, hal ini tidak diikuti dengan penerbitan Perda dan Sistem PBG secara nasional,” katanya.

    Terkait dengan pembiayaan perumahan di tahun 2022, dia menuturkan, pertumbuhan pembiayaan perumahan akan sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal yang mempengaruhi kondisi perekonomian nasional, antara lain pengendalian covid—sehingga tidak terjadi gelombang kasus baru—serta kebijakan pemerintah.

    “Setiap terjadinya gelombang penambahan kasus baru, maka ekonomi akan melambat dan berdampak pada turunnya berbagai sektor, termasuk perumahan,” terang Penta.

    Dia juga menyoroti program stimulus PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang ditengarai memicu tumbuhnya KPR secara nasional sepanjang pandemi. Perpanjangan program ini diyakini akan mampu mendorong tumbuhnya industri perumahan di 2022.

    Sementara itu menurut Heliantopo, Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) prosentase KPR di Indonesia masih kecil di bawah 10%, padahal pertumbuhan perumahan tidak ada matinya. Karena itu SMF tetap aktif melakukan pembiayaan jangka panjang kepada Lembaga penyalur baik konvensional maupun syariah.

    “Strategi ke depan SMF adalah melakukan kerjasama pembiayaan perumahan untuk pekerja di sektor informal (KreditMikro) dan inisiasi programbaru untuk mendukung keterjangkauan pemilikan rumah bagi MBR,” tuturnya.

    SMF lanjutnya juga terus bersinergi dengan Kementerian/Lembaga untuk mendukung program pemerintah di bidang perumahan, di antaranya melalui Program Perluasan Penyaluran Subsidi Perumahan (KPR Program FLPP) dan memberikan akses pendanaan kepada masyarakat yang tinggal di daerah kumuh untuk meningkatkan kualitas rumah yang dimiliki.

    “Bagi pemilik homestay bisa memanfaatkan dana SMF dalam pembangunan/renovasi rumah untuk dijadikan homestay,” lanjutnya.

    PBG Masih Terkendala

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPP REI, Danny Wahid mengatakan kebangkitan industri properti sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Sektor properti berkontribusi sebesar 13,6% terhadap PDB nasional dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 8,5 juta pekerja atau 6,95% dari total tenaga kerja nasional tahun 2020.

    “Seperti disampaikan Presiden Jokowi saat membuka Rakernas REI lalu bahwa industri properti memiliki multiplier effect dan rantai pasok terhadap 175 industri lain yang sangat tinggi konten lokal,” ujar Danny.

    Meski berkontribusi cukup signifikan, namun masih sangat banyak hambatan di lapangan. Salah satunya, kata Danni, menyangkut adanya kendala terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    “Mayoritas daerah belum menetapkan Perda Retribusi PBG. Kalau  pemerintah tidak memastikan Perda PBG ini selesai di bulan Januari, maka akan berdampak pada produksi rumah dan serapan insentif PPN DTP,” tegas dia.

     

    Danni juga mengusulkan agar dilakukan relaksasi Sikumbang terhadap syarat PBG. Kemudian kenaikan harga rumah subsidi dan rusun untuk tahun 2022 segera ditetapkan.

     

    Selain itu, REI meminta adanya fokus pada fasilitas pembiayaan untuk non fixed income (sektor informal) dengan memperbanyak kuota BP2BT dan dikhususkan untuk non fixed income. Sektor informal perlu mendapat perhatian lebih karena jumlahnya semakin banyak terutama selama masa pandemi.

     

    Junaidi Abdillah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengatakan, bisnis properti sudah teruji terbukti saat krisis 1998. Tren industri properti masih lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya. Walaupun tahun ini masih ada penurunan, tapi tren pertumbuhan industri properti masih tetap positif.

     

    “Kendati terlambat, properti bisa berkontribusi dalam masa-masa sulit sekarang ini dan menjadi bagian dari industri strategis,” katanya.

     

    Permasalahnya, imbuh Junaidi, industri ini kurang dapat perhatian. Belakangan baru disadari bahwa kontribusi industri properti sangat bagus. Mudah-mudahan pandangan positif bagi industri ini berlangsung untuk seterusnya.

     

    Jika dulu kuota kurang, seharusnya hal ini tidak terjadi lagi, mengingat industri ini sangat strategis dan melibatkan banyak tenaga kerja padat karya. Dalam situasi sekarang, tenaga kerja padat karya di sektor properti dapat bertahan.

     

    Setelah berlakunya UUCK, banyak aturan turunannya menjadi hambatan bagi pengembang. Hal tersebut wajar, karena harus menyesuaikan dengan aturan baru, namun efeknya luar biasa besar. Regulasi turunan UUCK yang diharapkan mempercepat dan mempermudah, namun ternyata menjadi penghambat.

     

    Backlog akan semakin tinggi jika PBG tidak segera selesai. Perizinan yang belum bisa terlaksana akibat proses PBG yang sampai sekarang belum jelas.

     

    Menurutnya, perlu ada koordinasi lintas kementerian. Saat ini ada lima kementerian yang terkait dengan PBG. Jika tidak ada sinergi lintas kementerian, backlog di tahun depan akan semakin besar. Dampak PBG ini baru terlihat di tahun depan.

     

    Junaidi mengkhawatirkan akan terjadi kepanikan pengembang jika PBG tidak segera selesai. Untuk itu, harus ada harmonisasi lintas kementerian dalam upaya kemudahan investasi terkait perizinan.

