Headline

APERSI: Keberadaan BP3 Bisa Tuntaskan Zero Backlog Perumahan di Tahun 2033

APERSI meminta pemerintah segera mengeksekusi operasional kelembagaan BP3 untuk menjalankan program 3 juta rumah

JAKARTA.KORIDOR.ONLINE—Junaidi Abdillah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengatakan, di tengah dana APBN yang terbatas, harus ada terobosan berani dan kongrit dari pemerintah untuk mengatasi angka backlog. Untuk mengatasinya diperlukan kreativitas pembiayaan untuk mengejar backlog hunian. Terlebih pada pemerintahan baru mendatang, yang memiliki program pembangunan 3 juta unit rumah setiap tahunnya.

“Sumber-sumber dana non APBN bisa dipungut  pemerintah, untuk membiayai kepemilikan rumah setiap tahun. Pembiayaan ini macam-macam, ada dana pemerintah, dana investasi dari luar juga bisa kalau masuk ke Tapera. Banyak macam jenisnya. Visinya memperkuat penyaluran KPR untuk semua masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” jelas Junaidi di Jakarta, Kamis (18/7).

Kawasan Perumahan Bersubsidi

Junaidi menambahkan, APERSI melihat Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bisa melakukan tugas tersebut karena sesuai amanat undang undang, tugas utamanya memang untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).

Secara regulasi, lanjutnya, BP3 sudah memiliki payung hukum yang kuat dan lengkap. Yaitu UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2021 tentang perubahan atas pertauran perumahan dan permukiman, dan Peraturan Presiden 9 tahun 2021 tentang BP3. Regulasi turunan yang mengatur soal  organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, Tata cara Pengakatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BP3 juga sudah lengkap.

“Kami berharap pemerintah segera mengeksekusi kelembagaan BP3 untuk nanti bisa menjalankan program 3 juta rumah yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran,” tambahnya.

Meskipun ada BP3, APERSI juga mendorong keberadaan Kementerian Perumahan dan Perkotaan di pemerintahan baru mendatang. Pasalnya, BP3 akan berfokus sebagai eksekutor. Sedangkan Kementerian Perumahan dan Perkotaan sebagai regulator, sehingga keduanya tetap dibutuhkan.

| Baca Juga:   Inilah Saran Menteri Suharso Monoarfa untuk BP Tapera

“BP3 dan Kementerian adalah dua hal yang berbeda. BP3 sebagai kelembagaan teknis untuk eksekutor penguatan pembiayaan dan penyediaan perumahan. Keberadaan BP3 justru akan memperkuat dan memudahkan kementrian dalam mengeksekusi capaian 3 juta unit rumah,” timpalnya.

BP3 lanjut Junaidi bahkan bisa mempercepat  angka zero backlog perumahan di 2033.  “Dalam simulasi perhitungan kami,jika ada BP3 saja, maka angka backlog pada 2033 dapat teratasi. Namun, nantinya jika BP3 dan Kementerian Perumahan dan Perkotaan berjalan, maka penyelesaian angka backlog akan lebih cepat,”pungkasnya.

APERSI menargetkan mereka bisa membangun 1,8 juta rumah setiap tahunnya jika BP3 ini berjalan. Dengan begitu masalah backlog di Indonesia dapat tuntas pada 2033. Untuk itu dibutuhkan sekitar Rp 80 triliun dari dana konversi dan dana penyertaan di awal, dana ini akan terus turun seiring kebutuhan backlog di Indonesia berkurang.

 

Erfendi

Penulis dan penikmat informasi terkait industri properti dan turunannya dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Email: exa_lin@yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button