InfrastrukturProyek

Kampung Susun Akuarium Jakarta Utara, Contoh Model Reforma Agraria Perkotaan

Kebijakan dan regulasi Jak Habitat kampung susun akuarium yang dikaryakan era Anies Baswedan itu kebijakan perumahan vertikal yang pro rakyat

JAKARTA,KORIDOR.ONLINE–Tahukan anda, program kampung susun akuarium di Jakarta Utara yang dibangun era Anies Baswedan ternyata contoh model reforma agraria Jakarta, ternyata konsep penataan ruang dan berwawasan lingkungan. Pendapat itu keluar dari Muhammad Joni, praktisi perumahan rakyat dan perkotaan kepada media, Rabu (26/07).

“Kebijakan dan regulasi Jak Habitat kampung susun akuarium yang dikaryakan era Anies Baswedan itu kebijakan perumahan vertikal yang pro rakyat”, jelas advokat Joni sembari meminta Plt Gubernur Heru Budi melanjutkan Jak Habitat.

“Kebijakan dan program kampung susun akuarium yang sudah jalan dan terbangun itu, kudu dilanjutkan, jangan skip”, sebut Ketua Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas Pera).

Muhammad Joni, Advokat & pemerhati perumahan rakyat

Muhammad Joni menyokong agar warga kampung susun akuarium segera menikmati hunian layak dan terjangkau di mulut pantai teluk Jakarta itu. Termasuk tower A dan C yang diwartakan media belum bisa dihuni padahal sudah selesai terbangun. Juga minta Heru mengupayakan blok E yang diberitakan tertunda karena kendala dana.

“Spirit dan motif kebijakan kampung susun akuarium itu progresif, dan inovatif dengan menerobos hambatan dan kuat basis legal. Rencana pembangunannya pun melibatkan partisipasi warga”, ulas Joni.

Terobosan kebijakan kampung susun akuarium itu yang sebelumnya tergusur, malah menjadi contoh model reforma agraria di perkotaan.

“Reforma agraria berkonsep penataan ruang dan berwawasan lingkungan di kawasan kota Jakarta Utara itu hasil beleids Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang tahun 2019”, lanjut Joni.

Penataan kampung susun akuarium justru kisah sukses kampung susun akuarium menggiatkan reforma agraria perkotaan yang layak diduplikasi dan adaptasi dalam progran penataan kawasan, pengentasan kumuh dan pemenuhan hunian layak di daerah lain.

| Baca Juga:   Hunian Bagi Milenial Ini Hanya Dibanderol Mulai Rp150 Juta

“Pemodelan dari Jakarta Habitat untuk Indonesia Habitat”, lugas Joni.

Menurut data, penataan kampung susun akuarium dengan alas hak atas tanah berupa Hak Pengolaan (HPL) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk ke dalam program pemberian hak pada kluster I dalam satu bidang seluas 11.446 meter persegi terdiri 241 kepala kekuarga.

Menurut Joni, “Kampung akuarium harus lanjut, jangan terhambat, kalau alasannya belum ada sertifikat kayak huni (SLF), tuntaskan segera, kan sudah ada gugus tugas penataan kampung dan masyarakat yang legal dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 878 Tahun 2018, malah powerfull sebab Sekda Propinsi DKI Jakarta sebagai Koordinator”.

Merujuk kebijakan era Gubernur Anies Baswedan, segenap unsur pemprov DKI berkolaborasi menyukseskan gugus tugas penataan kampung, karena itu pasti mampu menjawab soal sertifikat layak fungsi (SLF), pun demikian alokasi dana untuk blok E kampung susun akuarium.

“Plt Gubernur Heru Budi wajib melanjutkan virtue Jak Habitat”, pungkas Joni yang menulis buku ‘Ayat-Ayat Perumahan Rakyat’ (2018), dan ‘Ayat-Ayat Kolaborasi Jakarta Habitat (2022).

Selain kampung susun akuarium, di era Gubernur Anies juga terbangun kampung susun eks Bukit Duri, kampung susun Kunir, kampung susun Bayam dalam formula kebijakan Jak Habitat. (kpr).

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button