     

    “Pemerintah harus memberi masa transisi jika PBG belum bisa terlaksana. Bila pertumbuhan properti melorot, maka industri strategis ini akan turun. Jika tidak ada masa transisi, bisa terjadi kekosongan satu tahun dan backlog akan membengkak,” katanya.

     

    Endang Kawidjaja, Ketua Umum Himperra (Himpunan Pengembang Pemukiman Dan Perumahan Rakyat) mengatakan, pandemi yang berlangsung hampir dua tahun ini membuat sektor properti harus survive.

     

    Dalam kondisi seperti ini, imbuhnya, Pemerintah harus menjadi lokomotif sektor perumahan, terutama rumah subsidi untuk MBR. Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi telah meminta pengembang properti untuk menjaga momentum ekonomi di masa pandemi.

     

    Di 2022 ini, agar target 230 ribu unit dapat tercapai, Himperra mengemukakan beberapa masukan. Pertama, dilakukan transisi pada tiap perubahan aturan/NSPK (norma strandar prosedur dan kriteria). Misalnya, pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera yang memerlukan trial run agar transisi berjalan lancar.

     

    Endang menilai, peralihan IMB menjadi PBG juga dinilai gagal. Hal ini tidak akan terjadi bila transisi dilakukan sejak awal.

     

    Selain itu, Himperra juga mengusulkan sistem one-submission permit (OSP) untuk rumah subsidi dan penyeragaman skema pembayaran agar efektif dan efisien.

     

    Endang juga menyoroti dampak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang belum sesuai harapan, bahkan cenderung menghilangkan jejak panjang lex specialis bisnis rumah subsidi.

     

    “Rumah FLPP makin lama makin sulit. Di satu sisi, rumah dituntut harus berkualitas, tetapi harga tidak naik dalam dua tahun terakhir. Saya khawatir jika ini berlanjut, tak ada lagi pengembang yang mau membangun rumah subsidi,” terang Endang Kawidjaja.

     

    Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Andre Bangsawan mengeluhkan peraturan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah diberlakukan sebagai pengganti IMB, tetapi sistem tidak mendukung.

     

    “Pihak pemda tidak dapat mengeluarkan PBG dengan alasan Perda Pemberlakukan Tarif PBG belum terbit dan Pemda tidak mau memberlakukan Tarif PBG Rp0, sehingga pengembang stag tidak dapat meneruskan kegiatan pembangunan,” ujar Andre.

     

    Oleh karena itu, dia meminta Bank BTN agar bisa membantu mengatasi yakni dengan menonaktifkan Sikumbang. Andre juga menyoroti pemberlakuan Buyback Guarantee yang memberatkan pengembang, karena alasan untuk jaminan user yang gagal bayar (menghindari NPL).

     

    Sementara adanya pengalihan pengelolaan dana FLPP dari PPDPP kepada BP-TAPERA, Andre mengharapkan tidak menghambat proses akad KPR-FLPP. Dia mencontohkan seperti sekarang ini di mana masih belum bisa proses akad dan pencairan, begitupun kinerja SDM nya jangan sampai berubah terkait lamanya pencairan KPR dan SBUM.

     

    Muhammad Syawali, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) berharap peralihan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera dapat melanjutkan program yang selama ini telah berjalan, bahkan dapat ditingkatkan.

     

    “Kami juga sangat mengapresiasi PPDPP yang sangat luar biasa dalam melayani kami dari kalangan pengembang dan selalu memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan,” katanya.

     

    Terkait backlog, Syawali mengatakan bahwa data yang disajikan pemerintah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan—menurutnya jumlah backlog lebih banyak. Untuk mengatasi backlog, dia menyarankan agar para pemangku kepentingan sektor properti Tanah Air melakukan kolaborasi.

     

    “Asprumnas berkomitmen untuk mendukung semua program perumahan rakyat yang diinisiasi Pemerintah agar rakyat, terutama MBR, bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya

  • LIPPO Optimis Tahun Ini Sektor Properti Bakal Pulih

    JAKARTA,KORIDOR—PT Lippo Karawaci Tbk. meyakini bahwa tahun ini akan terjadi percepatan pemulihan properti khususnya residensial rumah tapak sehingga sektor properti tetap menjadi primadona investasi saat ini. CEO PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) John Riady menuturkan bahwa investasi properti merupakan peluang bisnis yang menarik. Waktu yang tepat untuk berinvestasi ditentukan oleh ketepatan memanfaatkan peluang yang ada.

    “Pada masa pandemi seperti saat ini, biasanya orang tidak berani berinvestasi. Namun, sekarang adalah saat yang tepat untuk berinvestasi dan membeli rumah,” ujarnya melalui siaran pers

    Untuk mendukung peluang investasi bagi masyarakat, menurut John, LPKR telah membuktikan dengan menyediakan produk properti sebagai tools of investment. Di tengah-tengah pandemi Covid-19, ujarnya, LPKR justru meluncurkan Cendana Homes Series dengan harga terjangkau mulai dari Rp560 juta. Hanya dalam kurun waktu 2 tahun, John mengeklaim bahwa unit tersebut telah mencapai harga jual di atas Rp700 juta.

    “LPKR terus menyediakan produk inovatif sebagai pilihan investasi properti bagi masyarakat. Saat berinvestasi yang tepat adalah sekarang. Membeli saat market sedang turun, bukan pada saat market tinggi,” katanya.

    Pada tahun ini, sektor properti semakin menunjukkan perbaikan. Daya beli masyarakat kini semakin meningkat. Ditambah lagi dengan berbagai insentif dan dukungan dari berbagai sektor, seperti dukungan dari pemerintah melalui perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga Juni 2022, menjadi pendorong untuk perbaikan sektor properti.

    John menjelaskan bahwa perbaikan sektor properti mendukung pertumbuhan kinerja perusahaan properti yang dapat membawa kabar baik bagi pemulihan perekonomian Indonesia. Mulai dari pasar properti, investasi, hingga pengguna akhir juga berpotensi berkembang seiring momentum ini.

    Sebelumnya, Colliers International Indonesia memprediksi bahwa sektor properti akan mulai pulih pada tahun ini. Sejumlah indikator sektor properti yang mulai membaik terlihat dari pergerakan ekonomi makro pada akhir tahun selama 2021.

    Adanya wacana PPN DTP yang akan diberikan juga kepada rumah inden (rumah belum jadi) menjadi peluang besar bagi pengembang maupun investor. Dampak dari insentif pajak ini sangat terasa bagi sektor residensial rumah tapak karena kebutuhan rumah tapak masih sangat besar.

  • Harga Rumah Subsidi Diperkirakan Bakal Naik 12 Jutaan

    JAKARTA,KORIDOR—Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Endang Kawidjaja menuturkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melakukan sosialisasi rencana kenaikan harga rumah subsidi yang rerata sebesar Rp12 juta.

    “Belum naik tetapi sudah disosialisasikan akan naik harga rumah subsidi. Rerata naik Rp12 juta. Itu materi yang disosialisasikan dari Kementerian PUPR, ini belum ketok palu,” tuturnya.

    Dia menilai harga rumah subsidi ini memang perlu dinaikan mengingat telah terjadi kenaikan harga bahan bangunan

    Hal yang sama juga dikemukakan oleh para pengembang rumah subsidi. Mereka berharap ada kenaikan harga rumah pada tahun ini.  Managing Director SPS Group dan Arrayan Group Asmat Amin mengatakan sudah dua tahun terakhir tidak ada kenaikan harga rumah subsidi.

    “Selama dua tahun ini belum ada kenaikan sama sekali untuk rumah MBR,” ujarnya dalam diskusi Prolab School of Property, seperti dikutip bisnis.com.

    Padahal, biaya bahan bangunan seperti besi telah mengalami kenaikan sebesar 30 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen. Karena itu, mereka berharap ada kenaikan harga rumah subsidi pada tahun ini.

    .

     

  • Tujuh Rekomendasi The HUD Institute Soal Perumahan Rakyat & Perkotaan

    TANGSEL,KORIDOR— Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I) atau lebih dikenal dengan nama The HUD Institute, sebagai wadah berhimpun dan rumah besar pemangku kepentingan Perumahan, Infrastruktur Dasar, Permukiman dan Perkotaan, kembali memberikan beberapa catatan penting menyongsong tahun 2022 yang penuh tantangan di tengah tekanan pandemi covid-19 yang belum tentu ujungnya sampai kapan berakhir.

    Penyedian hunian dan tantangan perkotaan dimasa pandemi harus menjadi semangat inklusif dalam menghadapi tantangan yang bisa berbuah setiap saat dan membuka peluang bagi berbagai pihak untuk memberikan inovasi baru dalam setiap menghadapi kesulitan.

    Adrinof Chaniago, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute menyebutkan bahwa untuk membuat usia kota sebagai kota berkualitas lebih lama, maka perumahan perkotaan harus didominasi oleh hunian vertikal.

    Pemerintah Pusat dan pemerintah kota-kota di Indonesia harus punya kebijakan tegas memperbanyak pembangunan apartemen sederhana dan rumah susun di perkotaan. Salah satu caranya, menggunakan lahan-lahan negara, aset Pemda, BUMN, BUMD, baik yang sudah ada bangunan tidak efisien maupun lahan kosong, untuk lahan pembangunan apartemen murah dan rumah susun.

    “Oleh karena itu The HUD Institute juga akan terus mendorong secepatnya lahir RUU Perkotaan dan RUU Properti yang harus tegas mengarahkan pembangunan perumahan perkotaan agar didominasi hunian vertikal,” terangnya.

    Dan belajar dari pengalaman pelaksanaan pembangunan perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR), Oswar M. Mungkasa, Wakil Ketua Umum The HUD Institute melihat ada dua kata kunci yang terabaikan. Pertama, masyarakat sebagai subyek pembangunan perumahan dan kedua, pemenuhan hak asasi perumahan melalui kolaborasi antarpemangku kepentingan adalah suatu keniscayaan. Kolaborasi adalah kunci terwujudnya keberhasilan dan keadilan, bentuk kepedulian terhadap yang tidak mampu.

    “Bahwa masyarakat sebagai subyek masih dimaknai secara simbolis saja. Demikian pula dengan wacana pembangunan perumahan kolaboratif, bukan monopoli salah satu pihak, baik pemerintah, swasta bahkan masyarakat, itu juga belum sepenuhnya terwujud, “ujarnya.

    Norma baru kehidupan dalam masyarakat pascapandemi menurut Arnold M. Mamesah, Wakil Ketua Bidang Data, Informatika & Komunikasi The HUD Institute menuntut kemampuan “hijrah” dari cara lama dan beradaptasi dengan berbagai norma dan nilai baru menuju masa depan yang lebih baik.

