Ajak Partisipasi Masyarakat, Komisi Tata Ruang Akan Dibentuk
Pengelolaan peremajaan wilayah perkotaan bisa dengan sistem private public partnership atau dengan dukungan pemerintah
JAKARTA, KORIDOR – Sejak pembangunan marak di berbagai daerah, urbanisasi atau perpindahan masyarakat dari desa ke kota semakin tidak terbendung. Dampaknya, bermunculan banyak kota yang tidak ramah lingkungan dan kawasan-kawasan kumuh.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa untuk menata kondisi permukiman dan perkotaan dibutuhkan upaya kreatif serta keterlibatan masyarakat secara lebih luas.
“Creative regulation ini sesuai perkembangan zaman. Salah satu contohnya adalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) yang dibentuk dengan metode omnibus law,” kata Menteri Sofyan dalam sebuah diskusi melalui video conference, baru-baru ini.
Ditambahkan, peremajaan kota di Indonesia memang sudah sangat mendesak karena saat ini masalah yang dihadapi oleh masyarakat adalah banjir serta kemacetan. Melalui penataan ruang kawasan perkotaan, diharapkan masyarakat bisa mendapat ruang hidup yang lebih baik.
“Di dalam RUU CK itu nanti akan dikenalkan Komisi Tata Ruang. Dalam komisi ini nantinya masyarakat dapat bersuara dan memberikan masukan terkait penataan ruang di daerahnya,” ungkap Menteri Sofyan.
Sebagai contoh di Kelurahan Cideng, Gambir, DKI Jakarta, yang banyak sekali properti ruko yang terbengkalai karena daerah ini ditinggalkan pelaku usaha akibat akses yang terbatas terlebih sejak adanya kebijakan ganjil genap. Apa yang terjadi di Cideng, kata Menteri Sofyan, dikarenakan adanya regulasi yang beku, tidak berpikir out of the box.
Oleh karena itu, regulasi yang beku ini bisa diperbaiki dengan menampung semua ide-ide kreatif dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan diskresi yang menampung aspirasi publik serta merespon kondisi yang terjadi saat ini.
“Kondisi yang terjadi saat ini memang banyak dan harus kita perbaiki. Kita tidak bisa berpikir parsial. Pengelolaan peremajaan wilayah perkotaan bisa dengan sistem private public partnership dengan dukungan pemerintah juga bisa, dikarenakan pemerintah akan kesulitan karena nantinya akan terbentur anggaran,” sebut Menteri Sofyan.
Dukungan Pemerintah
Dukungan pemerintah terhadap peremajaan perkotaan serta pemukiman masyarakat sudah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Plt. Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian ATR/BPN, Ruminah mengatakan konsolidasi tanah merupakan konsep penataan dan peremajaan wilayah tanpa menggusur.
“Pemerintah saat ini mendorong Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV). KTV merupakan inovasi pemerintah, yang merupakan upaya yang extraordinary di perkotaan terutama di kampung-kampung kota, dan kawasan di sekitar pusat ekonomi,” ungkap dia.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) juga sangat mendukung peremajaan perkotaan serta pemukiman masyarakat.
Menurut Direktur Perkotaan, Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sudah mengatur hal tersebut.
Dimana kebijakan pembangunan bidang perumahan dan pemukiman dilakukan dengan tiga pendekatan yakni sisi permintaan atau demand side, lalu sisi pasokan atau supply side serta enabling environment.
“Untuk supply chain, nantinya kita akan melakukan peremajaan kota secara inklusif serta konsolidasi tanah dalam rangka kota tanpa pemukiman kumuh,” kata Tri Dewi.
Keinginan membuat wilayah perkotaan dan pemukiman masyarakat yang lebih baik juga menjadi tujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Melalui Kepala Sub Direktorat Wilayah I, Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman, Airyn Saputra Harahap, Kementerian PUPR, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berfokus pada peremajaan wilayah perkotaan dan pemukiman masyarakat.
“Turunan dari PP ini adalah Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2018,” kata dia.
Dalam Permen tersebut ada dua instrumen, yakni pencegahan dan peningkatan kualitas. Dalam pencegahan, dilakukan pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat.