Pagebluk, Debitur MBR Dag, Dig, Dug

JAKARTA,KORIDOR—Lima bank nasional tetap optimistis menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tengah pandemi virus korona (covid-19). Salah satunya, Bank Negara Indonesia (BNI). Sepanjang semester I- 2020 BNI telah menyalurkan KPR FLPP sebanyak 7.364 unit dengan nilai sebesar Rp749,9 miliar.
Namun, BNI mengaku semester II akan lebih selektif dalam menerima calon debitur FLPP. Calon debitur yang dipilih yang memiliki penghasilan tetap dan tidak terkena dampak covid-19.
“Dengan kondisi pandemi covid-19 ini kami lebih selektif lagi dalam menerima calon debitur FLPP. Kami mengutamakan MBR dengan penghasilan yang tidak terkena dampak covid 19,” ujar Pemimpin Kelompok Divisi Penjualan Konsumer BNI, Dewi Julianti.
Seperti diketahui BNI tahun ini menargetkan penyaluran KPR FLPP sebesar Rp1,2 triliun untuk 12 ribu unit rumah. Naik bila dibandingkan dengan tahun lalu diangka 10.000 an unit. BNI tahun lalu juga meminta tambahan kuota, tapi terkendala anggaran FLPP yang disediakan pemerintah.
Sementara itu, Head of Subsidized Mortgage Lending Division BTN Mochamad Yut Penta mengusulkan agar indikator penilaian pencapaian target FLPP diharapkan dapat disesuaikan dengan realisasi yang ada di bank.
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengadakan pertemuan video conference bersama bank pelaksana yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BTN, BTN Syariah, BNI, BRI, dan Mandiri.
Kelima bank nasional tersebut mengusulkan agar PPDPP dapat melakukan penyesuaian jadwal evaluasi terhadap bank pelaksana mengingat kondisi pandemi covid 19 yang terjadi saat ini.
Pada semester II-2020, PPDPP akan melihat kembali efektifitas kuota dana FLPP yang telah disebar di seluruh bank pelaksana. Bank dengan kinerja lebih bagus berhak untuk mendapatkan peralihan kuota dari bank yang kinerjanya kurang bagus.
“Kami selalu melakukan evaluasi penyesuaian kuota secara berkala,” ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin.
Dalam melakukan penilaian dan evaluasi terhadap bank pelaksana, PPDPP melihat dari beberapa aspek, yaitu aspek kinerja realisasi dana FLPP (50 persen), aspek kinerja operasional bank (25 persen) dan aspek kinerja keuangan bank (25 persen).
Sementara itu, beberapa asosiasi pengembang menyampaikan usulan untuk penambahan kuota bagi bank pelaksana dan adanya program migrasi dari bank pelaksana jika FLPP habis otomatis akan disalurkan ke Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta adanya relaksasi bagi pengembang terkait dengan pandemi covid-19.