    “Penyedian hunian dan tantangan perkotaan perlu memperhatikan aspek utama masyarakat madani yang mengarusutamakan kesertaraan (equality), keberagaman (diversity & inclusiveness), kepedulian (care & attention) yang selaras dengan kearifan lokal dan peradaban yang ada di Nusantara,” ujarnya.

    Yayat Supriatna, Wakil Ketua Bidang Urban Development The HUD Institute tidak lupa mengrikitisi soal banyaknya regulasi dan pembentukan lembaga baru untuk penanganan masalah perumahan. Tetapi akar masalahnya tidak pernah tuntas.

    “Semua terlalu fokus sama “ego centris”-nya masing-masing. Bukan “socio centris”. Padahal masalah perumahan & permukiman lebih banyak pada aspek “socio centris”-nya. Jangan lagi penanganannya dilakukan dengan pendekatan “ego centris”,” tegasnya.

    Oleh karena itu diperlukan dukungan penuh agar PUPR, mampu menjadi bridging semua stakeholder perumahan. Dibutuhkan kekuatan regulasi dan aktor yang paham lapangan, lincah dan taktis untuk menyelesaikan masalah dan menjadikan perumahan adalah tanggung jawab bersama.

    Pemerintah perlu berani lakukan terobosan dan ambil resiko serta menetapkan target jangka panjang yang masif, misalnya Zero Backlog yang disusun secara terstruktur dan sistematis berbasis tahapan pencapaian tambahnya

    Sementara itu Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute menyoroti beberapa hal. Diantaranya terkait perlunya Peningkatan kapasitas Sumberdaya Manusia yang memahami perumahan dan pembangunan perkotaan disemua lini, terutama dalam hal penyusunan regulasi dan pelayanan publik.

    Pemanfaatan APBN lewat program-program padat karya. Demikian juga persoalan klasik soal peran swasta dalam hal perizinan, pembiayaan, pertanahan yang memerlukan kemudahan, akuntabilitas dan kepastian agar tercipta iklim usaha yang kondusif.

    Mencermati berbagai dinamika tersebut, di tengah pandemi covid-19, The HUD Institute lanjut Muhamad Joni, Sekretaris Umum The HUD Institute, mencatat sedikitnya ada tujuh isu strategis utama dan sekaligus rekomendasi yang perlu dicermati para pemangku kepentingan ke depan.

     

    Tujuh Isu Strategis itu adalah:

    National Affordable Housing selaras dengan Housing Grand Design 2045 yang berbasis data & informasi

    HGD 2045 mencakup (i) Penyediaan big data properti/ perumahan; (ii) Kebijakan penyediaan tanah nasional (national land policy) untuk properti/ perumahan rakyat; (iii) Kepastian penataan ruang; (iv) Akuntabilitas dan aksesibilitas perijinan; (v) Inovasi pembiayaan dan inklusi keuangan; (vi) Edukasi, literasi dan akses perlindungan konsumen.

    Reposisi Industri Properti/Perumahan paska putusan MK RI tentang UU Cipta Kerja.

    Beberapa isu yang bisa diharmonisasi adalah (i) Re-Analisis substansi hukum mengenai kelembagaan Bank Tanah, Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3), efektifitas Hunian Berimbang, aturan yang pasti dan berkeadilan perihal tanah terlantar demi kepentingan perumahan rakyar, (ii) Pola partisipasi dan agregasi substansi hukum perlindungan konsumen kedalam proses revisi UU Cipta Kerja; (iii) Mengisi substansi UU Cipta Kerja yang masih kosong (rechvacum) terutama perihal perumahan rakyat yang; (iv) Yang perlu didukung satu tim kerja yang kolaboratif dengan pembuat UU dan multistakeholder; (v) Dengan media literasi, kampanye dan advokasi perumahan rakyat yang terjangkau, layak, berkeadilan.

    Memastikan efektifnya BP TAPERA dalam pembiayaan perumahan MBR bersubsidi paska dari PPDPP ke BP TAPERA.

    Perlu pengawasan dan advokasi peran BP TAPERA –yang bukan lembaga bisnis namun nirlaba– dalam pembiayaan perumahan MBR. Perlu garis kebijakan yang affirmatif dan special treatment yang membedakan pembangunan perumahan MBR dengan perumahan komersial, untuk perijinan dan pembiayaan perumahan MBR, termasuk dalam penyediaan tanah, agar tidak menjadi beban birokrasi, administrasi, dan beban biaya. BP TAPAERA juga perlu transparan dalam hal kebijakan perumahan, dan tata kelola yang baik dan membuka akses kepada sistem pembiayaan perumahan TAPERA yang terbuka, cepat dan mudah akses guna menjawab kebutuhan nasabah dan pelaku pembangunan perumahan MBR.

    Penyelenggaraan perumahan (subsidi/umum dan komersil) berbasis pembiayaan syariah:

    Perlu menginisiasi dan respon kritis-substantif atas RUU Ekonomi Syariah–untuk pembiayaan properti/ perumahan dan inklusi keuangan syariah.
    Meluaskan porsi ekonomi syariah untuk properti/ perumahan komersial dan perumahan MBR.
    Memperkuat sistem rantai pasok penyediaan perumahan berbasis syariah
    Membuat panduan teknis penyediaan perumahan berbasis manajemen syariah.
    Membuat payung hukum perlindungan konsumen perumahan berbasis pembiayaan syariah.
    Memperkuat modal social/pelembagaan nilai pembiayaan syariah bagi komunitas.

