Aktual

P3RSI dan REI Harap Adanya Perbaikan Regulasi Rumah Susun di Indonesia

KORIDOR, JAKARTA – Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) terpilih periode 2022 – 2025 Adjit Lauhatta menyatakan perlunya ada revisi terkait regulasi pengelolaan rumah susun di Indonesia.

Menurut Adjit, dalam tiga tahun terakhirnya regulasi di bidang pengelolaan rumah susun banyak mengalami perubahan dan perbaikan. Mulai dari level Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri, hingga Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang Cipta Kerja, namun dalam implemtasinya terjadi banyak konflik kepentingan.

“Perubahan dan perbaikan regulasi ini tentunya berimplikasi pada kehidupan penghunian dan pengelolaan rumah susun Indonesia. Yang jelas sebagian pengurus PPPSRS harus melakukan banyak penyesuaian,” ujarnya dalam Diskusi Interaktif, “Reposisi PPPSRS Atas Perubahan dan Penyesuaian Regulasi Pengelolaan Rusun” yang merupakan rangkain acara Musyawarah Nasional III P3RSI, Rabu, 26 Januari 2022, yang diselenggarakan secara daring.

Selain itu, perubahan dan perbaikan regulasi juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun) karena adanya sudut pandang dan kepentingan yang berbeda. Hal ini pula lah yang menjadi tantangan kepengurusan PPPSRS saat ini.

Baca Juga: Iwan Sunito Dan Pembelajaran Bagaimana Bangkit Dari Keterpurukan

Untuk itu, Adjit berharap, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan kembali berdialog mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. P3RSI sendiri akan terus mengkaji dan aktif memberikan solusi kepada pemerintah.

Senada dengan Adjit, dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI Totok Lusida mengungkapkan, aturan pembentukan PPPSRS saat ini tidak semudah apa yang dibayangkan oleh masyarakat.

Ada beberapa permasalahan, yang menurut Totok masih perlu didiskusikan, seperti proses pembentukan pengurus dan administrasi yang lebih rumit dibanding dengan regulasi sebelumnya.

| Baca Juga:   Perizinan, Masalah Paling Pelik di Industri Properti

“REI menginginkan adanya keterbuka sehingga tidak ada dusta diantara pemilik/penghuni, PPPSRS, dan developer. Ada banyak yang perlu kita diskusikan diantaranya aturan one name one vote, masa transisi, dan mengertian pelaku pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Ini semua demi kebaikan penghuni rumah susun, pengelola, serta developer yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: PUPR Klaim Realisasi PSR Tahun 2021 Capai 1,1 Juta Unit

Dia juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aturan-aturan pembentukan kepengurusan PPPSRS, karena itulah kunci dari kesinambungan pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang ada di Indonesia.

Sementara itu, dalam sambutannya di Musyawarah Nasiona III P3RSI, Menterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono,  yang diwakili Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, secara daring,  meminta para pemilik dan penghuni rumah susun untuk mengelola bangunan vertikal tersebut dengan baik dan profesional.

“Pembangunan Rusun saat ini perlu ditingkatkan karena selain mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan juga dinilai sebagai solusi tepat dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Kami harap pengelolaan Rusun di Indonesia semakin baik dan profesional,” ujar Iwan Suprijanto.

Iwan menerangkan, adanya Musyawarah Nasional (Munas) ke III P3RSI Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijan dalam pembangunan Rusun. Pasalnya, semakin padatnya penduduk akan berimplikasi pada urgensi sistem penyediaan perumahan dan akses infrastruktur dasar yang tepat.

Baca Juga: Asosiasi Pengembang Desak Pemerintah Atasi Kendala Sektor Perumahan

“Kami juga berharap pengelolaan Rusun harus dilakukan secara profesional dan melibatkan tenaga-tenaga teknik terlatih dalam perwatan dan perbaikan semua komponen bangunan gedung sehingga bisa menjaga umur bangunan sesuai dengan perencanaanya,” terangnya.

Dalam Munas III P3RSI kali ini, Adjit kembali terpilih untuk kedua kalinya sebagai Ketua DPP P3RSI. Sekitar 53 anggota P3RSI yang punya hak suara, menyatakan dukungannya petahanan untuk menjabat sebagai ketua umum periode 2022 – 2025. Selain dari wilayah Jabodetabek, anggaota P3RSI juga berasal dari Surabaya dan Bandung. ***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button