Headline

Ini Dia Tiga Kelompok MBR Penerima Manfaat Sertifikat Rumah Gratis

Sertifikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah dan rumah, tetapi juga meningkatkan nilai aset masyarakat serta memperluas akses terhadap layanan pembiayaan formal.

JAKARTA, KORIDOR.ONLINE – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan program sertifikasi tanah dan rumah tanpa biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat kepastian hukum kepemilikan hunian sekaligus memperkuat perlindungan aset masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan program tersebut akan difokuskan pada kelompok masyarakat yang telah menerima bantuan perumahan maupun MBR yang memenuhi kriteria pemerintah.

“Program ini merupakan sertifikasi sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ada tiga kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima manfaat,” ujar Nusron.

Prioritaskan Rumah Bantuan Pemerintah

Kelompok pertama adalah masyarakat penerima program bantuan rumah dari pemerintah, terutama melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah.

Berdasarkan hasil pendataan ATR/BPN, sekitar 1,1 juta unit rumah dari total 1,4 juta rumah yang dibangun melalui program BSPS sepanjang 2015–2024 masih belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Selain penerima BSPS, program sertifikasi gratis juga akan mencakup rumah-rumah yang dibangun melalui program rehabilitasi rumah dari Kementerian Sosial maupun program penanganan rumah layak huni yang dijalankan Kementerian Kesehatan.

Penerima FLPP Ikut Mendapat Fasilitas

Kelompok kedua adalah masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam skema ini, pemerintah akan membebaskan biaya administrasi negara untuk peningkatan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama penerima manfaat.

Namun demikian, biaya pemecahan sertifikat induk yang menjadi kewajiban pengembang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Khusus penerima FLPP, yang dibebaskan adalah biaya peningkatan status dari HGB menjadi SHM. Sementara proses pemecahan HGB induk tetap menjadi tanggung jawab pengembang,” jelas Nusron.

| Baca Juga:   Akhir Februari, Realisasi FLPP Tembus 19.741 Unit, Serapan Naik Hampir 70 Persen

Jangkau Pekerja Informal

Sementara itu, kelompok ketiga menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah secara mandiri, baik pekerja formal maupun sektor informal.

Bagi pekerja formal, kriteria penerima akan mengacu pada ketentuan batas penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Sedangkan untuk pekerja informal seperti pedagang kecil, pelaku UMKM, tukang bangunan, hingga pekerja harian, pemerintah akan menggunakan basis data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 8 akan berpeluang memperoleh fasilitas tersebut, meskipun tidak memiliki slip gaji.

Menurut Nusron, pendekatan ini dilakukan agar masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan administrasi tetap dapat memperoleh kepastian hukum atas rumah yang dimiliki.

Perkuat Kepastian Hukum dan Akses Pembiayaan

Pemerintah menilai sertifikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah dan rumah, tetapi juga meningkatkan nilai aset masyarakat serta memperluas akses terhadap layanan pembiayaan formal.

Dengan legalitas yang jelas, rumah milik MBR diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif apabila dibutuhkan di kemudian hari.

Program sertifikasi gratis ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah melalui penguatan aspek legalitas, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga memiliki kepastian hak kepemilikan yang diakui secara hukum.

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 20 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button