    Kawasan perkotaan dan permukiman yang madani dengan hadirkan kelayakhidupan (liveability)

    Di tengah perkembangan teknologi informasi, maka perlu terus mengembangkan (i) Digitalisasi Program Sejuta Rumah; (ii) Spesial treatmen dalam mengatasi hambatan rantai pasok perumahan MBR; (iii) Menggarkkan pembangunan Sejuta Rusun. (iv) Mendorong RUU Perkotaan dan RUU Properti serta adendum UU Pemda terkait urusan perumahan dan kawasan permukiman (v) Pendampingan penyusunan RKPD untuk utilitas dan fasilitas permukiman MBR.

    6. Edukasi, literasi, perlindungan konsumen properti/ perumahan.

    Dengan melakukan (i) Digitalisasi edukasi, literasi, dan mekanisme komplain konsumen. (ii) Aktivasi Badan Layanan Perlindungan Konsumen. (iii) Program Edukasi Konsumen: Mediasi dan Mitigasi PKPU/ Kepailitan. (iv) Penguatan kesadaran diskursif (inisiatif bertindak positif) bagi komunitas.

    IKN yang tagging terintegrasi dengan dengan agenda kebijakan perumahan rakyat dan pembangunan perkotaan ke dalam kebijakan dan regulasi UU IKN.

    Untuk memastikan alokasi dan penyediaan perumahan MBR di pemerintah provinsi khusus IKN. Juga, kebijakan merumahkan kembali bagi warga terkena relokasi/pemindahan lokasi permukiman, dan pengembangan perumahan berbasis layanan transportasi yang terintegrasi.

     

  • ASN Penerima FLPP, Masih Bisa Mendapatkan Manfaat Tambahan Sebagai Peserta Tapera

    JAKARTA,KORIDOR—Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai peserta iuran Tabungan Perumahan Rakyat yang sebelumnya sudah mendapatkan rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih tetap bisa memperoleh manfaat sebagai peserta Tapera. Namun manfaat yang akan diperoleh bukan untuk kepemilikan rumah baru lagi, melainkan untuk manfaat lain seperti dana bantuan renovasi rumah.

    “Sebagai peserta Tapera, maka ASN  masih berhak mendapatkan fasiltas bantuan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika untuk pembelian rumah berikutnya, tentu tidak bisa karena ASN tersebut sebelumnya sudah mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah,” terang Arief Baginda Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera.

    Tentunya lanjut Ariev, ASN peserta Tapera tersebut tetap harus melalui prsoses seleksi dan evaluasi sejauh mana kebutuhan terhadap manfaat yang akan diperoleh. Yang tetap diutamakan adalah ASN peserta Tapera yang belum mendapatkan manfaat sama sekali.

    Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Kesiapan BP Tapera Menyalurkan Pembiayaan Rumah MBR” di Jakarta, Ahad (26/12/2021) bersama para jurnalis. Sebelumnya Adi Setianto, Komisioner BP Tapera mengukapkan bahwa untuk peserta iuran Tapera yang sementara ini pesertanya baru ASN,  BP Tapera sudah menyiapkan pendanaan untuk sebanyak 109 ribu unit rumah khusus bagi peserta Tapera. Dan sebanyak 200 ribu unit rumah untuk program kepemilikan rumah KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    “Untuk menyalurkan total target pembiayaan sebanyak 309 ribu unit rumah tentunya kami akan bekerja semaksimal mungkin. Sesuai amanat, penyaluran rumah subsidi harus akurat, para penerima adalah mereka yang sesuai ketentuan,” kata Adi Setianto,

    Seperti diketahui saat ini, selain membiayai kebutuhan hunian para peserta anggota Tapera—yang untuk tahap awal terdiri dari aparatur sipil negara (ASN)—BP Tapera juga menyalurkan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lewat KPR FLPP.

    saat ini BP Tapera mengelola dua jenis dana, yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan dana KPR FLPP yang bersumber dari APBN. Dalam mengelola FLPP, BP Tapera bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).

    Lebih lanjut, Adi Setianto menyatakan, seluruh sistem layanan yang akan diterapkan BP Tapera dari PPDPP bersifat plug and play. Artinya, seluruh peraturan yang telah diterapkan dalam penyaluran FLPP tidak ada yang berubah, hanya nomenklatur dari PPDPP menjadi BP Tapera.

    “Sesuai dengan target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Perumahan Tahun 2020 – 2024, kami akan menggunakan portal teknologi yang tersedia di PPDPP, sehingga layanan kami pastikan running well,”pungkasnya.

     

     

     

  • Siapkan Pembiayaan Untuk 309 Ribu Unit Rumah, BP Tapera Pastikan Ketepatan Kelompok Sasaran

    JAKARTA,KORIDOR—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan akan menyalurkan pembiayaan untuk 309.000 rumah subsidi melalui program KPR Sejahtera di 2022. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pihaknya menjamin pembiayaan rumah subsidi berjalan maksimal dan akurat, sesuai kelompok sasaran yang dituju.

    “Kami akan bekerja semaksimal mungkin dalam menyalurkan pembiayaan 309.000 rumah subsidi, atau yang dikenal dengan sebutan KPR Sejahtera di 2022. Sesuai amanat, penyaluran rumah subsidi harus akurat, para penerima adalah mereka yang sesuai ketentuan,” ujarnya dalam diskusi Kesiapan BP Tapera Menyalurkan Pembiayaan Rumah MBR, Minggu (26/12/2021).

