BANDA ACEH, KORIDOR.ONLINE—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Tapera Syariah di Banda Aceh, Selasa (23/08) disaksikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin secara daring, Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili oleh Asisten 2 Bidang Pembangunan Provinsi Aceh, Ir. Mawardi, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar dan perangkat pemerintah provinsi Aceh.
Dalam sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, memberikan apresiasi kepada BP Tapera. Menurut Wapres, Tapera Syariah sekaligus menjadi perwujudan ekonomi yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat melalui hadirnya skema pembiayaan perumahan yang sesuai prinsip syariah.
“Momentum peluncuran tapera syariah ini juga dinilai sangat tepat bagi industri jasa keuangan, tren gaya hidup Islami, dengan meningkatnya preferensi masyarakat akan produk yang sesuai dengan produk jasa syariah telah menciptakan pasar baru yang menarik, yaitu di sektor perumahan,” ujar Ma’ruf Amin menekankan.
Pemilihan Provinsi Aceh sebagai tempat peluncuran Tapera syariah, karena Provinsi Aceh merupakan provinsi yang dikenal dengan julukan Kota Serambi Mekkah yang kuat akan adat istiadat serta syariat Islam. Tidak hanya itu, berdasarkan data BP Tapera, 99% peserta aktif BP Tapera di Provinsi Aceh yaitu sebanyak 129.344 peserta memilih pengelolaan dana secara Syariah. Hal ini membuktikan jika minat pengelolaan dana Syariah di Provinsi Aceh sangat tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Peluncuran Tapera Syariah ini, sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Dimana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dala murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pengelolaan dana Tapera meliputi, pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan. Untuk Pemupukan dana Tapera dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera yang bisa dilakukan dengan prinsip syariah maupun konvensional.
Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) sebagai cangkang pengelolaan Dana Tapera Syariah efektif pertama kali terbentuk pada tanggal 14 Februari 2022 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit hari pertama pengelolaan KPDTS ditetapkan sebesar Rp1.000. Kini, per 12 Agustus 2022 telah mencapai Rp1.010,69.
Komisioner Bp Tapera, Adi Setianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam proses pembentukan KPDTS, BP Tapera telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) BP Tapera yang dituangkan dalam Opini Dewan Pengawas Syariah. Pembentukan KPDTS ini sudah sesuai dengan syariat dan kaidah syariah yang berlaku. “Simpanan Peserta Tapera yang memilih prinsip syariah dikelola dengan prinsip syariah secara end -to end dalam cangkang KPDTS untuk menjaga kemurnian syariah pengelolaannya,” tegasnya menjelaskan.
Secara Nasional, per 8 Agustus 2022 jumlah peserta Tapera yang memilih prinsip syariah dalam pengelolaan Dana Tapera adalah sebanyak 179.030 peserta dengan nilai saldo simpanan dan pengembangannya sebesar Rp358.54 Miliar. Untuk Penyaluran Pembiayaan KPR Tapera Syariah telah disalurkan kepada 290 peserta dengan total nominal Rp42,87 Miliar.
Saat ini Nilai tersebut dialokasikan ke dalam 3 alokasi sesuai Model Pengelolaan Dana Tapera Syariah yaitu :1) Alokasi cadangan sebesar 11.3% atau senilai Rp40,59 Miliar diperuntukan untuk alokasi pembayaran PNS Aktif yang akan Pensiun dengan tujuan menjaga likuiditas Dana Tapera Syariah; 2) Alokasi pemanfaatan sebesar 41,5% atau senilai Rp 148,51 Miliar diperuntukan untuk alokasi Pembiayaan Perumahan Syariah Peserta MBR Tapera Syariah; 3) Alokasi pemupukan sebesar 47,2% atau senilai Rp169,21 Miliar diperuntukan untuk alokasi Pengembangan dan Peningkatan Nilai Dana Tapera Syariah yang dikelola oleh Manajer investasi Syariah terpilih dengan tujuan menjaga Dana Tapera Syariah berjalan berkelanjutan.
“Tapera Syariah yang diluncurkan pada hari ini merupakan bentuk komitmen BP Tapera untuk terus memberikan layanan terbaik kepada para perserta dalam sektor perekonomian Syariah dan kami telah menunjuk Bank Syariah Indonesia sebagai Bank Operasional Syariah oleh BP Tapera pada tanggal 10 Januari 2022,” ungkap Komisioner Bp Tapera, Adi Setianto.
Melalui sambutan Gubernur Aceh yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 2 Bidang Pembangunan Provinsi Aceh, Ir. Mawardi mengapresiasi kehadiran BP Tapera yang telah meluncurkan Tapera Syariah di Aceh. Hal ini sebagai bentuk dukungan BP Tapera sebagai ikhtiar bersama untuk memajukan sektor keuangan berbasis syariah guna optimalisasi nilai-nilai syariat islam khususnya di Aceh.
“Semoga dengan dihadirkannya Tapera Syariah dapat mewujudkan cita-cita untuk mewujudkan rumah yang layak dan terjangkau agar dapat terealisasi dengan baik.” Tutup Mawardi.
Saat ini BP Tapera telah bekerja sama dengan 7 Manajer investasi, yaitu Bahana Aset Manajemen, Batavia Prosperindo Aset Manajemen, BNI aset manajemen, Mandiri Manajemen Investasi, Danareksa Investment Management, Shroders Asset Management dan Manulife Investment Management. Dari 7 Manajer Investasi tersebut telah terdapat 3 produk Syariah maupun konvensional. Produk tersebut dikenal dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang, KIK Pemupukan Dana Taper Pendapatan Tetap dan KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali.
Agar Produk Tapera Syariah dapat diterima dengan baik oleh masyarakat pada umumnya dan PNS pada khususnya, BP Tapera harus mampu menjawab tantangan yang ada. Menurut Ma’ruf Amin setidaknya ada tiga langkah yang harus dilakukan oleh Tapera Syariah, yaitu :1) Pro aktif menawarkan Tapera Syariah, langkah jemput bola melakukan sosialisasi yang inovatif dan masif kepada masyarakat luas, termasuk di lingkungan ASN, BUMN, dan Pemda. Manfaat layanan dan keunggulan syariah perlu disampaikan kepada calon peserta; 2) Perluasan Calon Kepesertaan, skema tapera syariah yang inklusif dan universal harus dapat dinikmati oleh seluruh kalangan. Di sini lah perlunya peningkatan literasi tentang syariah kepada masyarakat; dan yang terakhir 3) Tapera Syariah harus menjaga pengelolaan dana tabungan perumahan dengan prinsip syariah yang mengedepankan asas gotong royong, berkeadilan, transparan, aman, serta halal. Selain itu dengan pendekatan rantai pasok berbasis syariah dapat ditingkatkan dengan mendorong bisnis pelaku usaha.