FinansialLipsus

Dukung Pembiayaan Tapera, BTN Terbitkan Sukuk Sebesar Rp92,55 Miliar

Per 13 Agustus 2023, penyaluran pembiayaan Tapera sebanyak 2.165 unit rumah dari total penyaluran Rumah Tapera sebanyak 3.324 unit rumah senilai Rp375,35 Miliar

JAKARTA,KORIDOR.ONLINE—BP Tapera mendukung penyaluran pembiayaan perumahan dalam pengelolaan Dana Tapera tidak hanya berbasis konvensional tetapi juga berbasis syariah. Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan, Gatut Subadio menyampaikan bahwa BP Tapera telah menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah sehingga  sesuai dengan kepatuhan syariah (Shariah Complaint) dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah, mulai dari pengelolaan simpanan peserta syariah sampai dengan pembiayaan perumahan syariah.

Untuk mendukung pembiayaan Tapera berbasis syariah, sebagai salah satu Bank Penyalur BP Tapera, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang Tahap I untuk pembiayaan Tapera yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 pada Selasa (16/8) di Jakarta. Hadir pada kesempatan ini, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio; Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gaffar; dan Direktur Institusional Bank BTN, Hakim Putratama.

Bank BTN Rilis Sukuk Mudharabah Untuk Pembiayaan Tapera, Selasa (16/8) di Jakarta

Penerbitan sukuk untuk pembiayaan Tapera berbasis syariah tersebut berlandaskan Peraturan BP Tapera No 6 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tapera Pasal 41  yang menyebutkan Bank Penyalur Pembiayaan Tapera untuk merilis Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS sesuai dengan nominal besaran pembiayaan Tapera yang telah disalurkan.

Penerbitan sukuk untuk pembiayaan Tapera berbasis syariah ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara BP Tapera dan Bank BTN sebagai salah satu bank penyalur. Penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN dalam rangka implementasi Tabungan Perumahan Rakyat.

”Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah maka diharapkan akan meningkatkan nilai pembiayaan perumahan Tapera dengan prinsip syariah dimasa mendatang,” ujar Gatut Subadio menjelaskan.

| Baca Juga:   Kuartal I 2023, Pendapatan Usaha Intiland Melonjak 174,3 Persen
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang Tahap I untuk pembiayaan Tapera yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 pada Selasa (16/8) di Jakarta

Sejak diluncurkannya Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS), 14 Februari 2022 lalu, telah terjadi kenaikan dari yang sebelumnya Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp1.000 per unit, menjadi Rp1.047,59 per unit. per 15 Agustus 2023. Adapun sepanjang tahun 2023, per 15 agustus imbal hasil KPDTS sebesar  3,23% p.a. atau  mencapai 67% dari target dari target KPDTS tahun 2023 sebesar 4,83%.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar menjelaskan, sukuk untuk pembiayaan Tapera perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp92.553.174.021. Sukuk tersebut ditawarkan dengan tingkat Nisbah tetap sebesar 11% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55% per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak tanggal penerbitan sukuk. Sukuk untuk pembiayaan Tapera ini, lanjut Hirwandi, akan diserap seluruhnya dengan penawaran terbatas/private placement, non tradeable  kepada BP Tapera.

Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah dana sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak tanggal penerbitan sukuk. Sementara pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk akan dibayarkan setiap 3 bulan, sesuai tanggal pembayaran kembali dana sukuk dan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk. “Pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023, sedangkan pembayaran dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk terakhir pada saat jatuh tempo sukuk yaitu tanggal 28 Oktober 2036,” kata Hirwandi.

Sukuk untuk pembiayaan Tapera berbasis syariah yang baru saja dirilis ini merujuk pada data realisasi pembiayaan Tapera yang dilakukan Unit Usaha syariah BTN (BTN Syariah)  per 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. “Dari realisasi sebesar kurang lebih Rp123 miliar, pendanaan Tapera dari mekanisme sukuk ini untuk pencairan Rp92 miliar saja, sisanya menggunakan dana internal kami,” kata Hirwandi menjelaskan. Ke depan, Hirwandi memastikan BTN akan menerbitkan sukuk selanjutnya dalam upaya terus mendukung Program Tapera.

| Baca Juga:   BTN Siap Serap Tambahan Kuota KPR Subsidi

Per 13 Agustus 2023, penyaluran pembiayaan Tapera sebanyak 2.165 unit rumah dari total penyaluran Rumah Tapera sebanyak 3.324 unit rumah senilai Rp375,35 Miliar. Tahun ini Bank BTN maupun BTN Syariah mencatatkan pembiayaan Tapera tertinggi di antara  40 Bank penyalur pembiayaan Tapera lain. Per 13 Agustus 2023, BTN Syariah mencatatkan total realisasi dan komitmen sebanyak 584 unit rumah.

 

 

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button