    Setianto menjelaskan, 309.000 rumah bersubsidi yang akan disalurkan BP Tapera tahun depan terdiri dari 109.000 rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota Tapera, dan 200.000 unit rumah atau senilai Rp23 triliun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun pembiayaan rumah untuk MBR akan disalurkan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    “Pengalihan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera ini termasuk SDM, Tata kelola, dan IT itu semuanya dari PPDPP. Insyaallah bisa berjalan,” ujarnya.

    Adi menjelaskan, penyaluran FLPP tahun depan rencananya akan menggandeng 48 bank penyalur, seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan Bank Artha Graha Internasional. Selain itu, BP Tapera juga menggandeng bank pembangunan daerah, seperti Bank Jatim, BPD Kalsel, BPD Nagari, dan BPD Jambi untuk menyalurkan FLPP.

    “Nanti sekitar minggu depan kami akan lakukan perjanjian kerja sama terkait FLPP dengan bank pelaksana,” ucapnya.

    Tahun Depan Dia juga memastikan bahwa seluruh peraturan yang diterapkan dalam penyaluran FLPP tidak berubah. Yang berbeda, kata dia, nama lembaga pengelolanya saja, dari sebelumnya PPDPP menjadi BP Tapera. “Sesuai dengan target RPJMN [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional] Perumahan 2020–2024, kami akan menggunakan portal teknologi yang tersedia di PPDPP, sehingga layanan kami pastikan running well,” pungka

  • Tahun Depan BP Tapera Salurkan KPR FLPP Sebesar Rp 22 Triliun

    JAKARTA,KORIDOR—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2022 mendatang. Dengan dibentuknya BP Tapera maka sesuai amanat dari UU 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, alokasi dana bergulir FLPP yang selama ini dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan BLU PPDPP dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera sebagai tabungan pemerintah.

    “Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 22 triliun atau setara dengan 200.000 unit rumah untuk tahun 2022,” ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto secara virtual, Rabu (22/12/2021).

    “BP Tapera sebagai pengelola tabungan perumahan rakyat hadir dan menjadi solusi penyediaan dana murah jangka panjang dalam pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia melalui penyaluran FLPP di samping terus melaksanakan Program Tapera secara berkelanjutan,” katanya.

    Selanjutnya, dana FLPP pada BP Tapera akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah sesuai PP 63 Tahun 2019, di mana kebijakan tata kelolanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pengawasannya dilakukan oleh Komite Investasi Pemerintah, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Pengelolaan FLPP oleh BP Tapera selaku OIP akan memberikan nilai tambah berupa konsolidasi kebijakan pembiayaan perumahan, integrasi program perumahan, perlindungan hukum, dan variasi instrumen investasi.

    Lebih lanjut kata Adi, perpindahan layanan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan program pembiayaan. Dengan demikian, BP Tapera diharapkan mampu menjadi penyedia layanan satu pintu atas kebutuhan sumber dana pembiayaan murah dan terjangkau.

    Menurut Adi, selama ini permintaan akan kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah pertama jauh lebih besar dari pasokan (supply).

    Program Tapera

    Program Tapera ini juga tersedia khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin memiliki rumah pertama sehingga ragam sumber pembiayaan atas permintaan perumahan dapat lebih maksimal. Selama ini berbagai dukungan fiskal untuk sektor perumahan telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan, baik melalui insentif perpajakan, skema belanja K/L, subsidi, Dana Alokasi Khusus Fisik Perumahan, Dana Bergulir (FLPP), dan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN/Badan.

    Sejak tahun 2015, alokasi APBN untuk berbagai skema di atas terus mengalami peningkatan sebesar Rp 13,3 miliar tahun 2015, hingga pada akhirnya di tahun 2021 sebesar Rp 33,471 miliar. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan bahwa FLPP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi MBR.

    Pemerintah telah mengucurkan dana FLPP sebesar Rp 60,67 triliun lebih sejak tahun 2010 hingga 2021. Melalui pengelolaan perumahan bagi MBR satu pintu oleh BP Tapera diharapkan akan semakin efisien karena akan ada sinergi antara program FLPP dan program Tapera yang meliputi yaitu pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR.

    Lebih lanjut, Hadiyanto mengatakan kehadiran BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 diharapkan mampu menjadi pengurai permasalahan-permasalahan di sektor perumahan bersama dengan lembaga-lembaga lain yang telah dulu berdiri seperti PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Persero, Perumnas, Pengembang Perumahan, Perbankan Penyalur Kredit Perumahan, dan lembaga terkait lainnya.

    Dalam penandatanganan perjanjian investasi ini, Hadiyanto mengingatkan bahwa BP Tapera memiliki kewajiban untuk menjamin tata kelola investasi yang bijaksana di antaranya penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Dana FLPP secara efektif dan efisien.

     

  • Iwan Suprijanto Nahkoda Baru Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR

    JAKARTA,KORIDOR – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan pelantikan pejabat Direktur Jenderal Perumahan yakni Iwan Suprijanto menggantikan Khalawi Abdul Hamid. Adanya pelantikan pejabat Direktur Jenderal Perumahan tersebut diharapkan dapat memacu pembangunan perumahan khususnya Program Sejuta Rumah untuk masyarakat di Indonesia di masa mendatang.

