JAKARTA,KORIDOR.ONLINE–Empat Ketua Asosiasi pengembang perumahan Indonesia dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan pertanahan yang selama ini dialami para pengembang. Empat asosiasi tersebut adalah: Realestat Indonesia (REI), Ketua Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS), Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) dan Ketua Asosiasi Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA).
Muhamad Syawali, Ketua Umum DPP Asprumnas menjelaskan bahwa undangan KPK pada minggu lalu, Senin (4/7) tersebut berkenaan dengan informasi yang dibutuhkan oleh KPK terkait dengan Kajian yang sedang mereka lakukan.
“Kami diundang untuk berdiskusi sehubungan dengan Potensi Korupsi pada Layanan Pertanahan di Kementerian ATR/ BPN yang sedang dilakukan oleh KPK. Tim kajian Direktorat Monitoring KPK pada kesempatan itu meminta masukan kepada para pengembang khususnya terkait kendala dan masukan perbaikan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” terang Syawali.
Pada kesempatan itu menurut Syawali, masing-masing asosiasi memberikan masukan dan permintaan terhadap poin-poin yang ditanyakan KPK dan masukan yang diberikan asosiasi
“Ada beberapa hal yang menjadi topik bahan diskusi hangat. Misalnya tentang LSD (Lahan Sawah Dilindungi), Ploting Lahan perumahan atas nama perusahaan masih ada/masih berlangsung yang masih dilakukan oleh Calo-calo besar, soal Perizinan oleh Pemda, terkait rekomendasi PLN yang berbelit tentang pemasangan Jaringan dan Tiang-tiang listrik, Perpindahan regulasi IMB ke PBG dan lain-lain,” ujarnya.
Masing-masing asosiasi pada kesempatan tersebut lanjut Syawali memberikan usulan dan juga permintaan kepada KPK agar pelayan pertanahan di kantor-kantor BPN seluruh Indonesia menjadi lebih baik. Termasuk pentingnya dibuatkan Hotline nomor pengaduan ke KPK dan dipampang di dinding ruang tunggu BPN dan Pemda/PTSP perizinan.
“Diskusi menurut kami berjalan cukup konstruktif dan terbuka. KPK sepakat jangan ada lagi terjadi kasus suap menyuap agar izin cepat keluar,” tambahnya.
KPK juga meminta kepada setiap asosiasi agar semua usulan dibuat tertulis kemudian dirangkum masing-masing Asosiasi sebagai masukan yang akan jadi pertimbangan KPK untuk pelayanan pertanahan dan perizinan ke depan yang lebih cepat, efisien dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.