KORIDOR.ONLINE,TANGSEL–Pembiayaan perumahan MBR Non Formal masih tersisih dan tertinggal dalam target realisasi pembiayaan bersubsidi perumahan MBR, terutama kelompok MBR Desil 1 s/d.3. Perlu langkah nyata dalam bentuk kebijakan, instrumen, dan alokasi, guna mewujudkan kebijakan publik ekosistem pembiayaan mikro perumahan bagi MBR Non Formal. Dengan kerangka waktu (time-frame) yang terikat sebagai dokumen peta jalan (roadmap) ekosistem pembiayaan perumahan rakyat yang mengintegrasikan lembaga pembangunan dengan lembaga pembiayaan perumahan rakyat.
Hal itu di atas harus dilakukan agar tidak terjadi Darurat Pembiayaan Perumahan Rakyat khususnya bagi MBR Non Formal. Itulah benang merah, catatan hasil Fokus Group Discussion bertema: “Mewujudkan Ekosistem Pembiayaan Mikro Perumahan Bagi MBR Non Formal: Konsep, Tantangan dan Agenda ke Depan” yang diselenggarakan oleh The HUD Institute, Rabu, 30 Maret 2022 secara hibrid (daring dan luring).
Mencermati hal itu maka hal itu perlu ditindaklanjuti pemerintah bersama para pemangku kepentingan, Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute mengatakan, ke depan harus ada beberapa model Pembiayaan Perumahan bagi MBR non formal.
Tujuannya supaya tercipta akses lebih luas bagi kelompok sasaran. Karena itu perlu dukungan sistem pembiayaan dan pengembangannya dalam rangka membuka akses MBR Informal – termasuk pendanaan sebagaimana mandat UU No 1 Tahun 2011, UU No 20 Tahun 2011, dan UU No 4 Tahun 2017; .
“Badan Pusat Statistik memiliki data rumah tangga sesuai kelompok penghasilan. Data-data tersebut bisa digunakan sebelum membuat kebijakan bagi MBR Non Formal. The HUD Institute menilai perlunya rumusan konsensus pembiayaan mikro perumahan bagi masyarakat MBR non formal ke depan,” ujar Zulfi
The HUD Institute berharap agar yang menjadi garda terdepan soal pembiayaan bagi MBR Non Formal ini adalah BP TAPERA dengan didukung oleh SMF, SMI, KOPERASI dan LKNB lainnya, serta Perum Perumnas sebagai pengembang perumahan rakyat. Sedangkan BTN menjadi bank khusus pembiayaan perumahan rakyat yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Berbagai masukan yang dihasilkan dari kegiatan FGD ini menurutnya selayaknya menjadi bagian penting dalam dokumen Grand Design Housing Provision 2045 yang merupakan bagian dari National Affordable Housing Program yang digagas World Bank bersama Kementerian PUPR.
The HUD Institute berharap bertepatan dengan 100 tahun Indonesia Merdeka, seluruh MBR Non Formal sudah dapat MENGHUNI Rumah Yang Layak , Sehat dan Terjangkau.
Pada kesempatan itu, Muhammad Joni, Sekretaris The HUD Institute menegaskan bahwa saat ini terjadi inkonsistensi dan kekosongan kebijakan terkait pembiayaan perumahan, khususnya bagi MBR Non Formal. Sehingga sudah saatnya harus dilakukan review kritis atas beberapa hal.
Pertama, terkait, ekologi Pembiayaan Perumahan ke depan; Kedua, pengarusutamaan praktik dan skim pembiayaan MBR non formal di masyarakat, Ketiga, harus menyiapkan Peta Jalan Pembiayaan Perumahan Rakyat. Keempat adalah perlu melakukan review dan advokasi kebijakan yang kosong dan inkonsisten bahkan kontraproduktif untuk Pembiayaan MBR non formal. Dan kelima pemerintah harus membentuk task force untuk menyusun Peta Jalan dan advokasi kebijakan pembiayaan perumahan rakyat, khususnya MBR non formal.
“Kelima indikator itu mesti segera diwujudkan, segera dan tuntas. Jika tidak, maka akan terjadi apa yang namanya darurat pembiayaan perumahan.rakyat,” tambahnya.
Sementara itu Heliantopo, Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menyebutkan sebagai salah satu entitas utama dalam ekosistem pembiayaan perumahan, SMF sampai dengan Desember 2021 sudah menyalurkan dana sebanyak Rp77,948 Triliun bagi 1,254 ribu debitur guna mendukung penyediaan, kepemilikan dan keterhunian rumah yang layak dan terjangkau.
“Langkah langkah strategis yang sudah kami lakukan bagi pekerja non formal adalah mendukung KPR program, seperti FLPP, BP2BT dan perbaikan Swadaya. Serta mendukung KPR Non program, seperti kerjasama dengan Grab Indonesia, program mikro perumahan yang bekerja sama dengan PT PNM (Persero), KPR Sewa Beli dan pembiayaan homestay,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending Division PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, Mochamad Yut Penta menyampaikan bahwa realisasi KPR Bersubsidi untuk MBR Informal baru 12% atau 1:10 dengan MBR Formal sehingga diperlukan solusi untuk dapat menaikkan porsi MBR Informal.
“Beberapa kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan akses, repayment capacity yang sulit dinilai dan metode collection yang harus sesuai. Salah satu kontribusi BTN untuk MBR Informal adalah bersama Kementerian PUPR dalam program ABCG (Academic, Bussiness, Community and Government) di Tahun 2018 dimana salah satunya untuk masyarakat Kendal” tegasnya.
Salah satu alternatif lainnya, saat ini BTN tengah melakukan kerjasama dengan BP Tapera dalam membuat usulan strategi akuisisi kepesertaan informal, penyusunan program tabungan dan produk pembiayaan perumahan. Lanjutnya, harus ada intervensi pendukung berupa pemberian subsidi penjaminan/ asuransi dari Pemerintah dengan metode yang lebih efektif untuk debitur MBR Informal.