    Pelantikan pejabat Direktur Jenderal Perumahan tersebut dilaksanakan secara langsung dengan protokol kesehatan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (20/12/2021). Tampak hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian PUPR.

    Pelantikan serta pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160/TPA Tahun 2021. Pejabat Tinggi Madya (Eselon I) Direktur Jenderal Perumahan yang dilantik adalah Iwan Suprijanto, ST, MT sebagai Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menggantikan Dr. Ir. H. Khalawi Abdul Hamid, MM, M.Sc. Pada kesempatan tersebut Dr. Ir. H. Khalawi Abdul Hamid, MM, M.Sc juga dilantik dan akan mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR menggantikan Ir. Sugiyartanto, MT.

    Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, adanya pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian PUPR merupakan sebuah hal yang biasa dalam birokrasi. Dirinya berharap seluruh pegawai di Kementerian PUPR siap melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya.

    “Rotasi dan promosi jabatan merupakan salah satu proses manajemen dalam organisasi untuk peningkatan kinerja di Kementerian PUPR. Jabatan yang akan diemban nanti adalah untuk peningkatan kinerja organisasi Kementerian PUPR,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya.

    Lebih lanjut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta agar seluruh pejabat yang dilantik untuk meluruskan niat dalam melaksanakan tugas serta sumpah jabatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat sebelumnya yakni Khalawi Abdul Hamid atas kinerjanya selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Perumahan dan meminta pejabat yang baru untuk meningkatkan kinerja serta komitmen pembangunan perumahan Indonesia dengan baik.

    “Hari ini saya resmi melantik pejabat baru yakni Iwan Suprijanto sebagai Direktur Jenderal Perumahan di lingkungan Kementerian PUPR. Saya percaya para pejabat yang dilantik akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dengan baik sesuai dengan amanah yang diberikan,” harapnya.

    Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto menyatakan dirinya akan berupaya melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik. Untuk itu dalam waktu dekat dirinya akan melaksanakan identifikasi serta mengevaluasi kegiatan yang sudah berjalan selama ini.

    “Dalam waktu dekat tentunya saya akan mengidentifikasi serta mengevaluasi terlebih dulu kegiatan pembangunan perumahan yang sudah berjalan. Selain itu juga merumuskan strategi yang paling efektif untuk mengurangi backlog perumahan yang ada saat ini,” terang pria kelahiran Malang tahun 1971 tersebut.

    Iwan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR mengungkapkan, rumah atau papan sebagai kebutuhan dasar masyarakat selain sandang dan pangan juga harus mendapat perhatian khusus dari seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan. Oleh karena itu, dirinya akan mengajak seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan untuk melakukan pemikiran bersama terkait dengan kebijakan di sektor perumahan selama ini khususnya terkait manfaat dan fungsi dari masing-masing program.

    Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, imbuhnya, juga akan berupaya menggandeng mitra kerjanya untuk bersama-sama melaksanakan pembangunan perumahan. Hal tersebut dilaksanakan untuk mencapai target pembangunan perumahan yakni Program Sejuta Rumah untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    “Saya juga akan mengutamakan efektifitas dari progam perumahan yang ada dan efisiensi dan dalam kegiatan yang ada. Kami akan upayakan dengan ruang fiskal yang terbatas tapi kualitas belanja di sektor perumahan harus baik dan memastikan bantuan perumahan sampai kepada penerima manfaat akhir yaitu masyarakat,” katanya.

    Sementara itu, Khalawi Abdul Hamid menyatakan terimakasih atas dukungan dari pegawai serta mitra kerja di bidang perumahan sehingga berbagai program perumahan bisa berjalan dengan baik selama ini. Menurutnya program perumahan khususnya Program Sejuta Rumah sangat penting untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional, membuka lapangan kerja serta menjaga masyarakat agar terhindar dari paparan virus Covid-19 di masa pandemi ini.

    “Saya mohon maaf apabila belum optimal dalam memberikan pelayanan terkait program perumahan selama ini dan mengucapkan terimakasih atas kerjasama baik pegawai maupun mitra kerja di sektor perumahan. Saya yakin ke depan sektor perumahan akan semakin maju dan mencapai target pembangunan Program Sejuta Rumah sehingga seluruh masyarakat bisa tinggal di rumah yang layak huni,” harapnya

  • Pakar Pembiayaan: Properti Syariah Tak Hanya Akad, Tetapi Konsep Permukimannya

    SENTUL,KORIDOR–Keberhasilan pengembangan properti syariah pada akhirnya ditandai dengan terciptanya sistem perumahan rakyat yang inklusif, stabil dan member manfaat bagi konsumen (masyarakat) dan produsen (pengembang). Untuk mewujudkan hal itu perlu Integrasi, sinergi dan kolaborasi yang lebih luas dan saling mendukung antar pemangku kepentingan. Demikian salah satu benang merah dari lokakarya “Pengarusutamaan Hunian Madani dan Berkelanjutan di Indonesia” yang  diselenggarakan oleh The HUD Institute, Selasa, 30/11/2021.

    Lokakarya yang diselenggarakan sehari penuh tersebut, dihadiri oleh semua pemangku kepentingan yang terdiri dari: Kementerian dan Lembaga, Lembaga Jasa Keuangan, Asosiasi Perusahaan Perumahan (Swastadan BUMN) danAsosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, Organisasi Islam, SKPD/OPD Pemerintahan Daerah, Media Massa, LSM, Pondok-pondok Pesantren, dan lain-lain).

