AktualFinansialRiset

Ekonom: PPN DTP Pemicu Pertumbuhan Industri Properti

Tingginya angka kebutuhan pasar akan ketersediaan rumah tapak ikut memacu pertumbuhan penjualan properti

CIANJUR, KORIDOR.ONLINE—Penerapan aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bakal memacu pertumbuhan sektor properti di tahun 2024 sebesar 5%-10%. Hal itu dengan asumsi adanya stabilitas pasar di dalam maupun di luar negeri.

“Dampak PPN DTP terhadap pertumbuhan PDB nasional di tahun depan berkisar 0,05% hingga 0,2% dengan asumsi terciptanya stabilitas pasar domestik maupun di luar negeri. Pertumbuhan penjualan properti tahun 2024 berkisar antara 5% hingga 10% dengan PPN DTP sebagai pendorong utamanya,” ucap Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip, pada Rapat Kerja Kegiatan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2023, di Cianjur, Senin, 11 Desember 2023.

Insentif fiskal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. Ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal Pemerintah pada triwulan IV-2023.

Pemerintah telah dua kali memberlakukan kebijakan bebas PPN untuk sektor properti. Sebelumnya, kebijakan PPN DTP telah berlaku pada 2021 silam. Saat itu, aturan bebas PPN terbukti manjur untuk mendongkrak pertumbuhan sektor properti nasional.

“Pertumbuhan PDB sektor realestat dengan adanya insentif fiskal sepanjang tahun 2021 lalu terbukti signifikan yakni sebesar 3,94% (year on year). Demikian pula pertumbuhan PDB di sektor konstruksi yang memperlihatkan kenaikan lebih dari 4,0%,” kata Sunarsip.

Faktor Pemicu

Selain dukungan fasilitas bebas PPN, ada sejumlah faktor pendorong untuk pertumbuhan penjualan properti di tahun depan. Salah satunya adalah masih adanya kebijakan subsidi perumahan khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

| Baca Juga:   Enam Langkah Strategis Usulan Bank BTN Bikin Zero Backlog Perumahan 2045

“Masih tingginya angka kebutuhan pasar akan ketersediaan rumah tapak tentunya memacu pertumbuhan penjualan properti. Selain itu, tingkat suku bunga pinjaman perbankan khususnya kredit pemilikan rumah (KPR) yang relatif masih lebih rendah daripada level pra-pandemi juga menentukan pergerakan penjualan,” kata Sunarsip.

Sunarsip juga mengingatkan pelaku pasar untuk mewaspadai dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat. Pelaku properti juga patut mewaspadai imbas penurunan harga komoditas terhadap kekayaan masyarakat.

“Pelaku usaha properti juga perlu mempertimbangkan sentimen kehati-hatian jelang dan selama tahun politik,” tambahnya.

Sunarsip membeberkan, sejumlah lembaga riset global mengasumsikan bahwa tekanan terhadap inflasi global relatif sudah mulai reda. Hal ini tercermin dari inflasi di sejumlah negara maju sepanjang tahun 2023 yang relatif masih terkendali. Misalnya, inflasi di Amerika Serikat, Uni Eropa dan Jepang di kisaran 3,30%, Inggris sebesar 4,6%, dan Korea sebesar 3,8%. Sedangkan inflasi Indonesia di level 2,56%, relatif masih cukup baik dibandingkan di negara-negara di kawasan ASEAN lainnya.

“Memang terjadi pelemahan dari sisi harga komoditas sepanjang tahun 2023. Kendati demikian, harga komoditas di tahun ini masih lebih tinggi dibandingkan harga-harga sebelum terjadi pandemi Covid-19,” beber Sunarsip.

Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 mendatang di kisaran 4,7% hingga 5,5% dan proyeksi inflasi nasional sebesar 2,5%. “Dengan asumsi ekonomi itu, proyeksi pertumbuhan kredit pada tahun 2024 sebesar 10% sampai 12% dan naik menjadi 11% hingga 13% pada 2025 mendatang,” kata Sunarsip.

Sebagai informasi ada sejumlah persyaratan untuk dapat memperoleh fasilitas fiskal pembelian rumah tapak atau rumah susun. Pertama, harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023. “Sepanjang penyerahan fisik rumah dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” demikian siaran pers Kementerian Keuangan.

| Baca Juga:   Resensi Buku "Ekosistem Perumahan"

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023. Kemudian, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar dapat menikmati PPN DTP paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar.

Adapun persentase besaran PPN DTP sesuai ketentuan berikut:

  1. Bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024 maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen;
  2. Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.

 

 

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button