    Adiwarman Azwar Karim, Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI), mewakili Ketua DSN MUI dalam sambutannya sebagai keynoted speaker dan narasumber menjelaskan bahwa salah satu kunci bisa berkembang dan majunya pembiayaan properti syariah di Indonesia adalah dengan menciptakan ekosistem pembiayaan syariah yang inklusif sehingga bias dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat .

    “Pembiayaan syariah hanya akan berhasil jika memberikan kenyamanan, memberikan manfaat dan harus dimulai dari sekarang. Kita tidak perlu menunggu memiliki semuanya dulu. Tetapi buat ekosistemnya, dan semunya perlu digitalisasi. Jika dalam perjalanan menjumpai tantangan, maka bersama-sama kita bareng cari jalan keluar. Syaratnya jangan ada salah satu pihak yang merasa paling penting atau berkuasa,” papar pakar pembiayaan syariah itu.

    Dalam mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan syariah, MUI lanjut Adiwarman sudah mengeluarkan banyak fatwa. Untuk pembiayaan perumahan misalnya sudah ada fatwa untuk proses sekuritisasi sehingga likuiditas lembaga pembiayaan syariah bias terpenuhi. Demikian juga dengan keberadaan BP Tapera, DSN MUI mendorong adanya produk syariah.

    Hal penting lainnya, tentang pentingnya “regulasi property syariah” menurutnya adalah memberikan panduan kepada para pelaku usaha dan konsumen, bahwa properti syariah bukan sekedar hanya masalah akad, tetapi juga terkait dengan konsep permukiman syariah.

    Sementara itu Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR menjelaskan bahwa dari sisipenyediaan, maka perumahan subsidi berbasis syariah menjadi salah satu model dalam program sejuta rumah.

    “Rumusan lokakarya yang diselenggarakan The HUD Institute ini bias menjadi arah dan strategi penyediaan Perumahan Formal bagi MBR di Indonesia kedepan. Inovasi-inovasi yang dicetuskan dalam lokakarya ini bias membantu pemerintah merumuskan kebijakan terhadap pembangunan perumahan berbasisshariah,” ungkapnya.

    Pada kesempatan yang sama Herry Trisaputra Zuna, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR memaparkan berbagai model dan dukungan pemerintah yang sudah dilakukan dalam meningkatkan aksesibilitas layanan pembiayaan bagi MBR di Indonesia, khususnya dalam hal pembiayaan syariah.

    “Dari sisi potensi pasarnya memang besar. Tetapi masyarakat yang memanfaatkan KPR syariah baru 16 persen dibandingkan konvensional. Sehingga perlu terobosan terobosan agar bagaimana pembiayaan perumahan syariah ini menarik. Kami juga berharap lokakarya hari ini memunculkan ide-ide baru dalam hal pembiayaan syariah bidang perumahan,” harapnya.

    Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP menjelaskan bahwa diperlukan database yang mutahir dalam mendukung ekosistem pembiayaan perumahan. Segmentasi di bawah dan di atas perlu diperhatikan agar layanan penyediaan perumahan dapat saling melengkapi. Nilai-nilai syari’i menjadi satu kesatuan system ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan – tidak bermakna simbolis.

    10 Rekomendasi Terkait Pembiayaan Properti Syariah

    Dari kegiatan lokakarya tersebut The HUD Institute mengeluarkan 10 rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Diantaranya adalah:

    1. Digitalisasi sistem pada ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan madani agar memberikan kemudahan pada masyarakat.
    2. Pembenahan/Penyediaan peraturan perundangan pembiayaan perumahan tanpa bank (bukan anti bank), perijinan, dan pungutan liar. Kolaborasi Pemerintah dengan ADPS melalui pemanfaatan Land Bank Pemerintah dan ADPS.
    3. Diperlukan kepastian tata ruang yang lebih baik, egosektoral, miskoordinasi antar Lembaga. Diharapkan Pemerintah memberi ruang yang lebih besar pada Pengembang rumah subsidi (berkualitas) dan berpihak pada masyarakat syariah.
    4. Pembenahan perizinan yang sangat Panjang (26 langkah) di daerah. Tiap langkah memerlukan waktu dan biaya. Oleh karenanya memerlukan dukungan dari Pemerintah.
    5. Lembaga Pembiayaan mencakup SMF dan BP TAPERA memiliki peran strategis kolaboratif untuk fasilitasi pembiayaan perumahan berbasis syariah.
    6. Kolaborasi program 1 juta rumah dengan para Pengembang Syariah – Dit Rumah Umum dan Komersil Ditjen Perumahan.
    7. Lembaga Keuangan Non Bank didorong untuk terlibat dalam pembiayaan perumahan di Indonesia.
    8. Pengaduan dan pencegahan pelanggaran di sektor perumahan akan terus dibina oleh Kementerian PUPR. Mendorong semua pihak untuk meningkatkan kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
    9. Mendorong kejelasan hak dan kewajiban antara Pengembang dan konsumen dalam ekosistem Syariah berupa regulasi Properti Syariah.
    10. The HUD Institute mendorong Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Silahturahmi Penyediaan Perumahan Madani/Syariah yang beranggotakan The HUD Institute, MUI, DSN, DPP ADPS, PT. SMF, BP TAPERA, Ditjen Perumahan KemenPUPR, Ditjen PI KemenPUPR, PPDPP, DPP HIMPERRA, DPP REI, BSI, BTN, BPJS TK, ASABRI – termasuk Lembaga Pendamping
Back to top button